5 April 2026
Beranda blog Halaman 35946

Soal Raperda RZWP3K, DPRD Taufik: Pengamat Jangan Asal ‘Nyerocos’

Jakarta, Aktual.co — Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan bahwa sejumlah pihak jangan mengomentari raperda tersebut sebelum memahami isi raperda RZWP3K. Hal tersebut dilontarkan lantaran banyak pihak yang menolak dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang dianggap sebagai “pintu masuk” mega proyek reklamasi.

“Sudah faham belum tuh apa isi raperda zonasi,” kata Taufik melalui pesan singkatnya kepada Aktual.co, Senin (25/5).

Sebelumnya Politisi Gerindra ini mengatakan bahwa RZWP3K sama sekali tidak ada hubungannya dengan reklamasi Pantura. Karena itu, dia mengimbau sejumlah pihak yang menolak dibahasnya raperda agar memahami dahulu sebelum melontarkan pendapat. Sehingga tidak menimbulkan kesimpang siuran.

“Iya karena dia nggak ngerti, zonasi itu bukan untuk reklamasi ? Bukan lah, nggak ada kaitannya orang belum baca udah sok tau,” tuding dia.

Wakil Ketua DPRD itu menjabarkan, DKI perlu regulasi yang mengatur zonasi pulau-pulau kecil. Pasalnya saat ini ada 110 pulau di kepulauan seribu. Dimana 30 pulau dikelola perorangan atau swasta, empat pulau dikelola pemerintah pusat yakni Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan 11 pulau untuk pemukiman.

“Ini yang udah ada, pulau yang udah eksisting. Punya kementrian kehutanan dan lingkungan hidup. 11 pemukiman penduduk, inikan baru 45, yang 65 lagi dikelola oleh pemda nih, kan elu belom tau nih mau diapain? Makanya kita mau atur di perda itu, beda sama reklamasi lain,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Dimakamkan di Pemakaman Keluarga, Jenazah Istri Yudi Latif Dibawa ke Tasikmalaya

Jakarta, Aktual.co — Jenazah Linda Natalia Rahma, yang merupakan istri dari pengamat politik Yudi Latif akan dimakamkan di Desa Manon Jaya, Tasikmalaya, yang merupakan pemakaman keluarga almarhumah.
“Di sana akan dimakamkan di samping ayahnya,” kata salah satu anggota keluarga, di lokasi rumah duka, Jalan Bunga Lily no 18, Veteran, Bintaro, Jakarta, Senin (25/5).
Yudi Latif yang mengenakan baju hitam dan kopiah, tampak tegar menerima cobaan ini. Jenazah diberangkatkan ke Tasikmalaya sekitar pukul 12.00 wib siang tadi.
Hadir beberapa pejabat dan mantan pejabat di rumah duka, yang diantaranya mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, dan anggota DPR Tantowi Yahya.
Diketahui, istri Yudi Latif mengalami kecelakaan di Tol JORR. Istri Kang Yudi, sapaan akrabnya, mengendarai Mercy B 8538 GT dan menabrak pembatas jalan di Tol JORR KM 35 arah Cilandak, Jakarta Selatan.
“Inna lillahi wa inna ilaihi raajiun. Telah wafat istri saya tercinta, Linda Natalia Rahma, sekitar pukul 2 dini hari karena kecelakaan,” kata Yudi yang juga Chairman Aktual Network dalam pesan singkatnya, Senin (25/5) pagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Budi Waseso Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baik

Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso, menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin. Budi Waseso akan menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Budi yang datang mengenakan kemeja putih dan celana hitam, menjawab seluruh pertanyaan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga kuasa hukum terdakwa Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Dalam kesaksiannya, Budi yang saat itu menjabat Kapolda Gorontalo menjelaskan, asal mula perseteruannya dengan Rusli yang diawali saat Pilkada Kota Gorontalo tahun 2013.
“Ada sepuluh item tentang saya yang dilaporkan gubernur ke Menkopolhukam secara tertulis, semua berisi tentang ketidakhadiran saya di berbagai rapat Forkompinda. Semuanya fitnah,” kata Budi Waseso ketika bersaksi, Senin (25/5).
Isi laporan tersebut diantaranya Kapolda tidak turut bersama gubernur memantau Tempat Pemungutan Suara (TPS), menggunakan kostum Partai Amanat Nasional (PAN) saat berkunjung ke Kabupaten Gorontalo Utara serta sering bersama wali kota Adhan Dambea dalam beberapa kesempatan.
“Contohnya soal kostum PAN itu tidak benar, seragam tersebut sudah disita penyidik jadi barang bukti. Saya juga sering bersama Adhan untuk kepentingan pengamanan Pilkada, itu lebih penting daripada jalan-jalan ke TPS, ” ujarnya.
Menurut dia, pendekatan kepada Adhan Dambea lebih strategis dalam mencegah kerusuhan, karena KPU mencoret Adhan dari pencalonan terkait ijazah palsu. “Saat itu massa pendukung Adhan marah dan saya harus meredamnya. Upaya ini berhasil sehingga saat itu tidak terjadi kekacauan.”
Budi juga mengakui sering tidak hadir dalam Forkompinda, karena harus menghadiri agenda lain dan telah mengirimkan wakil untuk menghadiri rapat. Dalam sidang itu, Rusli hadir bersama istrinya Idah Syahidah serta sejumlah pejabat pemprov.
Sidang pemeriksaan saksi-saksi oleh Majelis Hakim Johnicol Richard, Abdullah Mahrus dan Teopilus Patiung itu akan dilanjutkan pada 28 Mei 2015. Sebanyak 27 saksi akan hadir dalam sidang, yang akan digelar dua kali dalam seminggu itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

JK Panggil Menpora, Pembekuan PSSI Diminta Dicabut

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta Menpora Imam Nahrowi merevisi Surat Keputusan Menpora yang tak mengakui kegiatan PSSI.
Hal ini dikatakan Jusuf Kalla saat bertemu dengan Menpora Imam Nahrowi, di Istana Wapres, Jakarta, Senin (25/5).
“Tadi sudah ketemu dengan Menpora. Disepakati yang pertama sepakk bola nasional harus tetap jalan, tetap kompetisi dengan baik, nah tentu karena itulah maka PSSI harus aktif lagi,” kata JK.
Hasil pertemuan ini akan dilaporkan menpora ke presiden, sehingga diharapkan permasalahan yang terjadi diantara Kemenpora dengan PSSI segera selesai.
Pencabutan pembekuan PSSI ini juga dilakukan agar terhindar dari sanksi FIFA.
Selain menpora, hadir juga Wakil Ketua Umum PSSI Hinca Panjaitan, Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo dan mantan Ketum PSSI Agum Gumelar.

Artikel ini ditulis oleh:

Tentara Irak Kembali Lancarkan Serangan Balasan ISIS di Pangkalan Militer

Semarang, Aktual.co — Pasukan Irak kembali menyerang kelompok terroris Negara Islam (ISIS) yang telah melancarkan serangan balasan dari pangkalan militer utama Irak dan ibu kota negara yang berdekatan dengan wilayah Ramadi.

Wakil Gubernur provinsi Anbar, Faleh al-Eissawi mengatakan, bahwa Irak menolak serangan ISIS di kota Khalidiya, dan kemudian meluncurkan serangan ofensif menuju kota Husayba.

Pejuang suku Sunni, pasukan keamanan Irak dan milisi Syiah bergabung untuk melancarkan serangan balik yang signifikan pertama di wilayah tersebut, sejak ISIS menguasai Ramadi, ibukota provinsi Anbar yang didominasi Sunni, awal bulan ini.

Pertempuran di kawasan Ramadi telah mendorong ribuan warga sipil melarikan diri dalam beberapa pekan terakhir.  Dimana ISIS, kelompok Islam ekstremis telah  menguasasi sebagian besar wilayah dari Irak dan Suriah (dengan
menyebutnya Khilafah Islam), yang telah membabi buta (brutal) tidak hanya melawan militernya, namun juga warga sipil yang dituduh mendukung kebijakan pemerintah (atau yang bertentangan dengan ISIS).

Di wilayah Ramadi, saksi mata mengatakan, bahwa Militan ISIS dieksekusi orang di jalan yang mereka dituduh bekerja sama dengan pemerintah.

“Mereka membunuh siapa saja yang mereka dituduh, dengan polisi atau tentara,” kata seorang saksi, dilansir dari laman CNN.

Artikel ini ditulis oleh:

Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun Dituntut Enam Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dituntut enam tahun penjara terkait kasus suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit, di Kabupaten Kuantan Singingi Riau di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (25/5).
Sidang tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Barita Lumban ini, hanya berlangsung sekitar 10 menit karena sebelumnya pada Rabu (20/5) tim JPU dari KPK telah membacakan sebagian surat tuntutannya.
Pembacaan tuntutan pada pekan lalu sempat terhenti karena terdakwa Annas terpaksa dilarikan ke rumah sakit, karena muntah di ruang sidang. 
Jaksa Irene menuturkan terdakwa Annas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
“Sehingga meminta majelis hakim yang menangani perkara ini supaya menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan,” kata Jaksa Irene.
Dia mengatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa seperti terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi. “Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah lanjut usia dan belum pernah dihukum,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/6) pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan terdakwa Annas.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain