Jaksa KPK Tuntut Bonaran 7 Tahun Bui
Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumantera Utara, pada 2011, Raja Bonaran Situmeang, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan hukuman pidana selama enam tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Raja Bonaran Situmeang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (27/4).
Dalam pemaparan fakta yuridisnya, JPU KPK menyatakan bahwa pebuatan Bonaran telah memenuhi unsur melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bukan hanya itu, Jaksa juga menuntut Hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Bonaran berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan-aturan umum.
“(Pencabutan hak memilih dan dipilih)t selama delapan tahun sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Jaksa.
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan pada Bonaran adalah perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah tengah gencar melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga mencederai lembaga peradilan utamanya Mahkamah Konstitusi.
“Perbuatan terdakwa mencederai nilai pemilihan umum yang dilakukan secara jujur dan adil. Sementara hal meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Jaksa.
Pada perkara ini, Raja Bonaran Situmeang didakwa memberikan uang Rp1,8 miliar kepada mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut uang yang digunakan untuk mengamankan kemenangan Bonaran dalam Pilkada Tapteng 2011 silam, diberikan melalui dua kerabatnya, yakni Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















