Kejagung Janji Tuntaskan Kasus Rekening Gendut Kepala Daerah
Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan menuntaskan kasus rekening gendut sejumlah kepala daerah, mulai dari tingkat bupati hingga gubernur.
“Penanganan kasus rekening gendut terus berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Senin (18/5).
Sebelumnya, Kejagung menerima nama 10 kepala daerah yang diduga memiliki rekening gendut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). (Baca juga: Ini 8 Kepala Daerah Pemilik Rekening Gendut)
Kejagung menyebutkan empat nama dari 10 kepala daerah itu, yakni Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, mantan Bupati Pulang Pisau Achmad Amur serta mantan Bupati Klungkung, Bali I Wayan Chandra.
Tony menyebutkan dari ke-10 kepala daerah itu, diantaranya sudah ditangani seperti Gubernur Sultra sudah masuk tahap penyelidikan. “Kemudian mantan Bupati Pulang Pisau, mantan Bupati Klungkung dan Bengkalis,” katanya.
Dia juga berjanji akan melakukan pemeriksaan apakah kasus Wakil Bupati Cirebon dan Bupati Sarmi, Papua merupakan bagian dari 10 kepala daerah yang memiliki rekening gendut. “Nanti kalau keduanya bagian dari laporan PPATK maka akan dikenakan TPPU juga.”
Saat ini, kata dia, untuk kasus Nur Alam penyelidikannya tinggal menunggu keterangan saksi kunci warga negara Hongkong, yang memiliki alamat fiktif perusahaan tambang yang memasok dana melalui rekening orang nomor satu di Provinsi Sultra itu. (Baca juga: Kejagung Pastikan Telusuri Rekening Gendut Bupati Bengkalis Riau)
Nanti kalau sudah ada keterangan dari saksi kunci itu, dia menyatakan segera kasus tersebut dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Tidak ada politik-politikan dalam penanganan dugaan rekening gendut itu, kita akan tetap bekerja secara profesional.”
Perusahaan tambang yang dimaksud itu Ritchcorp Internasional Limited dan diketahui sudah tidak beroperasi lagi setelah tim Kejagung mendatangi alamat perusahaan, yang bermarkas di Hongkong itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















