19 April 2026
Beranda blog Halaman 36293

Kejagung Tahan Bupati Sarmi Papua

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan tersangka Bupati Sarmi, Papua, Mesakh Manembor, Kamis (14/5).
Sarmi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sarmi, tahun 2012-2013.
Mantan Manager Tim Nasional Sepakbola PSSI itu, ditahan setelah dijemput paksa oleh jaksa penyidik di kediamannya di Sarmi, Kamis (14/5) dini hari.
Dua tersangka lainnya, yang merupakan kontraktor dalam kasus ini, Muh Andy dan Irwan Jamal juga dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. 
“Ketiganya ditahan di Rutan Kejagung,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (14/5). 
Mereka diterbangkan dari Papua setelah ditangkap penyidik di tempat berbeda. Setiba di bandara menumpang pesawat Garuda Indonesia Airlines, ketiganya digelandang ke Kejagung sekitar pukul 16.30. 
“Dan sekarang transit di gedung bundar (gedung Jampidsus Kejagung) untuk beristirahat sejenak sambil menyelesaikan administrasi penahanan mereka,” kata Tony. 
Para tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus tersebut. Dalam kasus ini,  Bupati Sarmi diduga secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kewenangannya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menggunakan APBD Kabupaten Sarmi untuk membangun rumah pribadi dan merenovasi pagar rumah. Sehingga mengakibatkan kerugian negara  sekitar Rp 4,5 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Izin Reklamasi Bentuk Kesengajaan Ahok Melanggar UU

Jakarta, Aktual.co — Pemberian izin reklamasi pantai utara Jakarta oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada anak perusahaan PT Agung Podomoro, PT Muara Wisesa Samudera,  lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) No.2238/2014, dinilai sebagai kesengajaan melanggar peraturan perundang-undangan.
Pengamat Politik Ibukota dari Budgetting Metropolis Watch (BMW), Amir Hamzah mengatakan terbitnya keputusan Gubernur tersebut, bukanlah salah tafsir Pemprov DKI melainkan kesengajaaan melanggar aturan.
Dijelaskan Amir ketika terjadi dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945, maka semua keputusan yang berkaitan reklamasi pantai utara itu sudah batal demi hukum.
“Jadi bukan salah tafsir, kesengajaan melanggar aturan,” kata Amir saat dihubungi Aktual Kamis (14/5)
Setelah batalnya semua keputusan tersebut, maka lahirlah undang-undang nomor 27 tahun 2007 yang kemudian dirubah kembali dengan undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Nah, kedua undang-undang inilah disamping beberapa peraturan kementerian kelautan dan perikanan sebagai penjabaran dari undang-undang tadi, yang harus dipakai sebagai payung hukum untuk reklamasi maupun juga melakukan zonasi yang berkaitan dengan pengelolaaan pemanfaatan pesisir dan pulau pulau kecil,” ungkapnya
Sementara itu diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tengah mengusulkan rancangan peraturan daerah  (raperda) rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), pada bulan april lalu yang telah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda).
Dikatakan pria berdarah maluku ini, raperda tersebut pun harus merujuk kepada peraturan  kedua undang-undang diatas.
“Itu berarti, raperda zonasi yang sekarang sudah diajukan gubernur ke dprd, harus merujuk kepada peraturan uud tadi. Dapat kita lihat. Bahwa pergub yang memberikan ijin kepada samudra wisisesa melanggar hukum,” ungkapnya
Apalagi, ditamhahkan Amir peraturan daerah nomor 8 tahun 1995 tentang reklamasi dan rencana tata ruang pantura, sudah tidak punya kekuatan hukum lagi setelah terbitnya kedua undang-undang diatas.
 “Setelah terbitnya undang – undang diatas. Makanya harus direvisi lagi. Makanya sudah masuk juga dalam prolegda perda nomor 8 tahun 1995 tentang reklamasi dan rencana tata ruang pantura untuk direvisi,” pungkasnya
Untuk diketahu surat Keputusan Gubernur (Kepgub) No.2238/2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi kepada PT. Muara Wisesa Samudra ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2014 sementara kedua raperda yang salin berkaitan yakni rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan revisi peraturan daerah nomor 8 tahun 1995 tentang reklamasi dan rencana tata ruang pantura baru masuk program legislasi daerah dan belum ada pembahasan dan pandangan umum sejumlah fraksi-fraksi di DPRD terkait naskah akademik kedua raperda itu.
Sementara itu dari penelusuran di situs infopluitcity.com, PT MWS telah memasarkan beberapa unit bangunan di Pluit City. Ada tiga jenis bangunan yang dipasarkan, yakni: rumah tinggal, rumah toko (ruko) dan perkantoran.
Untuk rumah, tiga cluster yang dipasarkan yakni: Melrose Ville, Nashville, serta Ocean Beach Ville. Di situs itu bahkan disebut sudah laku terjual 80 persen. Unit perkantoran yang dijual adalah Bizshop. Sementara ruko, yang dipasarkan baru dua, yakni The Sunset Boulevard dan The Sunrise Boulevard.
Rencananya, PT MWS akan membangun hunian mewah meliputi 1.200 unit villa, 15 ribu apartemen dalam 20 menara, perkantoran, hotel, perumahan, pusat belanja. Tak ketinggalan taman seluas delapan ha di lahan Pluit City seluas 160 ha.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Imigrasi Deportasi Anggota Tentara Malaysia

Jakarta, Aktual.co — Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mendeportasi anggota Tentara Diraja Malaysia (TDM) melalui Tawau Negeri, Sabah karena masuk ke daerah itu secara ilegal melalui Pulau Sebatik, Jumat (8/5).
Dilaporkan di Nunukan, Kamis bahwa pemulangan tersebut diantar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan, Bimo Mardi Wibowo menggunakan KM Labuan Ekspres V dari Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan menuju Tawau Negeri Sabah sekitar pukul 08.30 Wita.
Sebagaimana yang dikemukakan, Bimo Mardi Wibowo sebelumnya bahwa anggota tentara Malaysia berada di daerah itu selama satu pekan dengan tujuan menghadiri acara pernikahan keluarga istrinya di Kota Tarakan, Kalimantan Utara atas jaminan seorang rekannya di daerah itu.
WNA asal Malaysia dideportasi mengenakan baju kaos oblong lengan panjang warna putih juga diantar oleh staf Konsulat Malaysia di Pontianak, Kalimantan Barat yang sengaja datang atas permintaan Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan untuk membawakan surat perjalanan laksana paspor (SPLP).
Atase Imigrasi Konsulat Malaysia di Pontianak, Khairul Nizam kepada Antara di Pelabuhan Internasional Tunon Taka menerangkan, pihaknya telah menegur anggota tentara tersebut agar tidak memasuki wilayah Indonesia tanpa menggunakan dokumen keimigrasian (paspor).
“Kami sudah menasehati dia,” ujar dia tanpa menjelaskan, bentuk nasehat apa yang diberikan kepada anggota Tentara Malaysia tersebut.
Khairul Nizam juga mengatakan, kedatangannya di Kabupaten Nunukan hanya untuk mengantarkan dokumen pendeportasian warganya yang tertangkap aparat Kepolisian Sektor Sei Nyamuk Pulau Sebatik pekan lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pakar: Ketimbang Beropini Lebih Baik Ajukan Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyarankan kepada seluruh tersangka yang merasa telah dikriminalisasi baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ataupun Polri untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Dia berpendapat, selain sebagai wadah pembuktian status tersangka seseorang, dan juga sebagai bentuk kehati-hatian bagi para penegak hukum dalam menetapakan tersangka.
“Bertempur di praperadilan laki-laki itu namanya. Kan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuka. Gitu,” ujar Margarito, ketika berbincang dengan wartawan, Kamis (14/5).
Selain itu, menurut Margarito, keputusan MK yang memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan bukan dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak positif atau negatif.
Dia mengatakan, maksud MK itu adalah agar seorang tersangka tidak membuat opini ke masyarakat, yang justru malah menyesatkan.
“Sudah, kalau tidak setuju, uji di praperadilan. Jangan bikin opini di luar. Kalau tidak setuju dengan tindakan Polri/KPK, uji di praperadilan, bawa ke praperadilan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pasca Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG) mengajukan gugatan praperadilan atas penetepan status tersangka oleh KPK, timbul gejolak hukum di masyarakat.
Tidak sedikit para pelanggar hukum mengira bahwa penetapan status tersangka, baik oleh KPK atau Polisi tidak dilakukan dengan prosedur hukum yang benar.
Begitu pula dengan Wakil Ketua KPK, Bambang widjojanto dan penyidik lembaga antirasuah, Novel Baswedan. Keduanya, yang juga disematkan status tersangka oleh Polisi pun sudah mengajukan gugatan praperadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ini Dia Para Perwira Menengah Polri Yang Dirotasi

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Republik Indonesia melakukan rotasi terhadap para perwira menengahnya (pamen). Salah satunya Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto serta beberpa pamen lainnya.
Rotasi jabatan tersebut tertuang di dalam Surat Telegram bernomor ST/1065-1067/V/2015. 
Mantan Kabid Humas Polda Metro itu, akan dimutasikan sebagai Analisis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri. Mutasi tersebut, dilakukan oleh Polri mengingat Rikwanto tengah mengikuti Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) 2015. 
Sedangakan posisi yang ditinggalkan Rikwanto, selanjutnya akan diisi oleh Kombes Pol. Suharsono yang sebelumnya menjabat Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatra Selatan. 
Hal yang sama berlaku pula untuk Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Martinus Sitompul yang dimutasi sebgai Anjak Madya Bidang Pid Divisi Humas Polri, dalam rangka Sesmpimti.  
Adapun jabatan Kabid Humas Polda Metro akan diisi oleh Kombes Pol. Muhammad Iqbal, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.
Nama Kombes Pol. Rikwanto dan Martinus sudah tak asing di telinga karena keduanya merupakan corong humas Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.  
Berikut beberapa nama Pamen yang dipindah jabatan:
1. Kombes Rikwanto Kabagpenum Div Humas Mabes Polri dimutasikan sebagai Anjak Madya Divisi Humas Polri (dalam rangka Sespimti 2015)
2.Kombers Pol Suharsono Dirlantas Polda Sumsel menggantikan Rikwanto sebagai Kabag Penum Divisi Humas Polri.
3. Kombes Daniel Bolly Hyronimus Tifaona Kasubdit VI Ditipdeksus Bareskrim Polri diangkat sebagai Kapolresta Bekasi Kota
4. Kombes Rudi Setiawan Kapolresta Bekasi Kota diangkat sebagai Kasundit IV Ditipidum Bareskrim Polri
5. Kombes Martinus Sitompul kabid Humas Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Anjak Madya Bidang Pid Divisi Humas Polri (dlm rangka Sespimti)
6. Kombes Pol Muhammad Iqbal Kapolres Jakut diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya
7. Kombes Pol Susetio Cahyono Karo SDM Polda Kepri diangkat sebagai Kapolres Jakarta Utara
8. Kombes Pol Marolop Damanik Dirsabhara Polda Metro diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubdit Pamwaster Ditpamobvit Baharkam Polri
9. Kombes Pol Ahmad Subarkah Kapolresta Depok diangkat sebagai Dirsabhara Polda Metro Jaya
10. Kombes Heru Pranoto Dirkrimum Polda Metro Jaya diangkat dalam jabaran baru sebagai Wadirbinmas Baharkam Polri
11. Kombes Pol Krishna Murti Pamen Divhubinter Polri diangkat sebagai Dirkrimum Polda Metro Jaya
12. Kombes Pol Irfing Jaya Kapolresta Tangerang diangkat dalam jabatan baru sebagai Peneliti Utama STIK Lemdikpol
13. Kombes Pol Priyo Widyanto Kapolres Jaktim dimutasikan sebagai Anjak Madya Bidang Provos Dipropam Polri (dalam rangka Sespimti)
14. Kombes Umar Faroq Anjak Madya Bidang Pamobvit Baharkam Polri siangkay sebagai Kapolres Jaktim.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Sambi Jualan Sabu, Sipir Nusakambangan Ditangkap Aparat

Jakarta, Aktual.co — Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang sipir atau petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka bernama Bayu Anggit Permana. Dia ditangkap di Penyeberangan Wijayapura, Cilacap, setelah anggota kami melakukan penyelidikan selama satu bulan atas informasi jika di Nusakambangan terjadi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum pegawai Lapas Batu,” kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Bintoro di Cilacap, Kamis (14/5).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, kata dia, petugas menemukan barang bukti berupa 27 paket plastik klip isi sabu-sabu seberat 13,5 gram, dua “charger” warna hitam, satu unit telepon seluler merek Nokia, satu unit telepon seluler Smartfren, satu buah tas warna hitam, uang tunai Rp260 ribu, dan satu buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Oleh karena itu, tersangka berikut barang bukti segera dibawa ke Polres Cilacap guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres mengatakan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka mengaku jika barang bukti sabu-sabu itu milik salah seorang narapidana Lapas Batu, Nusakambangan, atas nama Abdul Rasyid alias Ocit.
“Anggota kami pun segera mendatangi Lapas Batu di Pulau Nusakambangan dan menggeledah kamar nomor 6 yang dihuni narapidana Abdul Rasyid alias Ocit,” katanya.
Dalam penggeledahan di kamar tersebut, kata dia, petugas menemukan satu unit telepon seluler merek Evercoss berikut “SIM Card” salah satu operator dan uang sebesar Rp55 ribu.
Saat menjalani pemeriksaan, lanjut dia, Abdul Rasyid alias Ocit mengaku telah menyuruh tersangka Bayu untuk mengambil barang berupa sabu-sabu dengan imbalan sebesar Rp2.500.000,00.
“Tersangka Abdul Rasyid alias Ocit berikut barang bukti dibawa ke Polres Cilacap guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Terkait dengan hal itu, Kapolres mengatakan bahwa kedua tersangka bakal dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp800 juta serta Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain