4 April 2026
Beranda blog Halaman 36128

IPW: Kepemilikan Apartemen pada WNA Bakal Picu ‘Bubble Properti’

Jakarta, Aktual.co — Indonesia Property Watch (IPW) mengingatkan pemerintah jangan sampai gegabah menetapkan terkait kepemilikan asing dalam properti karena hal itu dinilai berpotensi menciptakan “bubble” (gelembung) properti.

“Pemerintah diminta untuk tidak gegabah menetapkan properti yang bisa dimiliki asing,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (18/5).

Menurut dia, bila dahulu masalah kepemilikan asing dalam properti sempat tertunda, saat ini sepertinya pemerintah memberikan lampu hijau untuk hal tersebut. Menanggapi hal tersebut, Indonesia Property Watch bereaksi keras bila tidak diatur dengan sebuah standar yang benar agar jangan sampai salah sasaran.

“Usulan untuk kepemilikan asing hanya untuk apartemen mewah disambut baik oleh Indonesia Property Watch, namun perlu diperjelas untuk standar harga berapa yang termasuk kategori mewah,” ujarnya.

Ali mengingatkan, saat ini pemerintah dianggap tidak mempunyai batasan yang benar mengenai hal tersebut termasuk untuk mengkategorikan properti mewah dengan harga Rp2 miliar dan super mewah Rp5 miliar.

Ia berpendapat, kategori tersebut seakan mengada-ada di tengah target penerimaan pajak yang mau digenjot. Bila nantinya batasan properti apartemen seharga Rp2 miliar bisa dimiliki asing maka dapat dipastikan properti akan diborong oleh orang asing.

“Bahkan dengan batasan harga Rp5 miliar pun asing akan merangsek masuk ke Indonesia. Namun dari penerimaan pajak pun tidak akan setinggi yang diperkirakan. Dengan batasan yang terlalu rendah akan membuat pasar di segmen tersebut menjadi semakin naik tidak terkendali,” jelasnya.

Selain itu, ujar Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, tidak ada jaminan harga tidak akan naik karena standar harganya bukan standar pasar lokal melainkan standar regional yang membuat patokan harga tersebut sangat kecil. IPW mengingatkan bahwa harga properti yang tidak terkendali dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia tidak akan bubble karena pembeli masih merupakan pasar lokal.

“Sebaiknya pemerintah tidak mencontoh negara lain ketika dibukanya kepemilikan asing, tidak hanya dari penerimaan pajak, melainkan juga dampak yang akan terjadi kemudian. Dari semua negara yang telah dibuka kepemilikan asing, maka pasar properti di negara tersebut akan mengalami bubble. Tidak percaya? Contohnya China, Malaysia, Vietnam, dan Singapura yang telah mengalami bubble di sektor properti dengan pasar apartemen yang jatuh 20 persen,” katanya.

Untuk itu, ujar dia, alih-alih untuk penerimaan pajak, lebih baik pemerintah fokus untuk merumahkan rakyat dengan pembangunan rumah menengah bawah.

Ali mengingatkan, kondisi di Indonesia berbeda dengan negara lain semisal di Singapura yang 80 persen rakyatnya sudah memiliki rumah.

Apalagi, lanjutnya, dibukanya kepemilikan asing akan memberikan dampak juga pada kenaikan properti menengah. Selama pemerintah tidak mempunyai instrumen untuk mengendalikan harga tanah, maka kepemilikan asing akan memberikan dampak yang tidak terlalu baik.

“Selain backlog rumah yang masih 15 juta unit dan itu belum termasuk segmen menengah saat ini yang juga belum memiliki rumah, maka kurang bijaksana bila pemerintah malah fokus untuk kepemilikan asing,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan PTUN

Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Nicolaus Pira Bunga meminta semua pihak menerima dan menghormati putusan majelis hakim PTUN, yang telah mengabulkan sebagian gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie.
“Sikap hormat atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mengabulkan sebagian gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono, sebagai perwujudan dari warga negara yang baik,” katanya di Kupang, Senin (18/5).
Dia mengatakan hal tersebut terkait sikap Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat (kubu Aburizal Bakrie) untuk sebagian, dan menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham.
Tokoh Golkar dari kedua kubu diberi apresiasi, yang sebelumnya menyatakan akan menerima apapun putusan dari PTUN Jakarta Barat dalam mengadili kasus dualisme kepengurusan Golkar itu.
“Jangan sampai hanya sekedar pernyataan belaka, karena apa yang dikatakan dalam konteks lain (bukan politik) akan menjadi teladan dalam mentaati hukum yang ada, sehingga apabila tidak komitmen dikemudian hari, akan dinilai publik sebagai bentuk pembohongan,” katanya.
Menurut dia, komitmen untuk menerima dan melaksanakan putusan PTUN itu juga sangat diharapkan oleh kader Golkar di Daerah terutama yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada Desember 2014, termasuk 9 kabupaten di NTT yang tengah berproses itu.
“Keputusan yang telah diambil itu sangat diharapkan pimpinan partai di semua tingkatan terutama di daerah butuh kepastian hukum kepengurusan yang ada untuk menghindari masalah kebingungan dan kebimbangan di tingkat daerah,” ujarnya.
Kedua kubu disarankan melakukan islah sebagai solusi terbaik, dan bukan melanjutkan ke ke tahapan hukum berikutnya, karena akan berdampak buruk terhadap partai Golkar sebagai penonton dalam hajatan politik lokal dalam waktu dekat ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Gubernur Aceh Desak Pusat Realisasikan Perjanjian Helsinki

Banda Aceh, Aktual.co —Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mendesak Pemerintah Pusat untuk segera implementasikan isi perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). 
Salah satunya, isi UUPA adalah tentang pertanahan dan tata ruang dengan peralihan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Badan Pertanahan Aceh (BPA). 
Salah satu yang dipermasalahkan, kata Zaini, adalah masalah pengangkatan Ketua BPN atau BPA yang masih ditentukan pusat.
“Ini harus segera direalisasikan,” ujar dia saat menerima kunjungan rombongan Komite I DPD RI, di Banda Aceh, Senin (18/5).
Dalam hal pemeliharaan lingkungan, selaku Kepala Pemerintahan Aceh, pria yang akrab disapa doto itu telah mengeluarkan beberapa moratorium. Yaitu moratorium mengenai maining (Tambang) dan illegal logging.
“Hal ini kita lakukan untuk melindungi lingkungan yang ada di Aceh. Selain itu kita sedang mengkaji untuk mengeluarkan moratorium non-mining, yaitu penambangan batu-batu gunung dan batu sungai, serta batu giok yang saat ini sedang menjadi tren di Aceh. Hal ini merupakan salah satu hal yang mengakibatkan kerusakan alam Aceh,” ujar dia.
Hadir dalam pertemuan tersebut beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Kepala Badan dan Kepala Biro dijajaran Pemerintah Aceh, serta sejumlah awak media.

Artikel ini ditulis oleh:

Kejagung Tunggu Surat Pemerintah Filipina Untuk Periksa Mary Jane

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dapat memastikan kapan digelarnya kesaksian Mary Jane Fiesta Veloso melalui video conference kepada pemerintah Filipina. Dalam hal ini, terpidana mati itu akan bersaksi dalam kasus perdagangan manusia yang tengah diusut penegak hukum negara asalnya itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengatakan penundaan video conference terpidana mati Mary Jane dengan penyidik pemerintah Philipina, dikarena belum adanya surat resmi dari pemerintahan Philipina.
“Kita perlu surat (Pemerintah Filipina) sebagai dasar penyelengaraan video conferense supaya‎ jelas kapan penyelenggaraanya‎,” kata Tony dikantornya, Jakarta Selatan, Senin (18/5).
Menurut informasi, yang diterimanya pihak aparat hukum Filipina tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi selain terpidana mati, Mary Jane. 
“Saya dengar disana sudah ada pemeriksaan terhadap saksi lain, apabila disini sudah siap baru Mary Jane diambil keterangan dari sini,” ujarnya.
Yang jelas, bahwa Tony memastikan bahwa terpidana mati Mary Jane akan memberi keterangan dari Indonesia menggunakan vedio conference.
 “Kita memastikan MJ tidak akan dibawa kesana (Philipinan), pemberian keterangan MJ hanya satu kali ‎aja sampai selesai,” tutupnya.
Diketahui, Eksekusi mati gelombang kedua masih menyisakan dua terpidana yakni Serge Areski Atlaoui (WN Prancis), dan Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina).
Penundaan Serge, lantaran sedang mengajukan gutatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penolakan Grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sedangkan Mary Jane, masih menjalani proses hukum lanjutan terkait adanya novum (bukti baru) atas dugaan perdagangan manusia lintas negara. 
Penundaan eksekusi Mary Jane atas permintaan Presiden Jokowi. Saat eksekusi akan dilakukan, Presiden Filipina Benigno Aquino III menyampaikan, pelaku yang diduga melakukan perdagangan manusia terhadap Mary telah menyerahkan diri. 
Oleh karena itu Mary Jane diperlukan keterangannya untuk mengungkap kasus perdangan manusia di Philipina.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pilkada di Pasaman Barat Terancam Tertunda

Jakarta, Aktual.co — Pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan 9 Desember 2015 di Pasaman Barat terancam tertunda terkait belum jelasnya ketersediaan anggaran.
“Hingga dilantiknya 55 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 57 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Senin (18/5), anggaran yang diajukan sebesar Rp 30 Miliar masih belum ada titik terangnya,” kata Ketua KPU Pasaman Barat, Syafrinaldi, di Simpang Ampek, Senin (18/5).
Ia mengatakan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diajukan Rp30 miliar ke Pemkab Pasaman Barat belum disahkan.
Pihaknya memohon kepada Bupati Pasaman Barat segera disahkan, kalau tidak tahapan Pilkada akan tertunda.
Ia menyatakan dalam PKPU No 2 Tahun 2015 pasal 8 KPU Provinsi/ kab/ kota menunda tahapan penyelenggaran Pilkada apalagi sampai pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran.
Dengan terbentuknya PPK dan PPS ini sesungguhnya sudah tersedia anggaran. Namun sampai pelantikan PPK dan PPS anggaran Pilkada Pasaman Barat masih Rp7 miliar dari yang diajukan KPU Rp30 miliar.
“Jadi jumlah Rp 7 miliar tersebut tidak cukup karena anggaran KPU jadi membengkak karena KPU juga yang mengadakan baliho calon, stiker, sosialisasi calon melalui media massa, debat calon dan kegiatan lainnya,”jelasnya.
KPU mengharapkan Bupati Pasaman Barat segera mengesahkan anggaran KPU yang tertuang dalam NPHD dalam waktu dekat sehingga tahapan Pilkada yang berlangsung sekarang tidak tertunda.

Artikel ini ditulis oleh:

Ditangkap Polres Lhokseumae, ‘M’ Bantah Anggota Kelompok Din Minimi

Banda Aceh, Aktual.co —Salah seorang pria bersenjata yang ditangkap Polres Lhokseumae hari Minggu (17/5) kemarin, membantah kalau dirinya merupakan bagian dari kelompok Din Minimi yang dicari polisi karena terlibat sejumlah aksi kejahatan. 
Pria berinisial ‘M’ ini juga mengatakan kalau senjata yang dimilikinya adalah milik kawannya berinisial ‘B’ yang berhasil melarikan diri.
M mengaku bersama ‘R’mau diajak ‘B’ mencari uang karena sudah dua tahun tak memiliki pekerjaan. “Kami diajak oleh B untuk mencari uang,” ujar M di Mapolres Lhokseumawe, Senin (18/5). 
Dia membantah kalau mereka disebut-sebut akan menculik Anggota DPRK Aceh Utara, Arafat. Meski mengakui akan meminta uang pada Arafat, namun M mengaku tak pernah bertemu dengan Arafat.
Saat dikonfirmasi apakah uang yang akan mereka minta dari Arafat bakal disetorkan ke kelompok lain, dia membantah. M mengatakan uang itu akan digunakan untuk dirinya sendiri bersama B.
Namun polisi tak begitu saja percaya pengakuan ‘M’ dan ‘R’. Kapolres Lhokseumawe AKBP Cahyo Hutomo melalui Kabag Ops Kompol Isharyadi tetap yakin kalau keduanya merupakan anggota kelompok bersenjata di bawah pimpinan Din Minimi. 
Isharyadi mengatakan pihaknya masih akan terus mengejar B yang sampai saat ini masih melarikan diri. Kata dia, pemburuan terhadap kelompok bersenjata di Aceh akan terus dilakukan sampai seluruh anggota kelompok itu berhasil ditangkap dan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Sedangkan M dan R diketahui terpaksa ditembak di betis kiri lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap. 
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Lhokseumawe menangkap dua terduga anggota kelompok bersenjata di Aceh, Minggu (17/5) sekitar pukul 24.00 WIB. 
Keduanya berinisial R (28) warg Desa Alue Dua, Nisam Antara, Aceh Utara dan M (35) warga Desa Pulo, Sawang, Aceh Utara. Mereka ditangkap di kawasan Desa Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain