27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36434

Efektifitas Pengelolaan Daerah Perbatasan di Indonesia

Panglima TNI Jenderal Moeldoko memberikan orasi ilmiah pada Sidang Terbuka Senat dan Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (STIAMI), di Gedung Balai Samudera Jakarta, Sabtu (25/4/2015). Orasi yang judul “Efektifitas Pengelolaan Daerah Perbatasan di Indonesia” ini disampaikan Panglima TNI dihadapan 737 Wisudawan STIAMI, terdiri dari 48 Wisudawan Program Diploma, 564 Wisudawan Program Sarjana dan 125 Wisudawan Program Pascasarjana. AKTUAL/PUSPEN TNI

Pendapat Hukum Dualisme Partai Politik

Jakarta, Aktual.co — Dualisme kepengurusan yang menimpa Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bukan sesuatu yang baru. Apalagi bila dikaitkan dengan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah, dualisme kepengurusan di tingkat DPP pernah juga terjadi pada kurun waktu 2010-2013. Beberapa partai politik yang bersengketa di tingkat DPP kurun waktu 2010-2013 seperti Partai Kedaulatan dan Partai Peduli Rakyat Nasional.
Berbeda Partai berbeda pula kondisi yang terjadi. Didalam perselisihan Partai Kedaulatan dan PPRN hampir tidak ada persoalan yang berarti. Pilkada tetap bisa jalan tanpa ada ribut-ribut seperti yang terjadi saat ini yang menimpa Golkar dan PPP. Bisa dimaklumi Golkar dan PPP merupakan Partai yang memiliki basis massa dan dukungan di tingkat bawah yang sangat kuat sehingga nuansa politik pun sangat dominan dalam sengketa yang terjadi.
Berkaca dan membandingkan dari pengalaman penyelesaian sengketa internal kepengurusan antara Undang-Undang 2 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 maka kita bisa mencarikan sebuah kepastian hukum dari konflik yang terjadi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan Partai Politik dilakukan dengan musyawarah mufakat. Para pihak diwajibkan terlebih dahulu menempuh upaya islah atau damai dalam menyelesaikan persoalan internal partai politik.Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan Partai Politik ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan dilakukan melalui rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase politik. Penyelesaian di luar pengadilan ini merujuk pada AD/ART Partai Politik yang bersangkutan.
Dalam hal para pihak menempuh jalur pengadilan maka gugatan diajukan ke pengadilan negeri. Putusan Pengadilan Negeri bersifat Final dan Mengikat dan hanya dapat diajukan upaya kasasi. Pengadilan Negeri menyelesaikan paling lama 60 hari dan Mahkamah Agung menyelesaikan 30 hari sejak gugatan terdaftar.
Penjelasan Pasal 32 menjelaskan bahwa sengketa internal partai politik meliputi:
(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;
(2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik;
(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas;
(4) penyalahgunaan kewenangan;
(5) pertanggung jawaban keuangan; dan/ atau
(6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.
Partai Kedaulatan
Atas dasar ketentuan Pasal 32, Pasal 33 dan Penjelasan Pasal 33 itulah maka Sengketa DPP Partai Kedaulatan antara Hero Samudra dengan Restrianscik Baschirun di Pengadilan Tata Usaha Negara dinyatakan tidak dapat diterima. Pertimbangan pengadilan menyatakan tidak dapat diterima sebagaimana dikutip dari halaman 168 Putusan Nomor 138/G/2009/PTUN-JKTsebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 a quo, maka terbukti bahwa telah terjadi perselisihan partai politik antara Penggugat dengan Tergugat II Intervensi menyangkut perubahan Pengurus Partai Kedaulatan , dengan demik ian sebagaimana adagium Lex Specialis derogat lex Generalis (undang- undang yang bers i f a t khusus mengesampingkan ketentuan perundang-undangan yang bersifat umum) yang berlaku umum dalam hukum acara , yang dalam sengketa in i Undang- Undang Partai Politik secara khusus telah mengatur mengenai Penyelesaian Perselisihan Partai Politik melalui Pengadilan Negeri , sehingga gugatan Penggugat terhadap surat keputusan objektum litis hanya dapat dia jukan ter l eb i h dahulu melalu i Pengadilan Negeri”.

PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL
Selain Partai Kedaulatan, ada juga Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan tidak dapat diterima konflik kepengurusan antara Amelia Yani dan Ricky Sitorus. Dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung terhadap gugatan TUN yang tertuang di dalam perkara Nomor 150/PK/TUN/2011, Mahkamah Agung memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa pembentukan AD/ART yang dilakukan dihadapan Notaris selaku Pejabat Umum dan apabila telah terjadi konflik dalam perkara a quo, pada hakekatnya merupakan perkara internal Partai. Perselisihan internal dimaksud apabila tidak terselesaikan dapat menempuh upaya hukum, yang seharusnya kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri. Sedangkan Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri dalam perkara Nomor : 366/Pdt.G/2009/PN.Jak.Tim telah diputus dengan amar putusan “Tidak dapat Diterima”. Di samping itu, selama penataan manajemen kepemimpinan PPRN Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan tindakan sewenang-wenang, dengan menerbitkan Surat Keputusan.”

Dari putusan pengadilan tata usaha negara dan mahkamah agung di atas terhadap sengketa yang diajukan DPP Partai Politik sudah sangat jelas bukan kewenangan peradilan tata usaha negara. Selain putusan di atas Masih ada Putusan Pengadilan lainnya yang menyatakan Pengadilan Negeri yang berwenang bukan Pengadilan Tata Usaha Negara seperti dalam sengketa DPP Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) antara Stefanus Roy Rening dan Maria Anna.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 mengubah mekanisme penyelesaian sengketa internal partai politik. Beberapa perbedaan dari perubahan tersebut antara lain:
1) Mekanisme musyawarah mufakat diubah menjadi diselesaikan oleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tertuang di dalam Pasal 32 ayat (2) UU No.2 Thn 2011
2) Putusan Mahkamah Partai Politik bersifat Final dan Mengikat terhadap sengketa Kepengurusan Partai Politik. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Pasal 32 ayat (5) UU No.2 Thn 2011.
Mahkamah Partai di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 diposisikan sebagai lembaga profesional yang terdiri dari ahli-ahli atau orang-orang yang mengetahui persis kondisi partai politik tersebut. Keberadaan kewenangan sengketa kepengurusan diberikan kepada Mahkamah Partai bisa dimaklumi dan dilatarbelakangi hal-hal sebagai berikut:
   a. Pengadilan sebisa mungkin menghindari perkara-perkara yang menyangkut politik supaya pengadilan tidak terbawa arus politik.
   b. Kasus-kasus di pengadilan sudah menumpuk dan jangan sampai pengadilan menjadi kerangjang sampah kasus-kasus politik
   c. Pengadilan menghindarkan diri dari kerugian menangani sengketa politik seperti perusakan sarana dan prasana.
3) Yang dapat diajukan ke pengadilan negeri tidak termasuk kepengurusan karena sudah dikecualikan di dalam Pasal 32 ayat (5), sehingga yang dapat diajukan pengadilan negeri meliputi :
a. pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik;
b. pemecatan tanpa alasan yang jelas;
c. penyalahgunaan kewenangan;
d. pertanggungjawaban keuangan; dan/atau
e. keberatan terhadap keputusan Partai Politik.
Selain perbedaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 memiliki kesamaaan yakni Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili sengketa dengan obyek keputusan Menteri Hukum dan HAM. Baik Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 merupakan lex specialis yang tidak memberikan kewenangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena pada prinsipnya tetap tidak ada pengaturan mengenai kewenangan PTUN di UU 2/2011 maka Putusan PTUN terdahulu menjadi mutatis mutandis untuk menyatakan tidak dapat diterima dan diterapkan dalam sengketa internal partai politik saat ini.
Selain itu PTUN tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa politik sesuai dengan beberapa yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung seperti Putusan 482/K/TUN/2003 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2005.
Catatan SEMA 8 Tahun 2005 diubah dengan SEMA 7 Tahun 2010. Namun di dalam SEMA 7 Tahun 2010 terjadi perubahan paradigma yakni PTUN boleh menangani dengan catatan. Jadi walaupun kedua SEMA tersebut ada perbedaan, pemikiran MA sudah sangat jelas PTUN harus berhati-hati dalam menilai sengketa politik dalam pemilihan yang dapat diselesaikan.

Yanda Zaihifni Ishak.PhDWasekjend Bidang Hukum DPP Golkar

Artikel ini ditulis oleh:

Ciptakan Perempuan Kritis, Puluhan Mahasiswa Belajar Politik

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 30 mahasiswa dari berbagai kampus se-Nusantara akan mengikuti forum belajar kelas politik selama 40 hari dengan pengajar para aktivis dan anggota legislatif di Kota Surabaya sejak 26 Maret-29 April 2015.
Direktur “Women and Development Institute” (WYDII) Siti Nurjanah mengatakan kegiatan ini bertujuan menciptakan kelompok muda perempuan yang kritis dan bervisi politik dalam kesetaraan gender.
“Juga dari forum ini diharapkan peserta dapat membangun jaringan nasional melalui aktivitas kelompoknya di daerah masing-masing,” katanya, di Surabaya, Jumat (25/4).
Selan itu, lanjut dia, kegiatan ini dimaksudkan guna memperluas wawasan perempuan tentang wilayah-wilayah advokasi yang dapat menjadi medium perjuangan perempuan di lingkungan kampus maupun di masyarakat.
Puluhan mahasiswa tersebut berasal dari Jawa, Kalimantan, NTB, Sulawesi itu akan diajar oleh Prigi Arisandi (Ecoton), Mareska Mantik (alumni Brandais University, Bridge), Siti Nurjanah (Wydii), Sutiah (LPKP), Erma Susanti (KPPD), Anik Maslahah (DPRD Jatim), dan Winti Isnaini (DPRD Jember).
“Terbatasnya ruang belajar, terbatasnya fasilitas, tidak maksimalnya peran institusi pendidikan, juga karena besarnya tantangan bagi kelompok muda untuk dapat lebih fokus dan kritis terhadap budaya konsumerisme, adalah sebagian kecil dari penjelasan mengapa kreativitas kelompok muda terpasung. Inilah latar belakang kegiatan ini diselenggarakan,” katanya.
Menurut Nurjanah, dalam beberapa sejarah peradaban, kelompok muda sering berperan besar sebagai pemicu perubahan. Namun tidak sedikit pula masyarakat yang memandang kelompok muda dengan pandangan yang skeptis.

Artikel ini ditulis oleh:

Pegang UU Parpol, KPU Diminta Tak Bersandar pada DPR

Jakarta, Aktual.co — Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya berpegang pada Undang-Undang dalam memutuskan masalah dualisme parpol yang berhak ikut dalam Pilkada. Baik UU Pilkada, UU Parpol, UU PTUN maupun UU Administrasi Pemerintahan.
“KPU ikuti saja Undang-Undang Parpol dalam menghadapi masalah dualisme Golkar dan PPP. Konsultasi dengan DPR, sifatnya ya hanya konsultasi,” ujar Syamsuddin, di Jakarta, Jumat (24/4).
Syamsuddin menambahkan, KPU akan lebih aman dan kebijakannya akan mudah diterima jika tetap mengacu pada UU. Keputusan KPU juga tidak akan berisiko karena memang belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Sebelum ada inkrah, maka KPU pegang UU Parpol. Kan di sana dijelaskan juga ada sikap pemerintah dalam hal ini surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pegang saja itu,” terangnya.
Disinggung tentang konsultasi dengan DPR, Syamsuddin menjelaskan bahwa tidak ada yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dalam membuat keputusan. Justru hal ini membuat kinerja KPU berlarut-larut dan kepuitusan semakin simpang siur.
“KPU tegas saja. Putuskan segera dan berpegang pada undang-undang. Sudah,” ucap Syamsuddin.

Artikel ini ditulis oleh:

10 Sektor Investasi Hijau Ini Dapat Pengurangan Pajak

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah menetapkan sepuluh bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau atau “green investment” mendapatkan fasilitas pengurangan pajak (tax allowance).
Penetapan tersebut seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015, tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, sebagai peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.
“Dengan penetapan fasilitas pajak ini, kami optimistis investasi bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau akan meningkat,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/4).
Kesepuluh bidang usaha yang masuk kategori hijau dan mendapatkan fasilitas “tax allowance” adalah investasi di bidang pengusahaan tenaga panas bumi, industri pemurnian dan pengolahan gas alam, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian (fragrance) dan industri lampu tabung gas (LED).
Kemudian, sektor pembangkit tenaga listrik, pengadaan gas alam dan buatan, penampungan penjernihan dan penampuang air bersih, angkutan perkotaan yang ramah lingkungan, kawasan pariwisata, serta pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya.
Menurut Franky, pihaknya akan menginformasikan kebijakan itu kepada seluruh investor dalam penyelenggaraan Tropical Landscape Summit (TLS) pada tanggal 27–28 April 2015.
“Kegiatan TLS ini cukup strategis untuk menginformasikan kebijakan tersebut sehingga realisasi investasi di bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau akan meningkat,” katanya.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah segera memberikan regulasi dan insentif khusus untuk investasi hijau.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Shinta W. Kamdani mengatakan bahwa dunia usaha menunggu regulasi yang mendukung pembangunan ekonomi hijau dan insentif khusus untuk investasi hijau.
Pemerintah akan menggelar Tropical Landscape Summit: A Global Investment Opportunity di Jakarta pada tanggal 27–28 April 2015.
Rencananya, kegiatan tersebut akan dihadiri sekitar 1.000 peserta dari kalangan dunia usaha dan organisasi nonpemerintah dalam dan luar negeri, seperti Australia, Swiss, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Prancis, Amerika Serikat, Inggris, India, Thailand, dan Singapura.
Sejumlah pimpinan perusahaan ternama juga akan turut hadir dan menjadi pembicara dalam acara yang rencananya dibuka oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Badan Koordinasi Penanaman Modal sendiri menargetkan investasi hijau di Indonesia bisa tumbuh 20 persen per tahun yang pada tahun 2019 dipatok bisa mencapai 56 miliar dolar AS atau sekitar Rp722,8 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemprov DKI Ingin Bikin ‘Gudang Calon Pejabat’

Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI bakal merubah sistem lelang jabatan pejabat DKI. Dari sebelumnya lelang dilakukan untuk mengisi kekosongan pejabat yang di-staf-kan usai dievaluasi kinerjanya. Perubahannya, lelang justru dilakukan lebih dulu. Sehingga ketika ada pegawai yang dicopot, maka sudah tersedia penggantinya.

“Jadi nanti kalau ada sesuatu di perjalanan, kami mau ambil tinggal dari stok yang ada,” kata Sekretaris Daerah Saefullah di Balai Kota, Jumat (24/4).

Ujar mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu, seleksi akan dilakukan dalam waktu dekat dengan melakukan assesmen test untuk cadangan di Eselon I dan Eselon II. Setelah didapat beberapa kandidat yang lulus tes, ujar dia, mereka bakal diurutkan peringkatnya berdasarkan hasil tes. “Jadi kalau ada kosong Pak Gubernur tinggal pilih aja,” ujar dia.

Saefullah mengibaratkan ibarat beras di Bulog. Jadi semacam gudang pejabat DKI yang siap digunakan kapan saja.

Pekan ini, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memang sudah mengabarkan bakal kembali merombak struktur pegawainya yang tak lain merupakan produk lelang jabatan juga. Dia mengaku masih belum puas dengan kinerja bawahannya, sehingga perlu dirombak lagi. Sehingga perombakan akan kembali dilakukan usai APBD 2015 cair.

Awal tahun ini lalu, Ahok sudah merombak besar-besaran PNS DKI. Saat itu, Ahok mengatakan alasan perombakan karena dia ingin mengubah sistem kerja PNS, jadi fungsional dan melayani masyarakat sepenuhnya. Dari awalnya ada 8.011 jabatan di DKI, dipangkas menjadi tinggal 6.511 saja jumlahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain