5 April 2026
Beranda blog Halaman 35944

Wapres Minta Menpora Aktifkan Kembali PSSI Hari Ini

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, mengaktifkan kembali kegiatan organisasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia per Senin (25/5).

Hal itu dimaksudkan mengingat adanya ancaman pemberian sanksi administratif dari Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) terkait dengan penonaktifan kegiatan persepakbolaan PSSI di Tanah Air.

“Mudah-mudahan hari ini selesai, sebentar lagi. Sekarang ini (Menpora) sedang proses melaporkan ke Istana, Presiden (Joko Widodo). Insya Allah sore ini sudah beres,” kata Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin.

Wapres menjelaskan dengan mengaktifkan kembali kegiatan PSSI, maka segala jenis pertandingan sepak bola dapat kembali dilakukan. Selain itu, kepengurusan baru PSSI juga akan disusun baru.

“Kalau SK Menpora itu sudah direvisi, maka tentu otomatis polisi sudah mengizinkan dan selesailah itu persoalan. Kepengurusan juga otomatis (baru), kan dipilih secara demokratis. Nanti tentu La Nyalla (Mattalitti/Ketum PSSI) akan dinilai dari prestasinya di PSSI, yang menilai tentu anggota dan juga ketua Dewan Kehormatan,” katanya.

Wapres memanggil Imam Nahrawi beserta Ketua Dewan Kehormatan PSSI Agum Gumelar, Wakil Ketua Umum PSSI versi KLB Surabaya Hinca Panjaitan, serta Ketua KOI, Rita Subowo, guna menyelesaikan persoalan yang terjadi hingga menyebabkan pemberian sanksi dari Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) terhadap kegiatan sepak bola nasional.

Agum mengatakan dengan berakhirnya konflik tersebut, maka pembinaan terhadap para pemain sepak bola di Tanah Air dapat kembali berjalan.

“Dengan kembali berputarnya roda organisasi PSSI, maka tentu roda kompetisi bisa berjalan sehingga dengan adanya kompetisi maka pembinaan bisa berjalan lagi. Tanpa kompetisi maka tidak ada pembinaan,” kata Agum.

Wapres Jusuf Kalla meminta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi untuk merevisi Surat Keputusan Nomor 01307 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif berupa Kegiatan PSSI Tidak Diakui.

“Tadi dalam pertemuan disepakati sepak bola nasional harus tetap jalan, tetap berkompetisi dengan baik. Tentu untuk itu, maka PSSI harus aktif lagi,” ujar Wapres.

Artikel ini ditulis oleh:

Cegah Lonjakan Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan, Perpres Harus Segera Dikeluarkan

Jakarta, Aktual.co — Anggota DPR RI Komisi IV Rofi Munawar mengingatkan pemerintah untuk menjaga distribusi bahan pokok terkait mulai naiknya harga komoditas pangan menjelang bulan Ramadhan.
“Peran pemerintah sangat penting dalam mengantisipasi dan mengontrol kenaikan harga agar tidak terjadi inflasi yang semakin tinggi. Diantaranya dengan, menjaga distribusi barang, pasokan, dan sistem kontrol terhadap harga,” kata Rofi melalui pesan resmi yang diterima, Senin (25/5).
Legislator asal Jawa Timur ini mendesak Tim pangan yang baru saja dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah terencana, sistematis dan efisien dalam mengendalikan harga pangan yang kini mulai naik. Oleh karenanya kebijakan tim tersebut harus mampu menjangkau hingga ke akar permasalahan agar mampu menjaga stabilitas harga di pasaran sepanjang bulan Ramadhan.
“Koordinasi antar instansi pemerintah yang menangani permasalahan kenaikan harga barang kebutuhan pokok hendaknya dapat berjalan dengan sinergis dan saling mendukung,” kata dia.
Selain itu dia menambahkan, informasi mengenai permintaan dan penawaran barang kebutuhan pokok harus dilakukan dalam sistem tata niaga yang transparan dan berimbang.
Rencananya Pemerintah akan mengesahkan peraturan presiden (perpres) tentang pengendalian harga jelang Ramadhan sebagai amanah dari UU No 7/2014. Isi Perpres tersebut akan mengatur pengendalian harga komoditas pangan utama dengan wewenang pengendalian harga diberikan kepada MenteriPerdagangan.
Saat ini harga Sembilan bahan pokok (sembako) pada umumnya mulai beranjak naik kisaran Rp500 hingga Rp1.000. Di pasar tradisional seperti Keramat Jati Jakarta dan Tanah Tinggi kota Tangerang harga beras medium naik pada kisaran Rp10.800/kg, minyak goreng Rp11.300/kg, bawang putih Rp23.000/kg, gula pasir Rp12.700/kg, dan daging Rp108.000/kg.
Dia mengatakan pada akhirnya seluruh kenaikan ini tentu akan sangat memberatkan masyarakat, terlebih bagi kalangan menengah ke bawah.
“Perpres harus segera dikeluarkan untuk mencegah melonjaknya komoditas bahan pokok utama di pasaran. Dan yang lebih penting lagi, harus ada kepastian bawah perpres itu dilaksanaka, agar jangan sampai ada jarak antara regulasi dengan realitas di lapangan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Kubu Novel Duga Tak Hadirnya Polri Ulur Waktu Agar Gugur

Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Novel Baswedan menduga ketidakhadiran pihak Badan Reserse Kriminal Polri dalam sidang perdana praperadilan, yang diajukan kliennya sengaja mengulur waktu agar praperadilan bisa gugur.
“Kita duga ketidakhadiran Polri ini ada kaitannya dengan percepatan kasus di sana. Karena kalau kasus ini sudah P-21 maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang kita ajukan akan gugur, sementara masih ada gugatan (praperadilan) lain yang kita ajukan yaitu tentang penyitaan dan penggeledahan,” kata salah satu kuasa hukum Novel, Julius Ibrani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Karena ketidakhadiran Polri yang merupakan pihak termohon praperadilan, maka hakim tunggal Zuhairi yang memimpin sidang tersebut memutuskan bahwa sidang ditunda hingga Jumat (29/5). Berkaitan dengan penundaan tersebut, Julius menyatakan bahwa hakim tidak perlu melakukan panggilan kedua dan ketiga.
“Cukup panggilan kedua saja pada Jumat mendatang, kalau termohon tetap tidak hadir langsung saja mulai sidang.”
Hal itu, katanya, dikarenakan proses praperadilan sifatnya “urgent” dan cepat karena berkejaran dengan proses penyidikan perkara pokok Novel, yang menurut informasi berkasnya masih P-19.
Sementara itu, kuasa hukum Novel lainnya yaitu Muji Kartika Rahayu mengaku kecewa atas penundaan sidang praperadilan kliennya, yang merupakan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, karena ketidakhadiran pihak Polri tanpa alasan yang jelas.
“Praperadilan itu kan waktunya sangat pendek sehingga tidak perlu tidak hadir tanpa keterangan. Seharusnya kalau hari ini mulai prosesnya berjalan lebih cepat.”
Dia mengatakan, baik pihak pengadilan maupun KPK tidak mengetahui alasan ketidakhadiran pihak Polri, kendati permohonan praperadilan sudah didaftarkan sejak 4 Mei lalu. “Tidak hadir, padahal waktu (pemanggilan) cukup. Kalau nanti ada pelimpahan berkas (perkara pokok ke kejaksaan) ini menunjukkan bahwa ada skenario yang dilakukan termohon.”
Dia pun menegaskan, sebagai institusi penegak hukum, Polri seharusnya mengikuti alur hukum yang berlaku. “Pihak pemohon dan termohon sama-sama penegak hukum. Pihak pemohon telah mengikuti alur hukum yang berlaku, ketaatan itulah yang seharusnya diikuti juga oleh Polri.”
Dalam permohonan praperadilannya, kuasa hukum Novel meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas Novel Baswedan, karena tindakan tersebut ditengarai tidak bertujuan untuk penegakan hukum.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan beberapa pelanggaran administrasi dalam penanganan perkara kasus Novel, misalnya, bahwa Novel disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 3 KUHP, namun yang dijadikan dasar penangkapan adalah surat perintah penyidikan (Sprindik) lain yang memuat pasal berbeda yaitu Pasal 351 Ayat 2 dan Pasal 442 jo Pasal 52 KUHP.
Kejanggalan juga terlihat dalam Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015 tertanggal 20 April 2015 yang menjadi salah satu dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan. Hal ini dinilai tidak lazim karena dasar menangkap dan menahan seseorang adalah surat perintah penyidikan, sedangkan Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Tantowi: Islah Untuk Selamatkan Kader

Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan bahwa islah kedua kubu pengurus Partai Golkar demi menyelamatkan para kader.
“Teknis akan ikut kalau ada kesepakatan, bersama-sama bersatu, islah untuk menyelamatkan kader. Jangan subuh-subuh sudah dicurigai,” kata Tantowi, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/5).
Menurutnya, kesepakatan kedua kubu untuk islah merupakan hal penting. Hal teknis terkait siapa yang menandatangani surat pencalonan akan menyusul kemudian.
“Jangan dipikir kepentingan orang dan kelompok tertentu dan pragmatis,” ujarnya.
Sebelumnya, kubu Agung Laksono mencurigai adanya motif lain dibalik usulan islah yang diinginkan kubu Aburizal Bakrie.

Artikel ini ditulis oleh:

Dua Bule Tersesat di Gunung Agung Ditemukan Selamat

Denpasar, Aktual.co — Mick Vrana (35) asal Ceko dan Monika Zawistowska (31) asal Belanda pendaki yang tersesat di Gunung Agung akhirnya ditemukan. Kepala BPBD Kabupaten Karangasem, Ida Bagus Ketut Arimbawa menuturkan, ketiganya ditemukan dalam keadaan selamat.
Mick dan Monika hilang tersesat di Gunung Agung sejak tiga hari lalu. “Hari Jumat 22 Mei pukul 02.00 WITA mereka mendaki dari sisi timur Gunung Agung melalui Tulamben, Kecamatan Kubu. Mereka tiga hari tersesat,” kata Arimbawa saat dihubungi, Senin (25/5).
Arimbawa mengaku rekan korban yang tak ikut mendaki yang menghubungi hilangnya dua rekannya yang tengah mendaki. Arimbawa mengaku mendapat laporan kemarin hari sekira pukul 15.00 WITA. Selang satu jam kemudian, tepatnya pukul 16.00 WITA, tim gabungan Basarnas yang terdiri dari 5 orang Basarnas, 2 orang BPBD dan 4 orang pemandu lokal mulai melakukan pencarian.
“Mereka tersesat di ketinggian 1.200 Dpl. 13 orang naik ke atas untuk mencari mereka,” terang dia. Selang tiga jam pencarian, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat di ketinggian 1.794 Dpl.
“Kedua pendaki ditemukan pukul 20.00 WITA. Pada pukul 03.07 WITA kita sudah tiba di pos bawah di Dusun Galih, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem. Keduanya dalam keadaan sehat,” papar Arimbawa.

Artikel ini ditulis oleh:

Kabareskrim: Permintaan Maaf Gubernur Gorontalo Tak Tulus

Jakarta, Aktual.co — Meski Gubernur Gorontalo Rusli Habibie telah meminta maaf, namun Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menilai hal tersebut tidak dilakukan dengan tulus.
“Permintaan maaf itu tidak tulus karena gubernur tidak menyebutkan 10 hal yang dijadikannya bahan untuk melaporkan saya ke Menkopolhukam,” tukasnya saat memberikan kesaksian, di Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (25/5).
Sidang tersebut, merupakan kasus dugaan pencemaran nama baik Budi Waseso saat masih menjabat sebagai Kapolda Gorontalo tahun 2013, dengan terdakwa Gubernur Gorontalo.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine sebanyak dua kali bertanya mengenai kemungkinan Budi Waseso dan terdakwa saling memaafkan.
“Dari dulu saya sudah memafkan gubernur, waktu itu saya pernah mendatangi beliau untuk berdamai karena Kapolri menegur saya berulang kali. Bahkan saya mengantar gubernur ke Bandara, tetapi besoknya saya baru tahu ternyata dia melapor secara tertulis kepada Menkopolhukam dengan tembusan ke banyak pihak,” urainya.
Gara-gara laporan tersebut, lanjutnya, ia diperiksa oleh empat tim dari Jakarta yakni Kompolnas, Inspektorat Khusus, Propam dan Komisi III DPR RI.
Menurutnya, keempat tim tersebut tidak berhasil menemukan bukti keberpihakannya kepada salah satu kandidat Pilkada Kota Gorontalo, Adhan Dambea yang saat itu dicoret dari pencalonan oleh KPU.
“Fitnah ini membuat saya terganggu, karena saya jadi bahan omongan di mana-mana, termasuk ketika akan menjabat Kabareskrim. Kinerja saya dipertanyakan, karena itu saya memilih jalur hukum untuk memulihkan nama baik,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut, Rusli Habibie menyatakan permintaan maaf kepada Budi meskipun proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut.
Sebelumnya, gubernur juga meminta maaf dengan memasang iklan di dua koran lokal Gorontalo .
Gubernur dijerat dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain