12 April 2026
Beranda blog Halaman 36045

Ungkap Jaringan Perjudian Online

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol. Agus Rianto menunjukkan tampilan situs judi online saat rilis pengungkapan jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang di Bareskrim , Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5). Bareskrim Polri menemukan 360 situs judi online dan telah memblokir 460 rekening yang diduga milik bandar judi tersebut. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Hikmah Jumat: Mengangkat Tangan Saat Berdoa adalah Sunah Rasulullah SAW

Jakarta, Aktual.co — Mengangkat tangan ketika sedang berdoa adalah hal yang disyariatkan dalam Islam. Perbuatan ini merupakan salah satu adab dalam berdoa dan juga nilai tambah yang mendukung terkabulnya doa.

Sangat banyak hadis yang menunjukkan tentang sunahnya mengangkat tangan saat berdoa, bahkan sebagian para Ulama ada yang mengatakan bahwa hadisnya mencapai derajat mutawatir maknawi. Imam As Suyuthi mengatakan,

“Ada sekitar seratus hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa beliau mengangkat tangan saat berdo’a, saya telah mengumpulkannya dalam sebuah kitab tersendiri, namun hal itu dalam keadaan yang berbeda-beda. Setiap keadaannya tidaklah mencapai derajat mutawatir, namun titik persamaan antara semuanya yaitu mengangkat tangan saat berdo’a mencapai derajat mutawatir.”(Tadribur Rowi 2/180)
Di antara beberapa hadis itu berbunyi, :

1. Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata : “Rasulullah SAW berdoa kemudian beliau mengangkat kedua tangannya, dan saya melihat putih kedua ketiak beliau.”

2. Dari Ibnu Umar berkata : “Rasulullah SAW mengangkat kedua tangan beliau, lalu beliau berdoa : “Ya Allah, saya berlindung darimu atas apa yang diperbuat Khalid.” (Shahih Bukhari 7/189 secara mu’alllaq)

3. Dari Anas dari Rasulullah SAW bahwasannya beliau mengangkat tangan beliau sehingga saya melihat putih kedua ketiaknya.” (Shahih Bukhari no : 6341)

4. Al Hafidl Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 11/142 mengisyaratkan kepada beberapa hadits mengenai hal ini diantaranya :

5. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Thufail bin Amr datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, “Sesungguhnya Bani Daus telah durhaka, maka berdoalah kepada Allah SWT untuk kehancuran mereka.” Maka Rasulullah menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangannya lalu berkata : “Ya Allah, berilah hidayah kepada Bani Daus.”(Adab Mufrad no : 611, hadits ini dalam shahihain tanpa tambahan : “Mengangkat kedua tangannya”)

6. Dari Jabir bin Abdillah berkata : “Sesungguhnya Thufail bin Amr pergi hijrah…” lalu beliau menyebutkan kisah hijrah beliau bersama seseorang yang bersamanya. Dalam hadits ini terdapat lafadz : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa,“Ya Allah, Ampunilah kedua orang tuanya.” Dan beliau mengangkat kedua tangan beliau.” (Adabul Mufrad : 614 dengan sanad shahih, Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim : 116 tanpa tambahan : “Mengangkat kedua tangannya.”)

7. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata : “Sesungguhnya beliau melihat Rasulullah berdoa sambil mengangkat tangan dan berkata : “Ya Allah, sesungguhnya saya hanyalah seorang manusia …” (Adab Mufrad 613, berkata Al Hafidl : “Sanadnya shahih.”)

Dan masih banyak hadist lainnya yang mengsunnahkan mengangkat tangan dalam berdoa.  Lantas bagaimana cara yang benar dalam mengangkat tangan ketika sedang berdoa?.

Mengangkat tangan saat berdoa ada tiga macam, seperti yang katakana Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah, yaitu :
1. Yang jelas ada sunnahnya dari Rasulullah SAW, maka ini disunnahkan mengangkat tangan saat berdo’a tersebut. Misal saat istisqa’, berdoa saat diatas bukit shofa dan marwa serta lainnya.

2. Yang jelas tidak ada sunahnya, maka tidak boleh mengangkat tangan. Seperti berdoa saat sholat dan tasyahud akhir.
3. Yang tidak ada dalilnya secara langsung, apakah mengangkat tangan ataukah tidak, maka hukumnya pada dasarnya termasuk adab berdoa adalah mengangkat tangan.” (Liqa’ Bab Maftuh hal : 17,18)

Hikmah yang didapat dari mengangkat tangan,
1. Menunjukkan kerendahan, hajat dan kebutuhan dirinya pada Allah Ta’ala, yang dengan ini seseorang akan bertambah khusu’ dalam doanya dan itu merupakan sebab diterimanya doa Alloh Ta’ala berfirman :

“Wahai sekalian manusia, kalian adalah faqir (membutuhkan) Alloh dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Fahir : 15)

Berkata Imam As Safarini, “Berkata para ulama’ : “Disyariatkannya mengangkat tangan dalam berdoa adalah supaya lebih merendahkan diri pada Allah SWT, yang dengannya dia akan bisa benar-benar tadlarru’ dalam beribadah kepada Allah. Juga terkadang seseorang itu tidak mampu untuk membangkitkan hatinya dari kelalaian, maka dia bisa lakukan dengan penggabungan tangan dengan lisan, ini semua adalah salah satu cara untuk menuju khusu’nya hati.” (Lihat Syarah Tsulatsiyat Musnad 1/655)

2. Dalam mengangkat tangan terdapat makna bahwa Allah adalah Dzat yang mengatur alam semesta, dan berbuat sekehandak Nya. Oleh karena itulah Dia berhak di ibadahi dan dimintai serta direndahkan diri pada Nya dengan serendah-rendahnya, karena memang barang siapa yang meyombong pada Nya akan memperoleh kehinaan dan yang orang yang merasa cukup dengan keutamaan Nya akan memperoleh kefaqiran.

3. Dalam mengangkat tangan juga menunjukkan bahwa Allah Dzat yang Maha Pengasih dan Pemurah, yang akan mengabulkan semua permintaan hamba Nya, tidak ada dosa yang tidak bisa diampuni oleh Nya, tidak ada kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi Nya, oleh karena itu Allah Malu melihat hamba Nya yang mengangkat tangan pada Nya kemudian mengembalikannya dalam keadaan hampa, sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah SAW.

Artikel ini ditulis oleh:

Peredaran Beras Sintetis, Komisi IV Sebut Belum Ada Izin Impor

Jakarta, Aktual.co — Komisi IV DPR RI mengatakan bahwa hingga saat ini Indonesia belum melakukan impor beras dari negara manapun. Oleh karenanya, persebaran beras sintetis (plastik) yang diduga berasal dari negara Tiongkok harus dipastikan benar sumbernya oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
“Sampai saat ini belum ada izin impor beras, izin impor yang pernah diumumkan oleh Menteri Perdagangan hanya antisipasi dari pemerintah tapi belum dilakukan sampai sekarang,” ujar Ketua Komisi IV DPR, Edhie Prabowo, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (22/5).
Sampai saat ini, lanjutnya, baru ada rekomendasi impor beras dari menteri pertanian, namun belum direalisasi. Edhie menekankan, langkah terbaik saat ini melakukan investigasi asal beras sintetis dan penanganannya kedepan.
“Kita tak usah malu kecolongan seperti ini, Komisi IV minta menteri pertanian mengecek ulang jenis-jenis produk yang melewati mereka, sedetail-detailnya,” katanya.
Politisi Gerindra ini menambahkan, pemerintah dan publik tak bisa dengan cepat mengambil kesimpulan dan menuduh negara tertentu sebagai dalang dibalik beredarnya beras sintetis. 
Pasalnya, mungkin saja terdapat sekelompok orang yang sengaja membuat gaduh dan memanfaatkan suasana.
“Kita tidak mau berasumsi atau berspekulasi, pemerintah harus tegas siapa yang melakukannya, bahan plastik ini sangat berbahaya,” tuturnya
Selain itu, investigasi dan tindakan hukum harus dilakukan secara tuntas. Dirinya meminta kementan bekerja sama dengan polisi, TNI serta pihak-pihak yang menyatakan kemunculan beras sintetis sebagai teror pangan harus ditanggapi dengan pikiran jernih.
Dijelaskan, mentan menyatakan sudah bertindak menangani masalah ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Koordinasi dengan Menkominfo, Polri Blokir 360 Situs Judi Online

Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melarang mengoperasikan 360 situs perjudian secara online. Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Menkominfo untuk memblokir ratusan situs tersebut.
“Jadi kita sudah bekerja sama dengan menkominfo untuk melakukan pemblokiran atas situs-situs tersebut. Situs tersebut diduga ada yang berada di Thailand, Malaysia, dan Filipina,” kata Direktur Pidsus Brigjen Victor Simandjuntak di Mabes Polri, Jumat (22/5).
Apalagi, sambung Vicktor, ratusan situs itu terhubung dengan 160 rekening di beberapa bank di Indonesia. Rekening itu dicurigai tempat menampung dana-dana perjudian secara online itu.
“Kasus ini memang belum ada tersangkanya. Kita akan panggil pemiliknya. Jika ternyata pemilik rekening itu fiktif maka dana yang ada di dalam rekening itu berdasarkan Peraturan MA, bisa disita untuk negara.”
Payung hukum yang akan digunakan polisi adalah Pasal 303 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Perampasan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Korupsi Anak Buah Alex Noerdin, KPK Periksa Dua Mantan PNS Kemenpora

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan terhadap dua pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), yakni Junusul Hairi dan Agus Sudianan, Jumat (22/5).
Keduanya akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan anak buah Alex Noerdin, Rizal Abdullah (RA) terkait pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Palembang pada 2011 silam.
“Iya benar, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Selain, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa Direktur PT Toflorindo, Paulus Iwo. “Dia juga diperiksa untuk tersangka RA,” tambah Priharsa.
Seperti diketahui, pada saat proyek Wisma Atlet itu berjalan Rizal Abdullah menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan. Dia diduga melakukan penggelembungan dana dari proyek bernilai Rp 191,6 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga mengendus keterlibatan Alex Noerdin selaku Gubernur Sumatera Selatan. Dia disinyalir mendapatkan ‘fee’ 2,5 persen dari proyek tersebut.
Hal itu terungkap saat Rizal Abdullah bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Muhammad El Idris. Ketika itu dia mengatakan, sudah ada dana yang dialokasikan untuk Alex Noerdin.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ketua Komisi IV DPR Sebut Reklamasi Teluk Jakarta Illegal

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi IV DPR RI Edhie Prabowo menyatakan secara tegas reklamasi teluk Jakarta adalah ilegal. Pasalnya, Komisi IV DPR RI belum pernah mendapatkan laporan mengenai ijin reklamasi tersebut.
“Itu ijinnya Ilegal. Komisi IV tidak pernah mndapat laporan dan tidak ada yang menyampaikan,” ujar Edhie di DPR, Jakarta, Jumat (22/5).
Edhie menuturkan dulu prnah ada pertemuan denga gubernur yang saat itu masih di jabat Joko Widodo. Namun, Jokowi belum memberikan laporan tersebut.
“Kami mau dalami itu. Yang jelas kami minta kementrian KKP melalui dirjen pesisir mencek itu. Dan beliau katakan belum. Jadi itu ilegal,” katanya
Karena belum ada ijin yang sah, Edhie mengatakan reklamasi harus di stop oleh aparat. “Kalau nggak stop, ilegal,” tegasnya
Sementara itu, menurutnya harus disetujui DPR karena berhubungan dengan pengalihan fungsi lahan. “Harus setujui DPR, karena alih fungsi. DPRD tidak bisa, itu DPR,” katanya 
Surat Keputusan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) No. 2238 Tahun 2014 yang memberi izin reklamasi pulau di pantai utara Jakarta terhadap anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk yakni PT Muara Wisesa Samudera, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Izin digugat lantaran dianggap telah melanggar prinsip norma hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dimana Ahok telah mengabaikan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain