3 April 2026
Beranda blog Halaman 36114

MK Tunda Sidang Uji Materi UU KPK

Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Konstitusi menunda sidang uji materi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), akibat dari tidak hadirnya ahli dari pihak pemohon dan pemerintah.
“Baik, karena dari pemohon dan pemerintah tidak bisa menghadirkan ahli, maka sidang akan kami tunda sampai pada Rabu 27 Mei 2015. Dengan demikian sidang selesai,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Selasa (19/5).
Ada pun agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan keterangan ahli baik dari pihak pemohon dan pemerintah. Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) sebagai pemohon menjelaskan, semula pihaknya akan menghadirkan dua ahli, yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Eddy Hiariej serta ahli dari Komnas HAM.
“Prof. Eddy tidak berkenan hadir karena sedang ada tugas di Yogyakarta. Sedangkan dari Komnas HAM pada awalnya bersedia menjadi ahli, namun dalam perjalanannya pihak Komnas HAM menyatakan tidak bisa hadir,” kata Viktor salah seorang anggota FKHK.
Sementara itu pihak pemerintah juga memohon majelis hakim untuk menunda kehadiran ahli, dan meminta majelis untuk diperkenankan menghadirkan ahli pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya pemohon menyebutkan bahwa gugatannya ini terkait dengan pimpinan KPK yang berstatus tersangka kemudian harus diberhentikan oleh Keputusan Presiden.
“Kami menganggap ada sedikit pertentangan norma apabila kita merujuk kepada penjelasan definisi tersangka menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar salah satu anggota FKHK Kurniawan.
Pemohon menyebutkan bahwa Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa seorang tersangka haruslah dianggap benar, sebelum ada putusan pengadilan yang sudah bersifat tetap, mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Nah, artinya kami menganggap pemberhentian sementara atau diberhentikan sementara seorang pimpinan KPK menjadi sedikit pertentangan norma karena tidak memenuhi aspek kepastian hukum,” kata Kurniawan.
Pemohon kemudian juga menilai bahwa tidak ada satu ketentuan pun di dalam Undang-undang Kepolisian maupun Kejaksaan, yang mensyaratkan bahwa ketika pimpinan polisi maupun kejaksaan menjadi seorang tersangka itu diberhentikan secara sementara.
Oleh sebab itu pemohon merujuk kepada asas praduga tak bersalah, kemudian asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah supaya Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Rusak Organ Lain, Jaga Kesehatan Vagina di Usia Dewasa dengan Cara Ini

Jakarta, Aktual.co — Vagina pada wanita, merupakan organ  intim yang sangat penting, karena menjalankan dua fungsi sekaligus. Yaitu, sebagai sistem reproduksi dan juga fungsi seksual. Seriring berjalannya waktu, perubahan bentuk vagina akan berubah bersamaan dengan bertambahnya usia.

Oleh karena itu, penting menjaga kesehatan vagina, lantaran, sedikit saja vagina mengalami gangguan, maka itu akan merusak fungsi organ lainnya. Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang vagina.

Mencukur Rambut pada Vagina
Bertambahnya usia, vagina kita akan mengalami perubahan. Salah satunya adalah, tumbuhnya rambut di sekitar vagina Anda. Bisa saja, untuk mengatasi hal ini, seperti krim dan perawatan laser,  yang bagus dan cukup murah bisa digunakan.

Vulva yang Berubah
Dalam berhubungan intim dengan pasangan Anda, vulva dan vagina yakni, dua hal yang berbeda. Vulva ada di luar, dan vagina ada di dalam kanal,

Sebagian besar vulva Anda tidak berubah dari remaja hingga usia 40-an, dan bahkan sampai dengan usia 50-an. Di beberapa titik, Anda bisa mulai mengalami Vulvovaginal Atrophy (VVA) (alias kemih Sindrom Menopause, atau GSM) yang dihasilkan dari hilangnya secara bertahap estrogen yang datang dengan perimenopause dan menopause.

Itu berarti, jaringan dapat menjadi lebih pucat dan halus, serta labia dapat menjadi kurang jelas, dan vulva akan kehilangan kontrolnya.

Iritasi Vagina
Hilangnya hormon seks wanita (estrogen) dapat mengakibatkan perubahan dramatis dalam penampilan dan fungsi vagina. Pembukaan vagina juga dapat menyusut, dan panjang vagina bisa menyusut bahkan juga bisa terkena iritasi

Iritasi yang terjadi karena dinding vagina menjadi lebih tipis, kehilangan elastisitas dan kelembaban.

Menggaruk Vagina yang Gatal
Gunakan pelembab pada vagina Anda setidaknya dua kali sepekan, agar vagina Anda tetap kencang. Dalam hal ini,  Anda dapat menggunakan minyak zaitun agar lebih leluasa bergerak saat berhubungan intim.

Koneksi Infeksi
Penuaan tidak berarti infeksi jamur bisa berkembang. Lain halnya,  penuaan bisa berarti wanita mendapatkan infeksi lainnya.

Tanpa estrogen, warna perubahan vagina dan jaringan di sekitar uretra lebih tipis, sehingga Anda menjadi lebih rentan terhadap infeksi saluran kemih.

Jika, Epitel menjadi lebih tipis, Anda lebih rentan terhadap infeksi menular seperti penyakit kelamin  dan HIV. Bahkan, disertai dengan bau yang tidak sedap.

Terapi estrogen lokal dapat menggagalkan timbulnya penyakit tersebut, karena membantu mengembalikan vagina yang lebih sehat. Pelembab, pelumas, dan seks juga membantu, karena mereka membuat jaringan vagina menjadi lentur.

“Sex Drive”
Gairah seks Anda dapat berubah seiring bertambahnya usia. Kemudian Libido yang berkurang, tergantung terhadap berbagai faktor, dari hormon untuk keadaan emosi Anda, dan keterbatasan fisik setiap wanita berbeda. Anda dapat membuat seks lebih menyenangkan dengan memberikan pelumas (minyak) agar lebih lentur

Aktivitas seks sebenarnya banyak memberikan manfaat baik untuk tubuh. Apalagi dilakukan dengan cara yang benar dan secara rutin. Di beberapa negara, telah menyediakan alat vibrator manual untuk melayani keperluan seks orang yang belum memiliki pasangan.

Jadi, tidak perlu khawatir bagi wanita yang belum memiliki pasangan untuk mendapatkan gairah seks

“Prolaps”
Anda mungkin pernah mendengar tentang  “prolaps” yang terjadi ketika organ mulai menyempit dari posisi karena lemah otot dasar panggul.

Tiga puluh sampai empat puluh persen wanita memiliki beberapa kesempatan besar mendapatkan prolaps. Tetapi, ada banyak jenis-kandung kemih yang berbeda, uterus, bagian atas vagina,dan  uretra.

Meskipun mungkin tidak terluka, prolaps dapat mengkhawatirkan, dan mungkin memerlukan operasi untuk meletakkan segala sesuatu kembali ke tempatnya. Di antara mereka lebih mungkin mengalami kondisi bagi wanita perokok dan juga yang telah melahirkan banyak anak.

Untuk membantu mencegah prolaps, Anda harus menjaga panggul Anda setelah melahirkan dan seterusnya. Latihan kegel, bermanfaat dalam melenturkan otot-otot dasar panggul, yaitu cara terbaik untuk mencapai hal tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

SBY Lindungi Mafia Migas, Tuduhan Sudirman Said Tidak Mendasar

Jakarta, Aktual.co — Mantan Juru bicara Partai Demokrat Rachland Nashidik meminta Presiden Joko Widodo untuk segera memberi klarifikasi atas spekulasi tuduhan politik sangat serius yang dinyatakan Menterinya kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan sengaja dilakukan atas perintah Jokowi.

“Menteri ESDM Sudirman Said mengeluarkan tuduhan politik tanpa dasar kepada Presiden RI ke-6 setelah melapor kepada Presiden Jokowi. Hal yang menimbulkan pertanyaan tentang adanya restu Presiden,” ujar Rachland kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/5).

Sebelumnya, sambung dia, Presiden Jokowi secara terbuka menyampaikan informasi bohong tentang utang Indonesia kepada IMF. Kekeliruan memalukan yang dibantah oleh Gubernur BI, bahkan oleh menteri keuangannya sendiri.

“Fenomena yang berulang dan konsisten ini menimbulkan spekulasi bahwa Presiden Jokowi secara sadar mengembangkan pola politik bermusuhan dan memecah belah yang tidak terpuji,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam kekecewaan yang dalam, Partai Demokrat ingin dengan rendah hati mengingatkan bahwa, pertama, Presiden Jokowi perlu memiliki sense of urgency.

“Di hadapan fakta menurunnya angka pertumbuhan ekonomi dan kesulitan hidup rakyat saat ini, jauh lebih arif bila Presiden Jokowi memusatkan perhatian untuk menangani masalah-masalah yang mendesak itu, bukan sebaliknya membuat masalah-masalah baru yang tidak perlu,” ungkap dia.

Kedua, lanjutnya, demi efektivitas Pemerintahan dan dengan mengingat tipisnya selisih suara kemenangannya baik ketika menjadi Gubernur DKI maupun Presiden RI, Jokowi perlu mengembangkan sense of reality. “Rasa percaya diri berlebihan bisa menyeretnya menjauh dari kekuatan politik moderat yang sewaktu-waktu ia butuhkan untuk mendukung kebijakan-kebijakannya,” imbuhnya.

“Tiga, Presiden Jokowi perlu menghentikan dirinya dan juga para pembantunya dari kebiasaan politik buruk seperti menyebar informasi bohong, tuduhan tanpa dasar dan perilaku politik artifisial. Rakyat bisa menilai. Hal-hal tak terpuji tersebut bisa memberinya keuntungan beberapakali tapi sudah pasti tidak bisa selamanya,” tutup dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Korupsi e-KTP, KPK Periksa Direktur PT Virtus Technologi Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai perusahaan swasta, yang diduga menjadi vendor pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau dikenal dengan sebutan E-KTP.
Mereka yang akan diperiksa adalah Direktur PT Virtus Technologi Indonesia, Christian Atmadjaja serta Sales Manager PT Vektor Jaya Mekatrika, Benny. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto (S).
“Iya betul, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Sebelumnya, dalam mengusut kasus ini KPK telah memanggil Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), Mahmud Toha Siregar dan Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Drajat Wisnu Setyawan. Keduanya bersaksi untuk Sugiharto.
Drajat diduga sebagai saksi kunci. Lembaga antirasuah pernah menyita sejumlah berkas dan dokumen dari hasil penggeledahan di rumahnya, 19 November 2014.
Sugiharto sendiri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Ia disangka lalai dalam menjalankan tugasnya.
Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Dinilai Kurang Produktif, DPR Pertimbangkan Kurangi Masa Reses

Jakarta, Aktual.co — Publik menilai kinerja anggota DPR RI periode 2014-2019 dalam kurun waktu enam bulan kurang produktif.
Terkait hal itu, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menegaskan bahwa tidak produktifnya anggota DPR harus dilihat secara jernih.
“Tidak apa-apa publik menilai seperti itu, tapi harus fair karena banyak produk UU yang harus diselesaikan, sementara waktu yang ada sangat mepet,” ujar Dede di DPR, Jakarta, Selasa (19/5).
Untuk itu, lanjut dia, masa reses yang saat ini bisa mencapai satu bulan, harus dikurangi durasinya.
“Reses harus dikurangi dari sebulan menjadi dua minggu untuk memaksimalkan kinerja dan memaksimalkan pembahasan produk-produk legislasi yang harus dijadikan skala prioritas,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Menkumham Persiapkan Memori Banding Putusan Golkar

Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yassona Laoly siap ajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan permohonan kubu Aburizal Bakrie.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM, Ferdinand Siagian mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempelajari putusan PTUN, dan segera menyusun memori banding.
“Menkum HAM akan mengajukan banding melalui kuasa hukum. Menkum HAM bersama kuasa hukum dan para ahli hukum Tata Negara akan menyiapkan memori banding,” ujar Ferdinand saat jumpa pers di gedung Kemkum HAM, Selasa (19/5).
Lebih menanggapi putusan PTUN, pihak Kemnkum HAM menegaskan, bahwa Majelis Hakim tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan kepengurusan Partai Golkar.
“Bahwa di dalam diktum putusan PTUN tidak terdapat putusan yang menyatakan, bahwa Partai Golkar dikembalikan pada kepengurusan hasil Musyarawah Nasional (Munas ) Riau,” tandasnya.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh Satya Bakti, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa putusan yang dihasilkan Mahkamah Partai Golkar (MPG) tidak lazim. Putusan MP pun dianggap tidak dapat dijadikan sebagai dasar Menkum HAM untuk menerbitkan SK.
“Menkum HAM bukan lembaga penafsir, melainkan lembaga peradilan yang oleh Undang-Undang diberi wewenang untuk menyatakan status hukum demi keadilan. Ketika partai sedang mengalami perselisihan internal, maka Menkum HAM tidak boleh melakukan tindakan apapun,” papar Hakim Teguh, di PTUN, Jakarta, Senin (18/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain