9 April 2026
Beranda blog Halaman 36169

Pemberantasan Pembajakan Musik

Presiden Joko Widodo (keeempat kanan) didampingi Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kanan), Menperin Saleh Husein (kedua kanan) dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf (ketiga kanan) menerima pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) dan Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia di Istana Negara Jakarta, Senin (18/5). Pertemuan tersebut membahas upaya pemberantasan pembajakan musik dan perlindungan hak cipta. ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Nasihat Islami: Tidak Tidur Usai Salat Subuh, Pintu Rejeki Terbuka Lebar

Jakarta, Aktual.co — Salat lima waktu merupakan sesuatu yang wajib bagi umat Muslim. Ada lima waktu salat yang ditentukan untuk melakukan salat. Yaitu, di pagi hari (Subuh), siang hari (Dzuhur), sore hari (Ashar), menjelang malam (Maghrib), dan juga saat malam (Isya).

Salah satu waktu salat yang seringkali tertinggal bagi Muslim pada umumnya yaitu, Subuh yang dilakukan di pagi hari.

Salat Subuh dilakukan dengan dua Rakaat. Namun, hal yang biasa dilakukan umat kebanyakan adalah tidur sejenak setelah melakukan salat Subuh.

Hal yang perlu diketahui adalah, tidak danjurkan bagi seeorang yang selesai menunaikan ibadah subuh lalu ia kembali tidur. Menurut kisah, waktu subuh adalah waktu di mana makhluk mencari rizkinya, dan pada waktu tersebut Allah SWT membagi rezeki untuk para makhluknya.

Sedangkan, mengisi waktu tersebut adalah keutamaan yang sangat besar, menurut orang-orang soleh. Sehingga apabila mereka melakukan perjalanan semalam suntuk, mereka tidak mau tidur di waktu tersebut hingga terbit Matahari.

Mereka melakukan demikian karena waktu pagi adalah waktu terbukanya pintu rizki dan datangnya barakah (banyak kebaikan).

Rasulullah Saw. Bersabda, “Seusai shalat fajar (subuh) janganlah kamu tidur sehingga melalaikan kamu untuk mencari rezeki.” (HR. Thabrani)

Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim disampaikan, “Peliharalah waktu itu dengan mengisinya melalui tilawah Al Quran satu juz dalam satu hari, berzikir atau menghafal.

Inilah yang dilakukan Rasulullah SAW. selesai menunaikan salat Subuh, bahwa beliau duduk di tempat salatnya hingga terbit Matahari.”

Salah satu Hadist Rasulullah SAW, “Barangsiapa shalat fajar (salat Subuh) berjamaah di Masjid, kemudian tetap duduk berzikir mengingat Allah SWT, hingga terbit Matahari lalu salat dua rakaat (shalat Dhuha), maka seakan-akan ia mendapatkan pahala Haji dan Umrah dengan sempurna, sempurna, dan sempurna.” (HR. Tirmidzi)

Dalam Hadist tersebut, Rasulullah SAW menganjurkan agar tetap beribadah setelah melakukan Shalat Subuh. Maka pahala yang di dapat sangatlah besar.

Teruslah  berzikir dan membaca  Al Quran. Ringkasnya bahwa yang lebih utama bagi seseorang adalah mengisi waktu ini dengan hal-hal yang bermanfaat bagi dunia dan akheratnya.

Dan jika dia tidur di waktu itu untuk menguatkan dirinya dalam menunaikan pekerjaannya maka hal itu tidaklah mengapa terlebih lagi jika ia adalah orang yang di waktu-waktu siangnya sulit sekali tidur kecuali di waktu ini (Bada Subuh).

Apa yang disabdakan oleh Rasulullah SAW, sebagai berikut tentunya dapat kita jadikan contoh baik dalam kehidupan, “Bangunlah pagi hari untuk mencari rezeki dan kebutuhan-kebutuhanmu. Sesungguhnya pada pagi hari terdapat barakah dan keberuntungan.” (HR. Thabrani dan Al-Bazzar).

Ketika sudah masuk waktu Dhuha, segera kita menunaikan salat Dhuha. Dengan demikian, berarti kita telah mempersiapkan diri untuk menjadi orang yang kaya karena waktu pagi memang penuh keberkahan; berarti kita telah benar-benar siap dalam menyambut datangnya rezeki dari Allah SWT.

Artikel ini ditulis oleh:

Kapolri: Penanganan Kasus Pembajakan Terhalang Delik Aduan

Jakarta, Aktual.co — Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan ketentuan bahwa kasus pembajakan merupakan delik aduan menjadi penghambat penanganan terhadap kasus-kasus itu.
“Dalam UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa kasus ini merupakan delik aduan,” ujar Kapolri, usai pertemuan Presiden Jokowi dengan pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) dan Persatuan Artis Penyanyi dan Pencipta Lagu serta Pemusik RI, di Istana Negara Jakarta, Senin (18/5).
Menurut dia, harus ada pengaduan dari pemilik hak kepada Polri dulu sehingga polri bisa melakukan penindakan.
“Selama ini mereka belum paham betul karena itu harus ada kerja sama antarkedua belah pihak baik dari Polri maupun pemilik hak itu,” katanya.
Kapolri mengatakan dirinya sudah melakukan dua kali pertemuan dengan pengurus organisasi tersebut untuk menindaklanjuti masalah itu.
Ia menyebutkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan organisasi itu mengenai bagaimana teknis melakukan pengaduan.
“Karena tidak setiap saat pemilik hak cipta itu bisa melakukan pengaduan. Karena itu organisasinya akan bicara secara khusus dengan Bareskrim Polri,” katanya.
Menurut dia, boleh saja setiap saat pemilik hak cipta atau mereka yang merasa dirugikan mengadu. “Tetapi kalau tidak ada aduan kita tidak bisa bertindak,” katanya.
Ia menyebutkan Polri siap kapan saja melakukan penindakan jika ada pengaduan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemkab Tangerang Antisipasi Penundaan Pilkades Serentak

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, telah mengantisipasi penundaan pemilihan kepada desa (Pilkades) serentak 2015 terutama akibat kemelut calon di Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru.

“Kami akan musyawarahkan dengan para calon agar ada titik temu,” kata Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPM-PPD) Pemkab Tangerang Azis Gunawan di Tangerang, Senin (18/5).

Azis mengatakan akar masalah Pilkades di Cijeruk karena penetapan dua calon oleh panitia lokal, sedangkan tim independen dan BPM-PPD menetapkan tiga calon.

Pilkades serentak yang rencananya digelar 14 Juni 2015 itu diikuti sebanyak 362 calon untuk merebut kursi sebanyak 78 desa tersebar pada 29 kecamatan.

Namun jumlah pemilih sesuai data tahun 2014 yang tersebar pada 29 kecamatan yakni 2.156.867 jiwa dari sekitar 3,2 juta jiwa, hal itu berdasarkan sebagai pemilik KTP elektronika.

Penyelenggaraan Pilkades berpatokan pada Perbup No.79 Tahun 2014 dan Keputusan Bupati Tangerang No.140/Kep131-HUK/2015 tentang Penetapan Pelaksanaan Pilkades Serentak.

Pilkades Kabupaten Tangerang menerapkan tanda khusus pada kartu undangan pemilih berupa “barcode” demi untuk mengantisipasi kecurangan pemilih ganda.

Dia mengatakan sebagai panitia tingkat Kabupaten, pihaknya akan memanggil Camat Mekar Baru dan panitia lokal untuk berunding.

Seharusnya masalah itu tidak terjadi bila camat setempat dengan tegas bertindak bahwa sesuai aturan maksimal lima calon.

Akibat pembatalan satu calon itu, para pendukung mengelar aksi demo dengan membawa keranda mayat ke kantor Pusat Pemerintahan di Kecamatan Tigaraksa.

Sedangkan saat ini pencairan dana Pilkades telah digulirkan kepada 59 desa secara bertahap dan selanjutnya sebanyak 18 desa serta Desa Cijeruk ditangguhkan.

Pihaknya berharap ada keputusan atas Pilkades di Cijeruk setelah ada rapat koordinasi camat, pengawas, unsur Muspida serta pihak terkait lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

DKI Stafkan 57 Pejabatnya, Mulai Dari Sakit Sampai ‘Main’ Proyek

Jakarta, Aktual.co — 57 pejabat PNS DKI Eselon III dan IV yang mendapatkan demosi/distafkan hingga saat ini belum diketahui nama dan jabatannya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika saat dikonfirmasi hanya menjelaskan alasan-alasan seorang pejabat dimutasi.

“Kriteria yang pertama itu kalo dia mengundurkan diri pasti kita ganti. Kalau di bulan awal kemarin mundur kita bina, begitu mereka masih pengen mundur, kita ganti,” kata Agus di Balai Kota, Senin (18/5).

Yang kedua sambung Agus, alasan sakit. Sakit yang dengan itu dia tidak bisa melaksanakan tugasnya. Kemudian yang ketiga berkaitan moral.

“Misal kdrt atau istrinya protes. Yang keempat, tentu ini sudah melalui pemeriksaan inspektorat, adalah mereka yang bermain main dengan uang. Bisa sogok, bisa upeti, bisa penyuapan. Jadi rambu rambunya ini,” ungkapnya.

Selanjutnya yang kelima termasuk dalam kriteria tidak disiplin. Tidak hadir lama lalu sudah diperiksa. keenam adalah seorang PNS yang kedapatan bermain main dengan proyek.

“Yang ketujuh tidak berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti. Misalnya ada kerja bakti membersihakn saluran air, pu air harus hadir disitu. Camat lurah pasti punya catatan siapa saja pejabat eselon 3 dan 4 yang ga hadir disitu,” bebernya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Perusahaan Pemborong Beras, Ada Nama Menteri dan Eks Menteri

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo menyebut bahwa ada informasi terjadi pemborongan dan penimbunan beras yang dilakukan pihak perusahaan swasta.
Yang lebih mengejutkan, sambung Firman, pada perusahaan penimbun beras itu terdapat nama menteri aktif maupun mantan menteri.
“Dimana didalamnya pemiliknya juga para pejabat pemerintahan yang sekarang masih menjabat (aktif),” kata Firman, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (18/5).
Wakil Ketua Badan Legislasi itu enggan menjelaskan lebih rinci nama menteri dan mantan menteri yang terlibat dalam perusahaan pemborong beras tersebut.
“Nanti confidential lah, karena kalau nama kita tidak etis. Tetapi ada beberapa nama yang masuk dalam catatan kami yang salah satunya mantan menteri, dan masih menjabat komisaris utama di perusahaan yang memborong beras dan juga menjabat sebagai komisaris utama di perusahan yang aktifitasnya di sektor pertanian dan BUMN, dan ini sangat memprihatinkan,” ucap dia.
“Tetapi adanya nama menteri aktif diperusahaan itu sudah mengklarifikasi konon katanya dia sudah mau melepas sahamnya, sebagai konsekuensi dia menjabat sebagai menteri. Namun, apapun yang terjadi ini tidak boleh, karena pangan merupakan hak masyarakat dan itu diatur sesuai konstitusi,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain