3 April 2026
Beranda blog Halaman 36116

KPU Tak Gugurkan SK Menkumham, Ini Kata Kubu Ical

Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Golkar, Firman Subagyo menduga adanya motif terselubung terkait pernyataan salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay yang mengatakan bahwa SK Menkumham soal kepengurusan partai Golkar masih berlaku.
Meski majelis hakim PTUN Jakarta sudah memberikan putusan dengan membatalkan SK Menkumham atas kepengurusan DPP Partai Golkar oleh kubu Agung Laksono.
“Kesan saya Hadar Gumay ada tekanan politik atau ada kontrak politik agar setelah lengser dari jabatan komisioner KPU dapat posisi strategis seperti komisioner pendahulunya yang akhirnya masuk penjara,” ucap Firman, dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Selasa (19/5).
Menurut dia, Hadar  harus memahami isi UU Pilkada pasal 2 bahwa Pemilu diselenggarakan secara demokratis, bebas, jujur, adil dan rahasia, serta mempunyai kepastian hukum dan juga memperhatikan kepentingan umum dan sebagainya dan juga mempunyai jiwa negarawan.
“Harusnya seorang Hadar Gumay tidak selalu membuat pernyataan yang kontroversi merasa benar sendiri dan (terkesan) memaksakan kehendaknya (bahwa yang terdaftar masih kubu Agung Laksono),” ujar dia.
Dirinya juga mempertanyakan sikap KPU yang sempat mengusulkan untuk dilakukan revisi UU Pilkada sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkada serentak. Namun, statmen yang dilontarkan KPU sendiri acap kali tidak sejalan dengan faktanya.
“Apakah Seorang komisioner Hadar Gumay justru menghendaki pemilukada gagal atau ingin terjadi konflik horizontal terjadi di tanah air tercinta ini? Kalau itu yang dikehendaki, patut dipertanya kredibilitasnya,” tandas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menunggu keputusan inkracht (tetap) terkait kisruh kepengurusan partai. Hal itu dikemukakan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay usai keluar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepengurusan Partai Golkar.
Menurutnya, selama keputusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, maka KPU akan menggunakan Surat Keputusan (SK) terakhir Kementerian Hukum dan HAM. 
“SK terakhir Kemenkumham tetap berlaku, kalau belum ada putusan inkrah,” ujar Hadar saat dihubungi, Senin (18/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Tim Hukum AS Tuding Rekonstruksi Sarat Pelanggaran Hukum

Makasar, Aktual.co — Rekonstruksi yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Minggu (17/5) terhadap kasus pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK), yang disematkan kepada Abraham Samad (AS) dinilainya penuh keganjalan dan sarat pelanggaran hukum.
Adnan Buyung Azis, anggota tim advokasi AS di Makassar mengaku, telah menemukan pelanggaran hukum dalam proses rekonstruksi tersebut. Pasalnya dalam reka ulang perkara tidak menghadirkan para tersangka. “Ini hanya rekonstruksi keterangan saksi yang sengaja ingin menyudutkan AS sebagai tersangka,” ujar Adnan, Selasa (19/5).
Menurut Adnan, rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak Polda Sulselbar hanya skenario, dan upaya polisi untuk memaksakan berkas perkara AS agar dinyatakan lengkap sesuai petunjuk kejaksaan. (Baca juga: Sprindik Pimpinan KPK Keluar, Pakar: Semestinya Otomatis Ada Tersangka)
“Semestinya kalau polisi punya bukti kuat untuk menjerat AS, kenapa harus ada rekonstruksi lagi.”
Sebelumnya, pada Minggu (17/5) Polda Sulselbar melakukan gelar rekonstruksi kasus Abraham Samad. Rekonstruksi ini digelar oleh Polda Sulselbar di kantor Camat Panakkukang, Makassar. (Baca juga: Polri: Sprindik Abraham Samad Sudah Keluar)
Dalam rekonstruksi tersebut, awak media dilarang melakukan peliputan dan masuk ke dalam ruangan kantor kecamatan, yang menjadi tempat rekontruksi digelar. Polisi pun memasangi garis polisi di pintu masuk kantor. Rekonstruksi ini menghadirkan mantan camat Panakukang Makassar yang tak lain kakak kandung Abraham Samad, Imran Samad
Namun, dalam rekonstruksi ini, tersangka Abraham Samad dan Feriyani Liem tidak hadir di lokasi.Kedua tersangka tersebut diwakili oleh dua orang lainnya, yang telah dihadirkan oleh Polda Sulselbar dan berperan sebagai Abraham Samad dan Feriyani Liem. (Baca juga: Rekonstruksi Kasus Abraham Samad Berlangsung Tertutup)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Subsidi Gas Melon Bakal Dicabut di Babel

Jakarta, Aktual.co — Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) segera mencabut subsidi gas elpiji tiga kilogram kepada warga kurang mampu di daerah itu.

“Bulan depan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengujicobakan pencabutan subsidi gas tiga kilogram di provinsi ini,” kata Kabid Energi Distamben Kepulauan Babel Taufik di Pangkalpinang, Selasa (19/5).

Ia menjelaskan kebijakan Kementerian ESDM akan mencabut subsidi gas elpiji, namun akan diganti dengan uang tunai melalui kartu yang berisi dana yang dapat diisi ulang setiap bulannya ke masing-masing pemegang kartu tersebut.

“Dengan mencabut subsidi gas elpiji ini, maka diharapkan pemberian subsidi lebih tepat sasaran kepada warga yang tidak mampu,” ujarnya.

Selain itu, untuk mengantisipasi pemakaian gas elpiji yang tidak tepat sasaran, praktik pengoplosan gas elpiji tiga kilogram ke 12 kilogram dan kecurangan pedagang lainnya yang merugikan konsumen kurang mampu.

“Jadi harga gas elpiji tiga kilogram ini akan dikembalikan ke harga keekonomian sesuai mekanisme pasar yaitu kisaran Rp45 ribu per tabung,” ujarnya.

Namun demikian, kata dia, diharapkan pemerintah untuk menunda wacana pencabutan subsidi gas ini, karena program konversi minyak tanah ke gas elpiji di daerah ini baru berjalan satu tahun dan belum berjalan optimal.

“Kami berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali uji coba pencabutan subsidi gas ini, karena pemerintah daerah belum siap merealisasikan wacana tersebut, karena dikahawatirkan pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan baru di masyarakat,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Bareskrim Sita 49 UPS dari SMA di Jakpus dan Jakbar

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Polri menyita sebanyak 49 uninterruptible power sistem di 49 Sekolah Menengah Atas (SMA), di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Selasa (19/5).
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan sebagai barang bukti atas kasus dengan menggunakan APBD-P DKI Jakarta 2014.
“Iya hari ini dilakukan penyitaan 49 UPS di 49 SMA di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat,” kata Wiyagus saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Kanit III, Subdit V Dittipidkor, AKBP Bagus Suropratomo mengatakan penyitaan UPS dilakukan di 25 SMA di Jakarta Barat dan 24 SMA di Jakarta Pusat. 
“Penyitaan untuk melengkapi berkas perkara korupsi UPS,” kata Bagus ketika dihubungi.
Kendati dilakukan penyitaan, UPS tersebut tetap dipakai oleh pihak sekolah. “Hanya statusnya saja disita tidak dibawa. Tetap SMA boleh memakainya,” ujarnya.
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp50 miliar, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, Alex Usman dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemkot Tangerang Bakal Bangun Tujuh Puskesmas

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kota Tangerang, Banten, akan membangun tujuh Puskesmas dan satu di antaranya berupa Puskesmas rawat inap.

Kepala Dinas Bangunan Kota Tangerang, Dedi Suhada mengatakan, untuk Puskesmas rawat inap akan dibangun di Larangan.

Fasilitas kesehatan lainnya yang akan dibangun yakni 15 Posyandu yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan.

“Kita menargetkan, pembangunan Puskesmas dan Posyandu tersebut dapat terealisasi tahun 2015 ini,” ujarnya, Selasa (19/5).

Dedi mengatakan, proses pembangunan Puskesmas dan Posyandu sudah masuk tahap lelang dan tinggal proses kelengkapan administrasi lainnya.

Selain bidang kesehatan, pada bidang pendidikan pun dilakukan pembangunan 16 gedung SD dan SMP yang berjumlah 156 rombongan belajar atau kelas.

Begitu pula dengan pembangunan lanjutan beberapa SMK Negeri dan SMA Negeri seperti SMK 10, SMK 1, SMK 4 dan SMK 3.

Sedangkan untuk sekolah dasar yang dibangun adalah dari hasil relokasi SDN Sukasari 4 dan 5 yang berlokasi di samping pusat belanja Tangerang City.

Lalu pada bidang tenaga kerja, dibangun juga tiga Balai Latihan Kerja di Kecamatan Larangan, Benda dan Cibodas.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan dan sarana lainnya akan terus dilakukan.

Hal ini untuk mencapai Kota Tangerang sebagai Kota Layak Huni karena terpenuhinya beberapa fasilitas termasuk ruang publik.

Pembangunan taman dan ruang publik lainnya pun diharapkan dapat dijaga warga sebagai pengguna. “Kita akan siapkan, tetapi warga juga harus menjaganya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Beras Palsu Diduga Masuk Indonesia, DPR: Rakyat Butuh Perlindungan Nyata

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian Hermanto mendesak pemerintah melakukan langkah konkret mencegah beras palsu yang diproduksi di Tiongkok masuk ke Indonesia.

“Pemerintah harus memberikan jaminan, jangan sampai beras palsu itu masuk ke Tanah Air, ini penting untuk menentramkan masyarakat yang resah karena isu beras palsu,” kata dia di Padang, Sumatera Barat, Selasa (19/5).

Menurut dia berdasarkan laporan yang ada beras palsu tersebut terbuat dari bahan campuran kentang, ubi jalar, dan resin sintetis industri atau plastik.

Hermanto mengatakan kalangan masyarakat yang resah telah meminta klarifikasi tentang hal ini agar ada kepastian .

“Masyarakat butuh penjelasan dan langkah konkret pemerintah dalam mengantisipasi hal ini,” ujarnya.

Ia mengatakan jaminan yang diberikan pemerintah tidak cukup dengan pernyataan dan harus ada langkah konkret guna mencegah masuknya beras palsu ini ke Indonesia.

Menurutnya, ada dua cara beras palsu itu bisa masuk Indonesia yaitu melalui impor beras atau pasar gelap.

“Dengan tidak melakukan impor beras, berarti secara tidak langsung telah menutup pintu legal bagi masuknya beras palsu itu ke Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mendesak pemerintah agar tidak melakukan impor beras dan mendorong dalam mencukupi kebutuhan beras nasional menggunakan berbagai cara untuk menyerap beras dan gabah hasil panen petani.

“Substansi dari UU Pangan adalah kedaulatan pangan,” ujar dia yang terlibat langsung dalam pembahasan UU Pangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain