12 April 2026
Beranda blog Halaman 35846

BP Migas Era Raden Priyono Kedapatan Terima Rp2,1 Miliar dari PT MKS

Jakarta, Aktual.co — Korupsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), sekarang bernama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), di bawah pimpinan Raden Priyono kembali terungkap.
Fakta itu terkuak setelah Direktur Divisi Pemasaran BP Migas periode 2006-2008, Budi Indianto menyatakan, bahwa dirinya sempat menerima sejumlah hadiah dari Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Antonius Bambang Djatmiko, berupa uang sebesar Rp 2,1 miliar.
Hal itu dia sampaikan ketika bersaksi untuk terdakwa Fuad Amin Imron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (28/5).
“Dalam penyidikan, interaksi, bicara masalah kejujuran, apapun alibi dan alasan mendapat sesuatu (uang Rp 2,1 miliar),” ungkap Budi saat bersaksi di depan Majelis Hakim.
Awalnya fakta itu terungkap ketika Hakim Anggota menanyakan mengenai uang pemberian Bambang. “Ini ada 36 poin (penerimaan uang), sejak 2009-2012?” tanya Hakim.
Pertanyaan itu pun dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Pulung Rinandoro dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan anak buah Raden Priyono, saat dirinya jalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Desember 2014 lalu.
“Atas beberapa uang yang diterima akan saya kembalikan melaui KPK, karena berkaitan adanya perjanjian jual beli gas PT MKS dan Pertamina EP,” papar Jaksa Pulung membacakan BAP Budi.
Menurut pemaparan Jaksa KPK, uang tersebut diberikan sebagai balas jasa karena lembaga pimpinan Raden Priyono itu, meloloskan PT MKS untuk bisa mengolah gas sebagai bahan bakar pembangkit listrik di Bangkalan, Madura.
Seperti diketahui, dalam Surat Dakwaan Fuad Amin Imron, PT MKS merupakan perusahaan yang berhasil memenangkan proyek yang ditenderkan pada 2006 silam.
Untuk bisa mendapatkan proyek tersebut, PT MKS harus lolos dari verifikasi yang ditetapkan BP Migas. Adapun beberapa syarat yang diminta, antara lain kemampuan keuangan dengan penerbitan ‘Standby Letter of Credit’ (SBLC), serta pengalaman dalam pengolahan gas.
Dan saat itu, menurut pengakuan Budi, PT MKS lolos dari verifikasi tersebut. “BP Migas, setelah dapat laporan, kita lakukan internal ‘assessment’. Setelah layak kita ajukan ke kepala BP Migas, menyetujui atau tidak,” beber Budi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

BPK Bahas Hasil Audit Kinerja KPU di DPR

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz (kiri) bersalaman dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (kanan) setibanya untuk melakukan pertemuan di ruang pimpinan Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/52015). Pertemuan tersebut dilakukan BPK untuk menyerahkan hasil audit kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Waketum: PSSI Sudah Berkoordinasi dengan FAM Terkait Pahang FA

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum PSSI, Erwin Dwi Budiawan mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) terkait gagalnya pertandingan antara klub Pahang FA melawan Persipura Jayapura di Stadion Mandala Jayapura yang seharusnya digelar pada Selasa (26/5).

“Ketua Umum Pak La Nyalla (Mattalitti) dan Presiden FAM sudah berkomunikasi. Setelah kejadian tersebut, kami juga langsung kirim surat ke AFC menjelaskan kronologis kejadiannya dan meminta penjadwalan ulang,” kata Erwin di Jakarta, Kamis (28/5).

Ia juga menyatakan bahwa Wakil Ketua Umum PSSI lainnya, Hinca Panjaitan, juga sudah menelepon Komite Kompetisi AFC agar bisa menjadwalkan kembali laga Persipura melawan Pahang FA.

Persipura Jayapura gagal menjamu Pahang FA dalam laga 16 besar Piala AFC di Stadion Mandala Jayapura Selasa (26/5).

Tim Pahang FA memilih pulang kembali ke Malaysia pada Minggu (24/5) setelah selama semalam terkatung-katung di Bandara Soekarno Hatta akibat tiga pemain asingnya tertahan oleh Imigrasi Indonesia.

Pemimpin klub Pahang FA Fahrizal Hasan mengaku kecewa karena PSSI gagal membantu penyediaan visa bagi pemainnya dan menyatakan akan melaporkan kejadian itu ke Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC).

Artikel ini ditulis oleh:

Komisi IV: Isu Beras Plastik Pengalihan Isu Penimbunan Beras

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan isu beras plastik yang beredar di masyarakat untuk menutupi isu permainan perusahaan swasta dalam pemborongan dan penimbunan beras nasional.
Hal ini menyusul adanya dugaan keterlibatan menteri aktif maupun mantan menteri yang mempunyai saham di perusahaan yang diduga menjadi pemborong dan penimbun beras.
“Saya melihat kearah sana, adanya pengalihan isu. Karena itu, kita jangan hanya puas terhadap hasil uji lab yang diumumkan oleh Kapolri kemarin,” kata Firman, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (28/5).
Pun demikian, meski sudah ada hasil laboratorium dari pihak berwenang, seperti Sucofindo tetap masih meninggalkan pertanyaan besar, khususnya dimasyarakat.
“Uji lab kemarin, masih menimbulkan tanda tanya besar. Pertama, sucofindo yang memberi laporan hasil uji lab positif, tetapi Kapolari sorenya mengatakan negatif dengan mengatakan semua pihak untuk memberhentikan mendiskusikan beras plastik itu,” ucapnya.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan isu beras plastik sangat mudah untuk ditelusuri oleh pihak kepolisian.
“Isu beras plastik ini, kasusnya jelas dari saudara Dewi, dan Dewi ini bisa menjadi pintu masuk untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan sampai pengusutan secara tuntas, karena asal usulnya jelas dari mananya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Lamban, Proses Lelang Kegiatan Pemprov DKI di 2015

Jakarta, Aktual.co —Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta jelang akhir Mei ini ternyata baru memproses 71 kegiatan untuk dilelang. Padahal, total ada 6.000 kegiatan di DKI yang dilelang tahun ini. 
“Baru 71 kegiatan yang dilelang, itu data tanggal 22 Mei,” kata Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Irvan Amtha, di Balai Kota DKI, Kamis (28/5).
Irvan mengakui proses lelang tahun ini memang alami keterlambatan. Penyebabnya, bukan hanya lantaran terlambatnya pengesahan APBD 2015. Melainkan juga diakibatkan oleh kurang inisiatifnya SKPD memulai pelelangan. Diduga, SKPD lambat ajukan pelelangan karena tidak yakin dengan anggaran yang tersedia.
Harusnya, kata dia, sejak awal SKPD sudah mempersiapkan. Sebab Perpres No 4 Tahun 2015 memperbolehkan pelelangan untuk mendahului anggaran. “Artinya itu sudah bisa berlaku sejak Januari dan SKPD segera mengusulkan kaji ulang,” kata dia.
Pengkajian ulang bisa dilakukan SKPD bila anggaran tidak tersedia. Jika anggaran memang tidak tersedia, maka bisa dibatalkan. Sedangkan jika kurang namun memenuhi APBD juga bisa tetap batal. 
Diakuinya, ada juga berkas lelang yang ditolak karena waktu untuk pengerjaan fisiknya sudah tidak memungkinkan.
Saat ini, kata dia, kegiatan yang sudah memasuki tahap Rencana Umum Pengadaan (RUP) ada 842 kegiatan. Yang memasuki tahap Rencana Pelaksanaan Pelelangan (RPP) ada 176 kegiatan.
Data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menyebutkan, kegiatan yang memasuki tahap lelang berasal dari UPBBJ Balaikota ada 31 kegiatan.
Yakni tiga kegiatan dari UPBBJ Kota Administrasi Jakarta Pusat, satu kegiatan dari Kota Administrasi Jakarta Utara, 11 kegiatan dari UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Barat, 18 kegiatan dari UPBBJ Kota Administrasi Jakarta Selatan dan tujuh kegiatan dari UPBBJ Kota Administrasi Jakarta Timur.
“Dari Kepulauan Seribu belum ada kegiatan yang dilelang, semua masih dalam proses perbaikan dokumen,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Bareskrim Dalami Keterlibatan Raden Priyono Melalui Deputi Finansial SKK Migas

Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Polri tengah memeriksa deputi finansial ekonomi dan pemasaran BP Migas (Kini SKK Migas), Djoko Harsono terkait dugaan pencucian uang dengan pokok perkara korupsi penjualan kondensat dari BP Migas (SKK Migas), ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka DH kali ini, untuk menggali keterangan sejauh mana peran dan keterlibatan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP). Termasuk soal penunjukan langsung penjualan Kondensat ke TPPI.
“Ya, jadi sejauh mana keterlibatan orang orang di situ (Raden Priyono-red). Siapa saja di situ,” kata Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/5).
Selain itu, inti pemeriksaan terhadap DH yang tengah didalami penyidik adalah apakah penunjukan langsung sudah melalui proses yang betul.  
“Karena penunjukan langsung boleh dilakukan kalau lelang terbatas gagal. Penunjukan langsung harus dilakukan tim penunjukan langsung. Apakah sudah dibentuk sebelum kontrak. Apakah undangan sudah diberi ke TPPI dengan persyaratan,” jelasnya.
“Apakah surat sudah dikembalikan TPPI ke BP Migas disertai persyaratan kelengkapan. Apakah dinilai tim penunjuk atau apa sehingga ada kontrak. Setelah ada kontrak ada gak jaminan kerja dari TPPI kepada BP Migas. Ini kita dalami,” kata dia.
Sebelumnya, Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono diperiksa sepuluh jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim sudah menetapkan tiga tersangka  HW, RP, dan DH. Dalam korupsi kondensat dan pencucian uang ini merugikan negara hingga  US$156 juta atau sekitar Rp2 triliun.
Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.
Penunjukan tersebut  ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50, tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Sehingga melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001, tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain