Sidang Lanjutan Praperadilan Hadi Poernomo Hadirkan Saksi Ahli
Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan gugatan praperadilan, yang dilayangkan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang beragendakan keterangan para ahli dari pihak Hadi selaku pemohon. Seperti biasa, Hadi menjalani persidangan seorang diri tanpa ditemani kuasa hukumnya.
Dalam persidangan, Hadi menghadirkan dua ahli yakni, Eva Achjani Zuelva, akademisi hukum pidana Universitas Indonesia dan Ida Zuraida Ahli Pajak Kementerian Keuangan. Baca juga: Ini Alasan Hadi Poernomo Tak Pakai Pengacara
Persidangan yang sudah berjalan sebanyak tiga kali itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Haswandi, di ruang sidang utama PN Jaksel sekitar pukul 11.00 WIB. Baca juga: Takut Kalah, Tiga Kotak Kontainer Dibawa KPK Lawan Hadi Poernomo
Setelah persidangan beragendakan pembuktian surat antara termohon (KPK) dan pihak pemohon (Hadi), Selasa (19/5) kemarin. Baca juga: Lawan KPK, Hadi Poernomo Hanya Serahkan Beberapa Lembar Bukti
Seperti diketahui, gugatan praperadilan itu perihal penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK. Permohonan praperdalian yang di ajukan oleh Hadi Poernomo dengan Nomor perkara: 36 PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang di lakukan oleh KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















