7 April 2026
Beranda blog Halaman 36153

Mantan Kepsek SMA 3 Sambangi Balaikota, Keberatan Dipecat Ahok

Jakarta, Aktual.co —Tidak terima dengan pemecatan yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Kepala Sekolah SMA 3 Jakarta Retno Listyarti mendatangi Balai Kota DKI siang tadi.
Retno sampaikan surat keberatan atas pemecatan yang dilakukan Ahok terhadap dirinya, menyusul ‘insiden’ saat Ujian Nasional (UN) SMA beberapa waktu lalu.
Menyambangi Balai Kota bersama pengacaranya, Retno yang kini bertugas mengajar di SMA 13, mengaku sudah meminta izin Kepala Sekolah tempatnya bertugas sekarang. “Tadi saya ijin dengan kepala sekolah (SMA 13) untuk bertemu ‘lawyer’ dan didampingi ke Balai Kota,” kata Retno, di Balai Kota, Senin (18/5).
Kedatangan Retno di Balai Kota sendiri tidak lama. Hanya sekitar 30 menit saja. Retno juga tak berjumpa Ahok. 
Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur sebelumnya mengatakan, Retno kirimkan surat keberatan lantaran dipecat tanada teguran atau peringatan sebelumnya.
Ahok punya waktu enam hari kerja untuk menanggapi surat keberatan itu. Kata dia, kalau tidak ditanggapi, laporan akan disampaikan ke Ombudsman dan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). 
Sebelumnya, saat menjelaskan soal pemecatan Retno di 8 Mei, Ahok anggap Retno telah melakukan tindakan indisipliner di hari pertama pelaksanaan UN tingkat SMA dan sederajat pada 14 April lalu.
Retno sebagai Kepsek SMA 3 diketahui meninggalkan peserta didiknya yang tengah mengikuti UN. Dia justru kedapatan berada di SMA 2 Jakarta untuk menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan dan Ahok yang tengah meninjau pelaksanaan UN. Tak cuma itu, Retno juga meladeni permintaan wawancara sebuah stasiun televisi. 
Namun Retno berdalih saat itu dia datang bukan dalam kapasitas sebagai Kepsek SMA 3. Melainkan sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), sebuah organisasi dimana Retno aktif di dalamnya. Tapi alasan itu tak diterima Ahok. Menurut Ahok, jika memang ada persoalan terkait UN, Retno harusnya serahkan itu ke Dinas Pendidikan DKI saja. 

Artikel ini ditulis oleh:

Awal Pekan, Rupiah Ditutup Anjlok 91 Poin ke Rp13.151

Jakarta, Aktual.co — Nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta bergerak melemah 91 poin menjadi Rp13.151 dibandingkan posisi sebelumnya di posisi Rp13.060 per dolar AS.

“Dolar AS bergerak menguat terhadap sebagian mata uang di kawasan Asia, termasuk rupiah menyusul sebagian pelaku pasar uang yang mengambil posisi ambil untung setelah pada pekan lalu mata uang AS itu cenderung mengalami pelemahanan,” kata Kepala Riset Monex Investindo Futures Ariston Tjendra di Jakarta, Senin (18/5).

Ariston menambahkan pelaku pasar mata uang saat ini juga sedang menunggu beberapa indikator ekonomi lainnya seperti data konstruksi tempat tinggal di Amerika Serikat yang akan diumumkan pada hari Selasa (19/5) dan hasil rapat Komite Pasar Terbuka Federal (FOMC) pada Rabu (20/5) waktu setempat.

“Di tengah antisipasi itu, pelaku pasar cenderung memegang aset ‘safe haven’ seperti dolar AS,” katanya.

Namun, menurut Ariston, penguatan dolar AS cenderung jangka pendek di pasar valas dalam negeri menyusul perkiraan ekonomi AS di kuartal dua mendatang cenderung melambat. Data ekonomi Amerika Serikat cukup pesimis seiring produksi industri dan konsumen AS yang menurun di bulan April.

Sementara itu, Kepala Riset NH Korindo Securities Indonesia Reza Priyambada menambahkan belum stabilnya data ekonomi AS memberikan spekulasi belum akan adanya kenaikan suku bungaBank Sentral AS atau The Fed yang dipercepat sehingga dapat menambah daya rupiah untuk berbalik menguat.

“Adanya harapan pasar akan penurunan tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI rate) juga diperkirakan dapat menopang rupiah,” kata Reza.

Selain itu, lanjut dia, surplus neraca perdagangan senilai 454,4 juta dolar AS dan harapan akan kian sempitnya defisit neraca transaksi berjalan akan menambah sentimen positif bagi pasar obligasi yang pada akhirnya menopang mata uang rupiah.

Sementara itu, dalam kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada Senin (18/8) mencatat nilai tukar rupiah bergerak menguat menjadi Rp13.116 dibandingkan hari sebelumnya (15/5) Rp13.090.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kerugian Negara Dalam Kasus BCA Tak Bisa Dihitung

Jakarta, Aktual.co — Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Hadi menyatakan kerugian negara dalam keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) tahun 1999 tidak bisa dihitung.
‎”Kerugian dalam kasus BCA tidak mungkin bisa dihitung. Karena masih ada upaya hukum apabila dipandang salah oleh Dirjen Pajak,” kata Hadi dalam sidang di Pengadilan ‎Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/5).
Hadi menjelaskan, kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan pidana korupsi jika ditemukan ada kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Kerugian negara itu juga harus dihitung lebih dulu oleh lembaga berwenang, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun nyatanya, kata Hadi, BPK belum pernah diminta oleh KPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara atas keberatan wajib pajak BCA tahun 1999.
“‎BPK berwenang memeriksa keuangan negara. Dalam hal ini kerugian tidak bisa dihitung,” tegasnya.‎‎Diketahui, ‎KPK menetapkan  Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut pada saat Hadi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

‘WPFD 2015’ Capai Jurnalistik Berkualitas dan Kesetaraan Gender

Jakarta, Aktual.co —Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Nasional, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama dengan Dewan Pers dan UNESCO mengadakan diskusi ‘World Press Fredom Day (WPFD) 2015’.

Kegiatan diskusi ini merupakan yang keempat setelah sebelumnya AJI bersama Dewan Pers didukung Federasi Jurnalis Internasional, dan Development and Peace, menggelar tiga acara terkait kebebasan pers.

Pertama di Papua, kedua diskusi bertajuk kebebasan dan penistaan, dan terakhir peringatan ‘WPFD 2015’ di Taman Menteng.

Kali ini, diskusi  bertujuan untuk mencapai jurnalistik yang berkualitas hingga timbul kesetaraan gender dan dunia digital dari kriminalisasi.

“Upaya ini diadakan agar mendapatkan pelaporan jurnalistik berkualitas, hingga tercapau kesetaraan gender dan dunia digital aman dari kriminalisasi,” ujar Suwarjono selaku Ketua Umum AJI kepada Aktual.co, di Gedung Dewan Pers Jakarta, Senin (18/5).

Tak hanya itu, AJI melalui Suwarjono berharap, bahwa perjuangan jurnalis di Indonesia tetap dipertahankan dan diperjuangkan kebebasan pers-nya yang taat terhadap kode etik. Dan, yang paling penting harus diimbangi dengan produk jurnalistik yang berkualitas.
 
“Dalam  hal ini AJI akan terus memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia. Karena pers yang bebas harus diimbangi dengan produk jurnalistik berkualitas serta aktivitas jurnalis yang taat pada etika jurnalistik,” papar Suwarjono.

Menurutnya, bila semua jurnalis patuh pada kode etik jurnalistik, hal ini tentunya dapat membuat Kebebasan Pers yang baik ada di Indonesia.

Suwarjono sangat mengapresiasi AJI untuk melakukan pelatihan-pelatihan jurnalisme di seluruh Indonesia untuk bisa meningkatkan kapasitasnya.

“Taat etik, bisa menghindarkan jurnalis dari kekerasan dan gugatan hukum”  tegasnya.

“AJI berharap, publik dapat merasakan dampak kebebasan pers, serta mendorong masyarakat sipil, pejabat pemerintah, dan TNI/POLRI untuk taat pers, dengan melaporkan sengketa pers ke Dewan Pers,” harapnya menutup pembicaraan.

Artikel ini ditulis oleh:

Hadi Poernomo Minta Hakim Haswandi Contoh Sarpin

Jakarta, Aktual.co — Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo meminta, agar hakim Haswandi mengikuti langkah hakim Sarpin Rizaldi yang telah memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. 
Menurut dia, putusan praperadilan tersebut dapat dijadikan contoh dan dapat dijadikan rujukan atau acuan dan yurisprudensi dalam memeriksa perkara praperadilan. (Baca juga: Hadi Poernomo Sebut KPK Melanggar HAM)
“Dalam memeriksa perkara praperadilan atas tindakan penyidik atau penuntut umum yang tidak disebutkan secara tefas dalam ketentuan pasal 77 KUHP dapat dilakukan oleh hakim,” kata Hadi saat membacakan permohonannya di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (18/5).
Mantan Kepala BPK itu mengatakan, bila terjadi kekeliruan dalam memutus, nantinya akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan penyidik atau JPU. “Maka akan terjadi kesewenangan yang jelas-jelas melanggar hak asasi manusia dan mengusik rasa keadilan.”
Seperti diketahui, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak. Kasus ini terjadi saat Hadi Poernomo menjadi Dirjen Pajak tahun 2002-2004 silam. (Baca juga: Takut Kalah Lagi, KPK Buat Strategi Hadapi Hadi Poernomo)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Desak Pemerintah Tuntaskan Tragedi Trisakti

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (kiri) menerima audiensi dari keluarga korban penembakan Trisakti 12 Mei 1998 dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti di Ruang Kerja Pimpinan, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Dalam audiensi tersebut keluarga korban meminta Ketua MPR untuk mendesak pemerintah segera menuntaskan kasus yang belum terungkap selama 17 tahun itu. AKTUA/JUNAIDI MAHBUB

Berita Lain