7 April 2026
Beranda blog Halaman 36154

Pasca Putusan PTUN, Bamsoet Ingatkan Kubu Agung Laksono

Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengimbau pihak Munas Ancol, kubu Agung Laksono, untuk tidak melakukan tindakan yang mengatasnamakan partai beringin.
Hal itu menyusul dibatalkannya surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly terkait kepengurusan Agung Laksono, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, siang tadi.
“Manakala tetap melakukan perbuatan yang sering dilakukan saat ini, merupakan pelanggaran hukum. Dan harus segera mengosongkan kantor DPP, di Slipi,” kata Bamsoet, di Kantor Fraksi Golkar, DPR RI, Senayan, Senin (18/5).
Selain itu, dirinya juga meminta kepada temen-teman fraksi Golkar yang sebelumnya dinilai salah jalan agar ikut bergabung ke pengurus kubu Munas Ancol, agar kembali ke kondratnya seperti semula.
“Dan kepada teman-teman fraksi Golkar untuk kembali kejalan yang benar (kepengurusan Munas Bali),” tandas dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Kutip Wapres, Hadi: Pejabat Tak Bisa Dipidana Karena Kebijakan

Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo terkait penetapan tersangkanya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
Dalam sidang kali ini, bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu mengungkapkan alasan mengajukan praperadilan.
Dasar hukum permohonan keberatan wajib pajak, kata Hadi, yang dilakukan BCA bukan ranah pidana. Tetapi merupakan upaya administratif.
“Menurut hukum gugatan pajak bukan perbuatan pidana, tapi upaya administrasif. Wajb pajak dapat lakukan banding. Kompetensi ada di pengadilan pajak, apabila dipandang salah, wajib diperbaiki atau diterbitkan keputusan baru, sesuai undang-undang perpajakan,” ujar Hadi dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (18/5).
Menurut Hadi, KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap keberatan pajak. Terutama dalam kasusnya, di mana KPK menyidik keberatan wajib pajak yang diajukan BCA.
“Kecuali ada suap. ‎Keputusan Dirjen pajak murni kewenangan Pemohon sesuai undang-undang, sehingga tidak dapat dikriminalkan kecuali ada feedback‎,” ujar mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini.
Hadi juga menjelaskan soal pernyataan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad pada 29 Agustus 2013 silam. Saat itu Abraham mengatakan KPK tidak pernah permasalahkan kebijakan, kecuali adanya feedback yang melawan hukum.‎”Lalu pada 12 September 2013, Samad bilang, kebijakan itu tidak dapat dipidana, kecuali adanya feedback,” ujar Hadi.
Hadi melanjutkan, dengan mengutip pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, bahwa pemerintah tidak mau seseorang dipidana karena kebijakan pemerintah. Pun demikian dengan kebijakan Dirjen Pajak dalam mengeluarkan keputusan terhadap keberatan pajak, meski keputusan itu bukan final.
“‎Keberatan pajak bukan putusan final, maka apabila dipandang salah, keputusan dapat diterbitkan atau diperbaiki, dibatalkan. Dengan demikian keputusan atas keberatan pajak tidak mungkin dapat dihitung kerugian negara,” ujar Hadi.‎
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

BKD DKI: Perombakan Pejabat Berdasarkan Kriteria Khusus

Jakarta, Aktual.co — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengatakan perombakan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria khusus.

“Ada kriteria-kriteria khusus yang bisa menentukan pejabat itu bisa dirotasi, dimutasi atau justru dipromosikan. Jadi, perombakan itu tidak dilakukan karena like (suka) atau dislike (tidak suka),” kata Kepala BKD DKI Agus Suradika di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Menurut dia, terdapat tujuh kriteria yang dijadikan penilaian sebelum seorang pejabat dapat dipromosikan, dimutasi atau dirotasi. Pertama, apabila pejabat eselon tersebut mengundurkan diri setelah dilakukan pembinaan oleh BKD DKI Jakarta.

“Kedua, jika pejabat itu sakit sehingga tidak bisa melaksankaan tugasnya lagi. Ketiga, bila terjadi masalah moral didalam diri pejabat itu, misalnya terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan telah diperiksa oleh inspektorat,” ujar Agus.

Kriteria keempat, dia menuturkan, yaitu jika pejabat tersebut kedapatan bermain-main dengan uang anggaran, misalnya melakukan penyogokan atau penyuapan dan meminta upeti atau pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.

“Kriteria selanjutnya, yakni apabila pejabat itu bermain-main dengan proyek. Maksudnya, anggaran suatu proyek di-mark up (digelembungkan) sehingga pejabat tersebut mendapatkan keuntungan pribadi,” tutur Agus.

Keenam, dia mengungkapkan, jika pejabat itu tidak disiplin dalam bekerja, misalnya tidak hadir kerja dalam waktu lama tanpa alasan yang jelas. Kriteria terakhir, yaitu bila pejabat itu tidak berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti yang ada di kelurahan atau kecamatan.

“Tujuh kriteria itu juga lah yang digunakan sebagai dasar penilaian pejabat eselon dapat distafkan (dijadikan staf biasa) atau tidak. Kalau banyak yang tidak sesuai dengan kriteria itu, tentu harus distafkan,” ungkap Agus.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Harapan BI Rate Turun, IHSG Ditutup Naik 10,71 Poin

Jakarta, Aktual.co — Indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup menguat tipis sebesar 10,71 poin di tengah harapan penurunan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).

IHSG BEI ditutup naik 10,71 poin atau 0,20 persen menjadi 5.237,81. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau LQ45 bergerak menguat 2,39 poin (0,26 persen) menjadi 909,12. Saham-saham sektor perbankan bergerak naik karena pasar sepertinya berharap Bank Indonesia memangkas BI Rate.

“IHSG masih ditutup di atas level psikologis, menunjukan tidak ada sinyal negatif. Namun, pelaku pasar sedang ‘wait and see’ terhadap kebijakan BI yang sedianya pada pekan ini akan melaksanakan Rapat Dewan gubernur (RDG) sehingga pergerakannya cenderung terbatas,” ujar Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo di Jakarta, Rabu (18/5).

Ia menambahkan bahwa pelaku pasar saham asing yang masih melakukan aksi jual menjadi salah satu penahan laju indeks BEI untuk bergerak lebih tinggi. Dalam data Bursa Efek Indonesia, tercatat pelaku pasar asing membukukan jual bersih atau “foreign net sell” sebesar Rp450,238 miliar pada awal pekan ini (Senin, 18/5).

Analis HD Capital Yuganur Wijanarko menambahkan bahwa akumulasi selektif pada saham-saham berkapitalisasi besar dan lapis kedua di sektor perbankan serta properti menjadi salah satu penopang IHSG BEI.

“Kami melihat ‘bargain hunting’ oleh pelaku pasar sehingga membuat IHSG terkonsolidasi di tengah pergerakan bursa saham di kawasan Asia yang bergerak bervariasi,” katanya.

Ia mengemukakan bahwa beberapa saham yang dapat diperhatikan untuk perdagangan besok diantaranya Bumi Serpong Damai (BSDE), Bank Tabungan Negara (BBTN), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Summarecon Agung (SMRA).

Tercatat frekuensi saham di BEI mencapai 191.563 kali transaksi dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 4,02 miliar lembar saham senilai Rp3,77 triliun. Sebanyak 161 saham bergerak naik, dan 130 saham turun, dan yang tidak bergerak nilainya atau stagnan 111 saham.

Bursa regional, di antaranya indeks Bursa Hang Seng melemah 231,03 poin (0,83 persen) ke level 27.591,25, indeks Nikkei naik 157,35 poin (0,80 persen) ke level 19.890,27 dan Straits Times melemah 3,53 poin (0,10 persen) ke posisi 3.459,57.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Surono Sesalkan Tragedi Puncak Merapi

Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Surono menyesalkan kejadian seorang pendaki Gunung Merapi yang terpelesat dan jatuh di dalam kawah setelah menaiki sisa reruntuhan puncak Garuda, Sabtu (16/5).
“Yang kami sesalkan adalah para pendaki yang tidak mematuhi imbauan untuk tidak mendaki sampai ke puncak Gunung Merapi,” kata Surono di Kantor BPPTKG Yogyakarta, Senin (18/5).
Menurut dia, kondisi gas beracun yang pekat dari kawah Merapi dan kondisi tanah yang labil dapat menyebabkan celaka bagi para pendaki yang memaksakan diri naik hingga puncak.
“Imbauan untuk tidak naik ke puncak dan mendekati kawah Merapi sudah sejak lama dikeluarkan pihak berwenang, baik itu BPPTKG Yogyakarta maupun Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Namun, masih saja ada yang tidak mengindahkan imbauan tersebut,” katanya.
Sejak erupsi 2010, kata dia, kondisi kawah di puncak Gunung Merapi sudah jauh berbeda. Setiap saat Merapi selalu mengeluarkan gas yang berbahaya bagi manusia.
“Terlebih kondisi tanah dan bebatuan di Merapi yang tidak stabil dikhawatirkanb akan dapat mencelakakan pendaki yang nekat naik hingga puncak,” katanya.
Surono mengatakan bahwa pihaknya selama ini terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para pendaki agar tidak naik hingga ke puncak Merapi.
“Pendakian yang direkomendasikan hanya sampai di Pos Pasar Bubrah, dan tidak boleh sampai ke puncak,” katanya.
Seperti diberitakan pendaki Ery Yunanto warga Kabupaten Sleman, DIY, terpeleset dan jatuh ke kawah setelah bersama lima rekannya melakukan pendakian di puncak Merapi, Sabtu (16/5), melalui Selo, Boyolali, Jawa Tengah.
Korban saat sampai di puncak sempat berfoto-foto dengan menaiki salah satu batuan yang mengarah ke kawah Merapi.
Saat akan turun dari batuan tersebut, korban terpeleset dan jatuh ke kawah Gunung Merapi dengan kedalaman sekitar 200–300 meter.

Artikel ini ditulis oleh:

Korupsi Gedebage, Polri Kemungkinan Akan Periksa Dada Rosada

Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap terpidana kasus suap pengurusan perkara bantuan sosial di Bandung, Dada Rosada. Bekas Wali Kota Bandung itu akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Stadion Gelora Gedebage, Bandung.
“Iya, beliau akan kita periksa juga,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Senin (18/5).
Dasar pemeriksaan terhadap Dada Rosada itu, sambung Anton, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi perkara tersebut. Sejumlah saksi menyebut Dada berperan dalam pembangunan stadion Gedebage. (Baca juga: Korupsi Stadion Gedebage, Kantor Adhi Karya Digeledah Bareskrim)
“Nah, bagaimana peran beliau itulah yang mesti penyidik dalami.”
Apalagi, sambung dia, ketika pembangunan stadion berlangsung, Dada Rosada masih memimpin di Pemerintah Kota Bandung. Terlebih, pembangunan stadion itu sendiri juga merupakan ide dari Pemerintah Kota Bandung.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, Pemerintah Kota Bandung merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan stadion Gedebage. Hal itu diungkap Aher ketika diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (15/5). (Baca juga: Gubernur Jabar Diduga Terlibat Korupsi Stadion Gedebage)
“Bantuan keuangan Pemprov Jabar kepada Pemkot Bandung sudah sesuai perundang-undangan. Begitu uang sudah masuk ke rekening Pemkot Bandung, ya sudah tanggung jawab di sana dong,” ujar Aher. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain