7 April 2026
Beranda blog Halaman 36358

Konsumsi Sayur Mentah Bisa Cegah Kanker Prostat dan Diabetes

 Jakarta, Aktual.co — Anda mungkin mengetahui, bahwa sayuran mengandung banyak vitamin dan nutrisi yang baik untuk kesehatan tubuh manusia.  Sayuran bisa dikombinasikan menjadi berbagai jenis masakan. Ada yang dsajikan matang, tapi ada juga yang disajikan secara mentah (atau disebut sebagai ‘lalapan’).

Kebanyakan orang, menyukai konsumsi sayuran mentah karena dinilai lebih segar serta juga lebih bernutrisi. Seperti dilansir dari Dailymail, bahwa mengasup makanan dalam keadaan mentah dapat mempertahankan enzim, nutrisi dan energi yang baik untuk tubuh.

Namun demikian, menurut ahli gizi Helen Bond, diet ini berbahaya bagi kesehatan lantaran protein dan zat besi pada sayuran sangat sedikit sehingga menyebabkan mudah lelah, demikian lapor laman Huffingtonpost

Salah satu contoh makanan yang baik untuk dikonsumsi mentah adalah tomat. Diet memakan sayuran tersebut dinilai mampu memberikan nutrisi yang maksimal. Dan, juga menurunkan berat tubuh Anda, serta dapat mengurangi resiko penyakit jantung, kanker dan juga diabetes tipe 2.

Beberapa studi menunjukkan, bahwa bahkan memakan tomat, dapat membantu melindungi kulit dari sinar ultraviolet – meskipun penelitian yang lebih besar diperlukan sebelum rekomendasi dapat dibuat.

Tomat memngandung Lycopene, pigmen yang memberikan nutrisi pada tomat, dan juga menawarkan perlindungan terhadap jenis kanker tertentu – terutama seperti kanker prostat – dan penyakit jantung.

Beberapa studi lain, menyatakan, bahwa bahkan memakan tomat, dapat membantu melindungi kulit dari paparan sinar ultraviolet Mathaari – meskipun penelitian yang lebih besar diperlukan sebelum rekomendasi itu dibuat.

Namun yang menjadi kelemahan mengonsumsi sayuran mentah cukup membosankan. Sehingga tidak pernah berkelanjutan dalam waktu jangka panjang.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengamat: Tim Ekonomi Sangat Perlu Dievaluasi

Jakarta, Aktual.co — Peneliti senior Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan prioritas evaluasi kabinet diarahkan pada sejumlah kementerian di bawah Menteri Koordinator Perekonomian yang selama ini langsung bersentuhan dengan kebutuhan hidup rakyat yang fundamental.
“Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral juga perlu dievaluasi karena paling kontroversial dengan mendorong sektor energi ke arah mekanisme pasar, ” kata Karyono Wibowo dihubungi di Jakarta, Senin (11/5).
Kebijakan yang mengarah kepada mekanisme pasar tersebut, kata Karyono, menyebabkan fluktasi harga bahan bakar minyak (BBM) dalam waktu singkat. Akibatnya, timbul gejolak harga dan kerasahan sosial di masyarakat.
Karyono menilai, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga kerap membuat kebijakan kontroversial dan diametral dengan aspirasi rakyat. Begitu pula dengan Menteri Perdagangan terkait harga kebutuhan pokok yang tidak stabil dan cenderung naik.
“Kebijakan impor barang-barang kebuituhan pokok yang dilakukan juga tidak selaras dengan semangat kemandirian yang ingin dibangun Presiden Joko Widodo,” tuturnya.
Selain masalah kebijakan, Karyono mengatakan evaluasi dalam perombakan kabinet juga bisa dilihat dari pernyataan dan tindakan kontroversial yang dilakukan beberapa menteri atau pejabat setingkat menteri.
Karyono menyebutkan salah satu menteri yang bisa diidentifikasi kerap mengeluarkan pernyataan kontroversial adalah Sekretaris Kabinet.
“Namun, reshuffle adalah hak prerogatif Presiden. Semua bergantung kepada Presiden karena itu adalah domain Presiden,” ujarnya.
Karyono mengatakan Presiden Jokowi bisa menggunakan Nawa Cita sebagai indikator penilaian kinerja menteri bila melakukan perombakan kabinet.
“Pelaksanaan Nawa Cita seharusnya menjadi ‘common platform’ dan pedoman, arah dan tujuan bagi seluruh anggota kabinet dalam membuat dan menjalankan kebijakan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

PPP kubu Romi Revisi UU Pilkada Harus Melihat Urgensinya

Jakarta, Aktual.co — Wacana untuk melakukan revisi terhadap UU Parpol dan Pilkada oleh DPR RI terus menuai pro kontra. Pasalnya, sebagian melihat bahwa wacana itu untuk mengakomodir kubu partai politik yang terancam tidak ikut dalam kepesertaan pilkada serentak nanti.
Juru Bicara PPP versi Romahurmuziy (Romi), Arsul Sani mengatakan bahwa bila wacana seperti itu maka pihaknya tidak setuju.
“Jika revisi UU Pilkada hanya untuk mengakomodasi kepentingan parpol yang kepengurusannya sedang berperkara di pengadilan, maka PPP tidak setuju jika jalan keluarnya dengan revisi UU Pilkada,” kata Arsul saat dihubungi, di Jakarta, Senin (11/5).
Untuk diketahui, PPP adalah salah satu dari partai yang tengah bersengketa antara Romi dengan Djan Faridz pengganti Suryadharma Ali.
Arsul mengatakan setidaknya ada tiga alasan mengapa PPP kubu Romi tidak sependapat untuk merevisi UU Parpol maupun UU Pilkada. Sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011, khususnya Pasal 23 maka perubahan atau pembuatan UU baru diluar Prolegnas hanya dimungkinkan jika ada kepentingan nasional yang urgen.”Parameternya jelas yakni kepentingan nasional, bukan kepentingan sekelompok orang dalam suatu parpol. Sehingga kalau urusan 1-2 parpol berselisih kemudian harus revisi UU Pilkada, maka itu nabrak pasal 23 UU No 12/2011,” ujar dia.
Yang menjadi pandangan berikutnya, jika revisi itu untuk mengakomodasi kesepakatan di Komisi II tentang penggunaan putusan pengadilan terakhir meskipun belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka revisi itu justru akan menjadikan UU Pilkada bertentengan dengan UU PTUN dan UU Administrasi Pemerintahan.
“Ketiga, dari sisi moralitas kerja DPR, maka revisi UU Pilkada akan menunjukkan bahwa DPR itu hanya sigap dalam kerja legislasi kalau menyangkut kepentingan partai politik. Sementara RUU-RUU dalam Prolegnas Prioritas yang notabene merupakan kepentingan rakyat belum banyak yang disentuh,” ujar dia.
“Jadi bagi PPP seharusnya jalan keluar untuk penyelesaian Persoalan keikutsertaan parpol berkonflik harusnya melalui cara lain seperti yang juga sudah diusulkan Mendagri. Antara lain dengan mengadakan konsultasi dan membangun kesepakatan dg MA-RI sbg lembaga peradilan tertinggi,” tandas Anggota Komisi III DPR RI itu

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Ditulis Tamara, Uthe Luncurkan Buku Biografi Terbaru

Jakarta, Aktual.co —Setelah 30 tahun berkarier di industri musik Tanah Air, Diva Indonesia, Ruth Sahanaya akhirnya merilis buku terbaru berjudul “RUTH Tiga Kali Sepuluh (The Unheard Song)”.

Kabarnya, buku biografi setebal 276 halaman tersebut ditulis oleh sahabat karibnya, Tamara Geraldine.

“Terjawab sudah keraguan ketidakpercaya diri saya, setelah terbitnya sebuah buku yang dibantu suamiku dan sahabatku Tamara,” beber Uthe- panggilan akrab Ruth Sahanya-, ditemui di De La Rossa Cafe en Resto, kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan.

Uthe kembali mengatakan, bahwa buku biografi yang dirilisnya kali ini menceritakan tentang perjalanannya kariernya di industri musik selama kurang lebih 30 tahun tersebut. Tak kalah menarik, di dalam isi buku itu juga  tertuang cerita cinta dirinya bersama sang suami Jeffry Woworuntu ketika mengalami titik terendah menjalani kehidupan serta bahtera rumah tangga.

“Dalam buku ini ada cerita mengenai titik terendah saya. Saya rasa semua pasangan merasakan hal yang sama, yang saya share adalah bagaimana kami menyelesaikannya, apa yang tetap dengan ke-egoan kami, ini yang saya ingin bagikan,” tutur pemilik album ‘Giving My Best’ itu.

Wanita berusia 48 tahun ini berharap, bukunya bisa menjadi inspirasi serta pelajaran bagi banyak orang , khususnya para pembaca buku tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Suap Bangkalan, KPK Sasar Penerima Duit di Rekening Bank Mandiri

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, yang saat ini membelit Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron. Pengusutan itu termasuk membidik tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Proses belum berhenti. Jika ada fakta-fakta baru yang bisa menjadi dasar, akan dilakukan penelusuran ke Bupati Bangkalan,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (11/5).
Bupati Bangkalan yang dimaksud adalah, Muhammad Makmun Ibnu Fuad, yang muncul dalam dakwaan Fuad Amin Imron. Nama Ibnu digunakan oleh si ayah untuk menyembunyikan uang dari hasil dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur serta dugaan lainnya.
“Di rekening Mandiri cabang Bangkalan nomor 900-000-487-3239 atas nama Muhammad Makmun Ibnu Fuad dengan saldo akhir Rp 227.375.901 juta,” kata jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5) lalu.
Priharsa menegaskan, lembaganya akan terus memantau persidangan terdakwa Fuad Amin. “Kita terus pantau persidangan untuk mngetahui fakta-fakta apa yang nanti terungkap,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ini 30 Pulau di Kepulauan Seribu yang Dikuasai Swasta dan Perorangan

Jakarta, Aktual.co —Politisi Fraksi Golkar Zainuddin dukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). 
Alasannya, Raperda zonanisasi lebih fokus pada penataan pulau-pulau milik Pemprov DKI yang kini banyak dikuasai perorangan ataupun swasta.
Mereka itu, ujar dia, kerap seenaknya melakukan konservasi tanpa pernah mengajukan izin ke Pemprov DKI Jakarta. “Persoalan itu yang membuat F-Golkar berpikir bahwa kita perlu punya payung  hukum untuk  menindak para pencuri pulau tersebut,” kata dia, di DPRD DKI, Senin (11/5).
Dari informasi yanbg dihimpun Aktual.co, berikut 30 pulau di Kepulauan Seribu yang sudah dikuasai swasta dan perorangan:
A. Di Kelurahan Pulau Kelapa :
1. Genteng Besar (luas 24,7 ha, dikelola PT Ning Associates dan dipakai untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);2. Genteng Kecil (5,58 ha, Adam Malik untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);3. Hantu Barat (10,56 ha, PT Pantara Wisata Jaya untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);4. Hantu Timur (10,95 ha, PT Pantara Wisata Jaya untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);5. Jukung (11,08 ha, PT Fega Marikultura untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);6. Kaliage Besar (6,46 ha, Yayasan Arfan Sejati untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);7. Macan Besar atau Pulau Matahari (6,13 ha, PT Matahari Impian Indah untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);8. Melintang Besar (16,48 ha, PT Praga Dunia Usaha untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);9. Melintang Kecil (6,54 ha, PT Buana Bintang Samudra untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);10. Pabelokan (11,77 ha, Badan Pelaksana kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi untuk pertambangan);11. Putri Barat (8,24 ha, PT Buana Bintang Samudra untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);12. Kelapa Dua (1,90 ha, PT Lucky Samudra untuk perumahan);13. Saktu (16,07 ha, PT Wisata Eka untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);14. Sebaru Kecil (16,60 ha, PT Pantara Wisata Jaya untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
B. Di Kelurahan Pulau Harapan:
1. Bira Besar (29,13 ha, PT Pulau Seribu Paradise untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);2. Bira Kecil (7,3 ha, PT Asriland Bimantara untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);3. Bulat (1,28 ha, PT Wono Madu untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);4. Putri Timur (6,7 ha, PT Buana Bintang Samudra untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);5. Sepa Barat (5,68 ha, PT Pulau Sepa Permai untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);6. Air (2,9 ha, PT Global Ekabuana untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);7. Gosong Pramuka (0,08 ha, PT Nuasan Ayu Karamba untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);8. Karang Congkak (11,2 ha, PT Duta Inovasi Sketsa untuk terbuka hijau budidaya);9. Kotok Besar (20,75 ha, PT Kotok Wisata Indah untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
C. Di Kelurahan Pulau Tidung:
1. Karang Beras (3,6 ha, PT Bhineka Utama/PT Panorama Jaya Raya untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);2. Laki (14,25 ha, PT Fadent Gemara Scorpio untuk Perkantoran, perdagangan, dan jasa);3. Karang Kudus (0,9 ha, PT Central Pondok untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);4. Lancang Kecil (11,03 ha, PT Indolanda Inti Perkasa untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);5. Tengah (5,4 ha, Setia Utama Island untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);
D. Di Kelurahan Untung Jawa:
1. Ayer Besar (6,5 ha, PT PHE-ONWH untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);2. Bidadari (6,03 ha, PT Seabreez Indonesia untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain