17 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36434

Kapolda Jateng Pantau Kesiapan Eksekusi Mati di Nusakambangan

Jakarta, Aktual.co — Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Noer Ali memeriksa persiapan eksekusi hukuman mati terhadap sembilan terpidana kasus narkoba di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
“Saya sebagai Kapolda Jawa Tengah mengecek keamanan secara menyeluruh dalam persiapan pelaksanaan eksekusi di wilayah Cilacap,” kata Kapolda didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Adi Toegarisman di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Selasa (28/4).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mememriksa kesiapan pasukan yang akan melaksanakan tugas kenegaraan atau eksekusi. “Secara umum Polri siap sepenuhnya untuk pengamanan eksekusi,” katanya.
Dia mengatakan, pengaman yang telah disiagakan itu sudah sesuai yang disampaikan Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Polisi Ulung Sampurna Jaya sebanyak 1.200 personel Polri yang didukung penuh oleh TNI.
Sementara untuk jumlah regu tembak, Kapolda mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan peraturan yang sudah ada.
“Nanti berapa dan kapan waktunya Kejaksaan akan eksekusi, regu tembak 14 kali jumlah itu saja (jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi, red.),” katanya.
Akan tetapi saat ditanya apakah regu tembak itu sudah berada di Pulau Nusakambangan, dia enggan memberi komentar lebih lanjut.
“Polri siap kapan Kejaksaan menyatakan gerak, kita siap,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Adi Toegarisman mengatakan, berdasarkan pengecekan bersama Kapolda Jateng di Nusakambangan, semua persiapan untuk melaksanakan putusan hukuman mati sudah siap.
Disinggung mengenai waktu pelaksanaan eksekusi hukuman mati, dia mengaku belum bisa menginformasikannya.
“Masalah waktu, belum bisa kami katakan,” kata dia.
Saat ditanya apakah lokasi eksekusi sama seperti tahap pertama di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, dia mengatakan bahwa hal itu belum bisa dipastikan.
Kejaksaan Agung pada akhir pekan lalu menyatakan bahwa sebanyak sembilan terpidana mati kasus narkoba akan segera dieksekusi secara serentak di Pulau Nusakambangan dalam waktu dekat.
Kesembilan terpidana mati itu terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Jumlah tersebut berkurang satu orang dari 10 terpidana mati yang masuk daftar eksekusi tahap kedua yang dirilis Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Hal itu disebabkan terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atlaoui ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua karena yang bersangkutan menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dengan demikian, eksekusi terhadap Serge Areski Atlaoui akan dilakukan tersendiri setelah adanya putusan dari PTUN.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Bermasalah, Pengurus DPP KNPI Diminta Tak Dilantik

Jakarta, Aktual.co — Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, diminta tak melantik jajaran pengurus DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) hasil kongres XIV Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang digelar di GOR Cenderawasih Jayapura Papua, beberapa waktu lalu.
Pasalnya, Pimpinan dan penanggung jawab Kongres dinilai telah gagal melaksanakan tugas dan konstitusinya. 
Desakan ini mengemuka dalam Silaturahmi OKP nasional dengan pimpinan kongres/presidium sidang beserta 50 OKP yang menjadi peserta Kongres ke XIV KNPI pada Jumat (24/4) lalu.  
Samuel F. Silaen dari Barisan Muda Damai Sejahtera (BMDS) mewakili para pemegang saham/pimpinan OKP tingkat nasional, menegaskan, sudah menjadi keharusan bagi para pimpinan OKP untuk mengambil langkah dalam rangka Save KNPI berdasarkan konstitusi organisasi.
Menurut dia, para pimpinan OKP punya kewajiban untuk memperingatkan pimpinan kongres agar sekecil apapun dugaan terhadap pelanggaran konstitusi harus segera diluruskan melalui saluran yang benar dan bermartabat.
Syafaat selaku pimpinan kongres telah memberikan pernyataan bahwa apabila hasil kongres tidak sesuai konstitusi maka pihaknya tidak akan menandatangani keputusan kongres terkait hasil kerja team formatur. Jika mereka memaksa maka pimpinan kongres akan menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa pelantikan itu tidak sah karena melanggar konstitusi.
“Pernyataan bung Syafaat secara normatif dapat dipahami tapi dalam rangka pencegahan pelanggaran konstitusi tidak bisa diterima,” tegasnya.
Samuel mengingatkan, bukti awal pelanggaran sudah ada yaitu pengakuan secara tertulis dari Siradjudin sebagai sekjen. Padahal, hasil formatur belum diserahkan atau disahkan pimpinan kongres.
“Sehubungan dengan pimpinan kongres tetap pada pendiriannya untuk menunggu pelantikan maka kami para pimpinan OKP sebagai pemilik sah KNPI memandang perlu dan penting untuk segera mengambil langkah-langkah saluran konstitusi guna mencegah terjadinya pelanggaran konstitusi,” jelasnya.
Langkah-langkah itu, diantaranya mendesak presidium sidang Kongres Pemuda/KNPI XIV untuk segera mencabut skorsing persidangan kongres dengan menghadirkan seluruh stakeholder KNPI. Tujuannya untuk mendengarkan hasil-hasil rapat formatur sesuai jadwal yang ditentukan dalam Kongres Papua.
Presidium sidang juga didesak membatalkan hasil rapat formatur bilamana terdapat pelanggaran AD/ART yang menyangkut ketetapan mengenai Ketua MPI, keputusan tentang kuota kepengurusan, serta keputusan tentang pembatasan usia pengurus.
Para pimpinan OKP tingkat nasional yang hadir dalam acara silaturahmi tersebut di antaranya dari DPP GM Kosgoro, PB IPPI, PP GPK, DPP AMDI, Mabes PPM, DPP pemuda Islam, DPP Gapura, DPN pemuda Koperasi, Pemuda Alkhairat, DPP IPTI, Sabil GEMURA, Pemuda Hanura, Pemuda Muhamdiyah, Parindra, BMP, BM Pembaruan, DPP JPPRI,  Garuda Mas, serta DPP Garda Nusantara.

Artikel ini ditulis oleh:

Korupsi Stadion Gedebage, Polri Geledah Kantor Distracip Bandung

Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melakukan penggeledahan kantor Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distracip) Kota Bandung, Selasa (28/4), terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Utama Gelora Bandung Lautan Api, Gedebage.
“Saat ini Dit Tipikor Bareskrim sedang melaksanakan geledah di Distarcip (dinas tata ruang dan cipta karya) Kotamadya Bandung terkait dugaan tipikor pembangunan Stadion Gedebage,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Agus Rianto, dalam pesan singkatnya kepada wartawan.
Berdasarkan pantauan, pintu masuk menuju kantor Distarcip Kota Bandung dijaga ketat oleh dua orang petugas keamanan. Seluruh wartawan yang datang meliput ke dinas yang terletak di Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung ini dilarang masuk ke dalam ruangannya.
Ketika salah seorang wartawan televisi nasional mencoba masuk ke dalam dinas tersebut, petugas tersebut melarangnya.
“Mau ngapain kamu,” kata salah seorang petugas keamanan kepada wartawan televisi nasional.
“Ada penggeledahan ya pak,” tanya wartawan kepada petugas keamanan dan petugas keamanan tersebut membenarkannya.
“Iya benar, dari jam 9,” kata petugas keamanan.
Hingga pukul 10.30 WIB, penggeledahan masih berlangsung di lantai dua dinas tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung YAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan stadion utama Gelora Bandung Lautan Api di Gedebage, Bandung.
Stadion yang rencananya akan digunakan untuk upacara pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX/Jawa Barat ini diresmikan Wali Kota Bandung Dada Rosada pada bulan Mei 2013.
Mabes Polri dan Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan stadion yang menelan anggaran hingga Rp 1,1 triliun tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Jimly: Percayakan Pada KPU

Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta semua pihak mempercayakan KPU soal peraturan KPU (PKPU) tentang syarat pencalonan kepala daerah.
“KPU lagi menyiapkan aturannya, kita percayakan saja, saat ini masih konsultasi dengan DPR,” katanya, Selasa (28/4).
Dia juga menyarankan Mahkamah Agung mempercepat proses peradilan dualisme kepengurusan partai politik yang kini bersengketa, sehingga ada keputusan final dan mengikat.
“Kita meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mempercepat prosesnya dengan cara mengambil langkah khusus agar proses ini bisa lebih cepat,” ujarnya.
Menurutnya, jika proses di pengadilan terlalu lama, maka partai politik (Golkar dan PPP) tidak bisa mengikuti pilkada serentak 9 Desember 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Korupsi Haji, KPK Periksa Politikus PKB

Jakarta, Aktual.co — Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Ikdam Muslihuddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/4). 
Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Prihgarsa Nugraha di Jakarta.
Selain Ahmad, penyidik KPK juga memanggil beberapa pihak swasta yang diduga mempunyai informasi terkait korupsi yang dilakukan SDA saat menjabat sebagai Menteri Agama.
Adapun saksi yang diperiksa, yakni Warsum Sopingi Mufid, Agus Zulfikar Mubarak, Naufal Abdullah Katbin. Selain itu, Nugroho Wirawan Bin Sularno, Suwondo Yudhistiro Sunarto, Aan Hasan Selamet serta Ali Masyhar Ashifuddin.
Kendati demikian, SDA yang juga diperiksa hari ini, enggan berkomentar mengenai kasus dugaan korupsi yang dia lakukan. Setibanya di KPK tadi pagi, SDA memilih untuk langsung merangsek masuk dari pada menjawab pertanyaan wartawan.
KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014 lalu. Dalam pengembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka pada penyelenggaraan ibadah haji tahun di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011. Dia resmi ditahan sejak 10 April 2015.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Menkeu Bambang: ‘Sunset Policy” Diberlakukan 1 Mei 2015

Jakarta, Aktual.co — Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan segera menerapkan kebijakan penghapusan sanksi pajak (sunset policy). Penerapan sunset policy tersebut rencananya akan dipublikasikan pada 1 Mei 2015.

“Iya jadi, nanti saya ketemu presiden dulu,” ujar Bambang usai mengisi acara Tropical Landscapes Summit di Jakarta, Selasa (28/4).

Sebelumnya, pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi pajak (sunset policy) yang waktunya berbarengan dengan pengampunan pajak (tax amnesty) dinilai akan menghadapi masalah. Pasalnya, kedua kebijakan tersebut dinilai saling bertentangan dan wajib pajak akan cenderung memilih fasilitas tax amnesty.

“Kalau kita ‘apple to apple’ tahun 2008 dan 2015, di 2008 sudah sekitar 20 tahun dari tax amnesty tahun 1994-1996, berati wajib pajak menunggu lama, baru tujuh tahun akan dijual lagi, ada risiko disitu,” ujar pengamat pajak, Yustinus Prastowo.

Untuk diketahui, sunset policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan, berupa bunga yang diatur dalam pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU No 28 Tahun 2007).

Pemerintah menargetkan penerimaan dari sektor perpajakan mencapai Rp1.296 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah menargetkan Rp904,1 triliun berasal dari penerimaan rutin, sedangkan Rp390,2 triliun dari kebijakan upaya lebih atau extra effort (termasuk sunset policy dan tax amnesty).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain