Pengacara; Surat Penahanan BW Sempat Dikeluarkan
Jakarta, Aktual.co — Pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto membenarkan bahwa kliennya sempat akan ditahan pihak Bareskrim Polri.
“Begitu pemeriksaan selesai, surat penahanan diberikan ke BW,” ujar salah satu kuasa hukum, Abdul Fickar Hadjar, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/4).
Ia menuturkan, ketika surat itu disodorkan, sontak BW mengajukan keberatan. Ia mengatakan, ada lima alasan keberatan BW yang disampaikan BW dalam surat penahanan tersebut.
Lalu ketika BW hendak menandatangani surat penahanan itu, tiba-tiba penyidik menarik kembali surat penahanan tersebut.
“Penyidik bahkan menyampaikan kepada kami bahwa kapolri, wakapolri, kabareskrim dan para penyidik berterima kasih atas sikap kooperatif BW,” kata dia.
Dia menambahkan, “Juga disampaikan agar jika ada panggilan pemeriksaan lagi, BW diminta untuk datang,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















