7 April 2026
Beranda blog Halaman 35961

Lawan Polri, Novel Baswedan Siapkan 10 Pengacara

Jakarta, Aktual.co — Sidang perdana gugatan praperadilan Novel Baswedan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). Novil menggugat Polri atas penetapannya sebagai tersangka dan penangkapannya oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
“Praperadilan pukul 09.00 Wib ini kami datang tepat waktu,” kata kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu di Jakarta.
Muji mengatakan, gugatan praperadilan itu terkait dengan proses penetapan penahanan dan penangkapan yang dilakukan Polri, tidak sesuai dengan prosedur. Untuk melawan Polri, dia mengkau, telah menyiapkan sekitar 10 orang pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminlisasi.
Novel dan tim kuasa hukumnya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin (4/5) lalu. Permohonan gugatan itu terdaftar atas Nomor Register 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. Hal-hal yang mendasari gugatan tersebut antara lain penangkapan dan penahanan Novel yang didasarkan atas sangkaan pasal yang berbeda.
Selain itu, penggunaan Surat Perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015 sebagai dasar penerbitan surat perintah penangkapan dan penahanan Novel dianggap tidak lazim. Menurut kuasa hukum Novel, dasar penangkapan dan penahanan adalah surat perintah penyidikan.
Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004, seperti dilaporkan oleh Yogi Hariyanto.
Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

IHSG Berpotensi Naik ke Level Resisten 5.369

Jakarta, Aktual.co — Pada perdagangan hari ini, Senin (25/5), Asjaya Indosurya Securities memperkirakan indeks harga saham gabungan (IHSG) bergerak di kisaran 5.271-5.369.
“Pada perdagangan akhir pekan lalu IHSG di tutup positif. Hal itu menggambarkan bahwa indeks masih memiliki potensi untuk melanjutkan kenaikan menuju  level resisten 5.369,” Kepala Riset Asjaya Indosurya Securities William Surya Wijaya dalam risetnya, Senin (25/5).
Menurutnya, untuk sementara ini, pasca reli naik sebelumnya, IHSG membutuhkan waktu sejenak berada dalam fase konsolidasi, sebelum kembali melanjutkan reli jangka pendeknya.
“Support berada pada level 5.271,” ucap dia.
William mengemukakan pergerakan IHSG mash didominasi area positif di bulan Mei. “Dalam jangka pendeknya IHSG telah berada dalam jalur uptrend,” tambahnya.
Dalam risetnya, William juga mengemukakan sejumlah saham yang patut disoroti pada perdagangan hari ini adalah JSMR, ROTI, UNVR, BBNI, INDF, BBCA, TOTL, dan ISAT. 

Artikel ini ditulis oleh:

Selain SKK Migas dan TPPI, Polri Harus Jeli Bidik Aktor Lain

Jakarta, Aktual.co — Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan, kebijakan penjualan kondensat berada di tangan Kepala BP Migas kala itu dipegang oleh Raden Prijono. Artinya, Raden Priyono, yang saat itu menjadi Kepala BP Migas, bertanggung jawab penuh atas penunjukkan langsung PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) sebagai mitra pembelian kondensat bagian negara.
Apalagi, saat SKK Migas menunjuk TPPI sebagai mitra pembelian kondesat bagian negara pada 2009. Proses tersebut menyalahi ketentuan aturan keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Putusan BP Migas No KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.
Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah berharap, Polri bisa mengembangkan kasus tersebut ke aktor lain. Apalagi, dalam keputusan ada pemberian persetujuan untuk penunjukan langsung penjualan kondensat melalui Surat Nomor S-85/MK.02/2009 tanggal 12 Februari dengan merujuk pada Surat Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas. (Baca juga: TPPI Pintu Masuk, Tender Migas Era Raden Priyono Paling Brutal)
“Yang jelas SKK dan TPPI aktor utama yang terkait dengan kasus tender kondensat ini. Polri harus mengembangkan ke aktor lain jika ditemukan indikasi atau keterangan hasil penyidikan yang mengarah ke aktor lain,” kata Maryati ketika berbincang dengan Aktual.co (Baca juga: Dalang Korupsi Kondensat, Raden Prijono Tuding Kemenkeu dan ESDM)
Namun demekian, Polri juga perlu melihat lebih mendalam prosedur lelang penjualan minyak dan kondensat bagian negara (government entitlements). Sebab jika merujuk pada audit Badan Pemeriksaan Keuangan, jelas laporan itu merupakan pintu awal untuk membongkar mafia lainnya.
“Indikasi dalam laporan BPK bisa jadi pintu masuk untuk menelusuri aktor-aktor lainnnya, ditambah keterangan saksi dan bukti yang didapat Polri dalam penyidikan,” kata dia. (Baca juga: Bareskrim Tetapkan Pejabat SKK Migas Sebagai Tersangka Korupsi TPPI)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Awal Pekan, Laju IHSG Berpeluang Melemah

Jakarta, Aktual.co — Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pekan lalu berakhir di zona hijau. Pdahal sempat mengalami pelemahan hingga di bawah level psikologis 5.300.
“Pelaku pasar mulai mencoba masuk pasar kembali seiring menguatnya laju bursa saham AS, melemahnya laju dolar AS, dan klaim pengangguran AS yang diekspektasikan pada keputusan ditundanya kenaikan Fed rate,” ujar Kepala Riset dari NH Korindo Securities Indonesia, Reza Priyambada.
Pada perdagangan Senin (25/5) IHSG diperkirakan Reza berada pada rentang support 5.280-5.305 dan resisten 5.332-5.350. Menurutnya, berita-berita positif mampu memicu aksi beli meskipun tipis. 
“IHSG pun berpeluang melemah jika tidak adanya daya tahan dari aksi pembelian. Dengan kemungkinan melemah, maka utang gap 5.273-5.278 berpeluang untuk diuji,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengaruh Sentimen Negatif Dolar, Rupiah Diprediksi Lanjutkan Kenaikan

Jakarta, Aktual.co — Adanya rilis data klaim pengangguran di AS yang naik dan melemahnya laju dolar AS cukup memberikan sentimen positif bagi pelaku pasar. Selain itu, kabar terbaru dari S&P menambah sentimen positif bagi rupiah.
“Meski kami berharap bukan hanya outlook nya saja yang ditingkatkan, namun juga peringkatnya,” ujar Kepala Riset dari NH Korindo Securities Indonesia, Reza Priyambada. 
Pada Senin (25/5) Reza memprediksikan rupiah berada di atas target level resisten 13.145, yakni Rp13.141-13.130. Menurutnya, laju rupiah memanfaatkan kondisi tersebut untuk melanjutkan kenaikannya.
“Tetap waspadai pelemahan yang ada,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pakar: Sifat Kawasan Itu Hanya Diurus Pemerintah Pusat

Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merestui izin reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G yang akan dilakukan PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk, berdasarkan Keppres No 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Namun demikian, dalam menerbitkan izin ada sejumlah regulasi yang dilanggar Ahok, yakni UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil yang diundangkan pada 15 Januari 2014.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, seharusnya Ahok dalam menerbitkan izin reklamasi harus meminta restu kepada pemerintan pusat. Apalagi setiap kegiatan reklamasi pemerintah daerah harus terlebih dahulu mempunyai rencana zonasi dan rencana tata ruang wilayah. (Baca juga: Tabrak UU, DPR Minta Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan)
“Sifat kawasan itu hanya boleh diurus oleh pemerintah pusat. Karena kawasan itu sudah ditetapkan oleh Undang-undang terlebih dulu,” kata Margarito ketika berbincang dengan Aktual.co beberapa waktu lalu.
Apalagi, sambung dia, Keputusan Gubernur Ahok Nomor 2238 Tahun 2014 itu dinilai telah menabrak perundang-undangan. Karena Teluk Jakarta adalah kawasan strategis yang diatur Pemerintah Pusat melalui Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen), bukannya Pergub Gubernur. (Baca juga: Reklamasi Teluk Jakarta, DPR: Ahok Mesti Patuh, Kedudukan UU di Atas Perpres)
“Kan lebih tinggi UU. Maka akbitanya Perda atau Pergub itu tidak bisa mengubahnya. Karena kawasanya itu telah ditetapkan oleh UU, sementara perda dan pergub itu drajatanya dibawah UU, dan oleh karena itu tidak bisa diubah.” (Baca juga: Izin Reklamasi Teluk Jakarta Mesti Dapat Persetujuan DPR)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain