Kapolda Jateng Pantau Kesiapan Eksekusi Mati di Nusakambangan
Jakarta, Aktual.co — Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Noer Ali memeriksa persiapan eksekusi hukuman mati terhadap sembilan terpidana kasus narkoba di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
“Saya sebagai Kapolda Jawa Tengah mengecek keamanan secara menyeluruh dalam persiapan pelaksanaan eksekusi di wilayah Cilacap,” kata Kapolda didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Adi Toegarisman di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Selasa (28/4).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mememriksa kesiapan pasukan yang akan melaksanakan tugas kenegaraan atau eksekusi. “Secara umum Polri siap sepenuhnya untuk pengamanan eksekusi,” katanya.
Dia mengatakan, pengaman yang telah disiagakan itu sudah sesuai yang disampaikan Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Polisi Ulung Sampurna Jaya sebanyak 1.200 personel Polri yang didukung penuh oleh TNI.
Sementara untuk jumlah regu tembak, Kapolda mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan peraturan yang sudah ada.
“Nanti berapa dan kapan waktunya Kejaksaan akan eksekusi, regu tembak 14 kali jumlah itu saja (jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi, red.),” katanya.
Akan tetapi saat ditanya apakah regu tembak itu sudah berada di Pulau Nusakambangan, dia enggan memberi komentar lebih lanjut.
“Polri siap kapan Kejaksaan menyatakan gerak, kita siap,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Adi Toegarisman mengatakan, berdasarkan pengecekan bersama Kapolda Jateng di Nusakambangan, semua persiapan untuk melaksanakan putusan hukuman mati sudah siap.
Disinggung mengenai waktu pelaksanaan eksekusi hukuman mati, dia mengaku belum bisa menginformasikannya.
“Masalah waktu, belum bisa kami katakan,” kata dia.
Saat ditanya apakah lokasi eksekusi sama seperti tahap pertama di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, dia mengatakan bahwa hal itu belum bisa dipastikan.
Kejaksaan Agung pada akhir pekan lalu menyatakan bahwa sebanyak sembilan terpidana mati kasus narkoba akan segera dieksekusi secara serentak di Pulau Nusakambangan dalam waktu dekat.
Kesembilan terpidana mati itu terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Jumlah tersebut berkurang satu orang dari 10 terpidana mati yang masuk daftar eksekusi tahap kedua yang dirilis Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Hal itu disebabkan terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atlaoui ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua karena yang bersangkutan menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dengan demikian, eksekusi terhadap Serge Areski Atlaoui akan dilakukan tersendiri setelah adanya putusan dari PTUN.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















