5 April 2026
Beranda blog Halaman 36370

Mendag: Pemerintah Segera Rampungkan Perpres Pengendalian Kebutuhan Pokok

Jakarta, Aktual.co —  Pemerintah akan segera merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, agar nantinya pemerintah akan memiliki wewenang untuk mengendalikan harga khususnya pada waktu-waktu tertentu.

“Minggu ini akan ada rapat terkait perpres tersebut,” kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, seusai menghadiri acara Peringatan Hari Konsumen Nasional 2015 di Jakarta, Minggu (10/5).

Rachmat mengatakan, perpres tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Itu amanah undang-undang, dimana pemerintah bisa memiliki kewenangan untuk mengendalikan harga bahan pokok di waktu-waktu tertentu, seperti pada saat puasa dan Lebaran, atau pada saat yang penting,” ujar Rachmat.

Rachmat menambahkan, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga harga barang strategis khususnya bahan pokok, dan langkah tersebut sesungguhnya juga sudah dilakukan oleh negara lain seperti Malaysia dan Thailand.

Isi Perpres tersebut akan mengatur pengendalian harga komoditas pangan utama, dan wewenang pengendalian harga diberikan kepada Menteri Perdagangan sesuai amanat yang diatur di Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014.

Dalam kebijakan tersebut, yang akan diatur antara lain adalah Menteri Perdagangan (Mendag) diberi kewenangan menetapkan kebijakan harga komoditas pangan utama seperti beras, kedelai, jagung, ikan, ayam, telur, serta susu untuk bayi.

Selain itu, Mendag juga diberikan wewenang untuk mengelola stok dan logistik, yang akan mengatur waktu penyimpanan bahan kebutuhan pokok dan para distributor juga harus terdaftar dan tidak boleh menyimpan bahan kebutuhan pokok lebih dari tiga bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Hasil Survei, Rakyat Tak Puas dengan Kebijakan Pemerintah Jokowi-JK

Jakarta, Aktual.co — Hasil survei Kelompok Diskusi dan Kajian Publik Indonesia (kedaiKOPI) merekomendasikan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk melakukan sebuah riset ke masyarakat sebelum menentukan sebuah kebijakan.
Juru Bicara Kedai KOPI, Hendri Satrio menjelaskan, riset yang dilakukan dengan turun ke masyarakat perlu dilakukan, agar setiap kebijakan yang ditetapkan tidak mendapatkan tentangan.
“Presiden pun harus memastikan agar janji kampanye dilaksanakan secara baik oleh para Menteri,” ujar Hendri dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/5).
Survei yang dilakukan terhadap 450 responden dengan Margin of Error (MoE) +/- 4,62 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, menunjukkan bahwa tingkat kepuasan publik terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintahan Jokowi-JK terbilang rendah, yakni 31,3 persen.
“Tingkat kepuasan publik secara umum terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya 31,3 persen. 65,5 persen mengaku tidak puas terhadap kinerja pemerintah,” papar Hendri.
Dari hasil survei tersebut, pemerintah juga harus mengevaluasi kinerja para Menteri yang mendapatkan ‘rapor merah’. Hal itu dilakukan agar Jokowi-JK dapat meningkatkan keinerja para Menteri.
Dalam suvei terkait evaluasi publik terhadap kebijakan strategis pemerintah, seperti kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Impor Beras, Kenaikan Tarif Dasar Listrik, menunjukkan bahwa sebagian masyarakat tidak puas atas kebijakan tersebut.
“Terhadap kenaikan harga BBM, 83,6 persen masyarakat tidak puas. Impor beras 78,9 persen rakyat tidak puas, kenaikan TDL, 90,9 persen masyarakat tidak puas,” pungkasnya.
Dalam survei tersebut, pemilihan sampel dilakukan secara acak (probability sampling) menggunakan metode sample acak bertingkat (multistage random sampling) dengan memperhatikan proporsisi antara jumlah sample dengan jumlah pemilih di setiap kota.
Unit sampling primer survei (PSU) itu adalah kelurahan. Jumlah responden masing-masing PSU adalah 10 orang yang tersebar secara proporsional di 45 kelurahan terpilih di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang Selatan dan Bekasi.
Pengumpulan data dilaksanakan dari tanggal 24-30 April 2015, melalui wawancara tatap muka (face to face interview). Wawancara menggunakan kuisioner terstruktur (structured interview) terhadap 450 responden.

Artikel ini ditulis oleh:

Berpikir Positif, Wartawan Asing Sudah Diperbolehkan Meliput di Papua

Jakarta, Aktual.co — Presiden Jokowi menyatakan bahwa wartawan asing sudah diperbolehkan melakukan kegiatan peliputan di wilayah Papua.
Hal ini dikarenakan kondisi Papua dan Papua Barat saat ini sudah tidak seperti sebelumnya, yang diwarnai aksi kekerasan dan konflik. 
“Kita harus berpikir positif dan saling percaya atas segala hal,” kata Jokowi, di Papua, Minggu (10/5).
Menurutnya, saat ini sudah tidak perlu lagi berpikir negatif dan sudah menjadi keputusan yang harus dijalankan.
Diketahui, Jokowi melakukan kunjungan kerja selama beberapa hari di Papua. Turut mendampingi Jokowi sejumlah menteri, Panglima TNI dan Kapolri.

Artikel ini ditulis oleh:

DPRD Biak Sesalkan kasus pemukulan Wartawan

Jakarta, Aktual.co — Legislator di DPRD Kabupaten Biak Numfor, Jan Dantje Kbarek menyesalkan aksi pemukulan terhadap wartawan Surat Kabar Harian Cenderawasih Pos (Cepos) Viktor Palembangan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, yang diduga dilakukan Bupati Biak Numfor Thomas Ondi.
Insiden pemukulan itu terjadi di lokasi penampungan korban kebakaran pasar Inpres di lokasi Sanggar Keiatan Belajar (SKB) Ridge, Sabtu (9/5) sore.
“Tindakan penganiayaan wartawan Cepos perwakilan Biak telah melukai dunia pers di tanah Papua, ya kejadian ini sangat menodai kunjungan Presiden Jokowi di Papua,” ungkap politisi PDIP Jan Dantje Kbarek ketika menanggapi insiden pemukulan tersebut, Minggu (10/5).
Ia mengakui prihatin dengan adanya kasus pemukulan dan penganiayaan pekerja media sebab dapat mengancam kehidupan demokrasi di Kabupaten Biak Numfor.
Sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan dijamin oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Danje Kbarek, sangat tidak dibenarkan secara hukum untuk menghalang-halangi tugas media memperoleh informasi.
“Peristiwa kekerasan terhadap pers seharusnya tidak boleh terjadi, ya apalagi menyangkut hasil liputan wartawan jika terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penulisan harus dikoreksi melalui hak jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Saksi korban wartawan Cepos Viktor seusai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sabtu tengah malam, menyatakan, akan melanjutkan kasus penganiayaan atas dirinya sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga tidak menjadi preseden butuk di masyarakat.
“Saya sudah selesai menjalani pemeriksaan di penyisik Satreskrim Polres Biak, ya apapun alasannya kasus ini harus diproses sesuai hukum,” kata Viktor.

Artikel ini ditulis oleh:

Bupati Biak Pukul Wartawan Saat Peliputan

Papua, Aktual.co — Wartawan Surat Kabar Harian Cenderawasih Pos Perwakilan Kabupaten Biak Mumfor Viktor Palembangan, yang menjadi korban pemukulan yang dilakukan Bupati Biak Numfor Thomas Ondi, berniat melanjutkan perkara itu ke ranah hukum.

“Saya mendapat penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan di muka umum sehingga kasus ini untuk dilanjutkan ke ranah hukum,” kata Viktor Palembangan, di Biak, Minggu (10/5).

Viktor dipukul di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Ridge, pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 15.00 WIT.

Ia menuntut proses hukum atas kasus tersebut untuk menciptakan rasa adil dalam kehidupan bermasyarakat.

Viktor menduga motif penganiayaan atas dirinya itu karena masalah pemberitaan tentang peristiwa kebakaran pasar Inpres pada Kamis (7/5).

Kasus pemukulan ini, lanjut Viktor, diluar perkiraannya karena kehadirannya di lokasi penampungan korban kebakaran pasar Inpres karena diundang Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Biak Numfor.

“Saya mau bertanya malah mendapat pukulan, ya sebagai korban saya tidak terima perbuatan melanggar hukum dilakukan oknum kepala daerah,” katanya.

Sementara itu, Tokoh masyarakat Biak Jhon Korwa menyatakan, sangat tidak dibenarkan jika pemukulan wartawan dilakukan pejabat di depan umum.

“Sebagai tokoh masyarakat saya sangat menyesal kejadian ini, ya pers sebagai pilar demokrasi perlu mendapat perlindungan hukum karena bekerja untuk kepentingan umum,” ujar Jhon Korwa.

Dalam Undang Undnag Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menurut Jhon Korwa, jika seseorang atau lembaga merasa dirugikan karena pemberitaan media harus melakukan hak koreksi dengan memberikan hak jawab bukan dengan kekerasan.

“Tindakan anarkisme terhadap pekerja media tidak dapat dibenarkan secara hukum sehingga harus ditindak pelakunya,” kata Jhon Korwa.

Kasus penganiayaan wartawan SKH Cepos perwakilan Biak Numfor itu mendapat sorotan berbagai warga karena terjadi saat kunjungan Presiden Jokowi di Jayapura, Merauke, Manokwari dan Biak.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Hadapi MEA, Apindo DKI Imbau SDM Harus Memiliki SKKNI

Jakarta, Aktual.co — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta berpendapat SDM Indonesia harus memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Hal ini sesuai Kepmenakertrans No. 307/ 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta merespon positif workshop dan sosialisasi standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) yang diselenggarakan PT Ekalavya Prima, karena SKKNI menjadi fondasi dan tolak ukur keunggulan daya saing dalam era globalisasi terutama dalam menghadapi MEA.
“SKNNI sangat baik dan harus disosialisasikan secara nasional kepada perusahaan-perusahaan khususnya perusahaan manufaktur, karena hal itu akan menjadi fondasi dan tolak ukur keunggulan daya saing kita di era globalisasi,” kata Ketua Bidang Advokasi Apindo DKI Jakarta Asep Sutarman, Minggu (10/5).
Dengan pelatihan SKKNI ini, ia optimistis sumber daya manusia Indonesia dapat lebih kompeten dan profesional.
“Dalam memasuki era kompetisi yang lebih keras, pelatihan SKKNI sangat tepat bersamaan dengan berlakunya MEA,” ujarnya.
Sementara, fasilitator Workshop SKKNI Mirna Kurniawati berkomitmen untuk menyiapkan SDM yang siap dalam menghadapi MEA 2015.
“Saya tergugah untuk memikirkan nasib bangsa ini dalam memasuki MEA 2015. Kesiapan yang kita lakukan dibanding negara tetangga seperti Malaysia,Thailand dan Filipina masih jauh tertinggal. Untuk itulah saya ingin memberikan dan berbagi ilmu dan pengalaman dengan rekan-rekan praktisi HR melalui pelatihan yang berbasis SKKNI ini guna memberikan exposure bagi mereka untuk dapat bersiap diri berkompetisi tidak hanya dengan rekan kerjanya, tenaga kerja di Indonesia tetapi juga mampu berkompetisi dengan pekerja di negara ASEAN,” jelas Mirna.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain