4 April 2026
Beranda blog Halaman 35900

Mabes Polri: Kasus Budi Gunawan Selesai

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri memastikan tidak ada lagi gelar perkara dugaan kepemilikan rekening gendut yang menjerat Komjen Budi Gunawan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan gratifikasi dinyatakan selesai.
“Saya sebagai kepala penyidik menyatakan tak ada lagi gelar perkara Budi Gunawan,” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (26/5).
Dikatakan Victor, keputusan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara penyidik bersama tiga pakar hukum di Indonesia, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Ginarsih. Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada akhir April 2015 yang lalu. (Baca juga: Ini Pengakuan Ahli Hukum yang Ikut Gelar Perkara Kasus BG)
“Dari gelar perkara April itu, cukup bagi kami untuk tidak lagi melaksanakan gelar perkara itu,” ujar Victor.
Atas dasar itu, lanjut Victor, pihaknya juga tak perlu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara atasannya itu. Pasalnya, perkara baru memasuki tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Mekanisme SP3, lanjut dia, berlaku jika status perkara adalah penyidikan. (Baca juga: Ini Pengakuan Polri Soal Gelar Perkara Kasus BG)
“Pada intinya, berkas itu telah diserahkan ke Polisi. Kami sudah undang mereka tapi tidak datang. Jadi biarlah kami tangani sendiri,” ujar Victor.
Sekedar informasi, Budi Gunawan sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan oleh KPK. Jebolan Akpol 1983 itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Baca juga: Polri Anggap Kasus BG Tak Bisa Dilanjutkan, KPK Lepas Tangan)
Kemudian, Budi Gunawan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka itu. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah. Status tersangka Budi pun batal. Perkara dirinya di KPK diturunkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Menangi ‘Derby’ Ibu Kota, AS Roma Kunci Posisi ‘Runner up’ Serie A

Jakarta, Aktual.co — Klub AS Roma ‘menyegel’ tempat kedua (Runner up) di Serie A Italia dan otomatis masuk ke dalam zona Liga Champions musim depan, berkat kemenangan derby Roma yang dramatis, dengan skor 2-1.

Mantan bek Newcastle, Mapou Yanga-Mbiwa (26), menanduk bola hasil tendangan bebas Miralem Pjanic di lima menit laga tersisa.

Roma memimpin lebih dulu melalui Juan Iturbe pada jarak dekat serta mampu menyelesaikannya, sebelum Filip Djordjevic menyeimbangkan kedudukan untuk Lazio.

Sementara itu, Lazio membutuhkan satu poin melawan tim urutan keempat Napoli di hari terakhir untuk ‘mengunci’ tempat di Liga Champions.

Sedangkan, skuad yang dipimpin oleh Rafael Benitez, Napoli berada di bawah Lazio, setelah kalah 3-1 melawan sang juara, Juventus pada Sabtu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Ketua Komisi VI: Tudingan Faisal Basri Kepada Hatta Ngawur dan Tak Terukur

Jakarta, Aktual.co — Mantan ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) Faisal Basri menuding Hatta Rajasa sebagai biang keladi kekacauan industri bauksit nasional. Kekacauan tersebut bermula pada masa pencalonan Hatta Rajasa menjadi calon wakil presiden 2014 lalu, dimana Hatta melarang ekspor mineral mentah (raw material) termasuk bauksit hingga akhirnya tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 terbit pada tanggal 12 Januari 2014.

Ketua Komisi VI DPR RI Achmad Hafisz Tohir menilai pernyataan Faisal Basri itu ngawur dan tidak terukur.

“Faisal itu ngawur. Apa yang dilontarkannya merupakan bagian dari upaya menutupi kelemahan Menteri ESDM saat ini yang belum mampu menjalankan UU Minerba,” ujar Hafisz Tohir di Jakarta, Selasa (26/5).

Menurutnya, pelaksanaan UU Minerba merupakan sebuah keharusan untuk meningkatkan nilai tambah dan mampu menyerap banyak tenaga kerja Indonesia.

“Tuduhan Faisal Basri sama dengan tuduhan yang dilontarkan Menteri ESDM yang menyalahkan SBY dalam kasus Petral. Ini bagian pencitraan pemerintah sekarang yang tidak koordinatif,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Faisal Basri menuding mantan menteri perekonomian, Hatta Rajasa sebagai biang keladi kekacauan industri bauksit nasional.

“Hatta Rajasa biang keladinya. Ini tunjuk nama saja deh biar semua jelas,” ujar Faisal Basri.

Namun, apabila melihat peraturan menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 berkaitan dengan pembangunan smelter untuk peningkatan nilai tambah mineral dalam negeri. Dalam Bab III, pasal 5 disebutkan bahwa pemegang IUP Operasi produksi mineral logam dan IUPK operasi produksi mineral logam wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri seusai dengan batasan minimun pengolahan dan pemurnian mineral logam tertentu.

Permasalahan pewajiban pembangunan smelter ini tentu mengingatkan aturan yang ditabrak menteri ESDM, Sudirman Said yang memperbolehkan Newmont dan Freeport melakukan ekspor konsentrat tanpa melalui pengolahan terlebih dahulu.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan kelonggaran pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) milik PT Freeport Indonesia yang akan dibangun di Papua. Pasalnya, pembangunan smelter Freeport di Papua yang rencananya akan dikerjakan oleh BUMD dan investor China tersebut membutuhkan waktu hingga lima tahun.

“Jadi artinya, bisa saja perencanaan (pembangunan smelter) berubah,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar di kantornya, Jakarta.

Ia juga mengatakan, molornya waktu pembangunan smelter tersebut menyebabkan Pemerintah harus merevisi Permen ESDM Nomor 1 tahun 2014 tersebut. Pasalnya, di peraturan tersebut smelter diharuskan rampung pada 2017 mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kadin: Imbas Perekonomian Lesu, Pengusaha Bisa Lakukan PHK

Jakarta, Aktual.co —Pertumbuhan ekonomi RI yang tengah lesu secara tidak langsung telah memberi dampak buruk di beberapa aspek termasuk soal banyaknya perusahaan yang gulung tikar dan sejumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya.

Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto membenarkan hal tersebut, dimana pengusaha dapat melakukan PHK akibat penjualan yang menurun. Oleh sebab itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah melakukan strategi dalam mendorong ekonomi dalam negeri.

“Pengusaha bisa melakukan PHK. Memang betul (pelambatan pertumbuhan ekonomi) ada pengaruh dari eksternal, tapi perekonomian dalam negeri perlu diselamatkan, dunia usaha sulit menghadapi ini, daya beli masyarakat sekarang turun dan kebijakan moneter yang ketat,” kata Suryo, ditulis Selasa (26/5).

Lebih lanjut dijelaskan dia, jika daya beli masyarakat menurun, maka secara otomatis penjualan produk dari berbagai perusahaan akan ikut menurun. Kondisi tersebut akan membuat pengusaha membatasi kegiatan produksinya dan bahkan dapat menghentikan produksi untuk sementara waktu.

“Properti, otomotif, retail dan konsumen produk itu semuanya lagi menurun,” tandasnya.

Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi RI pada kuartal I tahun 2015 hanya mencapai 4,7 persen, jauh dari target yang diharapkan yakni 5,7 persen. Untuk mendorong perekonomian, menurut Suryo, perlu adanya penurunan suku bunga acuan perbankan (BI Rate) agar pengusaha tidak terbebani dengan bunga yang tinggi  ketika meminjam uang diperbankan untuk ekspansi.

Dan kebijakan mendongkrak pajak pada sekarang ini, menurut dia,  tidak tepat karena pengusaha sedang dihadapkan dengan perlambatan ekonomi. “Itu (kenaikan target penerimaan pajak) waktunya enggak pas. Sekarang pengusaha pada megap-megap,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tantang Hatta Rajasa, Faisal Basri Pantang Mundur

Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri menantang Mantan Menko Perekonomian Hatta Rajasa untuk membuktikan kebenaran mengenai kondisi industri bauksit nasional.

“Baguslah, kalau diam semua saya yang bingung, kalau orang banyak bicara, hayok kita cari kebenaran. Saya siap,” kata Faisal di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (26/5).

Ia mengaku tidak akan mundur dan lari dari permasalahan tersebut, dan siap diapakan saja.

“Kalau ingin diapakan saya siap, saya tanggung jawab dengan apa yang saya katakan,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Faisal menuding Hatta Rajasa sebagai biang keladi kekacauan industri bauksit nasional. Kekacauan tersebut bermula pada masa pencalonan Hatta Rajasa menjadi calon wakil presiden 2014 lalu, dimana Hatta melarang ekspor mineral mentah (raw material) termasuk bauksit hingga akhirnya tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 terbit pada tanggal 12 Januari 2014.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 terbit pada tanggal 12 Januari 2014. Faisal basri menuding, pelarangan tersebut terkait permintaan perusahaan alumunium terbesar di Rusia, UC Rusal. Perusahaan tersebut ingin membangun pabrik di Kalimantan, namun mereka ingin mengurangi jumlah bauksit yang beredar di dunia hingga 40 juta ton. Dampaknya harga alumina Rusal melonjak.

Namun, Permen no 1 tahun 2014 inilah yang akhirnya ditabrak menteri ESDM Sudirman Said terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport dan Newmont. Energi Watch Indonesia menilai saat ini Faisal Basri justru sedang ditunggangi kepentingan pihak tertentu untuk mencabut dan membatalkan permen ESDM No 1 tahun 2014 tersebut dan merevisi UU No 4 tahun 2009 tentang minerba.

“Supaya pihak-pihak perusahaan besar seperti Freeeport dan Newmont yang akan habis izin ekspornya bisa terus melakukan ekspor tanpa kewajiban bangun smelter. Faisal Basri jangan asal ngomong tanpa bukti yang kuat, ada bukti, laporkan. Namun dibalik itu semua, semangatnya untuk membatalkan permen ESDM no 1 tahun 2014, Faisal Basri dan pihak-pihak yang mensponsorinya harus berhadapan dengan rakyat,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kadernya Dituding Gunakan Ijazah Palsu, PDIP Angkat Bicara

Jakarta, Aktual.co — DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengklarifikasi kasus ijazah palsu yang menyeret nama Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun. 
PDIP menyatakan bahwa sejauh ini Komarudin tak pernah memakai gelar tersebut dalam kiprahnya sehari-hari. PDIP meminta pemerintah untuk menindak tegas universitas yang berani mengeluarkan ijazah palsu.
Politisi Senior PDIP Pramono Anung mengatakan dalam dunia pendidikan tak membenarkan adanya pemberian gelar kehormatan, sehingga universitas yang menerbitkan perlu ditertibkan.
“Saya mendengar Komarudin tak pernah memakai gelar tersebut, yang dipakai gelar S1 Universitas Cenderawasih dan S2 Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada,” ujar Pramono di DPR, Jakarta, Selasa (26/5).
Pramono menghimbau bagi para pihak yang mendapat gelar-gelar kehormatan sejenis untuk menolaknya dan menyampaikan kepada pihak berwenang seperti Menteri Riset Teknologi dan Peendidikan Tinggi (Menristekdikti) untuk menertibkan. Sebab dunia pendidikan akan tercoreng dengan pemberian gelar abal-abal.
“Kita harus membiasakan budaya malu, mendapat gelar dari universitas harus menempuh proses belajar, disertasi, dan diketahui publik,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menceritakan penerimaan gelar doktor kehormatan atau honoris causa dari University of Berkeley sekitar tahun 2001-2002. Kampus yang sedang menjadi sorotan lantaran diduga memperjualbelikan gelar palsu ini meminta uang puluhan juta untuk keperluan tiket pesawat dan biaya hotel karena pemberian gelar dilakukan di Singapura.
“Gelarnya bukan gelar akademis, karena saya tak pernah berkuliah di sana,” katanya, Senin (25/5).
Untuk diketahui, Pemberitahuan penganugerahan gelar kepadanya dilakukan melalui surat resmi dengan logo dan kop surat. Sebelum bertolak ke Singapura, ia juga diundang untuk mengikuti brifing di kantor University of Berkeley, di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 
Dirinya menduga gelar doktor honoris causa oleh University of Berkeley diberikan lantaran sepak terjangnya di bidang politik. Walau begitu, dia menyatakan tak pernah mencantumkan gelar doktor yang diterimanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain