4 April 2026
Beranda blog Halaman 36129

Luhut: Pertumbuhan Ekonomi Tumbuh Lima Persen

Jakarta, Aktual.co —   Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan optimistis perekonomian Indonesia dapat tumbuh mencapai 5,2 persen hingga 5,3 persen di akhir APBN 2015.

“Saya yakin di akhir APBN 2015, pertumbuhan ekonomi kita bisa mencapai 5,3 persen dan itu akan terjadi ketika anggaran bisa terserap lebih banyak,” kata Luhut di  Jember, Jawa Timur, Senin (18/5).

Menurut dia, sejumlah faktor yang bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi antara lain perbaikan insfrastuktur, swasembada dan ketahanan pangan, serta kemandirian energi.

“Infrastruktur di Indonesia saat ini tidak bagus dan menelan biaya produksi yang sangat besar, sehingga pemerintah terus mendorong perbaikan bandara, pelabuhan, jalan, dan perbaikan infrastruktur transportasi lainnya,” tuturnya.

Kalau infrastruktur bagus, lanjut dia, bisa memangkas biaya produksi, namun dirinya mengaku tidak hafal angka kontribusinya, tetapi hal itu akan menyumbang banyak dalam pertumbuhan ekonomi.

“Selain insfrastruktur, pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla juga berkonsentrasi kepada ketersediaan pangan, setidaknya untuk sembilan bahan pokok di Indonesia,” ucap mantan Dubes RI di Singapura itu.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia, kata dia, akan terus tumbuh jika ditopang oleh tiga hal besar, yakni stabilitas politik, penyerapan anggaran, dan menteri yang bekerja dengan optimal.

“Melalui tiga hal itu, saya yakin ekonomi kita akan terus tumbuh,” ucap mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Anggaran Tak Cair, Panwaslu Surabaya Ancam Boikot Pilkada

Jakarta, Aktual.co — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya mengancam tidak akan melaksanakan tugasnya dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya 2015 jika anggaran yang dibutuhkan tidak segera dicairkan.
“Untuk kebutuhan pengawasan Pilkada Surabaya, sebenarnya panwaslu telah mengajukan anggaran sekitar Rp13,2 miliar. Setelah diverifikasi anggaran yang dibutuhkan menjadi Rp9,8 Miliar. Namun yang disetujui Pemkot untuk dicairkan hanya Rp5 miliar,” kata Ketua Panwaslu Surabaya Wahyu Hariadi saat rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Surabaya, Senin (18/5).
Menurut dia, anggaran sebesar itu diperkirakan akan habis pada bulan Agustus mendatang atau sebelum pelaksanaan Pilkada Surabaya pada Desember 2015.
Dengan demikian, Wahyu berharap tambahan anggaran sebesar Rp2 miliar yang diajukan dalam Mendahului Perubahan anggaran keuangan APBD Kota (MPAK) bisa segera cair.
“Anggaran itu sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan kinerja Panwaslu. Kalau sampai Agustus anggaran itu tidak cair, kita tidak akan melanjutkan pengawasan,” katanya.
Ia mengatakan, ada beberapa kegiatan yang dipangkas di antaranya rapat koordinasi teknis (Rakornis) yang semula diagendakan enam kali hanya disetuji satu kali.
Selain Rakornis, kata dia, pemangkasan anggaran lainnya pada honorarium pengawas yang jumlahnya 3.997 orang dari Rp400 ribu menjadi Rp350 ribu. Padahal mereka menurut Wahyu bekerja selama satu bulan .
“Mereka bekerja sebuan hanya dapat Rp350 ribu, sama dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masa kerjanya hanya 2 minggu.”

Artikel ini ditulis oleh:

Menkumham Anggap Hakim PTUN Lampaui Kewenangan

Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly mengaku keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mengabulkan permohonan Kepengurusan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Bali.
Menurut Yasonna, Hakim dalam pengambilan keputusannya telah melakukan beberapa hal yang di luar kewenangannya.
Menanggapi hal itu, Menkum HAM mengatakan bahwa pihaknya akan lebih dulu mempelajari keputusan PTUN. Setelah itu, baru mereka bisa menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Kami akan mempelajari dahulu keputusan itu. Apalagi ada ultra petita. Bahkan PTUN membahas dan memutuskan sesuatu yang seharus diluar kewenangannya. Tentang Pilkada, dan lain-lain,” sesal Yasonna, ketika dikonfirmasi, Senin (18/5).
Lebih jauh disampaikan Yasonna, seharusnya pengadilan TUN hanya menilai keputusan Menkum HAM yang diterbitkan pada 23 Maret lalu. Dengan mempelajari, menurutnya hakim akan bisa menilai apakah keputusan Menkum HAM melanggar atau tidak.
“TUN tidak berwenang menilai apa yang diputuskan Mahkamah Partai. Itu di luar kewenangan TUN. TUN seharusnya hanya menilai apa saya sudah memutuskan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) atau tidak,” tukasnya.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh Satya Bakti, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa putusan yang dihasilkan MPG tidak lazim. Putusan MP pun dianggap tidak dapat dijadikan sebagai dasar Menkum HAM untuk menerbitkan SK.
“Menkum HAM bukan lembaga penafsir, melainkan lembaga peradilan yang oleh Undang-Undang diberi wewenang untuk menyatakan status hukum demi keadilan. Ketika partai sedang mengalami perselisihan internal, maka Menkum HAM tidak boleh melakukan tindakan apapun,” tandas Hakim.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Bank Jepang Pertanyakan Kompensasi Dampak PLTU Batang

Jakarta, Aktual.co — Bank Pemerintah Jepang atau “Japan Bank for International Coorporation (JBIC) mengirimkan delegasi ke Kabupaten Batang, Jawa Tengah, untuk mempertanyakan masalah kejelasan kompensasi dampak pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 2×1.000 megawatt.

JBIC sebagai pemodal PLTU Batang merupakan bank pemerintah Jepang yang sudah banyak bekerja sama dengan perusahaan di Asia untuk perkembangan infrastruktur.

“JBIC sebagai pemodal pembangunan PLTU Batang ingin mengetahui sejauh mana keadaan sosial dan lingkungan proyek tersebut” ujar Deputy Director Division 2 Power and Water Financ Departemen Infrastruktur and Environment Finance Grup JBIC Ryoichi Abe di Batang, Senin (18/5).

Ia mengatakan JBIC akan serius mempertimbangkan aspek keadaan sosial dalam skala besar, terutama masyarakat yang terkena dampak PLTU.

“Oleh karena itu, kami beralasan ingin melihat pembangunn PLTU berjalan sukses dan damai, serta dapat berdampingan dengan masyarakat,”katanya.

Ia menanyakan pada masyarakat apakah selama ini masyarakat telah menerima dana kompensasi dan lahan pengganti terkait dengan dampak pembangunan PLTU yang direalisasikan oleh PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) itu.

“Kami sangat menghargai saran dari kepala desa yang terkena dampak pembangunan PLTU. Oleh karena itu, kami ingin tahu apakah warga sudah menerima lahan pengganti berupa sawah,” katanya.

Sekertaris Daerah Kabupaten Batang Nasikhin mengatakan pada intinya masyarakat mendukung proyek pembangunan PLTU agar bisa segera dilaksanakan.

“untuk masalah dampak pembangunan PLTU, BPI telah memberikan kompensasi tersebut sesuai standar. Akan tetapi, karena banyak usulan data baru sehingga ada perlu validasi dan verifikasi data penerima kompensasi tersebut,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Mahasiswi Tewas Terlindas Truk di Pekalongan

Semarang, Aktual.co —Seorang mahasiswi berhijab tewas mengenaskan terlindas truk di jalur Pantura Wiradesa, Senin (18/5) petang, usai pulang kuliah dari Kampus STIMIK Widya Pratama Pekalongan, Jawa Tengah.
Korban diketahui bernama Risma Tri Astuti menjadi korban tabrak lari sopir truk yang melintas dari arah Timur (Semarang) menuju ke Barat (Jakarta). Korban tewas di tempat akibat luka parah yang dialaminya. 
Seorang saksi mata, Bayu PA, menuturkan sebelumnya korban terlihat melintas di jalan pantura Wiradesa memakai sepeda motor dengan nomor polisi G 6491 YK. 
Kejadian nahas berawal saat korban berusaha menghindari jalan berlubang dari sisi kiri arah Jakarta. Namun motor korban oleng dan terjatuh ke kanan. Malang tak dapat ditolak, dari arah belakang korban menuju  arah barat meluncur kencang sebuah truk. 
“Truk itu melindas korban ketika motor sudah terjatuh. Truk yang menabrak malah melarikan diri. Biasanya di situ banyak tukang ojek, tapi pas sepi. Sehingga tidak bisa mengejar,” tutur Bayu, Senin (18/5).
Belum didapat keterangan resmi dari petugas kepolisian atas kejadian nahas tersebut. Namun tak lama petugas tampak melakukan olah TKP. Jenazah korban juga sudah dilarikan ke RSUD Kraton.
Kejadian memilukan tampak saat kedua orang tua korban diberitahu kalau anaknya yang masih duduk di semester II itu tewas tertabrak truk. Sang ibu berkali pingsan melihat puteri kesayangannya sudah terbujur kaku. 

Artikel ini ditulis oleh:

DPD: Tak Ada Pemekaran Provinsi Aceh

Jakarta, Aktual.co — Senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fachrul Razi menegaskan tidak ada pemekaran Provinsi Aceh karena undang-undang telah mengunci Aceh hanya satu provinsi.
“Tidak ada ruang pemekaran Provinsi Aceh. Undang-undang pemerintahan Aceh telah mengunci bahwa Aceh tidak bisa dimekarkan,” kata Fachrul Razi di Banda Aceh, Senin (18/5).
Pernyataan tersebut disampaikan Fachrul Razi dalam pertemuan Komite I DPD RI dengan Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh.
Pertemuan itu digelar dalam rangka Komite I DPD RI mencari masukan terkait revisi undang-undang tata ruang. Selain dengan unsur pimpinan Kota Banda Aceh, delegasi Komite I DPD RI juga menjumpai Gubernur Aceh dengan agenda yang sama.
Fachrul Razi, yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI menyebutkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dengan tegas menyebutkan batas wilayah Aceh.
Artinya, undang-undang ini telah mengunci atau menutup ruang pemekaran provinsi di Provinsi Aceh. Karena itu, tidak akan ada pemekaran provinsi di provinsi ujung barat Indonesia ini.
“Dan ini juga ditambah kebijakan pusat. Pemerintah pusat sudah mengeluar kebijakan tidak akan ada pemekaran wilayah lagi,” ungkap Fachrul Razi, anggota DPD RI asal daerah pemilihan Aceh.
Terkait dengan pemekaran daerah tingkat dua, selama ini banyak daerah mengajukan pemekaran wilayah. Termasuk satu di Aceh, yakni usulan pemekaran Kabupaten Simeulue.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain