19 April 2026
Beranda blog Halaman 36294

Pameran Foto Eksotisme Tano Toba

Seorang pengunjung melihat sebuah beberapa foto Eksotisme Tano Toba hasil karya Pewarta Foto Indonesia Hasiholan Siahaan di Kafe dan Restoran Toba Dream, Jakarta, Kamis (14/5/2015). Hasiholan butuh sembilan tahun mendokumentasikan jejak peradaban dan budaya Batak agar generasi muda tahu serta lebih peduli dengan ajaran yang ditinggalkan para leluhur dan tidak larut dalam modernisasi gaya hidup barat. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Nasdem: Tak Cukup Rasional Revisi UU Pilkada

Jakarta, Aktual.co — Sekertaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Syarif Abdullah Alkadrie, menilai wacana merevisi UU Pilkada untuk mengakomodir partai politik yang tengah bersengketa sangatlah tidak rasional.
Pasalnya bila terjadi persoalan komplek, sejatinya sudah diatur dalam UU Parpol tahun 2011, yakni instrumennya melalui Mahkamah Partai.
“Kita tidak ingin DPR terilibat dalam permasalahan komplek kelompok yang bertikai sehingga jangan sampai UU yang di produk DPR sebagai alat untuk melegalkan kepentingan kelompok tertentu dan menghilangkan hak kelompok yang lain,” ucap Syarif, di Jakarta, Kamis (14/5).
Selain itu, sambung dia, masih cukup banyak pekerjaan di DPR yang tertunda di bidang legislasi, setidaknya saja masih ada 37 UU yang sudah masuk prolegnas dan belom dibahas.
“Dibiidang pengawasan dan anggaran, untuk itu supaya pemerintah secara tegas meminta ke pimpinan DPR untuk tidak gegabah merivisi UU tersebut apa lagi tahapan Pilkada sudah akan di mulai,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Nebby

Ketimbang Hapus Premium Lebih Baik Pemerintah Perbaiki Kilang Dalam Negeri

Jakarta, Aktual.co — Tepat pada 13 Mei 2015, Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) telah resmi mengakhiri masa kerjanya yang telah dijalani selama enam bulan sejak dibentuk. Diakhir masa kerjanya, tim yang dikomandoi oleh Faisal Basri ini memberikan 12 rekomendasi kepada pemerintah yang bertujuan untuk membenahi tata kelola minyak dan gas di Indonesia.
Salah satu rekomendasi tim RTKM adalah menghentikan impor RON88 dan Gasoil 0,35 persen sulfur, dan menggantinya masing-masing dengan impor Mogas92 dan Gasoil 0,25 persen sulfur. Produksi minyak solar oleh kilang di dalam negeri ditingkatkan kualitasnya, sehingga setara dengan Gasoil 0,25 persen sulfur dan mengalihkan produksi kilang domestik dari bensin RON88 menjadi bensin RON92.
Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria justru lebih memilih mengkritisi rekomendasi penghapusan RON 88 tersebut.
Menurutnya, hal itu menjadi persoalan baru bahkan masalah serius, karena memaksakan masyarakat untuk membeli BBM jenis RON 92 (Pertamax) yang lebih mahal dari RON 88 (Premium). Pemerintah dan Tim RTKM tidak bisa memberikan pertimbangan atau alasan jika persoalan lingkungan, karena negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Rusia, Mesir dan negara lainnya masih menggunakan Ron 88. Namun, jika pertimbangan masalah harga maka harga Ron 88 lebih murah ketimbang Ron 92.
“Saya liat Ron 88 dan Ron 92 itu hanya masalah pergantian siapa yang importir saja, hanya berganti rezim kok, kecuali itu murni bisa di produksi di negeri kita, karena Ron 88 kan bisa di produksi Kilang cilacap, Kilang Balikpapan, dan Kilang Balongan,” kata Sofyano kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/5).
Ia menegaskan, jika Pemerintah tetap bersikeras menghapus Premium, maka akan terjadi multi efek yang cukup besar, seperti terjadinya inflasi hingga mencapai 1 persen.
“Naiknya kurs dollar terhadap rupiah karena pembelian menggunakan USD, hingga kenaikan harga bahan pokok, logistik dan elektronik Jangan lupa BBM merupakan hajat hidup orang banyak, sedikit saja kebijakan kenaikan harga maka akan berdampak pada tatanan ekonomi lain,” terang dia.
Ia menyarankan Pemerintah agar terlebih dahulu memperbaiki kilang domestik agar bisa memproduksi produk BBM RON 92.
“Solusinya sebenarnya gampang, tetap memberlakukan RON 88 sambil perlahan-lahan perbaiki kilang kita untuk bisa memproduksi RON 92, tapi jangan waktu dekat menghapus RON 88, karena berat kalau harus pindah ke RON 92,” imbuhnya.
“Misalkan RON 88 tetap dijual namun volume dikurangi, sambil kilang-kilang diperbaiki satu persatu, kalau semua kilang langsung di upgrade maka akan lumpuh kilang kita,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tunjuk Sekjen Diluar Kader, Lengkap Sudah Kegagalan Demokrat

Jakarta, Aktual.co — Wacana Partai Demokrat membuka peluang posisi sekertaris jenderal dari luar partai dipandang keliru. Karena wacana itu, menunjukan bahwa ada kegagalan dalam membangun kaderisasi di internal partai bintang mercy tersebut.
Demikian disampaikan Peneliti Political Communication Institute (PolcoMM Institute), Heri Budianto, di Jakarta, Kamis (14/5).
“Langkah itu keliru, karena menunjuk sekjen dari luar bukan kader internal merupakan kegagalan sempurna Demokrat dalam membangun kader,” ucap dia.
Masih kata Heri, jika memang nantinya Demokrat memilih Sekjen dari luar partai maka lengkap sudah penderitaan partai yang kini kembali dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
“Jika memang itu benar adanya menunjuk dari luar, lengkap sudah kegagalan partai ini,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumny, Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) kembali terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat secara aklamasi dalam kongres IV Partai Demokrat di Surabaya, Jawa Timur.
Kini, partai berlambang bintang mercy dihadapkan dengan bursa sekretaris jenderal, bahkan ada wacana Partai Demokrat yang membuka peluang posisi sekretaris jenderal dari luar partai.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Nebby

Bupati Sarmi Akhirnya Ditahan Kejaksaan Agung

Bupati Kabupaten Sarmi, Mesak Manibor saat keluar dari ruangan Jampidsus dengan memakai rompi tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/5/2015). Mesak ditangkap tim Kejagung setelah mangkir dari pemanggilan dan sempat melakukan perlawanan saat akan dieksekusi tim Kejagung RI beberapa waktu lalu. AKTUAL/MUNZIR

Ini Penjelasaan Pakar Soal Permintaan Hakim Praperadilan Tunjukan Bukti

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memahami konteks dari permintaan Hakim tunggal, Yuningtyas Upiek untuk menunjukan alat bukti penetapan tersangka Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
Menurut dia, Hakim praperadilan tidak memperdebatkan mengenai materi kasus. 
“Yang diperlukan adalah ada berita acara saksi. Misalnya, ada lima orang saksi yang sudah diperiksa, titik. Ada dokumen surat-surat, titik. Sudah, terpenuhi. Tidak diperdebatkan itu disana (praperadilan) nanti darimana (KPK) dapat itu keterangan, tidak,” papar Margarito, ketika berbincang dengan wartawan, Kamis (14/5).
Lebih jauh disampaikan Margarito, selain itu dalam praperadilan KPK juga harus menjelaskan alat bukti itu. Kendati demikian, tidak perlu detil. Cukup mengungkapkan siapa saksinya, dan dokumen apa.
“Di praperadilan itu tidak memperdebatkan itu (meteri kasus). ‘Kau (saksi) berapa meter waktu terjadi, kau (saksi) ada di mana waktu terjadi’, tidak. Yang diperlukan (KPK) dalam praperadilan itu hanya, ‘ini loh kami punya keterangan, ini loh kami punya keterangan saksi (X) tanggal sekian, kami telah mengambil keterangan saksi (W) dari jam sekian sampai tanggal sekian’. ‘Kami telah mengambil keterangan ahli dari jam sekian, tanggal, dan bulan sekian’, titik. Lalu, ‘ini loh ada satu surat, satu bundel’. Jadi sah, sudah sebatas itu. Tidak diperdebatkan dari mana kau (KPK) dapat saksi itu, darimana kau dapat keterangan, no,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/5), Hakim Tunggal, Yuningtyas Upiek mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK kepada Ilham. Atas putusan tersebut, Hakim Upiek menyatakan bahwa status tersangka yang disandang oleh Ilham tidak sah.
Dalam pertimbangannya Hakim menyatakan, bahwa bukti-bukti yang diajukan termohon (KPK) dalam menetapkan tersangka tidak terbukti di persidangan.
“Penetapan tersangka harus setelah adanya dua alat bukti. Penetapan tersangka pada 2 Mei 2014 belum ditemukan dua alat bukti,” beber Hakim Upiek.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain