9 April 2026
Beranda blog Halaman 35971

Selain SKK Migas dan TPPI, Polri Harus Jeli Bidik Aktor Lain

Jakarta, Aktual.co — Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan, kebijakan penjualan kondensat berada di tangan Kepala BP Migas kala itu dipegang oleh Raden Prijono. Artinya, Raden Priyono, yang saat itu menjadi Kepala BP Migas, bertanggung jawab penuh atas penunjukkan langsung PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) sebagai mitra pembelian kondensat bagian negara.
Apalagi, saat SKK Migas menunjuk TPPI sebagai mitra pembelian kondesat bagian negara pada 2009. Proses tersebut menyalahi ketentuan aturan keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Putusan BP Migas No KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.
Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah berharap, Polri bisa mengembangkan kasus tersebut ke aktor lain. Apalagi, dalam keputusan ada pemberian persetujuan untuk penunjukan langsung penjualan kondensat melalui Surat Nomor S-85/MK.02/2009 tanggal 12 Februari dengan merujuk pada Surat Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas. (Baca juga: TPPI Pintu Masuk, Tender Migas Era Raden Priyono Paling Brutal)
“Yang jelas SKK dan TPPI aktor utama yang terkait dengan kasus tender kondensat ini. Polri harus mengembangkan ke aktor lain jika ditemukan indikasi atau keterangan hasil penyidikan yang mengarah ke aktor lain,” kata Maryati ketika berbincang dengan Aktual.co (Baca juga: Dalang Korupsi Kondensat, Raden Prijono Tuding Kemenkeu dan ESDM)
Namun demekian, Polri juga perlu melihat lebih mendalam prosedur lelang penjualan minyak dan kondensat bagian negara (government entitlements). Sebab jika merujuk pada audit Badan Pemeriksaan Keuangan, jelas laporan itu merupakan pintu awal untuk membongkar mafia lainnya.
“Indikasi dalam laporan BPK bisa jadi pintu masuk untuk menelusuri aktor-aktor lainnnya, ditambah keterangan saksi dan bukti yang didapat Polri dalam penyidikan,” kata dia. (Baca juga: Bareskrim Tetapkan Pejabat SKK Migas Sebagai Tersangka Korupsi TPPI)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Awal Pekan, Laju IHSG Berpeluang Melemah

Jakarta, Aktual.co — Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pekan lalu berakhir di zona hijau. Pdahal sempat mengalami pelemahan hingga di bawah level psikologis 5.300.
“Pelaku pasar mulai mencoba masuk pasar kembali seiring menguatnya laju bursa saham AS, melemahnya laju dolar AS, dan klaim pengangguran AS yang diekspektasikan pada keputusan ditundanya kenaikan Fed rate,” ujar Kepala Riset dari NH Korindo Securities Indonesia, Reza Priyambada.
Pada perdagangan Senin (25/5) IHSG diperkirakan Reza berada pada rentang support 5.280-5.305 dan resisten 5.332-5.350. Menurutnya, berita-berita positif mampu memicu aksi beli meskipun tipis. 
“IHSG pun berpeluang melemah jika tidak adanya daya tahan dari aksi pembelian. Dengan kemungkinan melemah, maka utang gap 5.273-5.278 berpeluang untuk diuji,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengaruh Sentimen Negatif Dolar, Rupiah Diprediksi Lanjutkan Kenaikan

Jakarta, Aktual.co — Adanya rilis data klaim pengangguran di AS yang naik dan melemahnya laju dolar AS cukup memberikan sentimen positif bagi pelaku pasar. Selain itu, kabar terbaru dari S&P menambah sentimen positif bagi rupiah.
“Meski kami berharap bukan hanya outlook nya saja yang ditingkatkan, namun juga peringkatnya,” ujar Kepala Riset dari NH Korindo Securities Indonesia, Reza Priyambada. 
Pada Senin (25/5) Reza memprediksikan rupiah berada di atas target level resisten 13.145, yakni Rp13.141-13.130. Menurutnya, laju rupiah memanfaatkan kondisi tersebut untuk melanjutkan kenaikannya.
“Tetap waspadai pelemahan yang ada,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pakar: Sifat Kawasan Itu Hanya Diurus Pemerintah Pusat

Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merestui izin reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G yang akan dilakukan PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk, berdasarkan Keppres No 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Namun demikian, dalam menerbitkan izin ada sejumlah regulasi yang dilanggar Ahok, yakni UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil yang diundangkan pada 15 Januari 2014.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, seharusnya Ahok dalam menerbitkan izin reklamasi harus meminta restu kepada pemerintan pusat. Apalagi setiap kegiatan reklamasi pemerintah daerah harus terlebih dahulu mempunyai rencana zonasi dan rencana tata ruang wilayah. (Baca juga: Tabrak UU, DPR Minta Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan)
“Sifat kawasan itu hanya boleh diurus oleh pemerintah pusat. Karena kawasan itu sudah ditetapkan oleh Undang-undang terlebih dulu,” kata Margarito ketika berbincang dengan Aktual.co beberapa waktu lalu.
Apalagi, sambung dia, Keputusan Gubernur Ahok Nomor 2238 Tahun 2014 itu dinilai telah menabrak perundang-undangan. Karena Teluk Jakarta adalah kawasan strategis yang diatur Pemerintah Pusat melalui Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen), bukannya Pergub Gubernur. (Baca juga: Reklamasi Teluk Jakarta, DPR: Ahok Mesti Patuh, Kedudukan UU di Atas Perpres)
“Kan lebih tinggi UU. Maka akbitanya Perda atau Pergub itu tidak bisa mengubahnya. Karena kawasanya itu telah ditetapkan oleh UU, sementara perda dan pergub itu drajatanya dibawah UU, dan oleh karena itu tidak bisa diubah.” (Baca juga: Izin Reklamasi Teluk Jakarta Mesti Dapat Persetujuan DPR)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kasus Beras Plastik, Komisi III akan Panggil Kapolri

Jakarta, Aktual.co — DPR RI akan memanggil Kapolri untuk menindaklanjuti temuan beras plastik. Hal itu disampaikan kata Anggota Komisi III DPRRI Fraksi PKB Rohani, di Jakarta, Minggu (24/5). 
Selain itu, FPKB meminta 4 Kapoksi untuk mendorong DPR RI bentuk Pansus beras plastik. “Kami dari komisi III DPR RI dapat memanggil Kapolri untuk cepat menindaklanjuti beras plastik. Kita akan meminta keterangan kenapa lambat. Melalui fraksi PKB kami akan meminta kepolisian bertindak cepat,” ucapnya.  
Rohani menyayangkan pemerintah tidak tanggap darurat terhadap bersa yang sudah jelas-jelas membahayakan tersebut. Padahal, kata Rohani, tidak menutup kemungkinan beras yang mengandung banyak bahan kimia itu telah dikonsumsi masyarakat.
“Dan pastinya akan dikonsumsi masyarakat kelas bawah hingga menengah. Karena itu kita akan secepatnya panggil Kapolri,” demikian Rohani.

Artikel ini ditulis oleh:

Hari Ini Novel Baswedan Jalani Sidang Perdana Gugatan Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Novel Baswedan hari ini bakal menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nevel menggugat Polri pada awal bulan Mei 2015 atas penangkapan dan penahanan yang didasarkan atas sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3) terhadap korban bernama Mulya Johani alias Aan. 
Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, sidang yang bakal digelar di PN Jaksel itu hanya akan membacakan materi gugatan. “Gugatan tersebut sudah diberikan ke PN saat pendaftaran dulu,” kata dia di Jakarta, Senin (25/5). 
Dia pun mengaku, tak ada persiapan khusus dalam sidang perdana yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB ini. “Rencananya Novel datang,” kata Muji.
Novel menggugat Polri atas lima dasar. Pertama, penangkapan dan penahanan Novel didasarkan atas sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3) terhadap korban bernama Mulya Johani alias Aan. 
Alasan lainnya adalah penggunaan Surat Perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015 sebagai dasar penerbitan surat perintah penangkapan dan penahanan Novel.
Dia menilai, Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan. Tak hanya disitu, ada serangkaian pernyataan kebohongan dari Polri kepada publik yang menutup-nutupi fakta sebenarnya terkait penangkapan dan penahanan Novel. 
Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan. Novel juga mempermasalahkan adanya perbedaan antara perintah Presiden maupun pernyataan Kapolri dan aksi penyidik tentang tidak adanya penahanan. 
Hal itu dianggap kubu Novel tidak ada koordinasi antara Kapolri dan Kabareskrim, Kabareskrim melawan perintah Kapolri dan Presiden, atau Direktur Tindak Pidana Umum Reskrim Polri lebih mendengarkan perintah Kabareskrim dibandingkan Kapolri dan Presiden. 
Alasan terakhir, kubu Novel melihat proses penangkapan penyidik atas kliennya tidak sesuai dengan prosedur. Surat perintah penangkapan dianggap telah kedaluwarsa dan penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan tidak sesuai dengan prosedur. Penangkapan dan penahanan Novel dilakukan dengan disertai berbagai pelanggaran ketentuan hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain