5 April 2026
Beranda blog Halaman 35945

Polisi Temukan Ladang Ganja di Aceh

Anggota Polresta Aceh Besar mencabut tanaman ganja siap panen di hutan Desa Lamteba, Pegunungan Seulawah, Kabupaten, Aceh Besar, Aceh, Minggu (24/5). Polresta Aceh Besar berhasil menemukan ladang ganja seluas 29 hektare di lima lokasi pegunungan Seulawah. ANTARA FOTO/Ampelsa

PTUN Tunda Pemberlakuan Pembekuan PSSI

Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim memutuskan untuk menunda keberlakuan surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 terkait pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dalam putusan sela gugatan yang dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin (25/5).

“Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penggugat. Dua, meminta tergugat untuk menunda sementara keberlakuan SK Menpora Nomor 01307 tanggal 17 April 2015,” kata Hakim Ketua Ujang Abdullah, saat membacakan putusan sela.

Hakim memutuskan mempertimbangkan fakta mengenai berhentinya kompetisi sepak bola seperti ISL, Divisi Utama, Divisi Satu dan seterusnya dan akan mengakibatkan kerugian besar terhadap PSSI dan PT Liga Indonesia.

Selain itu hakim juga mempertimbangkan kelangsungan ekonomi pemain, pelatih, ofisial, wasit, dan pekerjaan lain yang berkaitan dengan pertandingan sepak bola bisa terhenti.

“Pemain, pelatih, wasit akan kehilangan finansial, begitu juga masyarakat yang hidup di sepak bola,” jelas hakim.

Hakim juga mempertimbangkan adanya sanksi FIFA yang akan dikenakan pada Indonesia dengan larangan berlaga di ajang internasional pada tanggal 29 Mei 2015.

Kuasa hukum PSSI meminta majelis hakim untuk menunda keberlakuan SK Menpora Nomor 01307 selama persidangan pokok perkara berlangsung.

PSSI memanfaatkan putusan sela penundaan SK Menpora sebagai kekuatan hukum untuk menggelar pertandingan melalui penerbitan surat izin keramaian dari kepolisian.

Selain itu putusan sela penundaan keberlakuan SK juga digunakan untuk mengukuhkan posisi PSSI sebagai organisasi yang diakui dan terbebas dari sanksi FIFA dengan tenggat pada 29 Mei mendatang.

Sidang kali ini merupakan sidang gugatan PSSI terhadap Kemenpora yang keempat. Sebelumnya PSSI telah mengajukan 24 bukti permulaan untuk pertimbangan hakim dalam putusan sela. Sementara pihak Kemenpora menilai gugatan PSSI tidak sah karena tidak mempunyai ‘legal standing’ sebagai organisasi yang diakui.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemerintah Jajaki Kemungkinan Beli Minyak Mentah Iran

Jakarta, Aktual.co — Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa Menteri ESDM Sudirman Said bersama Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil tengah melakukan kunjungan kerja ke Iran.
Kunjungan kerja ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan bilateral antara Presiden Republik Indonesia dengan Presiden Republik Islam Iran di Konferensi Asia Afrika (KAA) 23 April 2015 lalu. Salah satu pokok diskusi dalam pertemuan bilateral tersebut adalah kerja sama di sektor energi.
“Untuk merealisasikan kerja sama tersebut, Pemerintah menjajaki kemungkinan untuk membeli minyak mentah langsung dari Iran,” ungkap Dadan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (25/5).
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa Sudirman Said telah bertemu dengan Menteri Perminyakan Iran Bijan Namdar Zangeneh dan menyepakati dua hal penting, yaitu satu pembelian crude oil dari Iran untuk Indonesia dan kedua membuka kesempatan kepada pihak Indonesia untuk terlibat dalam bisnis hulu migas di Iran.
“Dua kesepakatan tersebut merupakan bukti konkret untuk kerja sama Selatan-Selatan dan juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan kedua pemimpin di sela-sela KAA”, tuturnya.
Perlu diketahui, kunjungan kerja Delegasi Indonesia ke Iran melakukan empat jenis pertemuan yang dilakukan secara simultan, pertemuan tersebut yaitu, Joint Commission, Bilateral Menteri ESDM dan Menteri Perminyakan Iran, Pertemuan Komite Infrastruktur dan Energi serta pertemuan teknis dengan melibatkan National Oil Company (NOC).
“Saat joint comission, kedua negara sepakat untuk saling bekerja sama di sektor hulu migas, baik itu eksplorasi maupun eksploitasi. Lebih jauh lagi, kita akan menjajaki untuk bekerja sama dalam bidang engineering dan technical services dalam bidang kilang pengolahan minyak dan fasilitas penyimpanannya di Indonesia” ungkap Dadan.

Artikel ini ditulis oleh:

Permintaan Maaf Gubernur Gorontalo Dianggap Kabareskrim Tak Tulus

Jakarta, Aktual.co — Meski Gubernur Gorontalo Rusli Habibie telah meminta maaf, namun Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menilai hal tersebut tidak dilakukan dengan tulus.
“Permintaan maaf itu tidak tulus karena gubernur tidak menyebutkan 10 hal yang dijadikannya bahan untuk melaporkan saya ke Menkopolhukam,” kata Budi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (25/5).
Sidang tersebut merupakan kasus dugaan pencemaran nama baik Budi Waseso, saat masih menjabat sebagai Kapolda Gorontalo tahun 2013 dengan terdakwa Gubernur Gorontalo. Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine sebanyak dua kali bertanya mengenai kemungkinan Budi Waseso dan terdakwa saling memaafkan.
“Dari dulu saya sudah memafkan gubernur, waktu itu saya pernah mendatangi beliau untuk berdamai karena Kapolri menegur saya berulang kali. Bahkan saya mengantar gubernur ke Bandara, tetapi besoknya saya baru tahu ternyata dia melapor secara tertulis kepada Menkopolhukam dengan tembusan ke banyak pihak,” kata dia.
Gara-gara laporan tersebut, lanjutnya, dia diperiksa oleh empat tim dari Jakarta yakni Kompolnas, Inspektorat Khusus, Propam dan Komisi III DPR RI. Menurut dia, keempat tim tersebut tidak berhasil menemukan bukti keberpihakannya kepada salah satu kandidat Pilkada Kota Gorontalo, Adhan Dambea yang saat itu dicoret dari pencalonan oleh KPU.
“Fitnah ini membuat saya terganggu, karena saya jadi bahan omongan di mana-mana, termasuk ketika akan menjabat Kabareskrim. Kinerja saya dipertanyakan, karena itu saya memilih jalur hukum untuk memulihkan nama baik.”
Dalam sidang tersebut, Rusli Habibie menyatakan permintaan maaf kepada Budi meskipun proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut. Sebelumnya, gubernur juga meminta maaf dengan memasang iklan di dua koran lokal Gorontalo .
Gubernur dijerat dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Dituding Gubernur Gorontalo, Ini Penjelasan Kabareskrim ke Hakim

Jakarta, Aktual.co — Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (25/5).
Budi yang datang mengenakan kemeja putih dan celana hitam, menjawab seluruh pertanyaan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga kuasa hukum terdakwa Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
Dalam kesaksiannya, Budi yang saat itu menjabat Kapolda Gorontalo menjelaskan, asal mula perseteruan dirinya dengan Rusli yang diawali saat Pilkada Kota Gorontalo tahun 2013.
“Ada sepuluh item tentang saya yang dilaporkan gubernur ke Menkopolhukam secara tertulis, semua berisi tentang ketidakhadiran saya di berbagai rapat Forkompinda. Semuanya fitnah.,” jelasnya.
Isi laporan tersebut diantaranya, Kapolda tidak turut bersama gubernur memantau Tempat Pemungutan Suara (TPS), menggunakan kostum Partai Amanat Nasional (PAN) saat berkunjung ke Kabupaten Gorontalo Utara serta sering bersama wali kota Adhan Dambea dalam beberapa kesempatan.
“Contohnya soal kostum PAN itu tidak benar, seragam tersebut sudah disita penyidik jadi barang bukti. Saya juga sering bersama Adhan untuk kepentingan pengamanan Pilkada, itu lebih penting daripada jalan-jalan ke TPS, ” ujarnya.
Menurutnya pendekatan kepada Adhan Dambea lebih strategis dalam mencegah kerusuhan, karena KPU mencoret Adhan dari pencalonan terkait ijazah palsu.
“Saat itu massa pendukung Adhan marah dan saya harus meredamnya. Upaya ini berhasil sehingga saat itu tidak terjadi kekacauan,” imbuhnya.
Budi juga mengakui sering tidak hadir dalam Forkompinda, karena harus menghadiri agenda lain dan telah mengirimkan wakil untuk menghadiri rapat.
Dalam sidang itu, Rusli hadir bersama istrinya Idah Syahidah serta sejumlah pejabat pemprov.
Sidang pemeriksaan saksi-saksi oleh Majelis Hakim Johnicol Richard, Abdullah Mahrus dan Teopilus Patiung itu akan dilanjutkan pada 28 Mei 2015.
Sebanyak 27 saksi akan hadir dalam sidang, yang akan digelar dua kali dalam seminggu itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Soal Raperda RZWP3K, DPRD Taufik: Pengamat Jangan Asal ‘Nyerocos’

Jakarta, Aktual.co — Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan bahwa sejumlah pihak jangan mengomentari raperda tersebut sebelum memahami isi raperda RZWP3K. Hal tersebut dilontarkan lantaran banyak pihak yang menolak dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang dianggap sebagai “pintu masuk” mega proyek reklamasi.

“Sudah faham belum tuh apa isi raperda zonasi,” kata Taufik melalui pesan singkatnya kepada Aktual.co, Senin (25/5).

Sebelumnya Politisi Gerindra ini mengatakan bahwa RZWP3K sama sekali tidak ada hubungannya dengan reklamasi Pantura. Karena itu, dia mengimbau sejumlah pihak yang menolak dibahasnya raperda agar memahami dahulu sebelum melontarkan pendapat. Sehingga tidak menimbulkan kesimpang siuran.

“Iya karena dia nggak ngerti, zonasi itu bukan untuk reklamasi ? Bukan lah, nggak ada kaitannya orang belum baca udah sok tau,” tuding dia.

Wakil Ketua DPRD itu menjabarkan, DKI perlu regulasi yang mengatur zonasi pulau-pulau kecil. Pasalnya saat ini ada 110 pulau di kepulauan seribu. Dimana 30 pulau dikelola perorangan atau swasta, empat pulau dikelola pemerintah pusat yakni Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan 11 pulau untuk pemukiman.

“Ini yang udah ada, pulau yang udah eksisting. Punya kementrian kehutanan dan lingkungan hidup. 11 pemukiman penduduk, inikan baru 45, yang 65 lagi dikelola oleh pemda nih, kan elu belom tau nih mau diapain? Makanya kita mau atur di perda itu, beda sama reklamasi lain,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain