PTUN: Menkumham Tak Boleh Rubah Susunan Kepengurusan Parpol yang Berselisih
Jakarta, Aktual.co — Hakim Pengadilan PTUN menyebut bahwa Menteri Hukum dan HAM tak boleh melakukan tindakan apapun terkait perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan baru terhadap partai politik yang sedang berselisih, baik di pengadilan atau diluar pengadilan.
Hal ini terkait hasil putusan pengadilan PTUN yang membatalkan SK Menkumham soal kepengurusan Partai Golkar ( Baca: Hakim PTUN Batalkan SK Menkumham Soal Golkar Agung Laksono).
“Oleh karena itu, dalam perspektif yang demikian pengadilan menegaskan bahwa putusan final dan mengikat mahkamah parpol atau sebutan lain, harus dimaknai final dan mengikat oleh pihak internal parpol dan tak berlaku bagi menkumham, apalagi menetapkan kepengurusan baru yang diajukan oleh salah satu pihak yang berselisih,” ujar Majelis Hakim PTUN, yang membacakan putusan secara bergantian, di Jakarta, Senin (18/5).
Sistematika penempatan ketentuan mengenai putusan mahkamah partai sesudah pasal yang mengatur keputusan menkumham, sudah dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai keputusan menkumham pada pasal 23 ayat 3 itu memang tidak dimaksudkan menetapkan suatu kepengurusan baru parpol yang sedang berselisih, sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 5.
Hal ini dipastikan juga dalam UU parpol lainnya, sebelum UU nomor 2 tahun 2011 dibentuk, yang pada pokonya menekankan agar sengketa parpol diselesaikan secara internal melalui cara musyawarah mufakat. Apabila cara musyawarah mufakat tak tercapai, perselisihan dapat ditempuh lewat cara peradilan.
“UU parpol memberi rambu-rambu terhadap apa yang boleh dan tak boleh dilakukan oleh menkumham. Rambu tersebut tercermin dari beberapa pasal tentang UU no 2 tahun 2008 tentang parpol. Pertama, pasal 8 berbunyi; dalam hal terjadi perselisihan parpol, pengesahan perubahan sebagaimana dimasud dalam pasal 7 ayat 2, tak dapat dilakukan oleh menteri,”
“Kedua, pasal 24 yang menyatakan dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan parpol, hasil forum tertinggi pengambilan keputusan parpol, pengesahan perubahan kepengurusan, belum dapat dilakukan menteri sampai perselisihan selesai.”
Artikel ini ditulis oleh:
















