3 April 2026
Beranda blog Halaman 36124

Rapim HMP Bakal Digelar, Banyak Anggota DPRD Belum Tahu

Jakarta, Aktual.co — Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus mengaku belum mengetahui rapat pimpinan gabungan (rapimgab) dan Badan Musyawarah (Bamus) terkait hak menyatakan pendapat (HMP) sebagai tindak lanjut hasil  rekomendasi hak angket yang rencananya akan segera digelar pada pekan ini oleh pimpinan dewan.

“Enggak, enggak ada kabar,” ujarnya di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kemarin (17/5).

Anggota Balegda ini juga menegaskan, bahwa  dirinya belum mendapatkan surat undangan rapat secara resmi dari pimpinan dengan agenda Rapimgab tanggapi hasil rekomendasi hak angket.

Pendapat senada juga disampaikan Ketua Fraksi PKS Selamat Nurdin, dia mengaku belum mengetahui bakal diakomodirnya usulan sejumlah fraksi-fraksi untuk menggelar HMP, setelah sekian lama terkatung-katung.

“Wah saya gak tau ya? belum ada surat, jadi kalo ditanya saya ngomongnya apa? saya juga belum tau,” ungkapnya

Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi sebelumnya mengatakan, akan menggelar rapimgab dan Bamus pada esok (Selasa, 19/5) dan lusa (20/5) terkait tindak lanjut angket. Padahal, kesimpulan hak penyelidikan itu telah dipaparkan, 6 April silam.

Pras beralasan dalam memutuskan rekomendasi hak angket adalah amanat konstitusi. Namun sayangnya, sejumlah Politisi Kebon Sirih, mengaku  belum megetahui dan menerima surat undangan resmi terkait rapat-rapat tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

DPRD Bestari: Anggota Dewan Sebaiknya Jangan Cuma Kritisi Naskah Akademik RZWP3K

Jakarta, Aktual.co — Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus enggan berkomentar mengenai naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang dianggap belum komprehensif.

Untuk itu kata Bestari kalau dirinya berkeinginan mendesak RZWP3K segera dibahas dalam Balegda, agar dapat menghadirkan sejumlah stakeholder terkait termasuk melibatkan masyarakat.

“Justru jika sekarang pembahasan raperda zonasi di tingkat Baleg, nanti dapat menghadirkan seluruh pihak stakeholder yang dianggap berkompeten memberikan masukan-masukan guna menyempurkan raperda itu sendiri,” ujarnya kepada wartawan, Kemarin (18/5).

Dikatakan Ketua Fraksi NasDem bahwa anggota DPRD DKI Jakarta seharusnya tidak mengkritisi naskah akademik yang diserahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada tanggal 23 April lalu.

Menurutnya kalau Balegda telah membahas dan ternyata ada temuan-temuan yang tidak sesuai dengan arah raperda tersebut, maka disitulah dewan akan bisa membentuk panitia khusus (Pansus) .

“Karena di situ lah (pertemuan dengan instansi terkait), nanti kita dapat minta masukan-masukan sebagai tambahan untuk membahas. Jadi, DPRD jangan galau. Misalnya nanti ditemukan loh kok begini, nah ini, Bila perlu kita pansuskan,” tegas dia.

Seperti Diberitakan sebelumnya Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD, Selamat Nurdin sebelumnya meragukan keabsahan naskah akademik Raperda RZWP3K dan dianggap bukan hasil kajian ilmiah, melainkan telaah dari pengembang.

Begitu juga Pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah pun beranggapan demikian. Sehingga, dia meminta Balegda harus mecermati saat membahas raperda zonasi, mengingat masalah yang dibahas menjadi kerangka acuan pengembangan terpadu wilayah pesisir ibukota, yang harus juga melibatkan kementerian terkait.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Ini Pengakuan Polri Soal Gelar Perkara Kasus BG

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sudah melakukan gelar perkara dugaan korupsi, yang telah disematkan kepada Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun demikian, gelar perkara itu terkesan tertutup. Padahal sebelumnya Polri berjanji akan secara terbuka melakukan gelar perkara itu.
“Kami menunggu mereka kan, ternyata masing-masing bilang (perkara) sudah selesai. Salah satu buktinya mereka tidak datang di dalam undangan gelar perkara yang waktu itu. Jadi ya sudah,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Selasa (19/5).
Victor juga memastikan bahwa tidak akan ada gelar perkara lagi untuk dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan. Keputusan Polri ini telah diketahui oleh KPK dan Kejaksaan Agung. (Baca juga: Victor: Penyidik Anggap Kasus Dugaan Korupsi BG Tak Laik)
Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. 
Pihak Budi lalu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka itu. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah. Status tersangka Budi dinyatakan batal. (Baca juga: Polri Akui Sudah Gelar Perkara Dugaan Korupsi Komjen BG)
Pasca putusan praperadilan, KPK melimpahkan berkas perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kejaksaan justru melimpahkan kasus itu ke kepolisian dengan alasan polisi pernah mengusut kasus tersebut. (Baca juga: Gelar Perkara Kasus BG, Polri Akan Libatkan KPK, Kejagung dan PPATK)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Bus APTB Sementara Masih Bisa Beroperasi

Bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) melintas Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap mengizinkan bus APTB beroperasi di jalur bus Transjakarta untuk sementara waktu. AKTUAL/MUNZIR

Polri Anggap Kasus Komjen BG Sudah Tak Ada

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menganggap, kasus dugaan korupsi yang telah disematkan kepada Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sudah tak ada. Pasalnya, kasus tersebut sudah dianggap tak laik.
“Mau dihentikan bagaimana? Orang gelar itu saja sudah menunjukan bahwa penyidikannya enggak memenuhi syarat. Jadi ya sudah, Polisi anggap perkara itu tidak pernah ada,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Selasa (19/5).
Ketika disinggung soal janji gelar perkara yang akan dilaksanakan secara terbuka, Victor malah berdalih Polri telah berupaya melaksanakannya. “Kami sudah menunggu mereka kan. Ternyata masing-masing bilang sudah selesai.”
Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Baca juga: Polri Akui Sudah Gelar Perkara Dugaan Korupsi Komjen BG)
Pihak Budi lalu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka itu. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah. Status tersangka Budi dinyatakan batal. 
Pasca putusan praperadilan, KPK melimpahkan berkas perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kejaksaan justru melimpahkan kasus itu ke kepolisian dengan alasan polisi pernah mengusut kasus tersebut. (Baca juga: Ahli dan KPK Tak Hadir, Alasan Polri Tunda Gelar Perkara Kasus Komjen BG)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Jelang BI Rate, IHSG Dibuka Melemah 0,90 Poin

Jakarta, Aktual.co — Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dibuka melemah tipis sebesar 0,90 poin seiring dengan sebagian pelaku pasar yang khawatir terhadap pelemahan ekonomi domestik. Indeks harga saham gabungan (IHSG) BEI dibuka turun 0,90 poin atau 0,02 persen menjadi 5.236,90, sedangkan indeks 45 saham unggulan (LQ45) melemah 0,23 poin (0,03 persen) ke level 908,89.

Analis mengatakan bahwa masih adanya kekhawatiran atas pelemahan aktivitas ekonomi di dalam negeri yang dapat berujung pada penundaan ekspansi dan tidak tercapainya target penjualan emiten menjadi salah satu sentimen nagatif utama bagi pasar saham di dalam negeri.

“Kepercayaan akan ‘sell on May’ juga kami lihat masih terus membayangi pergerakan indeks BEI. Hari ini (19/5), pasar juga menanti keputusan Bank Indonesia seputar suku bunga acuan,” ujar analis Samuel Sekuritas Akhmad Nurcahyadi di Jakarta, Selasa (19/5).

Fenomena “Sell on May” merupakan istilah di pasar saham yang memperingatkan investor untuk menjual guna menghindari penurunan musiman di pasar modal. Apalagi, data laporan keuangan perusahaan terbuka (emiten) pada Kuartal I rata-rata menurun.

Sementara itu, Analis Asjaya Indosurya Securities William Surya Wijaya mengatakan bahwa IHSG masih berada dalam fase konsolidasi, arus dana asing keluar (capital outflow) juga masih terjadi, situasi itu menjadi salah satu penahan laju bursa saham di dalam negeri.

“Namun, kondisi perekonomian kita masih cukup stabil dan kepercayaan investor juga masih cukup tinggi. Bagi investor jangka panjang saat ini merupakan peluang untuk melakukan akumulasi pembelian karena dalam jangka panjang IHSG masih berada di jalur ‘uptrend’,” katanya.

Bursa regional, di antaranya indeks Bursa Hang Seng melemah 29,21 poin (0,11 persen) ke level 27.562,04, indeks Nikkei naik 135,29 poin (0,68 persen) ke level 20.025,56, dan Straits Times melemah 3,72 poin (0,11 persen) ke posisi 3.455,79.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain