3 April 2026
Beranda blog Halaman 36115

Pencucian Uang Nazaruddin, KPK Periksa Seorang Notaris

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang melibatkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Kali ini KPK jadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang berlatarbelakang notaris yakni, H Feby Ruebin Hidayat.
“Iya benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk MNZ,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikofirmasi,  Selasa (19/5).
Bukan hanya TPPU, penyidik KPK juga mendalami kasus korupsi Nazaruddin dalam pelaksaan proyek yang dikerjakan PT Duta Graha Indah (PT DGI). Perusahaan tersebut, diketahui dijadikan wadah oleh Nazar untuk memenangkan berbagai proyek pemerintah.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi, terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham itu terdiri dari Rp 300 miliar untuk Rp 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut di antaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Sedangkan untuk PT Exartech, Nazaruddin menggunakan perusahaan itu untuk meraup keuntungan dalam proyek pengadaan fasilitas, riset terpadu dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesahatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010.
Dalam proyek pendirian pabrik vaksin, PT Exartech berhasil memenangkan lelang pengerjaan pembangunan sarana prasarana system connecting fasilitas produksi dan chicken breeding dengan nilai proyek sebesar Rp.196.541.029.300.
Dalam kasus korupsi dan TPPU, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Peringati Harkitnas , Kapolda Metro: Mahasiswa Silahkan Demo Asal Tertib

Jakarta, Aktual.co — Memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada Rabu (20/5) sejumlah mahasiswa berencana akan melakukan aksi unjuk rasa. kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono mengimbau agar dalam melakukan unjuk rasa dilakukan secara tertib.

“Menyampaikan aspirasi silakan. Namun, kami imbau agar tertib,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/5).

Unggung menambahkan bahwa pihaknya juga siap melayani dan melakukan pengamanan terhadap aktivitas para pengunjuk rasa yang melakukan aksi demo dalam memperingati Hari Kebangkitan Nasional.

“Kami siap memberikan pelayanan dan pengamanan kepada mahasiswa dan LSM untuk berdemo,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kemenkumham Akhirnya Melayangkan Banding

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham, Ferdinand Siagian (kanan) dan Ketua DPP Golkar Bidang Hukum dan HAM dari kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (19/5/2015). Kemenkumham melalui kuasa hukum akan mengajukan banding terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. AKTUAL/MUNZIR

Masuki Usia Emas, Lemhannas Bangun Kapasitas dan Kapabilitas

Jakarta, Aktual.co — Memasuki usia emas yang bertepatan dengan Hari kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei esok, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) tetap melakukan kegiatan rutin tahunan dengan melakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (19/5).
Kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun ini diisi dengan mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan.
Lemhannas RI memasuki usia emas pengabdiannya. Setengah abad sudah Lemhannas RI mendarmabaktikan pengabdiannya demi kemajuan bangsa melalui tugas pokok dan fungsi yang telah diamanatkannya. Berbekal kematangan dan kedewasaan yang ditunjang dengan sumber daya manusia yang dimiliki, Lemhannas RI berusaha mewujudkan harapan menuju lembaga pendidikan dan pengkajian yang setara dengan lembaga sejenis di tingkat regional maupun dunia.
Saat ini Program Pendidikan yang diselenggarakan Lemhannas RI yaitu Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA), Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) dan Program Pemantapan Pimpinan  Daerah Angkatan (P3DA). PPRA dan PPSA diikuti oleh para anggota TNI, Polri, Birokrat, Akademisi, Ormas, Parpol, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan beberapa dari mancanegara. Sementara untuk P3DA, diikuti oleh Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
Kini Lemhannas RI tengah membangun kapasitas dan kapabilitas lembaga dengan 11 Prinsip Pembaharuan, Revitalisasi dan Restrukturisasi Organisasi, Reformasi Birokrasi, ‘Strengthening the Capacity Building’, dan Lemhannas Social Networking. 
Kedepannya, Lemhannas RI berupaya dan mendapatkan pengakuan sebagai world class institution, yakni sebagai sebuah lembaga pendidikan, pengkajian, dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang dapat menjadi rujukan nasional, regional dan global.
Rangkaian ziarah ke TMP Kalibata dimulai dengan upacara dan dipimpin langsung oleh Gubernur Lemhannas Budi Susilo Soepandji sebagai pimpinan rombongan dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Lemhannas RI  Laksamana Madya TNI Didit Herdiawan serta Settama Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius.

Artikel ini ditulis oleh:

Polres Denpasar Cokok Mucikari Prostitusi Online

Denpasar, Aktual.co — Kepolisian Bali berhasil menangkap satu orang yang diduga mucikari porstitusi online berinisial ILN alias Memey 34 tahun. Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana membenarkan, hal tersebut. 
“Ya benar semalam kita amankan yang bersangkutan,” kata Sudana saat dihubungi, Selasa (19/5).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Komisaris I Nengah Sudartha menjelaskan, tersangka dalam menjalankan bisnisnya berkedok layanan pijat. Rata-rata wanita yang dijajakannya berusia 25-30 tahun.
Terungkapnya modus operansi Memey berkat penggerebekan yang dilakukan di hotel, yang kerap dilakukan oleh pihak Kepolisian. Dalam penggerebekan itu, satu anak buah Memey ditangkap bersama satu orang lelaki hidung belang.
“Dia kita tangkap semalam setelah sebelumnya kita berhasil menangkap anak buahnya di hotel bersama pelanggannya,” kata Sudartha.
Memey ‘menjual’ anak buahnya seharga Rp 500 ribu. Mucikari yang memiliki puluhan anak buah pijat plus-plus ini, ditangkap tengah malam di rumah kontrakan di jalan Pulau Ayu Denpasar.
Dari tangan ‎mucikari ini barang bukti BlackBerry dan HP dengan sejumlah sederatan nama anak buahnya dijadikan data temuan polisi untuk pengembangan. “Kita akan selidiki lebih lanjut. Dari pengakuannya lagi ada bos besarnya. Katanya baru menjalankan selama tiga bulan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

487 Benda Cagar Budaya Bogor Didaftarkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Bogor, Aktual.co — Dinas Kebudayaan Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disbidparekraf) Kota Bogor, Jawa Barat, mendaftarkan 487 benda cagar budaya sebagai upaya perlindungan dan pelestarian nilai sejarah di kota tersebut.

“Dari hasil pendataan ulang mulai Oktober 2014 hingga Maret 2015 ada sekitar 487 benda cagar budaya yang siap didaftarkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Kepala Disbudparekraf, Shahlan Rasyidi, di Bogor, Selasa (19/5).

Shahlan menyebutkan, secara keseluruhan hasil pendataan awal jumlah benda cagar budaya (BCB) di Kota Bogor tercatat sebanyak 600. Dari jumlah tersebut sebanyak 27 BCB telah didaftarkan dan mendapat SK Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun 2007.

“Kini, seluruh BCB baik yang sudah didaftarkan maupun yang belum, kita daftarkan ulang, untuk penyeragaman, dan memperkuat SK dari kementerian yang sudah berubah menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Shahlan.

Menurut Shahlan, proses pendaftaran benda cagar budaya tersebut tahun ini cukup rumit, harus menggunakan sistem daring (online), sehingga dari 600 BCB yang sudah terdata, baru 487 yang sudah didaftarkan.

“Sisanya menyusul setelah 487 BCB ini terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Shahlan.

Shahlan menyebutkan, Kota Bogor memiliki banyak bangunan, maupun benda peninggalan sejarah yang menjadi benda cagar budaya sehingga perlu dilestarikan agar sejarahnya tidak hilang atau terputus.

Dari jumlah yang terdata belum seluruhnya karena banyak dari benda cagar budaya tersebut yang telah beralih fungsi dan hilang karena pembangunan, menjadi seperti factory outlate, dan restoran.

“Memang kebanyakan benda cagar budaya itu menjadi milik pribadi, sehingga ketika diwariskan kepada anak-anaknya, mereka merenovasi atau bahkan menjualnya kepada pihak lain. Sehingga bangunan yang awalnya merupakan peninggalan kolonia Belanda menjadi hilang sejarahnya,” kata Shahlan.

Shahlan menambahkan, upaya untuk mendaftarkan ratusan benda cagar budaya tersebut selain untuk menyiapkan data base juga untuk mendorong Kota Bogor menjadi Kota Pusaka.

Sementara itu, sejumlah benda cagar budaya yang sudah mendapatkan SK Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan pada tahun 2007 diantaranya, Gedung Keresidenan Bogor, Markas Kodim 0606/Bogor, Markas Korem 061/Suryakancana, Gedung Blenong atau BPN, RRI Regional II Bogor, Balai Penelitian Bioteknologi Perkebunan RI, Kantor Pos Juanda, Lapas Paledang, Museum Zoologi, Monumen dan Museum Peta, Makam Raden Saleh, Gereja Katedral, Gereja Zebaouth, Kapel Regina Pacis, YZA 2 Bogor, SMPN 2, SMA dan SMPN 1, Stasiun Bogor, serta RS Salak.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain