10 April 2026
Beranda blog Halaman 36335

Ketika Wapres Mengkaitkan HAM dengan Demonstrasi di Jalan

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla menginginkan berbagai pihak dapat mengharmonisasikan antara kewajiban dan hak asasi manusia, karena setiap orang juga wajib untuk tidak melakukan sesuatu yang melanggar hak orang lain.
“Untuk HAM (Hak Asasi Manusia), orang sering tidak lengkap dalam pemahamannya,” kata Jusuf Kalla saat memberikan pengarahan kepada peserta Rapat Koordinasi Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Hukum dan HAM di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (12/5).
Wapres mengingatkan, bahwa orang kerap lupa di Pasal 28 UUD 1945 ayat (1) disebutkan bahwa “setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.
Selain itu, ayat (2) menyebutkan “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Dengan demikian, ujar Wapres, maka kalau orang berdemonstrasi dengan menguasai jalan sehingga tidak ada pengguna jalan yang bisa melewatinya adalah sama saja melanggar hak orang lain yang ingin menggunakan jalan tersebut.
“Harus ditegakkan dua-duanya, kewajiban dan hak asasi,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kalla juga berpendapat, bahwa banyaknya aturan tidak mengakibatkan suatu negara dapat maju, tetapi yang lebih penting lagi adalah bagaimana penegakan aturan itu benar-benar dilaksanakan dengan baik dan benar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

30 Warga Negara Tiongkok Diamankan Polda Metro

Jakarta, Aktual.co — Petugas Polda Metro Jaya kembali mengamankan 30 Warga Negara Tiongkok dan Taiwan di sebuah rumah toko kawasan Jakarta Utara.
“Petugas mengamankan mereka kaitannya dengan keimigrasian,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/5).
Heru mengatakan, petugas kepolisian menggerebek tempat penampungan para ekspatriat tersebut.
Berdasarkan informasi, polisi dan petugas imigrasi mengamankan puluhan warga Tiongkok dan Taiwan di Ruko Elang laut Boulevard Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Selasa dinihari.
Para pelaku diduga terlibat tindak kejahatan terhadap sesama warga Tiongkok dan Taiwan.
Saat ini, petugas masih mendata dan mengumpulkan dokumen keimigrasian para warga asing tersebut.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Kenanga Nomor 44 RT 07/02 Cilandak Timur Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) sekitar pukul 20.00 WIB.
Rumah itu dihuni 34 Warga Tiongkok yang terdiri dari 14 orang wanita dan 20 orang pria.
Namun salah satu pelaku Siau Pei (25) tewas lantaran berupaya melarikan diri dengan cara loncat dari lantai dua saat petugas menggerebek.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Siap Terapkan PLTN, Menristek Nasir: Masyarakat Masih Takut

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah mengatakan bahwa Indonesia sudah siap menerapkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Namun, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), M Nasir mengatakan bahwa kendala terdapat pada masyarakat Indonesia yang masih khawatir akan hal tersebut.
“Sebenarnya kita sudah siap kalau dari sisi komersial, sekarang masyarakat saja masih ada ketakutan. Saya sudah sosialisasikan, tapi saya rasa sudah waktunya, kalau ngga kita ketinggalan,” ujar Nasir di Kemenko Perekomian Jakarta, Selasa (12/5).
Lebih lanjut dikatakan dia, target pada tahun 2025 Indonesia sudah membangun reaktor dan bisa menghasilkan 14.000 mega watt (MW) PLTN. “Minimal 10.000 MW lah.”
Nasir juga mengatakan saat ini pihaknya telah bekerjasama dan masih terus belajar dengan pihak asing, seperti Jerman, Finlandia, Rusia, Jepang, dan Korea Selatan. Dan menurutnya, beberapa negara berebut untuk investasi PLTN di Indonesia.
“Kita harus move ke nuklir power plant. Mereka rebutan (investasi) bukan mau doang, kita saja yang belum berani atau membuka,” pungkasnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Penasehat Hukum Wali Kota Bengkulu Diminta Bantu Kejari

Jakarta, Aktual.co — Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Wito meminta kerja sama yang baik, dari penasihat hukum Wali Kota Bengkulu terkait untuk menghadirkan tersangka pada pemeriksaan dugaan kasus korupsi bantuan sosial 2012-2013.
“Seharusnya penasihat hukum memberitahukan hak-hak kepada tersangka yang menjadi kliennya, saya mengharapkan kerja sama yang baik dengan penasihat hukum, supaya melalui penasihat hukum menghadirkan tersangka, jangan izin-izin melulu (tersangka),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, Wito di Bengkulu, Selasa (12/5).
Penasihat hukum yang sudah ditunjuk dan resmi sebagai pengacara tersangka, kata Kajari, merupakan sama-sama penegak hukum, layaknya pihak yudikatif lainnya. “Sesuai pasal 50 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yakni tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum, tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum, terdakwa berhak segera diadili di pengadilan.”
Penasihat hukum harus bertugas sesuai pasal 71 KUHAP Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
“Jadi tidak serta-merta penasihat hukum itu bebas sesuka hati. Tetapi kita patut curiga (tersangka tidak hadir), seharusnya penasihat hukum memberitahukan kepada kliennya jangan terlalu banyak izin dan tidak menghadiri panggilan penyidik, sehingga hak tersangka hilang. Ada kewajiban tersangka untuk mengklarifikasi apa yang mereka perbuat (pada pemeriksaan).”
Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, bersama Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bansos pada 17 Maret 2015.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Bengkulu sudah mejadwalkan dan memanggil wali kota sebanyak lima kali untuk pemeriksaan, namun sampai panggilan ke lima tersangka tetap tidak hadir.
Kajari menekankan tidak ada lagi panggilan ke enam, surat yang dilayangkan pada Senin 11 Mei 2015 merupakan pemanggilan terakhir bagi wali kota.
“Penyidik akan segera menyelesaikan, langsung memberkas, diupayakan akhir Mei ini sudah P21. Berdasarkan pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, saksi sudah super cukup, alat bukti sudah super cukup, keterangan ahli juga sudah super cukup, maka berkas perkara segera dijilid, dinyatakan P21 oleh jaksa penyidik, dilimpahkan ke penuntut umum, sudah, kita limpahkan ke pengadilan. Namun sebelum itu, kami tetap memberikan kesempatan hak-hak tersangka untuk diperiksa secepatnya oleh penyidik sesuai yang tertuang pada pasal 50 KUHAP,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Wali Kota Lhokseumawe Didemo

Banda Aceh, Aktual.co — Puluhan mahasiswa dan organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Perubahan berdemonstrasi di depan kantor Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (12/5).
Mereka menuntut agar Sekdako Lhokseumawe, Dasni Yuzar dicopot dari jabatannya karena sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 1 miliar dari Pemerintah Aceh tahun 2010.
Koordinator aksi Fakhrur Razi, dalam orasinya meminta agar Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya tidak memperpanjang masa jabatan Dasni. Jika Walikota tidak mencopot Dasni, maka mahasiswa menuntut Suadi mundur dari jabatannya karena ikut membela terdakwa koruptor.
“Kami meminta agar jaksa tidak memihak terdakwa korupsi,” ujar Fakhrur.
Mahasiswa juga mengajak agar masyarakat mengawal kinerja pemerintahan. Selama berorasi mahasiswa juga membawa topeng Dasni Yuzar yang bertaring, dan bertanduk. Membawa spanduk, poster yang meminta agar Dasni dicopot dari jabatannya. Mereka juga meneriakkan hancurkan koruptor.
Pencopotan jabatan Dasni Yuzar, maka kedepan kami akan turun lebih ramai. Sampai saat ini demo masih berlangsung dan belum ada perwakilan pemerintah yang menemui pendemo.

Artikel ini ditulis oleh:

PDIP Beri Dukungan ke KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) menerima Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah) dan Ketua DPP PDIP Andreas Pareira di kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/5/2015). Kedatangan Sekjen PDIP itu untuk memberikan dukungan kepada KPU jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Desember 2015 nanti. AKTUAL/MUNZIR

Berita Lain