Jakarta, Aktual.co — Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso dikabarkan telah dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, setelah eksekusinya ditunda. Mary Jane dibawa ke Yogyakarta menggunakan mobil Transpas jenis Elf dengan pengawalan personel Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Rabu (29/4), pagi bersamaan dengan pemberangkatan jenazah delapan terpidana mati yang telah dieksekusi.
“Tadi dia langsung dibawa ke Yogyakarta dengan mobil warna hijau (Transpas) yang terlihat membawa Brimob,” katanya sumber di Cilacap.
Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin mengaku sempat mendengar kabar jika Mary Jane telah dibawa ke Yogyakarta.
Akan tetapi, dia belum dapat mengonfirmasi kepada Lapas Besi yang dijadikan sebagai tempat isolasi bagi Mary Jane.
“Katanya begitu (sudah dibawa keluar Nusakambangan) tapi saya belum konfirmasi. Saya belum bisa telepon Kalapasnya sekarang,” kata dia yang sedang berada di Lapas Batu, Nusakambangan.
Kendati demikian, dia mengakui bahwa pihaknya yang meminta dilakukan pemindahan Mary Jane dari Nusakambangan ke Lapas Wirogunan Yogyakarta.
Dia mengaku, kesulitan jika Mary Jane terlalu lama di Nusakambangan karena selain tidak adanya blok khusus wanita, personel wanita di pulau penjara itu juga terbatas sehingga tak bisa menjaga selama 24 jam.
“Kalau cuma tiga hari, kita bisa mengumpulkan dari semua lapas di Nusakambangan dan Cilacap, dari delapan lapas (tujuh di Nusakambangan dan satu di Cilacap). Kalau sudah dipindahkan, berarti tugas kita selesai,” katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Wirogunan Zaenal Arifin mengaku belum menerima pemberitahuan dari jaksa eksekutor terkait pemindahan Mary Jane dari Lapas Besi, Nusakambangan, ke Lapas Wirogunan.
“Saya belum diinformasikan dari jaksa eksekutor, kejaksaan belum menghubungi saya. Masih kemungkinan-kemungkinan saja yang saya terima,” katanya melalui saluran telepon.
Seperti diwartakan, eksekusi terhadap delapan terpidana mati kasus narkoba telah dilaksanakan di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, pada hari Rabu, pukul 00.25 WIB.
Kedelapan terpidana mati itu terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).
Sementara eksekusi terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso ditunda pelaksanaannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu