15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 36455

Jaksa KPK Tuntut Bonaran 7 Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumantera Utara, pada 2011, Raja Bonaran Situmeang, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan hukuman pidana selama enam tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Raja Bonaran Situmeang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,”  ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (27/4).
Dalam pemaparan fakta yuridisnya, JPU KPK menyatakan bahwa pebuatan Bonaran telah memenuhi unsur melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bukan hanya itu, Jaksa juga menuntut Hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Bonaran berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan-aturan umum.
“(Pencabutan hak memilih dan dipilih)t selama delapan tahun sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Jaksa.
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan pada Bonaran adalah perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah tengah gencar melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga mencederai lembaga peradilan utamanya Mahkamah Konstitusi.
“Perbuatan terdakwa mencederai nilai pemilihan umum yang dilakukan secara jujur dan adil. Sementara hal meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Jaksa.
Pada perkara ini, Raja Bonaran Situmeang didakwa memberikan uang Rp1,8 miliar kepada mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut uang yang digunakan untuk mengamankan kemenangan Bonaran dalam Pilkada Tapteng 2011 silam, diberikan melalui dua kerabatnya, yakni Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Dua Cara Atasi Kenaikan BBM

Jakarta, Aktual.co — Sebuah riset yang dilakukan IMF menunjukkan bahwa hubungan antara harga minyak dan harga makanan menunjukkan bahwa ada korelasi positip. Artinya ketika harga minyak naik, maka harga makanan juga naik, ketika harga minyak turun maka harga makanan juga turun. Pasalnya, yang terjadi di Indonesia, minyak berangsur turun, namun harga kebutuhan tetap naik.

“Keekonomian Indonesia ini perubahannya kurang gesit dibandingkan negara-negara lain. Perubahan harga minyak memang menjadi patokan dalam berbagai komoditas. Lambannya perubahan harga BBM bersubsidi terhadap fluktuasi harga minyak mentah dunia yang mungkin menjadi kunci pihak yang akan mengambil keuntungan tercepat dalam situasi ketidaktentuan harga minyak,” ujar Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Rovicky Dwi Putrohari di Jakarta, Senin (27/4).

Menurutnya, Variasi atau ketidak merataan keuntungan dan kerugian ini cukup menarik. Di Asia pun negara pengeksport minyak diperkirakan akan merugi karena nilai eksportnya berkurang. Tentunya ini mengurangi net pendapatan dari pengusahaan minyak.

“Paling tidak ada dua cara utama untuk supaya lebih “cekatan” dalam mengantisipasi perubahan dunia. Pertama diputuskan dengan tangan besi atau  cara kedua, menjadikan Indonesia sebagai bagian dari mekanisme pasar (liberalisasi),” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Dukung RUU Jabatan Hakim, DPR Pertanyakan Fungsi Ikahi

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Sareh Wiyono (kanan) dan Anggota Baleg Arsul Sani, menerima sekitar 20 hakim muda yang tergabung dalam Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) menyambangi gedung DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/4/2015). Mereka diterima dan diminta masukan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

BEI Lakukan Suspensi Efek Waskita Karya

Jakarta, Aktual.co — Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara atau suspensi perdagangan efek PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar dan efisien.
“Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar terhitung sejak sesi dua perdagangan pada hari ini (Senin, 27/4),” papar PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group BEI, Natal Naibaho dalam siaran pers di Jakarta, Senin (27/4).
Ia mengemukakan bahwa Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan khususnya mengenai rencana penawaran umum terbatas I senilai Rp5,3 triliun.
Saat ini, harga saham WSKT terpantau senilai Rp1.720 per lembar saham atau turun sekitar 3,64 persen pada perdagangan sesi dua Senin (27/4) ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Perludem Imbau KPU Tak Terbawa Arus Politik

Jakarta, Aktual.co — Ketua Perludem Didi Supriyanto mengimbau KPU tak terbawa arus politik atas usulan Komisi II DPR RI. Pasalnya, Komisi II DPR RI merekomendasikan putusan peradilan terkahir bisa sebagai alat untuk mendaftarkan parpol agar masuk ke pilkada.
“Rapat konsultasi tidak boleh memaksa KPU melakukan ini itu, apa yang di  rekomendasi DPR itu adalah usulan. wewenang ada di KPU. Kami menghimbau KPU tidak terbawa arus politik yang diperdebatkan di Komisi II,” ujar Didi, di Jakarta, Senin (27/4).
“Tidak ada kewajiban KPU menerima rekomendasi Komisi II yang merupakan produk politik dengan kondisi yang kekinian,” tambahnya.
Didi menuturkan, parpol yang bersengketa harus ikut SK Menkumham. Kalau tidak maka parpol tidak bisa mencalonkan.
“Menurut saya KPU tidak harus bikin peraturan. Itu berarti maksa buat islah. Karena islah belum ada titik temu sehingga banyak pihak yang memainkan itu. Lewat komisi II misalnya,” kata Didi.
Oleh karena itu, mau tidak mau parpol yang bersengketa harus ada titik temu islah. “Jangan sampai Golkar sama PPP nggak bisa nyalon karena belum islah,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rupiah Ditutup Melemah 78 Poin ke level Rp12.973

Jakarta, Aktual.co — Nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta, bergerak melemah sebesar 78 poin menjadi Rp12.973 dibandingkan sebelumnya di posisi Rp12.895 per dolar AS.

“Ekspektasi data produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada periode kuartal I-2015 yang melambat mejadi salah satu faktor penekan mata uang rupiah,” ujar Analis PT Platon Niaga Berjangka, Lukman Leong di Jakarta, Senin (27/4).

Ia menambahkan bahwa selain faktor ekonomi makro, kondisi ekonomi mikro juga menjadi perhatian pelaku pasar yakni kinerja perusahaan domestik yang cenderung mengalami perlambatan pada kuartal I-2015 ini.

“Investor memandang negatif kinerja perusahaan domestik, terutama yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Situasi itu memicu aksi lepas oleh investor asing yang akhirnya berdampak negatif pada pelemahan rupiah,” katanya.

Kendati demikian, menurut dia, adanya intervensi dari Bank Indonesia menahan tekanan rupiah lebih dalam. Jika tidak ada intervensi dari regulator maka rupiah dapat terdepresiasi lebih jauh.

“BI menjaga fluktuasi rupiah bergerak dalam kisaran yang terbatas agar tidak memicu kekhawatiran pelaku pasar uang di dalam negeri,” katanya.

Di sisi lain, lanjut dia, data ekonomi AS yang masih melambat memunculkan ekspektasi bahwa bank sentral AS atau Federal Reserve tidak akan menaikan suku bunganya dalam waktu dekat, sehingga potensi rupiah berbalik arah cukup terbuka.

Sementara itu, kurs tengah Bank Indonesia pada Senin (27/4) ini tercatat mata uang rupiah bergerak menguat menjadi Rp12.922 dibandingkan hari sebelumnya, Jumat (24/4) pada posisi Rp12.941 per dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain