3 April 2026
Beranda blog Halaman 36123

Dituding Menteri ESDM, Fraksi Demokrat Tantang Tunjukan Data

Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto menantang Menteri ESDM Sudirman Said untuk mengeluarkan data dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hal itu terkait pernyataan Menteri ESDM yang dinilai mengandung unsur fitnah, dengan mengatakan pemberantasan mafia Migas selalu berhenti di meja SBY sewaktu menjabat sebagai presiden (Baca: Dituding Tak Berantas Mafia Migas, SBY Minta Sudirman Said Klarifikasi).
“Pernyataan Menteri ESDM Sudirman Said sangat tendensius dan bisa menyesatkan karena sangat tidak terukur dan cenderung provokatif. Menteri ESDM harus mengklarifikasi dan menjelaskan dengan terang benderang pernyataannya tersebut agar terhindar dari fitnah,” kata Didik, di Jakarta, Selasa (19/5).
Didik menegaskan, Sudirman Said sebagai pejabat publik agar berhati-hati dan terukur dalam menyampaikan pernyataan, karena bisa mendegradasi kepercayaan publik terhadap pemerintah dan berimplikasi kepada ranah hukum apabila mengandung penyesatan dan fitnah .
Masih kata Didik, sebagai pejabat negara harus menyampaikan kebenaran secara utuh, karenanya pejabat negara tidak boleh berperilaku Zalim.
“FPD DPR akan meminta Komisi terkait utk memanggil Sudirman Said untuk menjelaskan semuanya. Kita akan buka kembali file-file lama untuk mengukur tingkat validitas pernyataannya. Kita akan memohon pihak-pihak terkait untuk mengkonfirmasi atas apa yang dikatakan Sudirman Said. Kita ungkap kebenaran, jangan sampai rakyat dibodohi dengan info yang sesat,”
“Sepuluh tahun SBY memimpin bangsa ini, komitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak ada kompromi terhadap siapapun yang ingin merampas hak-hak rakyat,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Polisi Cokok Dua Pelaku Pengedar Sabu Siap Edar

Jakarta, Aktual.co — Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Binjai, Sumatera Utara, menangkap dua pelaku pengedar narkoba dan telah menyita barang bukti berupa satu ons sabu yang siap untuk diedarkan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai AKP PS Simbolon mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi tentang adanya pelaku peredaran barang haram tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Polres Binjai menyamar sebagai pembeli dan berhubungan dengan pelaku pertama berinisial L untuk membeli sabu. Namun dalam pertemuan untuk bertransaksi tersebut, pelaku tidak memiliki sabu karena disimpan AM.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap AM dan ditemukan barang bukti sabu seberat satu ons. Kepada petugas, AM mengaku barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang di Langsa, Provinsi Aceh.
Kedua pelaku itu mengaku bahwa aktivitas mengedarkan sabu telah dijalani sekitar dua bulan dan mendapatkan barang terlarang itu dari agen yang identitasnya telah diketahui.
Pihak kepolisian mengenakan kepada kedua pelaku itu dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ini Pengakuan Ahli Hukum yang Ikut Gelar Perkara Kasus BG

Jakarta, Aktual.co — Kasus dugaan korupsi yang telah disematkan ke Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sudah dilakukan gelar perkara oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Gelar perkara dalam kasus itu pun telah melibatkan sejumlah pakar hukum yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Garnasih. (Baca juga: Victor: Penyidik Anggap Kasus Dugaan Korupsi BG Tak Laik)
Namun demikian, salah satu ahli pidana pencucian uang Yenti Garnasih membantah telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. “Enggak pernah begitu. Waktu itu ada undangan tapi untuk diskusi, tapi dibatalkan,” kata Yenti saat lewat pesan singkat, Selasa (19/5). 
Menurut dia, kemungkinan dirinya tak dilibatkan dalam gelar perkara kasus dugaan korupsi yang dituduhkan KPK ke Komjen Budi Gunawan. “Saya belum pernah merasa diundang kembali. Jangan sampai disimpulkan BG tidak layak disidik tapi disebutkan ada saya di situ,” kata Yenti. 
Namun, Yenti pun tak memungkiri bahwa, dia pernah diundang pada 14 April 2015 lalu. Saat itu, kata Yenti, telah diperlihatkan sejumlah berkas terkait penyidikan kasus Budi. Namun, dia mengaku tidak mempelajari lebih lanjut berkas tersebut sehingga belum muncul kesimpulan apakah kasus Budi layak dilanjutkan atau tidak.
“Kalau gelar perkara saja belum gimana bisa ada statement tidak pantas disidik? Mana berani saya menilai sesuatu kalau hanya sepintas, enggak saya pelajari dulu,” kata Yenti. (Baca juga: Polri Akui Sudah Gelar Perkara Dugaan Korupsi Komjen BG)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Putusan PTUN Bukti Dukungan Presiden Salah di Mata Hukum

Jakarta, Aktual.co — Pasca putusan PTUN Jakarta yang menerima gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dengan membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait kepengurusan Agung Laksono, menuai perhatian publik.
Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika), Sya’roni menilai bahwa putusan pengadilan membuktikan jika sikap Presiden Jokowi yang cenderung lebih mendukung kubu Munas Ancol ternyata salah di mata hukum.
“Itu artinya presiden telah bertindak gegabah tanpa mengindahkan rambu-rambu hukum dan politik,” kata Roni dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (19/5).
Menurut dia, semestinya sejak awal konflik Golkar terjadi, Jokowi selaku kepala negara harus bersikap netral. Sebab, keberpihakan ke salah satu kubu bisa diartikan sebagai intervensi. Parahnya, sambung dia, ternyata kubu yang didukung Jokowi tersungkur di Majelis PTUN.
“Itu juga bisa diartikan bahwa kemenangan Ical telah meruntuhkan kewibawaan Jokowi sebagai seorang presiden.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Lulung Tagih Janji Prasetio Soal Akamodir HMP

Jakarta, Aktual.co — Wakil ketua DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta, Abraham Lunggana mengaku belum tau dan belum menerima undangan akan digelarnya rapat pimpinan gabungan (rapimgab) terkait hak menyatakan pendapat (HMP).
 
Meskipun demikian pria yang akrab disapa haji Lulung ini menegaskan, menunggu janji ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi yang mengaku akan mengakomodir usulan sejumlah fraksi yang mendukung HMP.

“Kami tunggu janjinya, jangan hanya bicara di media saja. Pokoknya, saya menunggu keberanian Pras,” Kata Lulung saat dihubungi wartawan Jakarta, Selasa (19/5).

Dia pun menegaskan, hingga hari ini Fraksi PPP (FPPP) di DPRD tetap konsisten mendukung hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk digulirkan.

“Ini harga mati. Masa gubernur melanggar (konstitusi) didiamkan?” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi sebelumnya mengatakan, akan menggelar rapimgab dan Bamus hari ini (Selasa, 19/5) dan lusa (20/5) terkait tindak lanjut angket. Padahal, kesimpulan hak penyelidikan itu telah dipaparkan, 6 April silam.

Pras beralasan dalam memutuskan rekomendasi hak angket adalah amanat konstitusi. Namun sayangnya, sejumlah Politisi Kebon Sirih, mengaku  belum megetahui dan menerima surat undangan resmi terkait rapat-rapat tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

LPSK Sesalkan Rumah Aman Malah Dikunjungi Banyak Pihak

Jakarta, Aktual.co — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan rumah aman yang dipergunakan untuk melindungi anak korban penelantaran bebas di Cibubur dikunjungi banyak pihak.
“Rumah Aman seharusnya tak mudah di diekspose,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Selasa (19/5).
LPSK sangat mendukung dievakuasinya anak tersebut ke rumah aman, agar mereka mendapatkan penanganan yang baik dan terhindar untuk menjadi korban lagi.
“Oleh karenanya perlu ada standar keamanan yang ketat untuk rumah aman.”
Dalam Pasal 41 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, diatur ketentuan pidana terkait pihak yang memberitahukan keberadaan rumah aman yang sedang ditempati korban.
Bagi yang melakukan dapat dipidana hingga 7 tahun penjara dan didenda sebanyak Rp500 juta. “Kami berharap semua pihak yang saat ini menangani korban turut menjaga kerahasiaan rumah aman sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk kepentingan anak-anak itu juga.”
Seperti diberitakan, anak-anak korban penelantaran di Citra Gran Cibubur Bekasi saat ini diungsikan ke rumah aman. Namun, rumah aman itu sangat mudah diakses oleh banyak pihak, termasuk media yang menyertai kunjungan beberapa pejabat, seperti Kadiv Humas Polri ke rumah aman tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain