10 April 2026
Beranda blog Halaman 35862

Siang Hari, Jakarta Hujan dan Berawan

Jakarta, Aktual.co —Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan pagi ini wilayah Jabodetabek cerah berawan.
Siang hari, hujan dengan intensitas sedang diperkirakan guyur Depok, Tangerang dan Bogor.  Hujan dengan intensitas ringan diperkirakan mengguyur Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Bekasi. Sedangkan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur cerah berawan.
Malam hari, seluruh wilayah Jabodetabek diperkirakan berawan.

Artikel ini ditulis oleh:

KPU Tak Bisa Atur Lembaga Lain

Jakarta, Aktual.co — Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan Komisi Pemilihan Umum tidak bisa mengatur lembaga lain dalam peraturannya, termasuk terhadap Menteri Hukum dan HAM dalam menyikapi sengketa partai.

“Itu di luar yurisdiksi KPU. Dengan mengatur menteri, maka sama saja KPU sedang mengatur Presiden. Sebab menteri adalah pelaksana kekuasaan Presiden,” kata Said Salahudin di Jakarta, Rabu (27/5) malam.

Karena itu, Said menilai telah terjadi kekeliruan dalam Pasal 36 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam peraturan tersebut, KPU mengharuskan menteri untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan kepengurusan partai politik hasil kesepakatan perdamaian.

“Pengaturan KPU itu juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, bila Menkumham menerbitkan keputusan seperti yang diminta KPU, maka akan ada dua keputusan menteri,” tuturnya.

Dalam konteks sengketa Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kata Said, maka akan ada keputusan awal yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono dan Romahurmuzy dengan keputusan yang mengesahkan kepengurusan hasil kesepakatan perdamaian.

Menurut Said, dua keputusan itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena ada dua keputusan dari pejabat yang sama, untuk persoalan yang sama, tetapi isinya berbeda.

Karena itu, untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari akibat kekeliruan dalam peraturan KPU tersebut, Said menyarankan agar KPU melakukan revisi.

Artikel ini ditulis oleh:

Lewati Batas Pelaporan Gratifikasi, Sudirman Said Bisa Terjerat Pasal Suap

Jakarta, Aktual.co — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, diduga menerima gratifikasi dari Petral berupa fasilitas perjalanan dengan jet pribadi. Mantan Direktur PT Pindad itu, menerima perjalanan mewah pad 9 Maret 2015.
Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, menyatakan merujuk pada pasal gratifikasi, maka batas waktu pelaporan yang diwajibkan kepada Sudirman Said, telah berakhir.
“Batas waktu 30 hari,” ujar Mudzakkir, ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (27/5). 
Dalam laman KPK.go.id, disebutkan bahwa Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Merujuk pada Pasal 12C ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 31/1999 sebagamana diubah 20/2001, dijelaskan gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK, paling lambat 30 hari sejak menerima gratifikasi.
“Ini sudah bisa dijerat dengan pasal gratifikasi (12c). Karena dia pejabat negara yang menerima hadiah. Bentuk, barang, uang atau penikamatan sesuat yang halal. Yang itu cirinya gratifikasi,” kata dia.
Sebelumnya, pemerhati kebijakan energi nasional, Yusri Usman, membeberkan dugaan penerimaan gratifikasi Sudirman Said. Tidak hanya itu, Perjalanan Menteri ESDM itu pun ikut disoroti lantaran, Sudirman Said kedapatan tidak pernah mendampingi Tim Reformasi Tata Kelola Migas ke kantor Petral pada 9 Maret 2015.(Selengkapnya: Bohongi Publik, Sudirman Said Tak Pernah ke Kantor Petral).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

lelang Jabatan, Birokrasi Republik Indonesia Makin Semrawut

Jakarta, Aktual.co — Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nuraida Mohsen menegaskan orang yang tepat harus ditempatkan pada posisi yang benar dengan melihat kompetensi secara objektif sehingga proses seleksinya harus adil dan terbuka.

“Atas dasar tersebut anggota panitia seleksi harus dapat persetujuan Kemenpan-RB dengan syarat yang ketat antara lain tidak boleh diskriminasi, harus fair, harus objektif, proses pelaksanaannya juga harus baik, meskipun yang mencoba untuk intervensi juga masih ada. Karena itu sebagai lembaga pengawasan kami masih ingin memperkuatnya dengan menambah SDM yang berkualitas lainnya,” ujar Nuraida.

Sementara itu, mantan Gubernur NTB Harun Al Rasyid, mengatakan semangat lelang jabatan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak menjawab permasalahan yang membelit bangsa. Justru malah membuat makin semrawutnya birokrasi.

“Republik ini sudah sangat rusuh dan tidak lagi menghargai pengabdian seseorang,” ujarnya, Rabu (27/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Lelang Jabatan Alat Privatisasi dan Neolib

Jakarta, Aktual.co — Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng mengatakan, tujuan dasar dari sistem lelang jabatan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah mempercepat neoliberalisme yang menjadikan negara sebagai alat pendukung pasar bebas.

“Pemerintah membangun paradigma baru yang saya lihat sejalan dengan sistem neo-liberal. Program reformasi birokrasi saat ini dibiayai oleh pinjaman luar negeri, makannya dibuat UU terkait pembiayaan dana oleh luar negeri,” kata Salamuddin.

Dirinya juga menilai, pemerintah membawa birokrasi Indonesia ke pasar bebas dan pemilik modal liberal dengan menyediakan lelang terbuka yang siapaun bisa masuk, asal memenuhi persyaratan tertentu. “Kenyataannya hampir semua dibagi-bagikan terutama pada pihak penguasa,” ujar Salamuddin.

Dia mengatakan, saat ini ada ratusan jabatan eselon I dan II siap dibagi-bagikan kepada partai koalisi dan elemen pendukung Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

“Betapa tidak, kini kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), polisi dan tentara termasuk pihak swasta dapat menjadi peserta lelang jabatan sesuai dengan peraturan di Kementerian/lembaga masing-masing,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Fuad Bawazier: Lelang Jabatan Hanya Akal-akalan Asing

Jakarta, Aktual.co — Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier yang menjabat pada zaman Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto mengatakan sistem lelang jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan akal-akalan asing untuk memasukan pengaruhnya dalam lingkaran birokrat.

“Pihak asing ingin orang-orangnya menyusup ke lingkaran penguasa agar bisa menumpang bahkan merubah arah kebijakan pemerintah kita,” kata Fuad dalam acara diskusi publik bertajuk ‘Lelang Jabatan: Bagi-bagi Jabatan atau Jual Beli Jabatan di Cafe Penus, Cikini, Jakarta, Rabu (27/5).

Fuad juga menilai, lelang jabatan yang sebelumnya dimaksudkan untuk menghasilkan pejabat negara yang hebat guna mendukung persaingan global dan pasar bebas justru sudah berjalan ke arah kerusakan lainnya dengan indikasi jual beli jabatan itu.

“Hal ini karena kultur dan budaya serta sistem politik yang berbeda yang kini menjadikan proses lelang jabatan sebagai alat oleh penguasa untuk bagi-bagi jabatan, bahkan jual beli jabatan bagi pemilik modal,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain