4 April 2026
Beranda blog Halaman 36130

DPD: Tak Ada Pemekaran Provinsi Aceh

Jakarta, Aktual.co — Senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fachrul Razi menegaskan tidak ada pemekaran Provinsi Aceh karena undang-undang telah mengunci Aceh hanya satu provinsi.
“Tidak ada ruang pemekaran Provinsi Aceh. Undang-undang pemerintahan Aceh telah mengunci bahwa Aceh tidak bisa dimekarkan,” kata Fachrul Razi di Banda Aceh, Senin (18/5).
Pernyataan tersebut disampaikan Fachrul Razi dalam pertemuan Komite I DPD RI dengan Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh.
Pertemuan itu digelar dalam rangka Komite I DPD RI mencari masukan terkait revisi undang-undang tata ruang. Selain dengan unsur pimpinan Kota Banda Aceh, delegasi Komite I DPD RI juga menjumpai Gubernur Aceh dengan agenda yang sama.
Fachrul Razi, yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI menyebutkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dengan tegas menyebutkan batas wilayah Aceh.
Artinya, undang-undang ini telah mengunci atau menutup ruang pemekaran provinsi di Provinsi Aceh. Karena itu, tidak akan ada pemekaran provinsi di provinsi ujung barat Indonesia ini.
“Dan ini juga ditambah kebijakan pusat. Pemerintah pusat sudah mengeluar kebijakan tidak akan ada pemekaran wilayah lagi,” ungkap Fachrul Razi, anggota DPD RI asal daerah pemilihan Aceh.
Terkait dengan pemekaran daerah tingkat dua, selama ini banyak daerah mengajukan pemekaran wilayah. Termasuk satu di Aceh, yakni usulan pemekaran Kabupaten Simeulue.

Artikel ini ditulis oleh:

Temukan Bukti Baru, Kejari Semarang Ultimatum Penikmat Dana Hibah Koni

Semarang, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Negeri Semarang menemukan bukti baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Kota Semarang. Bukti baru tersebut ditemukan berupa kwitansi penginapan enam hotel di Purwokerto senilai Rp350 juta.
“Penyidik telah mendapatkan hasil setelah melakukan audit langsung ke lapangan. Diketahui kuitansi penginapan di enam hotel di Purwokerto tersebut fiktif. Jadi kuitansinya ada, namun pihak hotel tidak mengakui bahwa beberapa oknum terkait menginap di sana,” ujar kasipidsus kejari Sutrisno Margi Utomo didampingi ketua penyidik, Ivan Satrya, Senin (18/5).
Sutrisno juga mengimbau kepada pihak-pihak yang turut merasakan dana hibah tersebut, tanpa pertanggungjawaban agar segera mengembalikan sebelum dikeluarkan sprindik baru. Menurutnya, apabila dikembalikan sebelumnya akan bisa menjadi pertimbangan bagi pihak kejari.
Namun, lanjutnya, apabila setelah dikeluarkan sprindik baru, pengembalian kerugian negara hanya menjadi pertimbangan yang meringankan saja.
Ia mengatakan jumlah kerugian negara atas dugaan korupsi dana hibah hibah tersebut sekira Rp1,3 miliar.
“Untuk pengadaan sekira Rp800 juta, untuk hotel yang kami periksa kemarin sekira Rp 350 juta. Sisanya adalah untuk kegiatan-kegiatan. Semuanya diduga fiktif. Kami masih dalam proses mendalami. Dan kami akan periksa tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” tutur Ivan.
Dia memaparkan 6 hotel tersebut adalah hotel mulai dari losmen sampai hotel bintang 4. Menurutnya, adanya kuitansi fiktif tersebut dibarengkan dengan kegiatan porprov di Purwokerto yang waktu itu digelar.
Terkait perhitungan kerugian negara, Ivan mengatakan bahwa pihaknya melakukan perhitungan sendiri. Dia menambahkan kalau kejari akan berdiskusi dengan tim ahli untuk melakukan audit tersebut.
Sebelumnya diketahui pihak kejari telah menyita uang sebanyak Rp. 67 juta yang sempat ditemukan di kantor Koni. Hingga kini, kejari telah menetapkan 2 tersangka yakni Suhantoro dan Djody Aryo Setiawan. Rencananya hari Selasa ini akan diperiksa oleh penyidik.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Syukuri Keputusan PTUN, Kubu ARB di Medan Santuni Anak Yatim

Medan, Aktual.co —DPD Golkar Sumatera Utara dari pendukung Aburizal Bakrie (ARB) memberi santunan ke puluhan anak yatim Syawal Helvetia.
Pemberian santunan yang digelar di kantor DPD Golkar Sumut, jalan Wahid Hasyim, Medan, Senin (18/5) malam sebagai bentuk syukur atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Yang mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Golkar Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono,
“Inilah ucapan syukur kita. Putusan PTUN tadi sangat luar biasa, dan ketua DPD (Ajib Shah), memerintahkan melaksanakan kegiatan ini,” ujar Sekretaris Wakil Ketua DPD Golkar Sumut, Wagirin.
Diakui Wagirin, keputusan PTUN yang seperti itu memang sudah ditunggu-tunggu pihaknya.
“(Golkar ARB) dizolimi sehingga merepotkan. Terjadi perbedaan paham. Posisi ini sudah terjawab. Ini adalah satu anugerah Allah SWT. Wajib bersyukur inilah wujud syukur kita,” tandasnya.
Pasca putusan PTUN, dia mengimbau semua pihak tidak mengambil langkah sendiri-sendiri yang bisa menyinggung kelompok lain. “Kita doakan Agung, mari kita bersatu untuk kehadiran Golkar Benar-Benar bermanfaat,” ucap dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Kereta Api TGV Super Cepat Ini Mirip Kecepatan Pesawat, Penasaran?

Jakarta, Aktual.co — Pada umumnya, kereta api adalah bentuk transportasi rel yang terdiri dari serangkaian gerbong yang didorong sepanjang jalurnya untuk mengangkut kargo atau penumpang. Bentuk modern yang paling umum adalah mesin diesel dan lokomotif listrik.

Seiring perkembangan zaman, teknologi semakin canggih dimana tercipta sebuah kereta super cepat  di Prancis yang disebut Kereta Peluru TGV (Train a Grande Vitesse).

Penemuan listrik oleh Michael Faraday membuat beberapa penemuan peralatan listrik yang diikuti penemuan motor listrik. Motor listrik kemudian digunakan untuk membuat trem listrik yang merupakan cikal bakal kereta api listrik. Kemudian, Rudolf Diesel memunculkan kereta api bermesin diesel yang lebih bertenaga dan lebih efisien dibandingkan dengan lokomotif uap.

Seiring dengan berkembangnya teknologi kelistrikan dan magnet yang lebih maju, dibuatlah kereta api magnet yang memiliki kecepatan di atas kecepatan kereta api biasa. Jepang dalam waktu dekade 1960-an mengoperasikan KA Super Ekspress Shinkanzen dengan rute Tokyo-Osaka yang akhirnya dikembangkan lagi sehingga menjangkau hampir seluruh Jepang.

Lalu, Prancis mengoperasikan kereta api serupa dengan nama TGV.

Sejarah TGV
Sejak awal jaringan jalan kereta api di Prancis yang terhubung dengan beberapa negara di Eropa menggunakan jalan rel dengan lebar sepur 1435 mm yang merupakan standard gauge atau normal gauge.

Dengan jalan rel 1435 mm dan lokomotif listrik kereta api di Eropa dapat mencapai kecepatan sampai 200 km/jam pada jalan lurus dan datar. Hal ini belum memuaskan kinerja la Societe Nationale des Chemins de fer du Francais (SNCF) atau Perkeretaapian Nasional Prancis.

Sekitar tahun 1975, SNCF mengadakan studi-studi dan percobaan untuk meningkatkan kecepatan KA dan diwujudkan dengan pembagunan jalur supercepat TGV dengan teknologi baru.

Jalur baru TGV ini dibangun dengan geometry relative lurus, bila ada tikungan diusahakan dengan radius yang besar, kelandaian yang kecil, walaupun masih ada tanjakan yang cukup terjal.

Jalur KA TGV yang pertama kali dibangun adalah antara Paris-Lyon, berjalur ganda, lebar sepur 1435 mm; tegangan listrik aliran atas 25 KV, 50 Hz, dan V operasi 270 km/jam.

Jalur KA TGV selanjutnya yang dibangun adalah Paris-Le Mans ke arah barat Perancis dan paris-Tours ke arah selatan, kemudian dilanjutkan Paris-Lile kearah utara yang akhirnya tembus ke Inggris melalui terowongan bawah laut.

Keunggulan Kereta Api TGV
April lalu rekor kereta tercepat di atas rel dipecahkkan di Prancis. TGV V150 berhasil melaju di atas 574,8 km/jam. Saking kencangnya sampai penumpang merasa seakan terbang, dan beberapa merasa panik.

Bisa dilihat bahwa kereta Api TGV memiliki beberapa keunggulan yaitu , dalam segi kecepatan, kemanan, dan juga keselamatan

Dalam segi kecepatan, kecepatannya Kereta Api TGV luar biasa, penumpang tidak bisa lagi menikmati keindahan pemandangan di luar kereta. Pemandangan di luar terlihat kabur karena derasnya kereta terbang.

Melaju seperti pesawat terbang, hanya saja bukan di udara tetapi di darat. Tekanan udara di dalam kereta membuat penumpang merasa sakit di bagian telinga. Duh, leganya mereka saat kereta akhirnya berhenti.

Kereta TGV V150 memecahkan rekor kereta api tercepat yang melaju di atas rel. Sementara secara keseluruhan, rekor kereta tercepat di dunia masih dipegang kereta Jepang dengan kecepatan 581 km/jam di tahun 2003. Bedanya rekor itu dicapai oleh kereta maglev, bukan kereta yang melaju di atas rel biasa.

Tak hanya sekedar cepat, bahkan dalam sistem  rem, kereta Api  TGV memiliki sistem rem terbaik. Pengereman pada KA TGV dilakukan dengan rem elektrik pada bogie yang mempunyai motor traksi dan rem cakram (disc brake) pada bogie kereta/trailer. Untuk kecepatan 260 km/jam jarak pengereman sampai KA TGV berhenti mencapai 3,5 km, sehingga bila akan berhenti di suatu stasiun harus melakukan pengereman secara bertahap sehingga penumpang tetap merasa nyaman.

Hingga akhirnya Kereta Api TGV memecahkan rekor yang dilakukan pada Selasa, 3 April 2007. Beberapa wartawan diajak serta menggambarkan perjalanan yang sangat menengangkan.

Semakin cepat kereta melesat, semakin berdebar pula debaran jantung. Pada kecepatan tertinggi, kereta melesat lebih cepat dari pada pesawat jet yang sedang take off. Saat kereta melaju di atas 380 km/jam guncangan di dalam kereta semakin keras.

Kecepatan 490 km/jam, para penumpang mulai merasa pusing. Pada kecepatan 540 km/jam sudah sulit untuk berdiri. Tekanan udara yang tinggi membuat telinga penumpang merasa nyeri.

Tapi, pada kecepatan 570 km/jam, sang Masinis tersenyum lebar. Kecepatan tertinggi 547,8 km/jam telah dicapai saat kereta melaju di kawasan perbukitan Champagne. Itulah Kereta Api TGV yang super cepat.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemilik Bank Century Divonis 1 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Robert Tantular, pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT Antaboga Delta Sekuritas divonis 1 tahun penjara, dan denda Rp2,5 miliar subsider 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penipuan investasi reksadana.
Robert Tantular terbukti menipu 1.118 orang yang telah menginvestasikan dananya di reksadana Antaboga serta melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap dana hasil penipuan tersebut, 
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 378 KUHPidana jo pasal 55(1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaiman diatur dalam pasal 3 (1) huruf a, c Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan UU N0.25 Tahun 2003 jo pasal 55(1) ke-1 KUHPidana,” kata Ketua Majelis Hakim Robert Siahaan menegaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendakwa Robert Tantular yang bertempat tinggal di Jalan Simpruk Golf 14 Kav A 1 No. 10, Grogol Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu melakukan penipuan dan pencucian uang bersama-sama dengan Hendro Wiyanto dari PT Antaboga Indonesia (DPO), Hartawan A Luwi (DPO) dan Anton Tantular pemegang saham PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (ADSI) (DPO) dan Lila K Gondokusumo Kepala Wilayah V Bank Century Surabaya.
Menurut dakwaan jaksa, terdakwa Robert Tantular melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dimulai sejak 23 Desember 2005 sampai dengan Nopember 2008. Terdakwa Robert Tantular adalah sebagai pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan PT Bank Century.
Dalam kapasitasnya tersebut, Robert Tantular memerintahkan kepada beberapa Kakorwil dan Pimpinan Cabang Bank Century untuk menawarkan produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang agen investasi menjual/ menawarkan produk reksa dana yang dikelola PT KUO Capital Rahardja sebagai manajer investasi.
Seperti diuraikan jaksa dalam dakwaannya, Robert Tantular memberikan janji berupa pengembalian investasi yang menarik tanpa dipotong pajak. Dan bagi karyawan yang berhasil memasukkan dana masyarakat ke dalam PT Antaboga akan diberikan fee yaitu untuk pemasukan reksa dana Rp 1 miliar mendapat fee Rp1 juta.
Ternyata, setelah jatuh tempo, PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia tidak dapat mengembalikan dana masyarakat yang telah diinvetasikan dalam reksadana yang dikelola Antaboga. Akibatnya, masyarakat yang menanamkan modalnya sebanyak 1.118 orang tidak dapat menarik kembali investasinya.
Menurut jaksa, perbuatan yang memberatkan terdakwa Robert Tantular, antara lain, adalah merugikan masyarakat (Investor Reksadana Antaboga) sebanyak 1.118 orang. Perbuatan terdakwa juga berakibat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan dan investasi Pasar Modal Khusus Investasi Reksadana.
Kuasa hukum Bank Mutiara Mahendradatta menyambut positif vonis majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut. Putusan hakim tersebut bisa menjadi norma hukum yang menegaskan bahwa kasus penipuan terhadap investor Antaboga adalah murni tindak pidana yang dilakukan oleh Robert Tantular dan kroni-kroninya.
“Jelas ini adalah tindak pidana, bukan kasus sengketa konsumen maupun perdata. Sehingga, Robert Tantular lah yang harus bertanggungjawab terhadap investor Antaboga, bukan Bank Mutiara sebagai korporasi yang sejatinya juga menjadi korban,” ujar Mahendradatta.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemkot Makassar Diminta Serius Kelola Aset Daerah

Makasar, Aktual.co —DPRD kota Makassar, Sulawesi Selatan meminta  Wali Kota Makassar, M Ramdhan “Danny” Pomanto memberi perhatian khusus pengelolaan dan penggunaan aset daerah.
Menyusul banyaknya aset pemerintah kota yang beralih fungsi dan diserobot oleh pihak lain.
Permintaan DPRD kota Makassar yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) ini mengemuka dalam sidang paripurna terhadap Laporan Kerja Pertanggungjawaban Walikota Makassar tahun 2014, yang digelar siang tadi Senin (18/5).
Saat memberi rekomendasi kepada Wali Kota, juru bicara Pansus Azis Namu mengatakan pengelolaan aset daerah menjadi catatan khusus yang harus menjadi perhatian utama untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Pencatatan dan Inventarisasi harus dimaksimalkan. Ini untuk menghindari lepasnya aset. Baik karena sengketa maupun penyerobotan,” kata dia.
Selain soroti aset, Pansus juga memberi rekomendasi lain. Seperti disegerakannya penelitian di pembuatan peta elektronik senilai Rp 500 juta per kecamatan, agar program tepat guna dan sasaran.
Karena pembuatan peta elektronik itu menggunakan anggaran yang cukup besar, Pansus menyarankan anggarannya sebaiknya diambil dari APBD pokok, bukan perubahan.
Selain itu, banyaknya jabatan yang masih kosong di lingkup pemerintahan kota Makassar khususnya perangkat kecamatan dan kelurahan menjadi sorotan anggota Pansus. Sehingga direomendasikan untuk diisi untuk maksimalkan pelayanan.
Terakhir, Walikota sebagai owner perusda harus serius memberikan perhatian kepada PD Terminal, PD Pasar, PD Parkir, PDAM, dan RPH yang sampai saat ini belum maksimal dalam menyumbangkan dividen ke kas Pemerintah Kota Makassar.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain