16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36445

PBNU Kecam Keras Ide Ahok Bikin Lokalisasi Prostitusi

Jakarta, Aktual.co —Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam keras wacana yang disodorkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membuat lokalisasi bagi pekerja seks komersial (PSK) di DKI Jakarta.
“Itu sama saja (Ahok) dengan melegalkan perzinaan,” kata Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj, Senin (27/4).
Rencana Ahok itu, ujar Said, jelas bertentangan dengan ajaran agama Islam yang dianut sebagian besar warga Jakarta. Yakni bertentangan dengan Alquran dan Hadist. Selain perzinahan, Hadist juga melarang pembunuhan, pencurian, minuman keras, termasuk narkotika dan obat-obatan terlarang. Persoalan perzinahan, ujar dia, berbeda dengan permasalahan sosial lain yang masih bisa dicarikan solusi melalui ‘ijma’, qiyas, dan pembahasan-pembahasan lain dalam kaidah fiqih. Ketimbang menawarkan ‘solusi’ membuat lokalisasi, Said mengatakan, Ahok harusnya menegakkan hukum dengan baik dan benar. Karena maraknya praktik prostitusi, diyakininya muncul akibat lemahnya penanganan dari aparat penegak hukum itu sendiri. 
Harusnya, ujar dia, semua pihak mulai dari yang membuat Undang-Undang, penegak hukum tidak boleh setengah-setengah dalam bertindak. “PSK-nya, mucikarinya, penyedia tempatnya, bahkan kalau ada penegak hukum yang ternyata terlibat, ya dihukum sesuai aturan yang berlaku, saya rasa itu bisa mengurangi prostitusi,” ujar dia. 
Selain itu, Said juga menawarkan perlunya pembenahan faktor ekonomi dan moralitas secara serius. “Sedini mungkin aspek moral harus ditanamkan, terutama dalam lingkungan keluarga. Kalau moral bagus, Insya Allah ekonomi juga akan bagus, dan orang tidak akan terjerumus dalam hal-hal negatif,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Romuhurmuziy: KPU Jangan Tunduk Tekanan DPR

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy meminta KPU tidak tunduk pada tekanan Komisi II DPR dalam memutuskan kepengurusan partai yang berhak mengusung calon kepala daerah.
“Kami minta KPU untuk tetap berpegang teguh pada undang-undang dan tidak tunduk pada tekanan yang tak berdasar, kecuali kepentingan politik,” kata Romahurmuziy saat membuka Musyawah Wilayah PPP Sulawesi Utara di Manado, Senin (27/4).
Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, mengemukakan hal itu menanggapi rekomendasi Komisi II DPR kepada KPU dalam menyikapi dualisme kepengurusan Partai Golkar dan PPP terkait Pilkada.
Komisi II merekomendasikan agar KPU mengacu pada hasil pengadilan terakhir dalam menentukan salah satu pihak yang berhak mengusung calon kepala daerah apabila tidak terjadi rekonsiliasi di antara pihak yang berkonflik dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Romi, opsi ketiga rekomendasi itu sama sekali tidak berdasar, bahkan bertentangan dengan undang-undang, yakni UU Parpol, UU Pilkada, UU PTUN, maupun UU Administrasi Pemerintahan.
Bahkan, Romi menyebut opsi ketiga itu sebagai “sebuah pertanyaan besar”. Bagaimana mungkin sebuah komisi di lembaga legislatif merekomendasikan sesuatu yang justru bertentangan dengan undang-undang.
“Rekomendasi ketiga ini tak mungkin dipakai karena bertentangan dengan undang-undang,” kata Romi.
Untuk kasus PPP, Romi mengatakan, Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya sudah benar secara prosedur dan berlaku sejak diterbitkan.
SK itu hanya bisa gugur apabila dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang memberi kepastian hukum karena tidak mungkin dilakukan langkah hukum berikutnya.
Putusan PTUN pada 25 Februari 2015 yang mengalahkan pihaknya, kata Romi, tidak mungkin dijadikan dasar oleh KPU karena belum “inkracht”, menyusul adanya banding yang diajukan pihaknya.
Sementara itu Ketua DPP PPP hasil Muktamar Surabaya Yusroni Yazid menyebut rekomendasi Komisi II DPR tidak bisa dipisahkan dari rivalitas partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Menurut dia, rekomendasi ketiga itu lebih bernuansa “menang-menangan” ketimbang mencari solusi yang benar-benar baik, apalagi kepatuhan kepada hukum.
“Kita semua tahu, KMP menguasai parlemen. Kalaupun opsi ketiga itu divoting, tentu akan berlaku, karena pasti dimenangkan KMP,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wapres JK: Pilkada Serentak Tak Terpengaruh Dualisme Partai

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak gelombang pertama harus berjalan dan tidak boleh terpengaruh dengan persoalan internal dalam tubuh partai tertentu.
“Pilkada harus jalan terus, kalau satu tahun (persoalan internal partai) tidak kelar memangnya tidak mau pilkada selama setahun gara-gara itu? Kan tidak,” katanya di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (27/5).
Oleh karena itu dia memperingatkan kepada para elit partai yang sedang bertikai di pengadilan untuk segera menyelesaikan persoalan dualisme kepengurusannya, apalagi tahapan pendaftaran calon kepala daerah sudah dekat.
“Partai itu memang harus menyelesaikan masalah internalnya, pendaftarannya itu kan Juli, masih dua bulan lagi,” tambahnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum mengesahkan tujuh draf peraturan terkait pilkada karena masih ada satu draf yang belum mendapat persetujuan dari Komisi II DPR, yakni peraturan terkait pencalonan.
Dalam draf peraturannya, KPU mengatur partai yang masih berperkara hukum di pengadilan hanya dapat mendaftarkan calon kepala daerah jika sudah mendapat keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Artinya, untuk Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus menunggu putusan tertinggi proses peradilan yang prosesnya cukup lama.
Terkait akan hal itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya akan menuntaskan semua draf peraturan terkait pilkada paling lambat pada Kamis (30/4).
“Mereka (DPR) masih meminta kami untuk lebih sabar dan menunggu, namun kami sampaikan bahwa ada batas waktu dan peraturan ini dibutuhkan sebagai dasar hukum kami menjalankan tahapan pilkada. Kami harus menuntaskan semua peraturan itu tanggal 30 April,” jelas Hadar.

Artikel ini ditulis oleh:

DPD Bali Tak Setuju Ibas Kembali Jabat Sekjen

Denpasar, Aktual.co — Ketua DPD Partai Demokrat Bali, I Made Mudarta mengusulkan agar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat berasal dari salah satu Ketua DPD Partai Demokrat. “Ada usul yang mengemuka seperti itu,” kata Mudarta di Denpasar, Senin (27/4).
Dari aspirasi yang berkembang, diharapkan posisi sekjen diisi oleh salah satu Ketua DPD Partai Demokrat di daerah. Alasannya, ia melanjutkan, Ketua DPD dapat mendekatkan komunikasi DPP Partai Demokrat dengan kader di daerah.
“Antar-Ketua DPD komunikasinya bagus, apalagi dengan DPC. Sehingga nanti dalam aktivitas roda organisasi itu nyambung betul antara dapur organisasi dengan kader se-Indonesia,” ia menuturkan.
Usulan ini, Mudarta melanjutkan, akan diperjuangkan pada forum Kongres IV Partai Demokrat di Surabaya, Jawa Timur bulan Mei mendatang.
“Ini usulan baru. Tentu akan kita perjuangkan di forum kongres mendatang,” katanya. Sementara itu, mengenai derasnya informasi jika Eddhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) akan didorong menjadi Sekjen DPP Partai Demokrat, Mudarta mengaku kurang setuju.
Dari sisi intelektualitas, Ibas layak menempati sekjen. “Kita lihat dari etika dan kepantasan, karena SBY jadi Ketum, kira-kira publik melihat kurang pas kalau putra beliau jadi sekjen,” paparnya.
Mudarta sendiri mengaku lebih setuju jika Sekjen DPP Partai Demokrat diambil dari luar lingkar Cikeas.

Artikel ini ditulis oleh:

Tak Bentuk Uang, Pemberian dalam Kampanye

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, Sulawesi Utara, menyatakan pemberian sesuatu dalam kampanye Pilkada bisa dilakukan tetapi bukan dalam bentuk uang.
“Pemberian yang dimaksudkan adalah dalam bentuk barang, yang jika dikonversi nilainya maksimal Rp50 ribu,” kata Ketua KPU Manado, Eugenius Paransi, di Manado, Senin (27/4).
Paransi mengatakan, pemberian atau suvenir kepada para peserta kampanye itu bisa diberikan dalam bentuk kaos, payung, topi ataupun stiker.
“Asalkan ketika dikonversi nilainya mencapai angka Rp50 ribu, tidak boleh lebih,” katanya.
Paransi menegaskan, aturan itu harus dipahami masyarakat, jangan sampai salah memahami, kemudian berpikir mendapatkan uang dari para calon karena beranggapan 50 ribu itu dalam bentuk dana segar.
Dia menambahkan KPU akan mensosialisasikan kebijakan tersebut, untuk menghindari masalah yang bisa timbul dalam tahapan kampanye, karena kesalapahaman tentang pemberian suvenir tersebut.
Penyelenggara Pilkada di Manado, konsisten dengan aturan dan tidak akan melanggar, untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang jujur dan berkualitas.
Dia menambahkan, Pilkada di Manado dijadwalkan dilaksanakan pada 9 Desember 2015, dimana jumlah penduduk berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) adalah sebanyak 461.996 jiwa.

Artikel ini ditulis oleh:

Reklamasi Hanya Untungkan Investor, Bukan Warga Jakarta

Jakarta, Aktual.co —Pakar kelautan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Muslim Muin ‘menantang’ pemerintah untuk buka-bukaan ke masyarakat mengenai usulan konsultan dari Belanda mengenai Jakarta Coastal Defense Strategy (strategi pertahanan pesisir) atau yang dikenal dengan Giant Sea Wall dan proyek reklamasi pulau di Teluk Jakarta.
Kata Muslim, menurut konsultan dari Belanda itu pembiayaan proyek ini haruslah menggunakan Dana Rakyat (Public Funding). 
Dijelaskan dia, jika menuruti usulan konsultan Belanda itu, maka masyarakat akan memikul pembiayaan untuk pengerjaan : Tanggul Laut dan Sungai; Waduk Retensi; Pompa; Air Bersih; Air Limbah dan Sanitasi; Resettlement. Sedangkan Dana Investor digunakan untuk : Reklamasi; Jalan Tol; Pelabuhan.
Muslim mengatakan hanya orang ngawur yang setuju dengan konsep dari konsultan Belanda yang seperti itu. “Kalau tanggul, pompa, dan lain-lain yang biayanya sekitar Rp 150 triliun dibiayai masyarakat, enak benar investornya,” ujar dia, kepada Aktual.co, Senin (27/4).
Sedangkan investor, justru bakal mendapat keuntungan berkali-kali lipat dengan membiayai reklamasi.  Misal: dengan mendatangkan pasir urugan reklamasi dengan harga USD 10 per m3, untuk menguruk daerah dengan kedalaman 3 meter. Lalu setelah mempertimbangkan pasang surut, gelombang, settlement dan lain-lain, akhirnya harus menguruk 6 meter. “Artinya biaya reklamasi sekitar USD60 per m2, sekitar Rp 600 ribu per m2. Lalu dijual Rp 3 juta per m2. Untung besar nih investor Rp 2,4 Juta per m2,” tutur Muslim.
Artinya, ujar Muslim, kalau investor dapat daerah 1 kilometer x 1 kilometer artinya sejuta m2. Maka keuntungan yang akan diraup investor sebesar : sejuta dikali Rp 2,4 juta = Rp 2,4 triliun. “Itu baru keuntungan dari reklamasi, belum dengan keuntungan dari bisnis tol dan pelabuhan,” ucap dia.
Sedari itu, ujar Muslim, harusnya biaya untuk pembuatan tanggul, waduk, pompa juga harus ditanggung investor dan tidak gunakan uang negara. “Mereka juga harus dipungut pajak lebih tinggi karena harus menanggung biaya kerusakan lingkungan dan operasi pompa yang lebih besar,” ujar dia.
Sedangkan keuntungan apa yang diraih masyarakat atau warga Jakarta khususnya? Muslim menjawab lirih, “Banjir yang semakin parah dan semakin tercemarnya air akibat dibendung di teluk oleh reklamasi dan Giant Sea Wall. Jadi hanya segelintir orang saja yang menikmati keuntungan besar dari proyek ini. Jadi apakah masih tetap masuk akal jika proyek ini disebut untuk kepentingan warga Jakarta? Warga yang mana?” ujar Muslim balik bertanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain