Disperindag Tangerang Fokus Awasi Peredaran Miras
Jakarta, Aktual.co — Aparat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, tetap fokus mengawasi peredaran minuman keras (miras) termasuk di tempat hiburan malam.
“Kami melakukan koordinasi dengan Satpol PP dalam pengawasan itu,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Pemkab Tangerang Tubagus Bukhori di Tangerang, Jumat (22/5).
Tubagus mengatakan pihaknya sudah mendapatkan penugasan dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar terkait pengawasan tersebut.
Pihaknya melakukan pengawasan tersebut juga terhadap pedagang pada kafe dan hiburan yang menjual minuman dengan kadar alkohol melebih lima persen.
Dia mengatakan sesuai edaran bupati bahwa aparat camat dan kepala desa dapat membantu kelancaran tugas pengawasan tersebut.
Penjualan miras biasanya dilakukan oleh pedagang yang berkedok menjual aneka jamu dan kafe serta di tempat karaoke keluarga.
Padahal penjualan miras dengan kandungan alkohol mencapai lima persen itu hanya diperkenankan di hotel berbintang dan super market.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 tentang larangan penjualan minuman keras beralkohol di swalayan mini dan pasar tradisional.
Pihaknya mengharapkan pedagang untuk mematuhi aturan itu dan bila ketahuan dan terjaring operasi direkomendasi kepada instansi terkait mencabut izin usaha.
Padahal sebelumnya, Satpol PP menyita ratusan botol miras berbagai merek dari pedagang di Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja dalam sebuah operasi penertiban.
Operasi penertiban itu melibatkan petugas Disperindag berdasarkan Perda No. 9 tahun 2008 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol hanya diperkenankan terhadap pedagang yang mengantongi perizinan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid











