6 April 2026
Beranda blog Halaman 36080

IHSG Ditutup Menguat 23,37 Poin

Jakarta, Aktual.co — Indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup melanjutkan penguatan sebesar 23,37 poin seiring dengan munculnya ekspektasi positif terhadap ekonomi domestik.

IHSG BEI ditutup naik 23,37 poin atau 0,44 persen menjadi 5.292,74. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau LQ45 bergerak menguat 6,63 poin (0,72 persen) menjadi 922,33.

Analis mengatakan bahwa pelaku pasar saham kembali melakukan aksi beli seiring dengan optimisme terhadap perekonomian domestik yang akan positif ke depannya.

“Perekonomian Indonesia yang masih berada dalam kestabilan menjadi salah satu faktor penopang IHSG BEI,” ujar Analis Asjaya Indosurya Securities William Surya Wijaya di Jakarta, Rabu (20/5).

Di sisi lain, lanjut dia, meredanya tekanan jual dari pelaku pasar asing juga menjadi salah satu sentimen yang menopang IHSG BEI sehingga potensi penguatan lanjutan dapat kembali terbuka.

Analis HD Capital Yuganur Wijanarko menambahkan bahwa secara teknikal, kembali menguatnya IHSG menunjukan situasi pasar mengalami perubahan tren dari sebelumnya mendatar dengan kecenderungan turun menjadi penguatan.

“Tren mingguan IHSG BEI berubah menjadi penguatan, potensi untuk bergerak menembus level 5.300 poin,” katanya.

Tercatat frekuensi saham di BEI mencapai 258.635 kali transaksi dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 4,01 miliar lembar saham senilai Rp4,66 triliun. Sebanyak 152 saham bergerak naik, dan 152 saham turun, dan yang tidak bergerak nilainya atau stagnan 102 saham.

Bursa regional, di antaranya indeks Bursa Hang Seng melemah 108,49 poin (0,39 persen) ke level 27.585,05, indeks Nikkei naik 170,18 poin (0,85 persen) ke level 20.196,56 dan Straits Times melemah 14,36 poin (0,42 persen) ke posisi 3.439,68.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Anggota Komisi III Minta Polri Beri Kepastian Hukum BG

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta agar Bareskrim Mabes Polri segera bersikap atas perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG).
“Kita berharap supaya ada kepastian hukum, jangan menggantung status hukum seseorang. Jadi sebenarnya, sudah ‘clean and clear’ dengan putusan praperadilan itu,” kata Mashinton di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (20/5).
“Tapi secara yuridisnya harus diselesaikan, saya rasa kejaksaan dan kepolisian sudah bisa memutuskan sikap kasus tersebut dalam waktu dekat ini,” tambah dia.
Meskipun demikian, dirinya menyakini jika di tengah gencarnya pihak kepolisian melakukan pemberantasan korupsi,  kasus jenderal bintang tiga itu pun tetap harus diproses. Ia melihat bahwa sejauh ini sudah ada niatan tersebut dari kepolisian.
“Ya kan mereka sedang kordinasi dengan KPK, Kejaksaan. Kemarinkan ingin digelar perkaranya tetapi tidak jadi, jadi kita tunggu saja,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Target Produksi Migas Tidak Tercapai Dalam Lima Tahun Terakhir

Jakarta, Aktual.co — Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengungkapkan bahwa produksi migas Indonesia setiap tahun semakin menurun, bahkan dalam lima tahun terakhir produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional tidak mampu mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sasaran lima tahun terakhir, target produksi migas belum pernah tercapai, sehingga perlu dicari cara agar bisa tercapai tahun ini,” kata Indroyono saat membacakan pidato Presiden Joko Widodo yang batal hadir pada pembukaan acara IPA Convention and Exhibition 2015 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (20/5).‎

Ia menjelaskan, dari catatan ‎Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), produksi atau lifting minyak dan gas bumi (migas) di 2011 hanya 898.000 barel per hari atau hanya 95,02%, di bawah target APBN-Perubahan 2011 sebesar 945 ribu barel per hari.‎

“Pada 2012 juga kembali terulang, begitu juga di 2013 yang hanya terealisasi sebesar 98,4% atau setara 1,218 juta barel per hari dari target 1,24 juta barel per hari, dalam APBN-P 2013,” ujarnya.

Untuk itu, sambung dia, Pemerintah mulai tahun ini harus benar-benar melakukan langkah nyata agar ketertinggalan di masa lalu bisa dikejar di masa sekarang. Meski begitu, diakuinya langkah nyata yang dimaksud tidak bisa hanya dilakukan dengan langkah-langkah biasa seperti masa lalu tetapi harus dilakukan dengan cara yang luar biasa.

“Saya ingin garisbawahi tentang prioritas pembangunan kita. Migas adalah hal penting selain batu bara dan energi baru terbarukan. Kita harus meningkatkan produksi, dibarengi peningkatan sumber cadangan baru,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Komisi VII segerakan Pembentukan Panja Migas

Jakarta, Aktual.co — Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI akan membentuk panja migas terkait dugaan kecurangan tender LPG.
Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi mengaku pembentukan panja akan disegerakan (Baca: Merugi Rp5,2 Miliar, RTKM: Ada Mafia dalam Tender LPG ISC-Pertamina).
“Kita ada panja migas sebagai salah satu yang disoroti. Harusnya minggu depan sudah mulai jalan,” ujar Kurtubi di DPR, Jakarta, Rabu (20/5).
Kurtubi menjelaskan panja akan menyelidiki kasus soal migas karena sudah merupakan bagian dari kewajiban DPR untuk melakukan pengawasan (Baca: ISC Klaim Tidak Ada Kerugian Negara dari Tender LPG).
“Kalau ada hal yang merugikan negara kita koreksi dan berikan pengawasan. Ini bukti kontrol DPR kepada pemerintah. Apakah ada yang salah urus? Penyelewengan? Nanti kita perdalam lagi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Dinilai Tak Berwenang Tangani Kasus Pajak

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tak berwenang  menangani sengketa maupun dugaan pidana, terkait permasalahan pajak PT Bank Central Asia (BCA) jika perkara tersebut telah diputus pengadilan pajak.
Hal tersebut disampaikan, akademisi hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Ahyani Zulfa ketika menjadi ahli dari mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo selaku penggugat praperadilan penetapan tersangkanya ke KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5).
“Kompetensinya ada di Undang-undang Pajak. Kalau sudah diputus di peradilan pajak, maka tidak bisa diadili di peradilan lain,” ujar Eva.
Menurut dia, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan perundangan yang bersifat lex specialis dan mempunyai karakter tersendiri.
Di antaranya adanya Pasal 36 yang mengatur batasan pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana yang penyelesaian dilakukan di Pengadilan Pajak. 
“Pasal 36, tidak usah dijelaskan lagi karena jelas batasannya, apa yang bisa diproses dan apa yang masuk ranah Undang-undang tersebut, bagi petugas pajak dan wajib pajak. Kalau bagi wajib pajak, ada rumusan yang jelas, mana yang kena sanksi pidana dan mana yang hanya kena sanksi administratif.”
Hadi Poernomo mempraperadilankan penetapan tersangka ke pengadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka, oleh KPK atas tuduhan penyalahgunaan wewenang saat menjadi Dirjen Pajak (2002-2004) dengan meloloskan atau mengabulkan keberatan wajib pajak BCA periode 1999 senilai Rp 5,75 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Demo Harkitnas, Mahasiswa Bakar Ban Depan Istana

Jakarta, Aktual.co — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Kebangkitan Nasional di depan Istana Negara mulai melakukan aksi bakar ban. 
Dalam aksi tersebut para mahasiswa sempat saling dorong dengan petugas kepolisian yang berusaha melakukan pemadaman. Bahkan mobil water cannon juga mulai disiagakan di depan Istana Negara.
Dari pantauan dilapangan aksi unjuk rasa tak hanya dilakukan oleh HMI bahkan sejumlah elemen seperti mahasiswa IMM, UBK, Stibang Islam juga melakukan aksi unjuk rasa. 
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan pihaknya menerjunkan 2.500 petugas untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang menuntut Presiden  Joko Widodo untuk lengser dari jabatannya.
“Ada 2.500 personel serta satu water cannon dan dua kendaraan taktis disiagakan,” jelas Hendro.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain