7 April 2026
Beranda blog Halaman 36074

Usai Digarap Bareskrim, Raden Priyono Bantah Langgar Aturan Penjualan Kondensat

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri merampungkan pemeriksaan terhadap bekas Kepala BP Migas 2008-2012 Raden Priyono, Rabu (20/5) malam.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB, Raden Priyono dengan didampingi dua kuasa hukumnya mengaku datang ke gedung Bareskrim sekitar pukul 09.00 WIB, untuk diperiksa sebagai saksi kasus yang menjeratnya itu.
Tersangka kasus dugaan pencucian uang dengan pokok pidana korupsi penjualan Kondensat dari SKK Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu, digarap penyidik lebih dari 11 jam.
“Soal TPPI, saya jelaskan saja wewenang tugas pokok fungsi wewenang Kepala BP Migas. Bagaimana saya mengikuti peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah,”  kata Raden sesaat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/5) malam.
Dia menegaskan kedatangannya ke Baresrim, bukan sebagai tersangka melainkan saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2 triliun tersebut.  Selama pemeriksaan, Priyono mengaku menjelaskan kepada penyidik ihwal penjualan kondensat oleh BP Migas ke PT TPPI.
Saat disinggung peran Pertamina dalam kasus ini, dia enggan memberikan tanggapan. Yang jelas, dirinya hanya menjalankan kebijakan dalam penjualan kondensat antara BP Migas dan PT TPPI. 
“Aturannya ada, kita menjelaskan aturan kita melaksanakan kebijakan,” ungkapnya.
Penyidik sendiri sudah menetapkan tiga tersangka  HW, RP, dan DH. Dalam korupsi kondensat dan pencucian uang ini merugikan negara hingga US156 juta atau sekitar Rp2 triliun.
Kasus  ini, berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI, pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.
Penunjukan tersebut  ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. 
Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Sehingga dengan demikian melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Rapim Usai, Besok DPRD Bentuk Bamus untuk Paripurnakan HMP Ahok

Jakarta, Aktual.co —Pimpinan DPRD DKI akhirnya selesai gelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgub) membahas pengguliran Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ditemui usai rapim, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengakui pimpinan Kebon Sirih belum satu suara terkait pengguliran HMP terhadap Ahok.
Kendati demikian, dia menyerahkan keputusan jadi tidaknya pengguliran HMP di rapat paripurna dewan.
Rencananya, DPRD akan membentuk Badan Musyawarah Kamis besok (21/5). Selanjutnya barulah digelar paripurna yang kemungkinan akan diputus pekan ini. “Besok Bamus-nya. Insya Allah (pekan ini paripurna),” ujar dia.
Sebelumnya, pertengahan April lalu, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mengatakan ada tiga kemungkinan keputusan jika HMP terhadap Ahok jadi digulirkan. 
Kemungkinan pertama, bakal ada dewan yang berpendapat agar kasus pelanggaran Ahok ditangani Mahkamah Agung.
Kemungkinan kedua, usulan agar Ahok diberi peringatan saja dengan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan. 
Sedangkan kemungkinan ketiga, tak lain pemakzulan Ahok.
Saat ditanya sikap Gerindra, Taufik menjawab, “Ini kalau udah langgar Undang-Undang masa dipertahankan.” 
Gerindra kata dia tetap berpegang pada hasil temuan tim angket, sebab dibuat secara institusi. “Kalau nanya Gerindra gini ya, kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar Undang-Undang. Itu kata UU,” ucap dia.
Saat ini sudah ada empat fraksi yang menyatakan dukung pengguliran HMP, yakni Golkar, Demokrat, Gerindra dan PPP. 

Artikel ini ditulis oleh:

Menteri ESDM: Hubungan SKK dan Ditjen Migas Harmonis, Tidak Seperti Dulu

Jakarta, Aktual.co — Menteri ESDM Sudirman Said mengklaim bahwa hubungan antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kerja Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian ESDM telah membaik dan harmonis pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketimbang di masa pemerintahan sebelumnya.

“Dulu hubungan SKK Migas dan Ditjen Migas enggak terlalu harmonis. Sekarang mereka duduk bersama,” kata Sudirman di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).

Lebih lanjut ia menuturkan, hubungan harmonis antara antara stakeholder dan pemerintah juga perlu dijaga guna membangun sektor migas menjadi lebih baik. Selain itu, pihaknya juga telah membentuk komite eksplorasi nasional yang akan membantu pemerintah menanggulangi adanya krisis energi di masa datang.

“Komite eksplorasi ini akan meninjau seluruh regulasi, sumbatan-sumbatan dan menjadi unit yang menjembatani pemerintah dengan pelaku bisnis agar eksplorasi ke depan bisa dibuat,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

DPR Dukung BI Longgarkan LTV Property dan Kendaraan Bermotor

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi XI DPR RI mengapresiasi langkah Bank Indonesia melonggarkan kebijakan ketentuan loan to value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) serta untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

“Saya mengapresiasi Bank Indonesia yang melakukan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan melonggarkan LTV (loan to value) di bidang property dan kendaraan bermotor,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Rabu (20/5).

Menurutnya, pelonggaran aturan LTV tersebut membuktikan bahwa BI peka terhadap permasalahan pertumbuhan saat ini dan ingin memberikan dukungan kepada pemerintah untuk bisa mendorong tercapainya pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di kuartal yang kedua.

“Aturan BI yang nantinya akan melonggarkan LTV harus dimanfaatkan dengan baik oleh industri supaya benar-benar menggerakkan sektor riil,” tegasnya.

Untuk memuluskan langkah BI, Misbakhun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melengkapi aturan mikro prudensian LTV tersebut.

“Hal ini dilakukan untuk mendorong industri bisa beroperasi dengan baik dan konsumen juga terlindungi hak-haknya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia melonggarkan kebijakan ketentuan GWM-LDR, ketentuan loan to value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) serta untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Bank Indonesia menyatakan langkah itu dilakukan untuk memberi dorongan agar perekonomian nasional bergeliat. Sejauh ini, LTV dipatok maksimal 70 persen dari nilai yang dibiayai. Dengan kata lain, konsumen minimah harus membayar uang muka sebesar 30 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

PT LI Enggan Koordinasi dengan Tim Transisi

Jakarta, Aktual.co — PT Liga Indonesia, menegaskan enggan berkoordinasi dengan Tim Transisi untuk menggelar Turnamen Pramusim, karena masih memiliki keterikatan dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.

“Simpelnya kami tidak ada hubungan apapaun dengan tim transisi,” kata Sekretaris PT Liga Indonesia Tigor Shalom Boboy di Jakarta, Rabu (20/5), ketika ditanya mengenai niat untuk berkoordinasi dengan Tim Transisi.

Tigor menegaskan bahwa segala perangkat pertandingan untuk menyelenggarakan turnamen berada di PSSI.

“Kita sudah tegaskan berkali-kali, bahwa semua properti kompetisi turnamen di bawah federasi, yaitu PSSI,” kata Tigor.

Selain itu, alasan lain PT Liga tidak menginginkan untuk berkoordinasi dengan Tim Transisi dikarenakan PSSI memiliki sebagian saham pada perseroan yang dipimpin oleh Joko Driyono tersebut.

“Posisi PT Liga sebagai perseroan sebagian sahamnya ada di PSSI, yang hirarkinya kita menginduk pada PSSI,” ujar dia.

PT Liga Indonesia membatalkan Turnamen Pramusim yang seharusnya dihelat pada akhir Mei hingga Agustus 2015.

Operator kompetisi ISL tersebut beralasan pembatalan dilakukan karena tidak mendapat rekomendasi langsung dari Badan Olahraga Profesional Indonesia dan juga untuk memproteksi klub-klub dari resiko yang lebih besar akibat ketidakpastian.

Tigor mengatakan tidak diberikannya rekomendasi langsung dari BOPI dinilai akan menyulitkan PT Liga dalam meminta izin keramaian dari kepolisian.

“Dan itu pasti akan menyulitkan kami untuk membuat permohonan izin pada kepolisian,” kata Tigor.

Artikel ini ditulis oleh:

Menariknya Ritual Adat Berkah “Lorotan” Labuhan Merapi

Jakarta, Aktual.co — Masyarakat dan “Abdi Dalem” Keraton Yogyakarta yang mengikuti prosesi Labuhan Gunung Merapi di Bangsal Srimanganti, Desa Umbulharjo, Cangkringan Sleman, Rabu (20/5), berebut mengharap berkah “lorotan” yang dibagikan seusai didoakan Juru Kunci Merapi Mas Kliwon Suraksohargo.

Masyarakat yang mengikuti labuhan dalam rangka Hajat Dalem Kraton Ngayogyakarto ini antusias untuk mendapatkan “lorotan” berupa nasi serundeng dan “suwiran” daging ayam yang sebesar kepalan tangan tersebut serta berbagai rupa bunga yang digunakan dalam prosesi labuhan.

“Saya sengaja mencari lorotan labuhan. Tadi yang saya ambil ada nasi serundeng dan bunga kantil,” kata Sujadi warga Bantul seusai mengikuti upacara labuhan.

Menurut dia, dirinya meyakini lorotan tersebut dapat mendatangkan berkah keselamatan dan memudahkan dalam mencari rezeki.

“Lorotan ini sebagian saya makan dan sebagian lagi saya campur untuk makanan keluarga nanti di rumah,” katanya.

Sujadi yang mengaku telah sepuluh kali mengikuti labuhan Merapi ini percaya dengan memakan “lorotan” akan mendatangkan berkah spiritual dalam bekerja.

“Ada keyakinan bahwa setelah makan ‘lorotan’ ini semangat bekerja jadi meningkat. Selain itu ‘lorotan’ yang dijemur sampai kering dan ditaburkan di sawah juga diharapkan dapat meningkatkan hasil pertanian,” katanya.

Hal sama juga juga disampaikan Mingsri Setyaningsih warga Pleret, Kabupaten Bantul yang mencari ‘lorotan’ untuk mendapatkan berkah.

“Kebetulan adik saya saat ini sedang mengalami masalah dalam proses kelahiran anaknya. Saya sengaja mencari ‘lorotan’ ini untuk adik saya agar diberi kemudahan dalam melahirkan,” katanya.

Ia mengatakan, selain nasi serundeng, dirinya juga mengambil lorotan berupa kembang kantil dan bunga setaman.

“Saya dapat bunga kantil, ini tadi sudah saya makan satu bunganya. Ya harapannya bisa mendapat berkah untuk keluarga saya dan selalu diberi keselamatan,” katanya.

Ratusan abdi dalem dan masyarakat ini mengikuti prosesi upacara adat labuhan dengan berjalan kaki menempuh jarak sekitar dua kilometer atau sekitar dua jam berjalan kaki hingga di Bangsal Srimanganti.

Ikut menyertai ‘uba rampe’ labuhan yakni kembang setaman, nasi tumpeng, ingkung serta serundeng, yang dibagikan kepada setiap pengunjung setelah selesai upacara labuhan.

“Labuhan Gunung Merapi memiliki makna ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat berupa perlindungan keselamatan dan kesejahteraan,” kata Mas Kliwon Suraksohargo.

Selain itu, Labuhan Gunung Merapi ini sekaligus sebagai simbol menjaga keselarasan hidup manusia dengan Tuhan, sesama, dan lingkungan.

“Upacara adat ini dihelat sebagai bagian dari rangkaian pengetan jumenengan dalem Sri Sultan HB X,” katanya.

Sedangkan “Uba rampe” yang dilabuh tersebut meliputi Sinjang Limaran, Sinjang Cangkring, Semekan Gadung, Semekan Gadung Mlati ,Peningset Udaraga, Seswangan, Seloratus Lisah Konyoh, Kembang Setaman, Yotro Tindih, Destar Doromuluk, dan lainya.

“Upacara adat labuhan Merapi tetap digelar dengan sederhana dan tata cara pelaksanaan juga tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya,” katanya.

Upacara adat labuhan alit tahun ini selain dilaksanakan di Gunung Merapi juga di Pantai Parangkusumo, Bantul dan Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain