13 April 2026
Beranda blog Halaman 36029

Delapan Pelaku Tabrak Lari jadi Target Polda Metro

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan daftar pencarian orang terhadap delapan sopir angkutan umum terkait kasus tabrak lari.
“Petugas masih melakukan pengejaran terhadap delapan DPO itu,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono di Jakarta, Jumat (22/5).
Hindarsono menyebutkan, delapan sopir DPO terdiri dari dua sopir Bus Transjakarta, dua sopir taksi, dua sopir Kopaja, satu sopir bus umum dan satu sopir Metromini.
Hindarsono menuturkan Polda Metro Jaya telah menyerahkan DPO ke Satuan Wilayah (Satwil) untuk dilakukan pengejaran. Hindarsono menambahkan polisi menghadapi kendala mengejar pelaku karena pihak Perusahaan Otomotif tidak memiliki kartu identitas sopir yang masuk DPO.
Sementara untuk mengejar sopir Bus Transjakarta, penyidik kepolisian telah koordinasi dengan pihak pengelola agar menyerahkan diri.
Ketua Presidium Indonesia Traffiic Watch (ITW) Edison Siahaan menyatakan, transportasi umum yang tidak memberikan kenyamanan dan keamanan perlu mendapatkan pengawasan.
Sebab, sambung Edison, pengawasan terhadap perilaku sopir yang ugal-ugalan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

KKP: Perda Zonasi Salah Satu Syarat Perpanjangan Izin Reklamasi

Jakarta, Aktual.co —Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) ternyata merupakan salah satu syarat jika Pemprov DKI ingin memperpanjang izin prinsip bagi para pengembang reklamasi di Teluk Jakarta yang sudah habis di tahun 2013.
Hal itu menjadi rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI pada 13 April 2015 lalu.
Dalam pembacaan Aktual.co di dokumen rekomendasi KKP saat RDP itu, disebutkan agar perpanjangan izin prinsip dilakukan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri (Permen) KKP nomor 17 Tahun 2013 maka Pemprov DKI harus melakukan langkah-langkah berikut:
a. Mengajukan perpanjangan izin kepada Menteri KKP mengingat Teluk Jakarta merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN).
b. Menyusun Peraturan Daerah (Perda) RZWP3K Provinsi DKI sebagai persyaratan pengajuan izin.
Lalu Ahok selaku Gubernur DKI harus menyusun Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Perizinan Reklamasi di Teluk Jakarta, sesuai Pepres 122/2012 dan Permen KP 17/2013.
Sedangkan, Raperda Zonasi sendiri ‘nasibnya’ hingga kini juga masih belum dibahas sama sekali oleh DPRD DKI sejak disampaikan Ahok 23 April lalu. Meski demikian, ternyata salah satu pengembang yang mengantongi izin yang dikeluarkan Ahok di 2014 lalu sudah lanjutkan proyek reklamasi di Pulau G. Bahkan sudah terang-terangan lakukan pemasaran properti yang direncanakan bakal dibangun di atasnya. (Baca: DPR RI Sudah Putuskan Izin Reklamasi Ahok Harus Dibatalkan)

Artikel ini ditulis oleh:

Tiongkok Sebut Ulah AS Tak Bertanggung Jawab

Jakarta, Aktual.co — Tiongkok mengku sangat kecewa setelah pesawat militer Amerika Serikat terbang di atas Laut China Selatan dekat tempat Tiongkok membangun pulau dan meminta AS menghentikan ulah tersebut atau menanggung akibat akan terjadi sesuatu.

Angkatan Laut Tiongkok mengeluarkan delapan peringatan bagi pesawat P8-A Poseidon, pesawat pengintai paling canggih milik militer AS, yang melakukan penerbangan itu pada Rabu (20/5).

Tiongkok mengklaim 90 persen kawasan Laut China Selatan yang diyakini kaya dengan sumberdaya minyak dan gas. Klaim tersebut tumpang tindih dengan klaim dari Brunei, Malaysia, Filipina, Vietnam dan Taiwan.

Jurubicara Kementerian Luar Negeri Hong Lei mengatakan militer Tiongkok mengusir pesawat AS itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan menyebut aksi AS tersebut sebagai ancaman keamanan bagi pulau-pulau dan karang milik Tiongkok.

“Aksi semacam itu bisa menyebabkan kecelakaan, itu sangat tidak bertanggung jawab dan berbahaya serta merugikan perdamaian dan stabilitas kawasan. Kami menyatakan kekecewaan mendalam kami, mendesak AS untuk mematuhi hukum internasional dan aturan-aturan internasional, serta menahan diri dari segala tindakan provokatif dan berisiko,” katanya, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (22/5).

“Tiongkok akan terus memantau secara dekat kawasan yang relevan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan sesuai, untuk menjaga keamanan pulau-pulau Tiongkok dan mencegah terjadinya kecelakaan udara maupun laut,” katanya.

Gambar satelit yang direkam baru-baru ini menunjukkan, Tiongkok telah membuat kemajuan pesat mengisi lahan-lahan di kawasan sengketa di Pulau Spratly dan membangun landasan udara yang bisa digunakan untuk keperluan militer, serta kemungkinan merencanakan pembuatan landasan lain.

Diplomat senior AS untuk Asia Timur, Asisten Menteri Luar Negeri Daniel Russel mengatakan di Washington, penerbangan pengintaian AS itu “telah sesuai” dan bahwa pasukan AL AS serta pesawat militer akan “terus melaksanakan sepenuhnya” hak-hak untuk beroperasi di perairan dan ruang udara internasional.

Pada Kamis, Wakil Menlu Antony Blinken mengatakan reklamasi lahan di Laut China Selatan mengganggu kebebasan dan stabilitas serta berisiko memciu ketegangan yang bisa mengarah pada konflik.

The Global Times, tabloid milik harian Partai Komunis, People’s Daily, menyebut aksi AS tersebut sebagai tindakan provokatif.

“Washington dengan sengaja meningkatkan ketegangan dengan Tiongkok, sebuah langkah yang telah menciptakan risiko lebih besar untuk terjadinya konfrontasi fisik,” kata harian itu dalam editorialnya, Jumat.

“Tiongkok harus bersiap untuk memperkuat tindak balas, setiap kali satu takik, berdasarkan tingkat provokasi dari AS,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Bamsoet Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Century

Jakarta, Aktual.co — Salah seorang inisiator hak angket Bank Century, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak agar Bareskrim Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus bailout Bank Centruy dari KPK.
Pasalnya, kasus yang diduga menjerat banyak elit di Indonesia itu mulai lamban ditangani oleh komisi anti rasuah tersebut.
“Terhentinya proses hukum kasus Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amat mengecewakan dan menimbulkan pertanyaan publik. Kelanjutan proses hukum mega skandal itu sebaiknya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri, karena siapa saja yang harus bertanggungjawab atas kerugian negara dalam kasus itu harus dibuat terang benderang,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (22/5).
Menurut dia, tidak ada yang boleh kebal hukum di negeri ini. KPK saat ini masih dipimpin Ketua yang berstatus pelaksana tugas (PLT) dengan sisa masa bhakti sekitar enam hingga tujuh bulan lagi. Dalam situasi seperti itu, tidak mudah bagi semua unsur pimpinan KPK menyepakat kasus-kasus yang patut diprioritaskan.
“Sedangkan kelanjutan kasus Bank Century layak diprioritaskan kalau harus menunggu kepemimpinan KPK yang definitif, dan rentang waktunya masih terlalu panjang.  Terlebih, kalau prosesnya seleksi calon pimpinan KPK berjalan mulus, kepemimpinan baru KPK baru terbentuk pada Desember 2015. Setelah kepemimpinan baru melakukan konsolidasi, KPK praktis baru efektif bekerja pada Januari 2016,” ujar Anggota Komisi III DPR RI itu.
“Dengan pertimbangan lain bahwa terlalu banyak kasus korupsi yang menumpuk di KPK, saya pun menyarankan agar kelanjutan proses hukum kasus Bank Century sebaiknya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.  Selama bertahun-tahun hingga sekarang, kasus ini menjadi tetap pusat perhatian publik.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Ketua Pansel KPK Stafsus Rini Soemarno, DPR: Bagusnya Diganti

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menyatakan panitia seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bebas konflik kepentingan atau independen.
Pernyataan tersebut, diungkapkan lantaran Ketua Pansel KPK, Destry Damayanti, diketahui merupakan staf khusus Menteri BUMN pimpinan Rini Soemarno.
“Jangan ada konflik kepentingan, kita berharap Pansel KPK independensi tinggi dan tidak ada muatan politik, dan kepentingan menitipkan, baik dari lembaga atau kelompok, menjadi komisioner KPK bekerja tanpa ada hutang budi,” kata Fadli kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (22/5).
Oleh karenanya menurut dia, keberadaan Destry perlu menjadi catatan, mengingat jangan sampai pansel ini membuat komitmen dengan para calon untuk mengamankan kasus tertentu.
“Justru itu orang yang jadi pansel membuat komitmen menitipkan kasus atau masalah calon yang akan dipilih nanti akan menjadi alat saja, patut dicatat, kepemimpinan KPK hampir habis, lantaran selalu tersangkut masalah,” tandas dia.
Fadli pun menegaskan, agar Destry dengan legowo mundur sebagai pansel pimpinan KPK.
“Bagusnya dia pilih saja jadi staf ahli, dan ganti dengan yang lain, biar tidak menjadi polemik,” kata dia.
Kedekataan Destry dengan Menteri BUMN, Rini Soemarno yang dinilai dekat dengan PDIP,  memunculkan kekhawatiran Pansel disusupi kepentingan politik. Selain itu, Rini pun diketahui pernah diperiksa KPK terkait kasus mega skandal BLBI.  “Kita harapkan dari orang-orang yang dipilih itu independensinya tinggi dan tidak punya kepentingan bawa titipan dari lembaga atau kelompok,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polda Metro Grebek Kawasan Gelodok

Jakarta, Aktual.co — Petugas Polda Metro Jaya menggerebek kawasan penjualan cakram padat atau video compact disc (VCD) bajakan di Glodok, Jakarta Barat karena asosiasi artis dan pencipta lagu membuat laporan pengaduan.
“Kami tindak karena ada laporan masyarakat yang dirugikan,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan di Jakarta, Jumat (22/5).
Iwan menegaskan, polisi tidak akan bisa menindak produk ilegal tanpa ada laporan dari masyarakat atau pihak yang dirugikan. Diungkapkan, Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPPRI) mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selanjutnya, Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk menindak tegas peredaran VCD bajakan. Iwan menjelaskan penindakan terhadap peredaran VCD bajakan merupakan delik aduan sehingga polisi harus memiliki dasar, atau laporan pengaduan untuk mengambil langkah hukum.
“Polisi juga pernah menindak pelanggar hak cipta yang terjadi pada salah satu tempat karaoke,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain