Dijamin Lawyer, Samad Ditangguhkan Penahanan
Makasar, Aktual.co — Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang sebelumnya oleh Polda Sulselbar resmi ditahan akhirnya dibebaskan kembali.
Penangguhan penahanan terhadap AS menurut AS karena dirinya sangat koperatif dan mendapat jaminan dari para pimpinan KPK.
“Selain itu tentu karena perjuangan dan usaha para lawyer yang telah mendampingi saya,” ujar Abraham Samad, Rabu (29/4) dini hari tadi.
Pembebasan terhadap Abraham Samad sendiri dilakukan oleh Polda Sulselbar sekitar pukul 12.30 Wita setelah kurang lebih ditahan selama 3 jam
Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, berharap penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar) dapat menangguhkan penahanan Ketua nonaktif KPK Abraham Samad.
Menurutnya, KPK siap untuk mengirimkan surat penangguhan penahanan. “Kami akan mengirimkan surat permintaan penangguhan penahanan dengan jaminan lima pimpinan KPK,” kata Johan.
Abraham Samad sendiri menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam dengan 41 pertanyaan di Polda Sulsel.
Ia diperiksa sejak pukul 13.15 wita dengan menjawab pertanyaan tentang kasus dugaan pemalsuan dokumen. Sementara keputusan Polda Sulselbar untuk menahan AS sekitar pukul 21.30 Wita.
Artikel ini ditulis oleh:
















