7 April 2026
Beranda blog Halaman 36159

Bentuk Tubuh Ideal, Dian Sastro Tekuni Panahan dan Tinju

Jakarta, Aktual.co — Sebagai selebriti yang super sibuk, artis Dian  Sastrowardoyo selalu menyempatkan diri untuk berolahraga. Dian Sastro mengatakan, saat ini sedang menekuni cabang panahan dan tinju (boxing).

“Soalnya, aku lagi suka dengan olahraga panah dan boxing. Dan, ada beberapa olahraga lagi yang mau aku coba,” kata Dian Sastro, ditemui di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta.

Dia mengaku olahraga yang sedang digelutinya itu membawa dampa baik bagi kesehatan, meskipun, kulitnya menjadi tambah hitam. Namun demikian, dirinya tak menampik kalau kedua olahraga tersebut justru membuat tubuhnya menjadi ideal.

“Tidak hanya bentuk tubuhku yang menjadi ideal. Tapi, kulit aku jadi agak hitam. Pas ketahuan, ketika aku ganti warna rambut, terasa beda sekali kulit wajahku,” terangnya.

“Tapi karena aku  kan suka make-up, dandan. Jadi memang sering rubah penampilan biar aku dapat semangat baru,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Direktur PT SI Ajukan Nota Keberatan

Jakarta, Aktual.co — Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim akan mengajukan nota keberatan, atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya sangat, sangat keberatan atas dakwaan itu,” kata Willy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/5).
Pengacara Willy, Palmer Situmorang mengaku akan mengajukan nota keberatan. Sebab, sambung dia, ada beberapa hal diluar pokok subtansi. “Bahwa setelah mendengar dan menyimak yang disampaikan jaksa kami berkesimpulan ada beberapa hal yang perlu kami berikan tanggapan yang di luar pokok perkara substansi pada intinya kami mau menyampaikan eksepsi dan kami minta waktu selama 7 hari,” kata Palmer.
Atas permintaan itu, ketua majelis hakim John Butarbutar menunda sidang hingga 25 Mei 2015.
KPK menyatakan perkara ini adalah korupsi transnasional yaitu lintas negara. Penanganan kasus korupsi ini dilakukan dengan melibatkan negara Inggris, Singapura dan British Virgin Island. (Baca juga: Direktur PT Soegih Interjaya Bayari Hotel Pejabat Pertamina)
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari ‘Oil for Food Investigation’ yang dilakukan pemerintah Ameriksa Serikat dan Inggris.
Penanganan perkaranya dilakukan bersama-sama dengan Serious Fraud Office (Pemerintah Inggris) dan diketahui bahwa beberapa bukti terkait tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada kedua tersangka berada di jurisdiksi lain, khususnya Singapura sehingga membutuhkan waktu lama yaitu 3,5 tahun karena harus melalui proses persidangan atas mutual legal assistance (MLA) yang diajukan di negara bersangkutan. (Baca juga: Ini ‘Dosa’ Pertamina di Kasus Innospec)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Mantan Menteri Dituding Mafia Beras, Pengamat: Beli di Atas HPP Sah-sah Saja

Jakarta, Aktual.co — Menjelang bulan puasa dan Idul Fitri, komoditi bahan pangan menjadi hal yang sangat penting, mengingat banyaknya permintaan pada bulan tersebut maka stok yang ada harus terus diawasi. Sejalan dengan hal tersebut, isu pemborongan dan penimbunan beras saat ini kian santer, bahkan seorang mantan Menteri berinsial AP disebut sebagai salah satu mafia beras.
AP dituding sebagai mafia beras lantaran membeli beras dari para petani dengan harga di atas HPP (harga pokok penjualan). Selain itu, menurut informasi, beras tersebut tentu tidak langsung dijual melainkan ditimbun sampai benar-benar terjadi kekosongan stok di Bulog dan bisa melakukan pengendalian harga.
“Temuan terbaru di lapangan yang mengejutkan adalah mantan menteri  AP ternyata diam-diam juga menjadi Komisaris Utama di PT TP yang memborong beras dengan target sampai dengan  2 juta ton dari berbagai jenis untuk ditimbun dan untuk mengendalikan pasar,” ungkap politisi Partai Golkar yang juga anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo, baru-baru ini.
Lebih lanjut dikatakan dia, AP adalah Komisaris utama  di salah satu BUMN PT PTN yang juga aktivitas usahanya di sektor pertanian. “Ada beberapa nama yang masuk dalam catatan kami yang salah satunya mantan menteri, dan masih menjabat komisasris utama di perusahaan yang memborong beras dan juga menjabat sebagai komisaris utama di perusahan yang aktifitasnya di sektor pertanian dan BUMN, dan ini sangat memprihatinkan,” ucap dia.
Menanggapi hal tersebut, Chairman MECODEstudies (Management & Economics Development Studies), Mangasa Agustinus Sipahutar mengatakan bahwa transaksi pembelian di atas HPP adalah hal yang sah. 
“Kalau transaksi pembelian di atas HPP tersebut sah saja, tidak ada masalah,” ujar Mangasa saat dihubungi Aktual.co, Senin (18/5).
Lebih lanjut dikatakan dia, mengenai adanya mafia beras yang akan menjatuhkan peran Bulog, menurutnya, jatuh atau naik perannya tergantung manfaatnya bagi perekonomian.  “Khususnya pengendalian beras,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Ini ‘Dosa’ Pertamina di Kasus Innospec

Jakarta, Aktual.co — PT Pertamina tidak mengindahkan proyek Langit Biru yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia pada 2003, mengenai penghapusan timbal (Tetraethyl Lead, TEL) dalam bensin dan solar di dalam negeri. Proyek tersebut mulai dilaksanakan secara menyeluruh pada pertengahan 2005.
TEL sendiri berfungsi sebagai ‘addtif’ agar mesin tidak berbunyi serta meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar. Namun, penggunaannya dapat menyebabkan hambatan pada lapisan katalis konverter, sehingga membuat gas yang dapat membahayakan kesehatan.
Demikian dikutip dari Surat Dakawaan Direktur PT Soegih Interjaya (SI), Willy Sebastian Lim, yang didapat Aktual.co.
Dalam berkas tersebut juga dipaparkan, bahwa Pertamina tetap melakukan pembelian TEL pada 2005 melalui PT SI, yang merupakan agen Innospec Ltd (sebelum 2006 bernama The Associated Octel Company Limited, Octel) di Indonesia. Innospec sendiri merupakan perusahaan yang memproduksi TEL asal Inggris.
Adapun rincian pembelian TEL yang dilakukan Pertamina sepanjang 2005 yakni:
1. 308 mentrik ton (MT) senilai 3.311.000 Dollar Amerika Serikat (AS) melalui Purchase Orde (PO) nomor 4500029387  pada 17 Februari
2. 286 MT senilai 3.074.500 Dollar AS, PO nomor 4500032252 pada 6 April.
3. 704 MT senilai 7.568.000 Dollar AS PO nomor 4500033069 pada 20 April.
4. 1.224 MT senilai 13.158.000 Dollar AS PO nomor 4500038084 pada 7 Juli.
5. 1.332,59 MT senilai 14.325.342 Dollar AS PO nomor 4500041508 pada 5 September.
Masih mengutip surat dakwaan Willy, bahwa Direksi Pertamina yang saat itu dipimpin , menyetujui pengadaan TEL keperluan kilang Pertamina kepada PT SI dengan menerbitkan memorandum pada 17 Desember 2004.
Seperti diketahui, Willy Sebastian Lim selaku selaku Diretur PT SI diduga melakukan suap kepada mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo. Suap terbut diberikan agar Pertamina bersedia membeli TEL dari PT SI.
Dalam berkas dakwaan tersebut dipaparkan, bahwa Willy memberi atau menjanjikan uang senilai 190 Dollar AS kepada Suroso. Uang tersebut diberikan agar Innospec melalui PT SI bisa menjadi pemasok TEL untuk Pertamina periode Desember 2004 dan sepanjang 2005.
Atas perbuatannya itu, Willy disangkakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

PTUN: Menkumham Tak Boleh Rubah Susunan Kepengurusan Parpol yang Berselisih

Jakarta, Aktual.co — Hakim Pengadilan PTUN menyebut bahwa Menteri Hukum dan HAM tak boleh melakukan tindakan apapun terkait perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan baru terhadap partai politik yang sedang berselisih, baik di pengadilan atau diluar pengadilan.
Hal ini terkait hasil putusan pengadilan PTUN yang membatalkan SK Menkumham soal kepengurusan Partai Golkar ( Baca: Hakim PTUN Batalkan SK Menkumham Soal Golkar Agung Laksono).
“Oleh karena itu, dalam perspektif yang demikian pengadilan menegaskan bahwa putusan final dan mengikat mahkamah parpol atau sebutan lain, harus dimaknai final dan mengikat oleh pihak internal parpol dan tak berlaku bagi menkumham, apalagi menetapkan kepengurusan baru yang diajukan oleh salah satu pihak yang berselisih,” ujar Majelis Hakim PTUN, yang membacakan putusan secara bergantian, di Jakarta, Senin (18/5).
Sistematika penempatan ketentuan mengenai putusan mahkamah partai sesudah pasal yang mengatur keputusan menkumham, sudah dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai keputusan menkumham pada pasal 23 ayat 3 itu memang tidak dimaksudkan menetapkan suatu kepengurusan baru parpol yang sedang berselisih, sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 5.
Hal ini dipastikan juga dalam UU parpol lainnya, sebelum UU nomor 2 tahun 2011 dibentuk, yang pada pokonya menekankan agar sengketa parpol diselesaikan secara internal melalui cara musyawarah mufakat. Apabila cara musyawarah mufakat tak tercapai, perselisihan dapat ditempuh lewat cara peradilan.
“UU parpol memberi rambu-rambu terhadap apa yang boleh dan tak boleh dilakukan oleh menkumham. Rambu tersebut tercermin dari beberapa pasal tentang UU no 2 tahun 2008 tentang parpol. Pertama, pasal 8 berbunyi; dalam hal terjadi perselisihan parpol, pengesahan perubahan sebagaimana dimasud dalam pasal 7 ayat 2, tak dapat dilakukan oleh menteri,” 
“Kedua, pasal 24 yang menyatakan dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan parpol, hasil forum tertinggi pengambilan keputusan parpol, pengesahan perubahan kepengurusan, belum dapat dilakukan menteri sampai perselisihan selesai.”

Artikel ini ditulis oleh:

Direktur PT Soegih Interjaya Bayari Hotel Pejabat Pertamina

Jakarta, Aktual.co — Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim disebut membayari biaya hotel Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo di Inggris sebagai bagian komisi. Pembayaran biaya perjalanan Suroso Atmomartoyo dan David P Turner ke London antara lain untuk menginap di hotel May Fair Radisson Ewardian. Jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan dakwaan menyebutkan, pembayaran hotel dan perjalanan itu, karena Suroso sudah menyetujui PT OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia atau pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang milik PT Pertamina periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005.
Selain membayari hotel dan perjalanan, Willy dan juga David P Turner sebagai Sales and marketing Director of the OCTEL memberikan uang komisi 190 ribu dolar kepada Suroso.
“OCTEL sebagai produsen TEL yang memasok ke berbagai negara salah satunya Indonesia dan merupakan bahan additif agar mesin tidak berbunyi serta meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar, namun penggunannya dapat menyebabkan hambatan pada lapisan katalis konverter sehingga membuat gas berbahaya dari hasil pembakaran bahan bakar dan di satu sisi pembakaran TEL menghasilkan gas berbahaya dengan lebel yang sangat membahayakan bagi kesehatan,” ungkap jaksa Irene Putrie di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5). 
PT SI sudah ditunjuk oleh OCTEL untuk menjadi agen tunggal penjualan TEL di Indonesia sejak 1982, dengan mendapat kompensasi berupa komisi dalam jumlah tertentu sesuai hasil penjualan TEL di Indonesia dan telah menandatangani nota kesepahanan pembelian TEL periode 2003 sampai September 2004 dengan harga yang disepakati sebesar 9.975 dolar AS per metrik ton. (Baca juga: Direktur PT SI Ajukan Nota Keberatan)
Namun, pemerintah Indonesia mencanangkan proyek langit biru yang salah satu programnya adalah, penghapusan timbal (TEL) dalam bensin dan solar di dalam negeri per 31 Desember 2004. Sedangkan pelaksanaan program secara menyeluruh ditargetkan pada pertengahan 2005.
Willy pun melaporkan rencana langit biru itu sekaligus strategi yang akan dilakukan, untuk memperlambat proses penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Negara Kelestarian Linngkungan Hidup dan Menteri Keuangan terkait proyek Langit Biru, serta mencari cara untuk memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia. (Baca juga: Ini ‘Dosa’ Pertamina di Kasus Innospec)
“Pada 7 Juli 2003, Mitos menyampaikan kepada M Syakir bahwa pihak Octel akan memberikan uang yang disebut dengan “Indonesian fund” yang dibiayai dari bisnis TEL dan akan membahas hal tersebut secara rinci dengan terdakwa,” kata jaksa.
Akhirnya, pada Agustus 2004, Willy memberitahu Miltos Papachristos melalui email mengenai rencana untuk meminta Suroso tetap mengyizinkan, dan menyetujui penggunaan TEL serta OCTEL melalui PT SI dengan meminta sejumlah dana kepada Dennis J Kerrison dan David P Turner agar diberikan kepada Suroso.
“Untuk mempercepat proses pemberiannya akan menggunakan dana milik terdakwa lebih dulu.”
Pada November 2004 antara Willy, M Syakir dan Suroso di kantor Pertamina yang membahas tentang pengiriman TEL oleh OCTEL kepada PT Pertamina melalui PT SI sejumlah total 450 metrik ton seharga 11 ribu dolar AS per metrik ton. “Suroso menyetujuinya dengan syarat terdakwa memberikan fee sebesar 500 dolar AS per metrik ton dan atas penyampaian M Syakir tersebut, terdakwa menyetujuinya.”
Suroso lalu meminta persetujuan Direksi PT Pertamina untuk melakukan proses pengadaan dengan menunjuk PT SI. Atas memorandum Suroso tersebut, Direksi PT Pertamina pun menyetujuiproses pengadaan TEL keerluan kilang PT PErtamina kepada PT SI.
“Purchase Order yang diterbitkan oleh PT Pertamina adalah membeli sebanyak 446,4 metrik ton dengan harga 10.750 dolar AS sehingga totalnya mencapai 4.798.800 dolar AS dan terdakwa menerima komisi ormal sebesar 6 persen dari total penjualan yaitu 276.544 dolar AS.”
Di samping itu ada tambahan komisi sebesar 300 ribu dolar AS dengan cara menambah komisi sebesar 4 persen dari total penjualan 184.363,2 dolar AS, dan selisihnya yaitu 115.636,81 dolar AS dibuatkan tagihan service dan dukungan. “Uang fee untuk Suroso dikirimkan ke rekening milik Suroso di Bank UOB Singapura sejumlah 190 ribu dolar AS secara bertahap yaitu pada 18 Januari 2004, 13 Juli 2005 dan 19 September 2005,” kata jaksa.
Sebelumnya pada 9 September 2005, OCTEL melakukan pembayaran komisi sebesar 236.236 dolar AS kepada terdakwa ke rekening Bank UOB Singapura atas nama Willy Sebastian Lim.
Atas perbuatannya, Willy didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a subsider pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 54 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain