Tersangka SPA Kembali Ditahan di Lapas Wanita Bulu Semarang
Semarang, Aktual.co — Tersangka dugaan kasus penyelewengan pembangunan Semarang Pesona Asia (SPA), Harini Krisniati akhirnya ditahan di Lapas Wanita Bulu Semarang, paska dibantarkan ke rumah sakit Tlogorejo selama satu pekan. Tersangka mendekam di ruang tahanan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling), yang berada di blok kamar tersangka kasus sama.
Kepala Lapas, Suprobowati mengatakan penahanan tersangka kondisinya sudah cukup baik. Hanya saja, lanjutnya, Harini masih terlihat stres dan belum dapat menerima keadaan.
“Tadi pagi saya tengok di ruangnya masih tiduran saja. Saya sempat tegur beliau (Harini) supaya jangan tiduran terus dan beliau menjawab iya. Yang jelas, beliau ibu Harini sudah sehat secara fisik, beliau juga sudah tidak menggunakan kursi roda. Cuma, kelihatannya masih seperti belum dapat menerima keadaan. Bahkan tadi malam saya cek sudah dapat tidur pulas,”ujar Suprobowati kepada wartawan, Selasa (12/5).
Terpisah, Kepala Kejari Semarang, Asep Nana Mulyana mengatakan bahwa penahanan atas Harini berdasarkan rekomendasi dari dokter yang bertanggung jawab memeriksa kondisi Harini, dr Alifyati Fitrikasari, SpKJ yang menyatakan Harini sehat.
Kemudian, lanjutnya, setelah mendapat kabar dari Direktur Medik dan Keperawatan RSUP dr. Kariadi, dr. Bambang Sudarmanto yang menyatakan bahwa Harini sudah tidak memerlukan perawatan dan kondisinya sudah pulih pada 11 mei kemarin, tim penyidik langsung mengadakan rapat internal.
“Setelah mengadakan rapat internal, kami terbitkan surat perintah penahanan lanjutan dengan nomor Print – 05/a/o.3.10/fd.1/05/2015 yang menyatakan bahwa Dra. H ditahan sampai 29 mei mendatang,” tukasnya kepada wartawan.
Asep menambahkan bahwa sebelumnya, Harini sempat dikabarkan tidak berada di ruang perawatannya di RS. Telogorejo, Jumat, 8 mei kemarin. Sehingga pihak RS. Telogorejo dan pengidik sempat kebingungan.
Asep juga menerangkan, bahwa pihaknya sangat terbuka dan mengapresiasi apabila pihak penasehat hukum Harini akan mengajukan gugatan pra-peradilan.
“Kami bekerja berdasarkan prosedur yang berlaku sesuai KUHAP, maka apabila pihak tersangka mau mengajukan gugatan pra-peradilan, maka kami akan mengikuti prosedur dan kami sangat mengapresiasi hal tersebut,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















