8 April 2026
Beranda blog Halaman 36164

Kapolri: Penanganan Kasus Pembajakan Terhalang Delik Aduan

Jakarta, Aktual.co — Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan ketentuan bahwa kasus pembajakan merupakan delik aduan menjadi penghambat penanganan terhadap kasus-kasus itu.
“Dalam UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa kasus ini merupakan delik aduan,” ujar Kapolri, usai pertemuan Presiden Jokowi dengan pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) dan Persatuan Artis Penyanyi dan Pencipta Lagu serta Pemusik RI, di Istana Negara Jakarta, Senin (18/5).
Menurut dia, harus ada pengaduan dari pemilik hak kepada Polri dulu sehingga polri bisa melakukan penindakan.
“Selama ini mereka belum paham betul karena itu harus ada kerja sama antarkedua belah pihak baik dari Polri maupun pemilik hak itu,” katanya.
Kapolri mengatakan dirinya sudah melakukan dua kali pertemuan dengan pengurus organisasi tersebut untuk menindaklanjuti masalah itu.
Ia menyebutkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan organisasi itu mengenai bagaimana teknis melakukan pengaduan.
“Karena tidak setiap saat pemilik hak cipta itu bisa melakukan pengaduan. Karena itu organisasinya akan bicara secara khusus dengan Bareskrim Polri,” katanya.
Menurut dia, boleh saja setiap saat pemilik hak cipta atau mereka yang merasa dirugikan mengadu. “Tetapi kalau tidak ada aduan kita tidak bisa bertindak,” katanya.
Ia menyebutkan Polri siap kapan saja melakukan penindakan jika ada pengaduan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemkab Tangerang Antisipasi Penundaan Pilkades Serentak

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, telah mengantisipasi penundaan pemilihan kepada desa (Pilkades) serentak 2015 terutama akibat kemelut calon di Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru.

“Kami akan musyawarahkan dengan para calon agar ada titik temu,” kata Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPM-PPD) Pemkab Tangerang Azis Gunawan di Tangerang, Senin (18/5).

Azis mengatakan akar masalah Pilkades di Cijeruk karena penetapan dua calon oleh panitia lokal, sedangkan tim independen dan BPM-PPD menetapkan tiga calon.

Pilkades serentak yang rencananya digelar 14 Juni 2015 itu diikuti sebanyak 362 calon untuk merebut kursi sebanyak 78 desa tersebar pada 29 kecamatan.

Namun jumlah pemilih sesuai data tahun 2014 yang tersebar pada 29 kecamatan yakni 2.156.867 jiwa dari sekitar 3,2 juta jiwa, hal itu berdasarkan sebagai pemilik KTP elektronika.

Penyelenggaraan Pilkades berpatokan pada Perbup No.79 Tahun 2014 dan Keputusan Bupati Tangerang No.140/Kep131-HUK/2015 tentang Penetapan Pelaksanaan Pilkades Serentak.

Pilkades Kabupaten Tangerang menerapkan tanda khusus pada kartu undangan pemilih berupa “barcode” demi untuk mengantisipasi kecurangan pemilih ganda.

Dia mengatakan sebagai panitia tingkat Kabupaten, pihaknya akan memanggil Camat Mekar Baru dan panitia lokal untuk berunding.

Seharusnya masalah itu tidak terjadi bila camat setempat dengan tegas bertindak bahwa sesuai aturan maksimal lima calon.

Akibat pembatalan satu calon itu, para pendukung mengelar aksi demo dengan membawa keranda mayat ke kantor Pusat Pemerintahan di Kecamatan Tigaraksa.

Sedangkan saat ini pencairan dana Pilkades telah digulirkan kepada 59 desa secara bertahap dan selanjutnya sebanyak 18 desa serta Desa Cijeruk ditangguhkan.

Pihaknya berharap ada keputusan atas Pilkades di Cijeruk setelah ada rapat koordinasi camat, pengawas, unsur Muspida serta pihak terkait lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

DKI Stafkan 57 Pejabatnya, Mulai Dari Sakit Sampai ‘Main’ Proyek

Jakarta, Aktual.co — 57 pejabat PNS DKI Eselon III dan IV yang mendapatkan demosi/distafkan hingga saat ini belum diketahui nama dan jabatannya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika saat dikonfirmasi hanya menjelaskan alasan-alasan seorang pejabat dimutasi.

“Kriteria yang pertama itu kalo dia mengundurkan diri pasti kita ganti. Kalau di bulan awal kemarin mundur kita bina, begitu mereka masih pengen mundur, kita ganti,” kata Agus di Balai Kota, Senin (18/5).

Yang kedua sambung Agus, alasan sakit. Sakit yang dengan itu dia tidak bisa melaksanakan tugasnya. Kemudian yang ketiga berkaitan moral.

“Misal kdrt atau istrinya protes. Yang keempat, tentu ini sudah melalui pemeriksaan inspektorat, adalah mereka yang bermain main dengan uang. Bisa sogok, bisa upeti, bisa penyuapan. Jadi rambu rambunya ini,” ungkapnya.

Selanjutnya yang kelima termasuk dalam kriteria tidak disiplin. Tidak hadir lama lalu sudah diperiksa. keenam adalah seorang PNS yang kedapatan bermain main dengan proyek.

“Yang ketujuh tidak berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti. Misalnya ada kerja bakti membersihakn saluran air, pu air harus hadir disitu. Camat lurah pasti punya catatan siapa saja pejabat eselon 3 dan 4 yang ga hadir disitu,” bebernya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Perusahaan Pemborong Beras, Ada Nama Menteri dan Eks Menteri

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo menyebut bahwa ada informasi terjadi pemborongan dan penimbunan beras yang dilakukan pihak perusahaan swasta.
Yang lebih mengejutkan, sambung Firman, pada perusahaan penimbun beras itu terdapat nama menteri aktif maupun mantan menteri.
“Dimana didalamnya pemiliknya juga para pejabat pemerintahan yang sekarang masih menjabat (aktif),” kata Firman, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (18/5).
Wakil Ketua Badan Legislasi itu enggan menjelaskan lebih rinci nama menteri dan mantan menteri yang terlibat dalam perusahaan pemborong beras tersebut.
“Nanti confidential lah, karena kalau nama kita tidak etis. Tetapi ada beberapa nama yang masuk dalam catatan kami yang salah satunya mantan menteri, dan masih menjabat komisaris utama di perusahaan yang memborong beras dan juga menjabat sebagai komisaris utama di perusahan yang aktifitasnya di sektor pertanian dan BUMN, dan ini sangat memprihatinkan,” ucap dia.
“Tetapi adanya nama menteri aktif diperusahaan itu sudah mengklarifikasi konon katanya dia sudah mau melepas sahamnya, sebagai konsekuensi dia menjabat sebagai menteri. Namun, apapun yang terjadi ini tidak boleh, karena pangan merupakan hak masyarakat dan itu diatur sesuai konstitusi,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Hakim PTUN Batalkan SK Menkumham Soal Golkar Agung Laksono

Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menetapkan mencabut SK Menkumham tentang kepnegurusan Golkar Munas Ancol yang diketuai oleh Agung Laksono.
“Dengan ini Hakim menyatakan, agar SK Menkumham tentang Golkar Agung Laksono dibatalkan,” ucap Hakim Teguh Karya dalam membacakan putusannya, Senin (18/5).
Hakim Teguh Karya juga mengatakan, pihak yang berkeberatan dengan putusan pada Senin (18/5) hari ini, maka bisa diupayakan banding selama 14 hari.

Artikel ini ditulis oleh:

60 Ribu Murid Sekolah Dasar di Tangerang Ikuti UN

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 60 ribu atau tepatnya 59.624 murid Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah negeri dan swasta di Kabupaten Tangerang, Banten, ikut ujian nasional (UN), mulai Senin hingga Rabu.

Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Tangerang Zaenudin di Tangerang, Senin mengatakan, bahwa peserta UN tersebut berasal dari sebanyak 1.182 sekolah dan tersebar pada 29 kecamatan.

“Dari laporan sejumlah guru, kami pastikan sampai saat ini tidak ada kebocoran jawaban soal,” katanya.

Dia menambahkan pengiriman dan pendistribusian soal tersebut hingga ke tangan murid berjalan tanpa ada kendala.

Namun UN SD dan sederajat itu berlangsung hingga Rabu (20/5) dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Peserta UN tersebut termasuk juga yang menginduk ke sekolah terdekat dengan persyaratan minimal diikuti 20 peserta.

Sedangkan bagi murid yang mengikuti UN menginduk ke sekolah terdekat maka ijazahnya ditandatangani kepala sekolah yang melaksanakan ujian.

Soal UN dan lembar jawaban dicetak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dan ketika dibawa ke Kabupaten Tangerang dalam pengawalan aparat Polda Banten.

Bahkan soal dan lembar jawaban UN tersebut sempat diinapkan di Aula Sanggar Kegiatan Belajar di Kecamatan Tigaraksa dan pengamanan oleh aparat Polresta Tangerang.

Menurut dia, petugas selalu mengawasi soal dan lembar jawaban UN tersebut sebagai antisipasi pihak tertentu yang membocorkan.

Dia menambahkan UN bukan sebagai persyaratan mutlak kelulusan melainkan keberhasilan siswa tamat belajar selama enam tahun dan ditentukan dari nilai yang diakumulasikan saat ujian sekolah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain