6 April 2026
Beranda blog Halaman 36149

Ini Jawaban Jaksa Ketika Diminta Hadirkan Nazaruddin di Sidang Vaksin

Jakarta, Aktual.co — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tidak bisa menghadirkan sejumlah nama, yakin M Nazaruddin, M Nasir, Minarsih, Christina Doki Pasorong dan Sukmawati, dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Rahmat Basuki.
“Kami tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang diminta penasihat hukum,” ujar salah satu JPU Kejari Jakpus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (18/5).
Seperti diwartakan sebelumnya, tim penasihat hukum Rahmat, dalam sidang sebelumnya meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut. Permintaan itu pun juga dilontarkan oleh Majelis Hakim. (Baca juga: Korupsi Pabrik Vaksin, Pengacara: Pejabat Bio Farma Kok Tak Jadi Tersangka?)
“Sebetulnya ‘pressure’ dari mereka semua (Nazaruddin Cs). Masa dari pihak Nazaruddin tidak hadir, itu nggak adil. Lebih bagus, lebih objektif harus dihadirkan,” ujar salah satu Hakim Anggota saat sidang terdakwa Rahmat Basuki di Pengadilan Tipikor, Senin (11/5) lalu.
Baik Nazaruddin, Nasir, Minarsih, Christina maupun Sukmawati akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus korupsi proyek pembangunan pabrik vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2008-2010, yang menjerat Rahmat Basuki. (Baca juga: Tunggul: Proyek Pabrik Vaksin Permainan PT Bio Farma dan Nazaruddin)
Saksi-saksi itu, adalah pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang memiliki total anggaran sebesar Rp 1,4 triliun. Seperti halnya, Nazaruddin dan Minarsih.
Dalam Laporan Hasil Audit (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Nazaruddin dan Minarsih adalah orang-orang yang menemui PT Bio Farma selaku pihak yang mencetuskan proyek pembangunan pabrik vaksin flu burung. Begitu juga dengan Nasir.
Ketika pertemuan itu, pada Januari 2008, Nazaruddin menawarkan kepada Bio Farma agar proyek tersebut bisa masuk ke dalam APBN-Perubahan milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2008. Dan akhirnya, proyek tersebut bisa masuk ke dalam APBN dengan dana sebesar Rp200 miliar. (Baca juga: HPS Pabrik Vaksin Diduga ‘Kongkalikong’ Biofarma dan PT AN)
Sedangkan Christina dan Sukmawati, dalam audit BPK tercatat sebagai pihak yang menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek pabrik vaksin itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Seperti PNS, Pekerja Swasta Akan Mendapatkan Dana Pensiun

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah memastikan mulai 1 Juli 2015 program pensiun pekerja akan dimulai. Nantinya, pekerja akan mendapat dana pensiun layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun saat ini pemerintah masih menggodok besaran iuran tersebut.
“Pola penyalurannya bulanan. Hanya iuran yang pas itu berapa, akhirnya nanti akan diusulkan kepada pemerintah. Pada akhir Mei harus sampai ke Presiden,” ujar  Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (18/5).
Lebih lanjut dikatakan dia, masa pembayaran iuran tersebut berlangsung selama 15 tahun. Jika dalam periode tersebut pekerja sudah mencapai pensiun, maka akan mendapatkan dana pensiun sekaligus.
“Akumulasi iuran plus pengembangannya, program ini akan diterima setelah iuran selama 15 tahun,” jelasnya.
Dana pensiun bagi pekerja nantinya sama seperti PNS, dimana jika pekerja telah meninggal maka akan diteruskan oleh istri atau anak yang bersangkutan. 
“Akan diterima oleh istrinya dan oleh anaknya sampai dengan usia nanti bekerja,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Mantan Kepsek SMA 3 Sambangi Balaikota, Keberatan Dipecat Ahok

Jakarta, Aktual.co —Tidak terima dengan pemecatan yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Kepala Sekolah SMA 3 Jakarta Retno Listyarti mendatangi Balai Kota DKI siang tadi.
Retno sampaikan surat keberatan atas pemecatan yang dilakukan Ahok terhadap dirinya, menyusul ‘insiden’ saat Ujian Nasional (UN) SMA beberapa waktu lalu.
Menyambangi Balai Kota bersama pengacaranya, Retno yang kini bertugas mengajar di SMA 13, mengaku sudah meminta izin Kepala Sekolah tempatnya bertugas sekarang. “Tadi saya ijin dengan kepala sekolah (SMA 13) untuk bertemu ‘lawyer’ dan didampingi ke Balai Kota,” kata Retno, di Balai Kota, Senin (18/5).
Kedatangan Retno di Balai Kota sendiri tidak lama. Hanya sekitar 30 menit saja. Retno juga tak berjumpa Ahok. 
Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur sebelumnya mengatakan, Retno kirimkan surat keberatan lantaran dipecat tanada teguran atau peringatan sebelumnya.
Ahok punya waktu enam hari kerja untuk menanggapi surat keberatan itu. Kata dia, kalau tidak ditanggapi, laporan akan disampaikan ke Ombudsman dan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). 
Sebelumnya, saat menjelaskan soal pemecatan Retno di 8 Mei, Ahok anggap Retno telah melakukan tindakan indisipliner di hari pertama pelaksanaan UN tingkat SMA dan sederajat pada 14 April lalu.
Retno sebagai Kepsek SMA 3 diketahui meninggalkan peserta didiknya yang tengah mengikuti UN. Dia justru kedapatan berada di SMA 2 Jakarta untuk menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan dan Ahok yang tengah meninjau pelaksanaan UN. Tak cuma itu, Retno juga meladeni permintaan wawancara sebuah stasiun televisi. 
Namun Retno berdalih saat itu dia datang bukan dalam kapasitas sebagai Kepsek SMA 3. Melainkan sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), sebuah organisasi dimana Retno aktif di dalamnya. Tapi alasan itu tak diterima Ahok. Menurut Ahok, jika memang ada persoalan terkait UN, Retno harusnya serahkan itu ke Dinas Pendidikan DKI saja. 

Artikel ini ditulis oleh:

Awal Pekan, Rupiah Ditutup Anjlok 91 Poin ke Rp13.151

Jakarta, Aktual.co — Nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta bergerak melemah 91 poin menjadi Rp13.151 dibandingkan posisi sebelumnya di posisi Rp13.060 per dolar AS.

“Dolar AS bergerak menguat terhadap sebagian mata uang di kawasan Asia, termasuk rupiah menyusul sebagian pelaku pasar uang yang mengambil posisi ambil untung setelah pada pekan lalu mata uang AS itu cenderung mengalami pelemahanan,” kata Kepala Riset Monex Investindo Futures Ariston Tjendra di Jakarta, Senin (18/5).

Ariston menambahkan pelaku pasar mata uang saat ini juga sedang menunggu beberapa indikator ekonomi lainnya seperti data konstruksi tempat tinggal di Amerika Serikat yang akan diumumkan pada hari Selasa (19/5) dan hasil rapat Komite Pasar Terbuka Federal (FOMC) pada Rabu (20/5) waktu setempat.

“Di tengah antisipasi itu, pelaku pasar cenderung memegang aset ‘safe haven’ seperti dolar AS,” katanya.

Namun, menurut Ariston, penguatan dolar AS cenderung jangka pendek di pasar valas dalam negeri menyusul perkiraan ekonomi AS di kuartal dua mendatang cenderung melambat. Data ekonomi Amerika Serikat cukup pesimis seiring produksi industri dan konsumen AS yang menurun di bulan April.

Sementara itu, Kepala Riset NH Korindo Securities Indonesia Reza Priyambada menambahkan belum stabilnya data ekonomi AS memberikan spekulasi belum akan adanya kenaikan suku bungaBank Sentral AS atau The Fed yang dipercepat sehingga dapat menambah daya rupiah untuk berbalik menguat.

“Adanya harapan pasar akan penurunan tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI rate) juga diperkirakan dapat menopang rupiah,” kata Reza.

Selain itu, lanjut dia, surplus neraca perdagangan senilai 454,4 juta dolar AS dan harapan akan kian sempitnya defisit neraca transaksi berjalan akan menambah sentimen positif bagi pasar obligasi yang pada akhirnya menopang mata uang rupiah.

Sementara itu, dalam kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada Senin (18/8) mencatat nilai tukar rupiah bergerak menguat menjadi Rp13.116 dibandingkan hari sebelumnya (15/5) Rp13.090.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kerugian Negara Dalam Kasus BCA Tak Bisa Dihitung

Jakarta, Aktual.co — Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Hadi menyatakan kerugian negara dalam keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) tahun 1999 tidak bisa dihitung.
‎”Kerugian dalam kasus BCA tidak mungkin bisa dihitung. Karena masih ada upaya hukum apabila dipandang salah oleh Dirjen Pajak,” kata Hadi dalam sidang di Pengadilan ‎Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/5).
Hadi menjelaskan, kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan pidana korupsi jika ditemukan ada kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Kerugian negara itu juga harus dihitung lebih dulu oleh lembaga berwenang, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun nyatanya, kata Hadi, BPK belum pernah diminta oleh KPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara atas keberatan wajib pajak BCA tahun 1999.
“‎BPK berwenang memeriksa keuangan negara. Dalam hal ini kerugian tidak bisa dihitung,” tegasnya.‎‎Diketahui, ‎KPK menetapkan  Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut pada saat Hadi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

‘WPFD 2015’ Capai Jurnalistik Berkualitas dan Kesetaraan Gender

Jakarta, Aktual.co —Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Nasional, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama dengan Dewan Pers dan UNESCO mengadakan diskusi ‘World Press Fredom Day (WPFD) 2015’.

Kegiatan diskusi ini merupakan yang keempat setelah sebelumnya AJI bersama Dewan Pers didukung Federasi Jurnalis Internasional, dan Development and Peace, menggelar tiga acara terkait kebebasan pers.

Pertama di Papua, kedua diskusi bertajuk kebebasan dan penistaan, dan terakhir peringatan ‘WPFD 2015’ di Taman Menteng.

Kali ini, diskusi  bertujuan untuk mencapai jurnalistik yang berkualitas hingga timbul kesetaraan gender dan dunia digital dari kriminalisasi.

“Upaya ini diadakan agar mendapatkan pelaporan jurnalistik berkualitas, hingga tercapau kesetaraan gender dan dunia digital aman dari kriminalisasi,” ujar Suwarjono selaku Ketua Umum AJI kepada Aktual.co, di Gedung Dewan Pers Jakarta, Senin (18/5).

Tak hanya itu, AJI melalui Suwarjono berharap, bahwa perjuangan jurnalis di Indonesia tetap dipertahankan dan diperjuangkan kebebasan pers-nya yang taat terhadap kode etik. Dan, yang paling penting harus diimbangi dengan produk jurnalistik yang berkualitas.
 
“Dalam  hal ini AJI akan terus memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia. Karena pers yang bebas harus diimbangi dengan produk jurnalistik berkualitas serta aktivitas jurnalis yang taat pada etika jurnalistik,” papar Suwarjono.

Menurutnya, bila semua jurnalis patuh pada kode etik jurnalistik, hal ini tentunya dapat membuat Kebebasan Pers yang baik ada di Indonesia.

Suwarjono sangat mengapresiasi AJI untuk melakukan pelatihan-pelatihan jurnalisme di seluruh Indonesia untuk bisa meningkatkan kapasitasnya.

“Taat etik, bisa menghindarkan jurnalis dari kekerasan dan gugatan hukum”  tegasnya.

“AJI berharap, publik dapat merasakan dampak kebebasan pers, serta mendorong masyarakat sipil, pejabat pemerintah, dan TNI/POLRI untuk taat pers, dengan melaporkan sengketa pers ke Dewan Pers,” harapnya menutup pembicaraan.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain