7 April 2026
Beranda blog Halaman 36156

Ini ‘Dosa’ Pertamina di Kasus Innospec

Jakarta, Aktual.co — PT Pertamina tidak mengindahkan proyek Langit Biru yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia pada 2003, mengenai penghapusan timbal (Tetraethyl Lead, TEL) dalam bensin dan solar di dalam negeri. Proyek tersebut mulai dilaksanakan secara menyeluruh pada pertengahan 2005.
TEL sendiri berfungsi sebagai ‘addtif’ agar mesin tidak berbunyi serta meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar. Namun, penggunaannya dapat menyebabkan hambatan pada lapisan katalis konverter, sehingga membuat gas yang dapat membahayakan kesehatan.
Demikian dikutip dari Surat Dakawaan Direktur PT Soegih Interjaya (SI), Willy Sebastian Lim, yang didapat Aktual.co.
Dalam berkas tersebut juga dipaparkan, bahwa Pertamina tetap melakukan pembelian TEL pada 2005 melalui PT SI, yang merupakan agen Innospec Ltd (sebelum 2006 bernama The Associated Octel Company Limited, Octel) di Indonesia. Innospec sendiri merupakan perusahaan yang memproduksi TEL asal Inggris.
Adapun rincian pembelian TEL yang dilakukan Pertamina sepanjang 2005 yakni:
1. 308 mentrik ton (MT) senilai 3.311.000 Dollar Amerika Serikat (AS) melalui Purchase Orde (PO) nomor 4500029387  pada 17 Februari
2. 286 MT senilai 3.074.500 Dollar AS, PO nomor 4500032252 pada 6 April.
3. 704 MT senilai 7.568.000 Dollar AS PO nomor 4500033069 pada 20 April.
4. 1.224 MT senilai 13.158.000 Dollar AS PO nomor 4500038084 pada 7 Juli.
5. 1.332,59 MT senilai 14.325.342 Dollar AS PO nomor 4500041508 pada 5 September.
Masih mengutip surat dakwaan Willy, bahwa Direksi Pertamina yang saat itu dipimpin , menyetujui pengadaan TEL keperluan kilang Pertamina kepada PT SI dengan menerbitkan memorandum pada 17 Desember 2004.
Seperti diketahui, Willy Sebastian Lim selaku selaku Diretur PT SI diduga melakukan suap kepada mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo. Suap terbut diberikan agar Pertamina bersedia membeli TEL dari PT SI.
Dalam berkas dakwaan tersebut dipaparkan, bahwa Willy memberi atau menjanjikan uang senilai 190 Dollar AS kepada Suroso. Uang tersebut diberikan agar Innospec melalui PT SI bisa menjadi pemasok TEL untuk Pertamina periode Desember 2004 dan sepanjang 2005.
Atas perbuatannya itu, Willy disangkakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

PTUN: Menkumham Tak Boleh Rubah Susunan Kepengurusan Parpol yang Berselisih

Jakarta, Aktual.co — Hakim Pengadilan PTUN menyebut bahwa Menteri Hukum dan HAM tak boleh melakukan tindakan apapun terkait perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan baru terhadap partai politik yang sedang berselisih, baik di pengadilan atau diluar pengadilan.
Hal ini terkait hasil putusan pengadilan PTUN yang membatalkan SK Menkumham soal kepengurusan Partai Golkar ( Baca: Hakim PTUN Batalkan SK Menkumham Soal Golkar Agung Laksono).
“Oleh karena itu, dalam perspektif yang demikian pengadilan menegaskan bahwa putusan final dan mengikat mahkamah parpol atau sebutan lain, harus dimaknai final dan mengikat oleh pihak internal parpol dan tak berlaku bagi menkumham, apalagi menetapkan kepengurusan baru yang diajukan oleh salah satu pihak yang berselisih,” ujar Majelis Hakim PTUN, yang membacakan putusan secara bergantian, di Jakarta, Senin (18/5).
Sistematika penempatan ketentuan mengenai putusan mahkamah partai sesudah pasal yang mengatur keputusan menkumham, sudah dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai keputusan menkumham pada pasal 23 ayat 3 itu memang tidak dimaksudkan menetapkan suatu kepengurusan baru parpol yang sedang berselisih, sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 5.
Hal ini dipastikan juga dalam UU parpol lainnya, sebelum UU nomor 2 tahun 2011 dibentuk, yang pada pokonya menekankan agar sengketa parpol diselesaikan secara internal melalui cara musyawarah mufakat. Apabila cara musyawarah mufakat tak tercapai, perselisihan dapat ditempuh lewat cara peradilan.
“UU parpol memberi rambu-rambu terhadap apa yang boleh dan tak boleh dilakukan oleh menkumham. Rambu tersebut tercermin dari beberapa pasal tentang UU no 2 tahun 2008 tentang parpol. Pertama, pasal 8 berbunyi; dalam hal terjadi perselisihan parpol, pengesahan perubahan sebagaimana dimasud dalam pasal 7 ayat 2, tak dapat dilakukan oleh menteri,” 
“Kedua, pasal 24 yang menyatakan dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan parpol, hasil forum tertinggi pengambilan keputusan parpol, pengesahan perubahan kepengurusan, belum dapat dilakukan menteri sampai perselisihan selesai.”

Artikel ini ditulis oleh:

Direktur PT Soegih Interjaya Bayari Hotel Pejabat Pertamina

Jakarta, Aktual.co — Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim disebut membayari biaya hotel Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo di Inggris sebagai bagian komisi. Pembayaran biaya perjalanan Suroso Atmomartoyo dan David P Turner ke London antara lain untuk menginap di hotel May Fair Radisson Ewardian. Jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan dakwaan menyebutkan, pembayaran hotel dan perjalanan itu, karena Suroso sudah menyetujui PT OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia atau pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang milik PT Pertamina periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005.
Selain membayari hotel dan perjalanan, Willy dan juga David P Turner sebagai Sales and marketing Director of the OCTEL memberikan uang komisi 190 ribu dolar kepada Suroso.
“OCTEL sebagai produsen TEL yang memasok ke berbagai negara salah satunya Indonesia dan merupakan bahan additif agar mesin tidak berbunyi serta meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar, namun penggunannya dapat menyebabkan hambatan pada lapisan katalis konverter sehingga membuat gas berbahaya dari hasil pembakaran bahan bakar dan di satu sisi pembakaran TEL menghasilkan gas berbahaya dengan lebel yang sangat membahayakan bagi kesehatan,” ungkap jaksa Irene Putrie di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5). 
PT SI sudah ditunjuk oleh OCTEL untuk menjadi agen tunggal penjualan TEL di Indonesia sejak 1982, dengan mendapat kompensasi berupa komisi dalam jumlah tertentu sesuai hasil penjualan TEL di Indonesia dan telah menandatangani nota kesepahanan pembelian TEL periode 2003 sampai September 2004 dengan harga yang disepakati sebesar 9.975 dolar AS per metrik ton. (Baca juga: Direktur PT SI Ajukan Nota Keberatan)
Namun, pemerintah Indonesia mencanangkan proyek langit biru yang salah satu programnya adalah, penghapusan timbal (TEL) dalam bensin dan solar di dalam negeri per 31 Desember 2004. Sedangkan pelaksanaan program secara menyeluruh ditargetkan pada pertengahan 2005.
Willy pun melaporkan rencana langit biru itu sekaligus strategi yang akan dilakukan, untuk memperlambat proses penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Negara Kelestarian Linngkungan Hidup dan Menteri Keuangan terkait proyek Langit Biru, serta mencari cara untuk memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia. (Baca juga: Ini ‘Dosa’ Pertamina di Kasus Innospec)
“Pada 7 Juli 2003, Mitos menyampaikan kepada M Syakir bahwa pihak Octel akan memberikan uang yang disebut dengan “Indonesian fund” yang dibiayai dari bisnis TEL dan akan membahas hal tersebut secara rinci dengan terdakwa,” kata jaksa.
Akhirnya, pada Agustus 2004, Willy memberitahu Miltos Papachristos melalui email mengenai rencana untuk meminta Suroso tetap mengyizinkan, dan menyetujui penggunaan TEL serta OCTEL melalui PT SI dengan meminta sejumlah dana kepada Dennis J Kerrison dan David P Turner agar diberikan kepada Suroso.
“Untuk mempercepat proses pemberiannya akan menggunakan dana milik terdakwa lebih dulu.”
Pada November 2004 antara Willy, M Syakir dan Suroso di kantor Pertamina yang membahas tentang pengiriman TEL oleh OCTEL kepada PT Pertamina melalui PT SI sejumlah total 450 metrik ton seharga 11 ribu dolar AS per metrik ton. “Suroso menyetujuinya dengan syarat terdakwa memberikan fee sebesar 500 dolar AS per metrik ton dan atas penyampaian M Syakir tersebut, terdakwa menyetujuinya.”
Suroso lalu meminta persetujuan Direksi PT Pertamina untuk melakukan proses pengadaan dengan menunjuk PT SI. Atas memorandum Suroso tersebut, Direksi PT Pertamina pun menyetujuiproses pengadaan TEL keerluan kilang PT PErtamina kepada PT SI.
“Purchase Order yang diterbitkan oleh PT Pertamina adalah membeli sebanyak 446,4 metrik ton dengan harga 10.750 dolar AS sehingga totalnya mencapai 4.798.800 dolar AS dan terdakwa menerima komisi ormal sebesar 6 persen dari total penjualan yaitu 276.544 dolar AS.”
Di samping itu ada tambahan komisi sebesar 300 ribu dolar AS dengan cara menambah komisi sebesar 4 persen dari total penjualan 184.363,2 dolar AS, dan selisihnya yaitu 115.636,81 dolar AS dibuatkan tagihan service dan dukungan. “Uang fee untuk Suroso dikirimkan ke rekening milik Suroso di Bank UOB Singapura sejumlah 190 ribu dolar AS secara bertahap yaitu pada 18 Januari 2004, 13 Juli 2005 dan 19 September 2005,” kata jaksa.
Sebelumnya pada 9 September 2005, OCTEL melakukan pembayaran komisi sebesar 236.236 dolar AS kepada terdakwa ke rekening Bank UOB Singapura atas nama Willy Sebastian Lim.
Atas perbuatannya, Willy didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a subsider pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 54 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Mesin Jet Mini untuk Teknologi Cetak 3D

Jakarta, Aktual.co —Baru-baru ini perusahaan teknologi GE Aviation, anak perusahaan General Electric menciptakan mesin jet mini yang dicetak menggunakan teknologi cetak 3 Dimensi (3D).

Dalam pengujiannya tersebut, mesin jet mini tetap dilakukan dengan prosedur yang biasanya dilakukan pada mesin jet sebenarnya.

Boleh disebut, proyek sampingan di Additive Development Center milik GE Aviation di pinggiran Kota Cincinnati di Negara Bagian Ohio, Amerika Serikat itu, memanglah bukan pertama kali dicetak dalam bentuk 3D. Namun demikian, saat uji coba dilakukan mesin jet mini ini dilakukan hingga mencapai putaran kecepatan 33.000 rpm.

Sementara itu, untuk memprkuat hasil ciptaan mesin jet mini ini, ‘sang empunya’ mesin jet mini ini memilih rancangan untuk menggerakkan pesawat terbang model dengan modifikasi dilakukan dengan teknik pencetakaan Direct Laser Metal Melting (DLMM) yang dipakai dalam fabrikasi suku cadang mesin jet GE90.

Biasanya sertifikasi 3D sebagai bagian dari upaya sertifikasi dari FAA, yaitu pihak yang berwenang dalam dunia penerbangan di Negeri Paman Sam.

“Selain membuatnya dengan cara penambahan (additive). Kami juga membuat suku cadangnya dari mesin jet mini,” terang Humas GE Aviation, Matt Benvie.

Menurutnya, cara ini hanya bisa didapat dalam bentuk geometris yang tidak bisa dihasilkan dengan cara lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Korupsi Penjualan Kondensat, Bareskrim Gelar Perkara Bareng PPATK

Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Polri melakukan gelar perkara atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan pokok perkara korupsi, terkait penjualan Kondensat milik negara oleh BP Migas (kini SKK Migas) kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Senin (18/5).
Gelar perkara tersebut dilakukan di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam hal ini penyidik menelusuri aliran dana dari hasil penjualan kondensat.
“Hari ini gelar perkara mengenai aliran dana di PPATK. Kita (penyidik) paparkan duduk perkaranya seperti apa,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Victor Edi Simanjuntak.
Dia menjelaskan, saat diambil alih oleh PT. TPPI, nilai kondensat mencapai US 3M dan saat dijual, angka ini menjadi US 4M. Sedangkan sampai bulan maret 2013 terhitung tunggakan PT. TPPI mencapai US 143 juta.
“Di sisi lain keuntungan US 1 miliar kenapa uang tidak dibayar? Lalu mengalir ke mana saja ini? Kita mau melihat aliran uang ini kemana, PPATK harus menelusuri,” tegas Viktor.
Dalam kasus korupsi ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka berinisial DH, HW, dan RP. Namun ketiganya belum dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka, karena akan diperiksa sejumlah saksi terlebih dahulu.
Kasus yang bergulir pada kurun waktu 2009-2010 itu, Bareskrim menduga korupsi kondensat dan pencucian uang tersebut bernilai sekitar US156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kembangkan EBT, Pertamina Tunggu Restu Pemerintah

Jakarta, Aktual.co — PT Pertamina (Persero) tengah menyiapkan tiga bahan bakar terbaru yang ramah lingkungan yang siap menggantikan peran bahan bakar jenis fosil, seperti minyak dan gas (Migas). Tiga energi baru terbarukan (EBT) tersebut adalah Hydrotreated Biodiesel, Solar Emulsi, dan Minyak Algae.

Meski begitu, Vice President Research and Development Direktorat Pengolahan Pertamina mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu restu dari Pemerintah untuk memproduksi energi baru terbarukan tersebut.

“Kami masih menunggu support dari pemerintah dan perusahaan. Karena saya tadi sampaikan bahwa kehidupan riset ini masih kurang mendapat tempat yang layak. Artinya riset itu kita masih anggap sebagai pemborosan,” ungkap Eko Wahyu di kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (18/5).

Padahal, sambung dia, riset sangat perlu untuk inovasi dan bisa membawa kepada tahap komersial.

“Untuk tahun tahun-nya jujur saja kita belum susun. Belum hitung kapan kita bisa produksi. Mungkin setelah dari ini, kita akan bicara lagi dengan direksi untuk menyusun program komersialisasi dari algae ini,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain