11 April 2026
Beranda blog Halaman 35853

Berkas Perkara Novel Sudah 95 Persen

Jakarta, Aktual.co — Berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah 95 persen. Artinya penyidik Bareskrim, akan melengkapi berkas kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam.
Berkas Novel yang kini menjadi penyidik KPK itupun tak akan lama lagi dilimpahkan ke Kejaksaan.
“‎Berkas Novel itu sendiri ya masih dalam proses, tetapi sudah istilahnya 95 persen,”kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/5)
Namun Anton belum bisa memastikan, apakah berkas akan dilimpahkan tahap pertama ke kejaksaan sebelum praperadilan yang diajukan Novel Baswedan, diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Itu tidak bisa dikira-kira tergantung hasil koordinasi Polri dan Kejaksaan kan, bukan kejar target. Sudah sekitar 95 persen, sudah tinggal 5 persen lagi lah,”tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Curangi Elpiji Melon, Hiswana Migas: Tudingan Faisal Basri Mengada-Ada

Jakarta, Aktual.co — Ketua II Hiswana Migas M. Ismet membantah tudingan miring mantan ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) Faisal Basri yang mengatakan bahwa ada oknum dari Pertamina dan seluruh pelaku bisnis gas dalam tabung hijau (melon) itu yang membagi-bagikan rente dalam bentuk sisa elpiji. Caranya dengan memalsukan gas yang diisikan kembali ke tabung kosong.

Temuan Faisal, setiap tabung yang perlu diisi ulang sebenarnya tidak 100 persen kosong, terdapat sisa 5–10 persen gas. Kendati demikian Faisal tidak membeberkan darimana ia memperoleh data tersebut.

“Jadi yang dikatakan pak Faisal Basri bahwa ditabung itu ada sisa 5-10 persen dari berat, saya sendiri heran itu angka dari mana. Lalu kita juga dikatakan bahwa para pelaku bisnis LPG adalah termasuk pemburu rente, jadi dikatakan bahwa dari hasil 5-10 persen itu dibagi-bagi oleh Pertamina dan pelaku SPBE, ibaratnya dirampok sama-sama. Itu salah besar,” ujar Ismet kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/7).

Ia menjelaskan, pada saat di SPBE semua tabung LPG ditimbang dan diisi sesuai aturan yang ditentukan. Selain itu pihaknya juga harus memberikan laporan rutin kepada Pertamina mengenai berapa elpiji yang diterima dari depot dan berapa elpiji yang disalurkan.

“Itu setiap depot melakukan, dan nanti ada lagi laporan harian, sepuluh harian, dan terakhir stock opname. Jadi saya kira sangat sulit celah kita melakukan kecurangan. Dan peralatan kami, di SPBE itu selalu sesuai aturan dan kita setiap bulan itu diaudit oleh auditor independen yang ditunjuk oleh Pertamina,” tukas dia.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Pertamina juga tidak pernah melarang masyarakat untuk menimbang ulang elpiji di SPBE dan di agen-agen. Justru Pertamina mendorong masyarakat untuk melakukan timbang ulang setiap kali melakukan pembelian LPG.

“Itu salah besar, dan Pertamina tidak pernah melarang itu, justru dipersilahkan, Karena disetiap agen, pangkalan diwajibkan memiliki timbangan agar konsumen mengetahui berat elpiji yang mereka beli. Tidak benar kata Faisal Basri itu. Kalau kita menanggapi ucapan Faisal, artinya kita siap untuk tidak beroperasi. Kalau memang kita disebut termasuk pemburu rente. Namun kita tidak bisa membayangkan kalau kami tidak beroperasi,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Warga Rohingya: Terima Kasih Aceh

Banda Aceh, Aktual.co — Warga Rohingya yang ditampung di Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Aceh Utara, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Aceh dan pemerintah Indonesia yang telah menampung mereka. 
Selama di penampungan, bantuan terus mengalir ke warga muslim asal Myanmar itu.
“Kami mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya untuk masyarakat Aceh. Mereka sangat baik. Menjaga kami siang dan malam tanpa lelah. Kami berhutang banyak jasa untuk masyarakat Aceh,” ujar Mohammed Husein, warga Rohingnya kepada Aktual.co, Kamis (28/5).
Disebutkan, mereka juga diberikan pakaian, makanan dan minuman yang memadai. Lalu apa harapan warga Rohingnya? 
“Jika ditanya begitu, dan jika memungkinkan kami butuh tambahan air bersih. Selama ini, mandi masih antre panjang. Ini pun jika memungkinkan dibantu. Jika tak memungkinkan, kami sudah sangat bersyukur dengan fasilitas yang ada di lokasi penampungan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten II, Setdakab Aceh Utara Abdul Aziz menyebutkan pihaknya terus berkoordinasi dengan IOM dan UNHCR untuk bisa melengkapi sarana di lokasi penampungan. 
“Misalnya, soal air bersih, sanitasi dan lain sebagainya. Kita terus koordinasikan, sehingga bisa melengkapi yang dibutuhkan pengungsi itu selama setahun ini sesuai kebijakan pemerintah Indonesia,” pungkas Aziz.
Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan warga Rohingya dari Bangladesh dan Myanmar terdampar di Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Langsa dan Kota Lhokseumawe. 

Artikel ini ditulis oleh:

Komisi III: KPK Berpotensi Digugat Perdata

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini berpotensi dituntut secara perdata oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait penetapan tersangkanya.
Hal itu menyusul keputusan majelis hakim praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK.
“Kalau you challange di pengadilan bahwa KPK menetapkan seseorang tanpa bukti secara hukum bisa dipertanggungjawabkan, konsekuensi terhadap itu adalah dalam UU KPK. Dia (KPK) bisa dituntut secara perdata oleh pihak-pihak yanag mengalami atau korban dari penetapan (tersangka) itu,” kata Benny, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (28/5).
Terlebih, sambung politikus partai Demokrat itu, ada yang membedakan antara gugatan yang dilakukan mantan kepala BPK dengan gugatan tersangka lainnya dalam proses praperadilan.
“Jangan lupa, kalau saya tidak salah dalam kasus Hadi Poernomo beda dengan kasus sebelumnya. Kalau kasus sebelumnya berkaitan soal bukti, apakah sudah ada bukti atau tidak. Itu KPK tidak bisa menetapkan tersangka terhadap (dengan frasa) si A karena diduga tindak pidana pencurian dan lain-lain. Tidak bisa seperti itu,” ucap dia.
Sebab, lanjut dia, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka institusi antirasuah itu harus memiliki dua alat bukti dalam satu perkara yang cukup.
“Untuk KPK absolutely bukti minimum dua dulu, karena itu wajib ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dua alat bukti itu tidak dapat dipersoalkan lagi, sedangkan soal lainnya itu akan dibuktikan dipengadilan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Hiswana Migas Geram Disebut Pemburu Rente Oleh Faisal Basri

Jakarta, Aktual.co — Tudingan miring mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) Faisal Basri kembali menuai reaksi dari pihak yang disudutkannya. Kali ini Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) merasa geram disebut sebagai pemburu rente hanya karena dianggap tidak pernah meneriakan kenaikan ‘filling fee’ yang tidak pernah naik sejak 2007.

“Sangat salah kalau pak Faisal Basri mengatakan masih bisa berjalan dengan ‘filling fee’ segitu karena kita itu pemburu rente,”  kata Ketua II Hiswana Migas M. Ismet kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5).

Ia menegaskan bahwa semua tuduhan yang dilontarkan Faisal tersebut tidak benar adanya. Filling fee memang benar belum pernah naik. Tetapi, tidak berarti para pelaku usaha diam saja. Selama ini pihaknya pernah mengirimkan surat kenaikan tarif kepada Kementerian ESDM, tetapi tidak direspons.

“Kita sudah melakukan beberapa kali kenaikan direspon oleh Pertamina dengan mengajukan formula harga elpiji kepada pemerintah namun pemerintah belum mengabulkannya. Selain itu kita juga sudah menulis surat tertanggal 1 april 2015, kepada Kementerian ESDM untuk menimbang filling fee. Sampai sekarang kita tidak direspon. Jadi kawan-kawan kita tetap beroperasi walaupun dengan berat bisa beroperasi karena dengan efisiensi dan rasa bertanggung jawab. Karena dapat dibayangkan, kalau kami tidak melakukan pelayanan, karena alasan feeling fee belum naik, dapat dibayangkan bagaimana nanti pendistribusian LPG 3 kg kepada masyarakat. Artinya, kami ikhlas, tetap menjalankan pengisian kepada agen-agen demi kelancaran distribusi LPG 3 kg,” terang Ismet.

Untuk diketahui, Faisal menyampaikan tudingan tersebut saat menjadi pembicara di sebuah diskusi soal RUU Migas di Kementerian ESDM Selasa (26/5). Dimana salah satu slide presentasinya diberi judul Keganjilan Bisnis LPG 3 Kg. Diskusi itu diawali dengan keanehan bahwa biaya pengisian alias filing fee untuk SPBE yang tidak pernah berubah. Tudingan lain, ada oknum dari Pertamina dan seluruh pelaku bisnis gas dalam tabung hijau itu yang membagi-bagikan rente dalam bentuk sisa elpiji. Caranya, memalsukan gas yang diisikan kembali ke tabung kosong.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Manager PT MKS Ngaku Diperintah Penyidik KPK Buat Kesaksian

Jakarta, Aktual.co — Manager Keuangan PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Andiani mengaku diarahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membuat pernyataan, bahwasanya uang Rp 700 juta yang disita saat penangkapan Sudarmono dengan Abdur Rouf, adalah untuk Fuad Amin Imron.
Dia menjelaskan, setelah pengkapan itu dirinya langsung diperiksa oleh penyidik KPK. Saat itu dia ditanya perihal uang yang ikut disita.
Andiani pun menjawab kalau dirinya tidak mengetahui secara pasti, jika uang yang disita saat Operasi Tangkap Tangan di parkiran sebuah pasar swalayan di bilangan Cawang, Jakarta, merupakan bagian gratifikasi untun Fuad Amin Imron selaku Ketua DPRD Bangkalan, Madura.
“Setelah OTT saya dipanggil penyidik. Awalnya saya bilang saya tidak tahu persis uang itu untuk pak Fuad. Tapi menurut penyidik pada saat itu sudah jelas uang ini untuk pak Fuad, jadi nggak apa-apa kalau saya bilang untuk pak Fuad,” papar Andiani saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (28/5).
Mendengar pernyataan itu, Hakim Ketua Muhammad Muchlis pun langsung meminta Andiani untuk memperjelas pernyataannya. “Jadi keterangan saudara saksi yang benar sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), atau saat persidangan?” tegas Hakim Muchlis.
Menjawab pernyataan Hakim, Andiani pun langsung mempertegas pernyataannya. “Iya yang sesuai BAP benar. Karena kan saya orang awam. Jadi saya kira nggak jadi masalah,” jawab Andiani.
Seperti diketahui, Seperti diketahui, mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, didakwa telah menerima uang suap sekitar Rp 18,050 miliar secara bertahap dari PT MKS. Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan Fuad yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberian uang tersebut dilakukan sejak Juni 2009 diketahui sebesar Rp 50 juta. Uang yang diberikan kemudian meningkat menjadi Rp 200 juta sejak 2011 dan kemudian meningkat kembali menjadi Rp 700 juta pada tahun 2014.
Adapun maksud diberikannya uang tersebut, karena Fuad selaku Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya (SD).
Selain itu Fuad juga telah memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co. Ltd. terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Atas perbuatannya, Fuad disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain