18 April 2026
Beranda blog Halaman 36451

Korupsi Lahan TPU, Kejari Bekasi Tetapkan Tersangka Baru

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali menetapkan dua orang pegawai instansi pemerintah setempat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi lahan Tempat Pemakaman Umum.
“Tersangka yang kita tetapkan masing-masing berinisial N dan S, setelah sebelumnya kita juga menetapkan tersangka lainnya GS,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Ade Hermawan, di Bekasi, Jumat (8/5).
Menurut dia, tersangka masing-masing masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Bekasi. Tersangka N diketahui saat ini menjabat sebagai Camat Bantar Gebang, sementara tersangka S diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Bantar Gebang.
“Keterlibatan S dalam kasus itu saat dia masih menjabat sebagai Lurah Sumurbatu pada periode 2012 lalu,” katanya.
Ade mengatakan, kasus tersebut diketahui pihaknya berdasarkan laporan masyarakat soal lahan TPU milik pemerintah di Sumurbatu telah beralih fungsi menjadi perumahan.
Dia menceritakan, lahan seluas 1,1 hektare itu awalnya diserahkan oleh pengembang Perumahan Mutiara Gading Timur kepada Pemkot Bekasi pada 2005 sebagai kewajiban memenuhi kebutuhan lahan TPU.
Aturan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 tentang prasarana sarana utilitas (PSU), dan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 71 Tahun 2013.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa setiap pengembang perumahan, wajib menyerahkan lahan TPU kepada Pemkot Bekasi. Bagi pengembang yang membangun perumahan di Kota Berkasi, wajib menyediakan lahan TPU sebesar dua persen dari lahan perumahan yang dibebaskan.
Namun pada 2015, lahan itu diketahui telah beralih fungsi menjadi lahan Perumahan Bekasi Timur Regency (BTR). “Dari total luas lahan BTR mencapai puluhan hektare, sebanyak 1,1 hektarenya diketahui berstatus sebagai lahan TPU milik Pemkot Bekasi. Lokasinya di bagian belakang perumahan,” katanya.
Setelah dilakukan penelusuran terhadap 30 orang saksi, kata dia, diketahui ada indikasi pengalihan hak lahan milik pemerintah kepada pengembang BTR. “Pengalihan itu seolah-olah dilakukan secara tukar guling, tapi setelah kami selidiki ada dugaan lahan itu diperjualbelikan oleh oknum pejabat terkait,” ujar dia.
Menurut dia, jual beli lahan itu tidak lepas dari peran GS yang telah berstatus sebagai tersangka pada 4 Mei 2015 lalu. “GS berperan sebagai calo tanah, dan dibantu oleh N dan S dalam melegalkan penjualan lahan TPU tersebut kepada pengembang.”
Dia memperkirakan kerugian negara atas transaksi pelepasan lahan tersebut mencapai Rp1,2 miliar. “Para tersangka kita jerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 99 Jo UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang Tipikor. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Jaksa Diminta Serius Susun Dakwaan Korupsi Dana Hibah Persiba

Jakarta, Aktual.co — Aktivis antukorupsi Yogyakarta dari berbagai elemen meminta jaksa penuntut umum serius dalam menyusun dakwaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Persiba Bantul dengan terdakwa Maryani dan Dahono.
“Pantauan langsung dari sidang (pada 6 Mei 2015) terlihat jaksa penuntut umum (JPU) kurang serius dan tidak progresif,” kata Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Jumat (8/5).
Menurut Tri Wahyu, ketidakseriusan itu tercermin dari isi dakwaan yang tidak memuat runtut soal penganggaran dana hibah Persiba, termasuk ihwal sempat ditolaknya anggaran tersebut dalam pembahasan di DPRD Bantul.
“Dalam surat dakwaan, banyak yang bolong-bolong. Tidak merangkai cerita kasus itu mulai dari proses penganggaran,” kata dia.
Dia mengatakan, hal lainnya yang juga belum masuk dalam surat dakwaan yakni tentang bagaimana pola koordinasi antara terdakwa Dahono selaku bendahara Persiba dengan Idham Samawi, selaku Ketua Persiba dan Ketua PSSI pada waktu itu.
Dalam konteks kasus dugaan korupsi tersebut, mantan Bupati Bantul Idham Samawi pernah menduduki banyak jabatan di antaranya sebagai ketua Persiba Bantul, ketua KONI Bantul, serta ketua PSSI Bantul.
Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta Hamzal Wahyudin mendesak agar JPU dapat memenuhi permintaan Ketua Majelis Hakim Barita Saragih, yang pada persidangan telah memerintahkan jaksa menghadirkan Bupati Bantul, Banggar DPRD Bantul, dan Tim Penyusun Draf Soal Penganggaran dana hibah KONI Bantul pada sidang kasus korupsi senilai Rp12,5 miliar yang akan kembali digelar pada Rabu pekan depan.
Maryani merupakan direktur PT Aulia Trijaya Mandiri yang tidak lebih merupakan perusahaan rekanan Persiba Bantul. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Oktober 2014 dengan dugan menggelembungkan sejumlah laporan biaya akomodasi dan konsumsi kegiatan klub sepak bola Persiba.
Selanjutnya, Dahono merupakan bandahara 1 Persiba Bantul yang dianggap bertanggung jawab atas sirkulasi penggunaan dana Persiba.
Sementara, pemegang kebijakan seperti mantan Bupati Bantul Idham Samawi yang juga merupakan ketua Persiba, serta kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo justru diakhirkan pelimpahan berkasnya ke pengadilan oleh Kejati DIY.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Subhanallah, Ini Bukti Ilmiah Basa Keenam Jadi Kunci Kehidupan Sel

Jakarta, Aktual.co —  DNA merupakan komponen utama dari materi genetik manusia. DNA dibentuk dari gabungan empat bagian (A,C,G dan T (Adenin, Sitosin, Guanin, dan Timin) biasa disebut basa DNA. DNA derkombinasi di dalam ribuan urutan untuk memberikan variable genetic yang memberikan aspek dan dungsi dari makhluk hidup.

Awal tahun 80-an, pada keempat basa DNA telah ditambahkan basa kelima yaitu Metil-Sitosin (mS) yang berasal dari Sitosin. Dan, akhir 90-an, mS diakui sebagai penyebab utama mekanisme epigenetic. Basa ini mampu mengaktifkan atau menonaktifkan gen. tergantung pada fisiologis setiap jaringan.

Di dalam beberapa tahun terakhir, minat kepada basa DNA kelima tersebut telah meningkat, dengan menunjukkan bahwa perubahan di dalam metil-sitosin berkontribusi pada perkembangan banyak penyakit manusia, termasuk kanker.

Ada sebuah artikel yang diterbitkan di Cell oleh Manel Esteller, Direktur Epigenetik dan Program Biologi Kanker dari Bellvitge Biomedis Research Institute (IDIBELL), peneliti ICREA dan Profesor Genetika di Universitas Barcelona, menggambarkan kemungkinan adanya basa DNA keenam, metil-adenin (mA), yang juga membantu menentukan epigenom. Oleh karena itu, basa keenam ini akan menjadi kunci di dalam kehidupan sel.

Selama bertahun-tahun telah diketahui bahwa ada  bakteri yang memiliki evolusi yang sangat jauh dari kita, dan memiliki mA di dalam genomnya dengan fungsi pelindung terhadap masuknya materi genetik dari organisme lain. Tetapi, diyakini bahwa ini adalah fenomena dari sel primitif dan sangat statis

Sel-sel yang lebih kompleks yang disebut eukariota, seperti sel-sel tubuh manusia, juga bisa memiliki basa DNA keenam. Studi ini menunjukkan bahwa ganggang, cacing dan lalat memiliki mA dan bertindak untuk mengatur ekspresi gen tertentu, sehingga merupakan tanda epigenetik baru.

Karya ini menjadi mungkin berkat pengembangan metode analisis dengan sensitivitas yang tinggi, karena tingkat mA di dalam genom sangat rendah. Selain itu, tampaknya mA memainkan peran tertentu di dalam sel punca (stem cell) dan tahap awal perkembangan,

Saat ini, para peneliti sedang mencari tahu apakah mamalia, termasuk manusia, juga memiliki basa DNA ke enam dan mempertimbangkan apa perannya, dan mereka saat ini tengah mencari konfirmasi data terkait hal tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Korupsi TPU Sumurbatu Libatkan Sejumlah Pejabat Bekasi

Jakarta, Aktual.co — Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ade Hermawan memperkirakan, kasus korupsi lahan Tempat Pemakaman Umum Sumurbatu, Kecamatan Bantar Gebang, melibatkan sejumlah oknum pejabat terkait.
“Hingga kini sudah 30 saksi yang kita periksa dari kalangan pejabat Pemkot Bekasi serta pengembang. Sebanyak tiga di antaranya telah berstatus tersangka,” katanya di Bekasi, Jumat (8/5).
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial N yang kini aktif sebagai Camat Bantar Gebang, S selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Bantar Gebang, dan GS selaku Kasi Perpustakaan Kota Bekasi.
“S terlibat dalam kasus itu karena perannya yang melegalkan pelepasan hak tanah TPU Pemkot Bekasi saat menjabat sebagai Lurah Sumurbatu, sementara GS berperan sebagai calo tanah saat menjabat sebagai PNS di Bagian Pertanahan Kota Bekasi 2012 lalu,” katanya.
Dikatakan Ade, ke-30 saksi yang diperiksa di antaranya Rudi Sabarudin terkait jabatannya pada saat itu sebagai pejabat bina pemerintahan, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi, Kepala Bagian Hukum Kota Bekasi, dan Kepala Bidang Aset Pemkot Bekasi.
“Mereka kami periksa dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat instansi terkait dalam kasus ini,” katanya.
Ade menyebutkan, dari tiga orang pegawai Pemkot Bekasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperkirakan masih ada lagi tersangka lainnya dalam pengembangan kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka-tersangka lainnya dari hasil pengembangan kasus ini,” katanya.
Menurut Ade, ketiga tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan dan pemeriksaan lanjutan. “Saya targetkan kasus ini bisa segera rampung secepatnya. Ketiga tersangka akan menjalani pemeriksaan perdana pada bulan ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, lahan TPU Sumurbatu yang merupakan aset Pemkot Bekasi sejak 2005 seluas 1,1 hektare mengalami pengalihan fungsi menjadi Perumahan Bekasi Timur Regency pada Januari 2015.
Pengalihan fungsi itu diduga kuat oleh Kejari Kota Bekasi akibat adanya praktik jual beli lahan oleh oknum pejabat terkait hingga merugikan uang negara sebesar Rp1,2 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kantor Wali Kota Bekasi Terbakar Tak Hentikan Pengusutan Korupsi TPU

Jakarta, Aktual.co — Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ade Hermawan memastikan, penanganan dugaan korupsi yang melibatkan pegawai pemerintah setempat tidak terkendala peristiwa kebakaran yang terjadi, Jumat (24/4).
“Hingga kini kasus itu akan tetap berjalan meski sejumlah dokumen di beberapa ruangan Gedung Wali Kota Bekasi sempat terbakar bersama dengan gedungnya,” katanya di Bekasi, Jumat (8/5).
Hal itu dikatakan Ade saat disinggung terkait adanya kemungkinan sabotase dalam insiden kebakaran di sembilan ruang Gedung Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk menghilangkan bukti.
“Kalaupun ada faktor kesengajaan, kami tetap telah menyimpan dokumen penting terkait penyelidikan di kantor kami.”
Menurut dia, kejadian kebakaran itu saat ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian untuk mengungkap penyebab pasti dari pemicu kebakaran itu. Dikatakan Ade, pada 2015 ini terdapat sedikitnya tiga dugaan kasus korupsi yang melibatkan pegawai pemerintah mulai dari tingkat staf hingga pejabat teras.
Ketiga kasus itu di antaranya dugaan korupsi dana nasabah Pegadaian Cabang Kota Bekasi sebesar Rp520 juta. Selain itu ada pula dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh oknum kepala sekolah dasar (SD) sebesar Rp 500 juta.
“Dan satu lagi terkait dengan dugaan korupsi pelepasan aset Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sumurbatu dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar,” ujar dia.
Dikatakan Ade, penanganan terhadap kasus itu sama sekali tidak terkendala peristiwa kebakaran Gedung Wali Kota, karena pihaknya sudah memegang seluruh barang bukti dokumen dan sejenisnya.
“Semua kasusnya sedang berjalan. Mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu dekat,” katanya.
Sementara itu, peristiwa kebakaran tersebut menghanguskan seluruh isi ruangan dari sembilan blok yang ada di lantai dua Gedung Wali Kota. 
Kesembilan ruangan itu di antaranya ruang Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Kepegawaian Daerah, ruang bidang administrasi pegawai BKD, ruang bidang bina kepegawaian, ruang sekretariat BKD, ruang bidang aset pada Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah, ruang rapat Sekda, ruang dapur sekda, ruang tamu, dan ruang kerja Sekda.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ibu Tuna Netra Ini Bisa Pegang Wajah Anaknya yang Masih dalam Kandungan

Malang, Aktual.co — Kemajuan teknologi kini sedang dirasakan khasiatnya oleh banyak kalangan. Baru-baru ini kecanggihan teknologi printing 3D, membantu Tattiana Guera, seorang wanita tuna netra yang sedang mengandung untuk mengetahui wajah bayi dalam rahimnya.

Dilansir dari laman BoredPanda, Tattiana sangat terharu bisa mengetahui wajah bayinya meski dalam rabaan tangannya.

Ia berpikir tidak akan pernah meraba wajah anaknya saat dilakukan proses USG seperti Ibu hamil pada umumnya, yang mampu melihat gerakan anak dalam rahimnya.

“Saya sangat senang bertemu dengannya saat saya dia belum lahir,” kata Tattiana.

Momen yang juga diunggah dalam situs YouTube ini, sungguh mengharukan, Tattiana beberapa kali melihat cetak 3D wajah anaknya yang masih dalam kandungan dengan hati yang sangat gembira.

Tattiana yang sudah kehilangan indra penglihatannya sejak usia 17 tahun ini, ceritanya mendapatkan kejutan dari dokternya saat ia memeriksakan usia kandungannya yang sudah besar.

Tampaknya, tekonologi yang dikembangkan di Brasil ini, setidaknya memberi pengharapan tersendiri bagi para ibu yang memiliki nasib seperti Tattiana.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain