Jakarta, Aktual.co — Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang sipir atau petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka bernama Bayu Anggit Permana. Dia ditangkap di Penyeberangan Wijayapura, Cilacap, setelah anggota kami melakukan penyelidikan selama satu bulan atas informasi jika di Nusakambangan terjadi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum pegawai Lapas Batu,” kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Bintoro di Cilacap, Kamis (14/5).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, kata dia, petugas menemukan barang bukti berupa 27 paket plastik klip isi sabu-sabu seberat 13,5 gram, dua “charger” warna hitam, satu unit telepon seluler merek Nokia, satu unit telepon seluler Smartfren, satu buah tas warna hitam, uang tunai Rp260 ribu, dan satu buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Oleh karena itu, tersangka berikut barang bukti segera dibawa ke Polres Cilacap guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres mengatakan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka mengaku jika barang bukti sabu-sabu itu milik salah seorang narapidana Lapas Batu, Nusakambangan, atas nama Abdul Rasyid alias Ocit.
“Anggota kami pun segera mendatangi Lapas Batu di Pulau Nusakambangan dan menggeledah kamar nomor 6 yang dihuni narapidana Abdul Rasyid alias Ocit,” katanya.
Dalam penggeledahan di kamar tersebut, kata dia, petugas menemukan satu unit telepon seluler merek Evercoss berikut “SIM Card” salah satu operator dan uang sebesar Rp55 ribu.
Saat menjalani pemeriksaan, lanjut dia, Abdul Rasyid alias Ocit mengaku telah menyuruh tersangka Bayu untuk mengambil barang berupa sabu-sabu dengan imbalan sebesar Rp2.500.000,00.
“Tersangka Abdul Rasyid alias Ocit berikut barang bukti dibawa ke Polres Cilacap guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Terkait dengan hal itu, Kapolres mengatakan bahwa kedua tersangka bakal dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp800 juta serta Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby