Presiden Jokowi Jadi Penentu Porsi Iuran Pensiun Kerja
Jakarta, Aktual.co — Penetapan porsi iuran jaminan pensiun pekerja yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 Juli 2015 ternyata belum mendapat kesepakatan di kalangan dunia usaha dan pemerintah. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya mengatakan bahwa beberapa opsi iuran jaminan pensiun angkanya berkisar antara 8-1,5 persen dari gaji pekerja.
“Jadi semua opsi itu ada perhitungannya ada pertimbangannya tidak ada opsi yang lebih baik, semuanya memiliki plus minus. Nanti biar diputuskan oleh presiden mana yang lebih baik untuk semua pihak,” ujar Elvyn di Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (18/5).
Lebih lanjut dikatakan dia, opsi 8 persen dari gaji pekerja merupakan usulan dari Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Tenaga Kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan usulan angka 3 persen berasal dari Kementerian Keuangan, dan 1,5 persen usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Yang tadi saya sampaikan adalah manfaat, pada akhirnya ini merupakan keputusan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Jadi aspek kemampuan, keterjangkauan, dan manfaat,” pungkasnya..
Untuk diketahui, mulai 1 Juli 2015 pemerintah mewajibkan setiap pekerja swasta untuk menyetorkan uang tunjangan pensiun sebesar 8 persen dari gaji pokoknya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah ini, 5 persen ditanggung perusahaan dan sisanya ditanggung pekerja. Namun, sampai saat ini opsi tersebut masih menjadi pembahasan dan kepastiannya akan diputuskan tahun ini.
Artikel ini ditulis oleh:
















