28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 36515

Bekas Ketua PD Palu Didakwa Salahgunakan Dana Bantuan Partai

Jakarta, Aktual.co — Bekas Ketua Partai Demokrat Kota Palu Yos Sudarso Mardjuni menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (22/4), dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan partai sebesar Rp 304 juta. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Halim Amran.
Jaksa penuntut umum Mohammad Tang mendakwa Yos Sudarso primer sesuai pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dakwaan subsider adalah pasal 3 Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yos Sudarso yang saat itu sebagai Ketua Partai Demokrat Kota Palu didakwa menyalahgunakan dana bantuan partai periode 2009 hingga 2013 dengan kerugian negara sekitar Rp 304 juta.
Dalam dakwaan itu, Partai Demokrat Kota Palu selama periode 2009 hingga 2013 menerima bantuan pemerintah sebesar Rp 412,5 juta, namun laporan pertanggungjawaban yang sah sesuai hasil audit hanya sebesar Rp 109,3 juta.
Dalam dakwaan tersebut, Yos Sudarso juga disebutkan mengambil langsung dana keuangan secara secara tunai ke bendahara tanpa melalui rekening kas umum partai. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, seperti untuk keperluan pribadi.
Sementara saat pembuatan laporan keuangan Partai Demokrat, terdakwa juga tidak melibatkan bendahara, seperti penuturan saksi Ronald dan Lusiana. Yos Sudarso sendiri ditahan oleh jaksa sejak 6 Januari 2015 dan hingga kini dititip di Rutan Maesa Palu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polisi: Saos Berbahaya di Tangerang Gunakan Zat Berbahaya

Jakarta, Aktual.co — Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Juang Andi Prianto mengatakan bahwa home industri yang memproduksi saos berbahaya di Perumahan Taman Jaya, Blok D1 no 3A, RT 4/11, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang menggunakan zat berbahaya.

“Selain itu banyak siswa-siswa SD yang sakit akibat mengkonsumsi saos itu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/4). 
“Saat ini pemilik masih kita mintai keterangannya. Zat-zat kimia yang kita dapat juga akan kita uji di laboratorium,” tambahnya.
Dikatakan Andi kelima karyawan pabrik saos berbahaya tersebut saat ini dalam pemeriksaan pihaknya.
“Akhirnya kita lakukan penyelidikan,” jelasnya.
Andi menambahkan para pelaku saat ini dijerat UU kesehatan no 36/2009 196 pasal dan UU Perlindungan Konsumen no 8/1999 pasal 62 dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pertamina Klaim Pertalite Bukan Untuk Hapus Premium

Jakarta, Aktual.co — PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa BBM Pertalite RON 90 yang rencananya dalam waktu dekat akan diluncurkan bukan BBM pengganti Premium RON 88.

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan bahwa tujuannya bukanlah untuk menghapus Premium melainkan dalam rangka membuat konsumsi Premium turun dan memberikan varian baru produk BBM kepada masyarakat.

“Sehingga impor premium turun 10-20% per tahun, target awalnya itu. Tapi Pertalite bukan menggantikan Premium, tapi menjadi pilihan bagi masyarakat,” kata Ahmad di Jakarta, Rabu (22/4).

Ahmad menegaskan, munculnya BBM Pertalite ini juga tidak akan memunculkan permasalah baru dari sisi baik pasokan atau pemasok. Ia membantah jika munculnya Pertalite disebut-sebut sebagai upaya memunculkan pemasok baru.

“Untuk memunculkan pemasok baru, tidak ada sama sekali. Fungsi pengadaan kan sudah melalui ISC semua jadi manabisa dikatakan akan ada pemasok baru,” ujar dia.

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Gerindra Ramson Siagian mengatakan bahwa fraksinya menolak keras kehadiran bahan bakar minyak Pertalite RON 90 jika dimaksudkan untuk menggantikan keberadaan premium RON 88 di Indonesia.

“DPR jelas menolak. Fraksi Gerindra jelas menolak keras jika mau menghilangkan premium,” kata Ramson.

Menurutnya, saat ini rakyat butuh ketegasan dari Pertamina bahwa premium akan tetap ada di SPBU-SPBU tidak akan hilang.

“Karena kami mendengar ada unsur pejebat Pemerintahan yang mengatakan akan menghilangkan total premium, dan ini juga berdasarkan rekomendasi tim Reformasi Tata Kelola Migas. Saya pikir bubarkan saja tim Reformasi karena tidak memberikan solusi,” ungkap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

KPK: Bos Sentul City Berusaha Rintangi Penyidikan

Jakarta, Aktual.co —Penyidik KPK, Edi Wahyu Susilo membeberkan beberapa tindakan merintangi proses penyidikan yang dilakukan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala atau Swie Teng atas terdakwa Yohan Yap dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Hal itu dipaparkan Edi saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Swie Teng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Rabu (22/4).
Setidaknya ada tiga cara yang dilakukan Swie Teng untuk merintangi proses penyidikan kasus tersebut. 
Pertama, dengan menghilangkan dokumen-dokumen terkait kepengurusan rekomendasi alih fungsi hutan di Bogor itu.
Edi menuturkan pernah melakukan penggeledahan di kantor anak perusahaan Sentul City di Menara Sudirman lantai 25 sampai 27, Jakarta. Penggeledahan dilakukan setelah KPK menyisir kantor Sentul City di Bogor dan menemukan informasi yang mengarah PT BJA yang berlokasi kantor di Jakarta.
Ketika menggeledah Menara Sudirman, 12 Mei 2014, penyidik dibagi tiga tim. Namun dari tiga lantai yang disisir, yakni 25, 26, 27, penyidik hanya menemukan sedikit dokumen yang berkaitan dengan perkara.
“Saya di lantai 27, tempat saudara Kwee Cahyadi Kumala berkantor. Pertama masuk kantor tertutup, waktu itu ada orang di ruangan tapi tidak mau buka. Kami kaget, barang-barang yang dicari, geledah hampir tidak ada. Sangat sedikit sekali yang ada,” ujar Edi di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Karena tidak banyak mendapatkan dokumen  terkait perkara itu, penyidik memutuskan untuk memeriksa rekaman CCTV gedung tersebut. Alhasil, diketahui sempat dilakukan pemindahan dokumen ke beberapa tempat, antara lain di Hotel Golden Boutique, Bekasi, serta di Sentul, Bogor.
Upaya merintangi proses penyidikan kedua, yakni dengan mengarahkan keterangan beberapa saksi dalam perkara ini. Khususnya terkait proses transfer uang dari PT Brilliant Perdana Sakti (PT BPS) sebesar Rp4 miliar yang diberikan Yohan kepada Rachmat Yasin.
Dalam hal ini Swie Teng mencoba mengarahkan para saksi untuk menyebut nama Haryadi Kumala atau Asie, sebagai pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan uang yang digunakan sebagai suap ke Rachmat.
Hal itu pun terungkap saat para saksi dikonfrontir langsung dengan Asie. Saksi-saksi itu mengaku disuruh Swie Teng untuk mengubah keterangannya. “Depan Haryadi sendiri, mereka mengaku atas permintaan Cahyadi Kumala,” ujar dia.
Edi menjelaskan satu cara lagi yang dilakukan Swie Teng untuk merintangi proses penyidikan. Yaitu dengan memberikan telepin genggam kepada para saksi, dan memerintahkan untuk mengganti telepon genggam mereka.
HP tersebut diberikan setelah Yohan Yap ditangkap KPK. Adapun tujuan pemberian HP itu adalah agar percakapan mereka tidak disadap KPK. Menurut Edi, hal tersebut juga termasuk merintangi penyidikan. 
“Tentu mempengaruhi, karena harus kerja ekstra, profiling ip address, nomor-nomor, sangat merintangi,” ungkap dia.
Diketahui, Bos Sentul City, Cahyadi Kumala alias Swie Teng didakwa dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan pertama, Swie Teng didakwa telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi proses penyidikan atas nama F.X. Yohan Yap alias Yohan dan kawan-kawan.
Perbuatan Swie Teng pada dakwaan pertama ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk dakwaan kedua, dia didakwa telah memberikan suap uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Suap tersebut diberikan sebagai pelicin penerbitan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.
Perbuatan Swie Teng pada dakwaan kedua ini diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Menteri Rini: Kereta Super Cepat Akan Dimulai Tahun Ini

Jakarta, Aktual.co — Wacana Pemerintah untuk membangun kereta super cepat atau shinkasen saat ini memasuki tahap kerangka kerja dengan berbagai pihak. Dalam pertemuan bilateral antara Indonesia dengan Tiongkok di momen Konferensi Asia Afrika (KAA) 2015 tersebut, Menteri BUMN, Rini Soemarno dengan Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Tiongkok mengatakan bahwa saat ini Tiongkok masih melandasi studi kelayakan secara detil dan struktur pembiayaan tersebut.
 
“Framework corporation ini untuk melandasi studi kelayakan secara detil dan juga struktur finansialnya untuk pembangunan high speed train yang akan dimulai tahun ini,” ujar Rini di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (22/4).
 
Mekanisme pembiayaan kereta super cepat dilakukan melalui China Development Bank. Menurut Rini, Tiongkok menginginkan dan berharap dapat berinvestasi dalam pembangunan tersebut.
 
“Tinggal strukturnya. Mereka memberikan opsi kalau mereka tidak memberikan investasi langsung, mereka akan memberikan pinjaman jangka panjang. Tapi kita tekankan kita juga minta transfer teknologi dan mereka sangat mendukung itu untuk kerja sama,” jelasnya.
 
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan pertemuan bilateral tersebut menagih implementasi kesepakatan yang sebelumnya sudah dilakukan. Dirinya mengatakan projek-projek yang telah disepakati bisa dilakukan pada tahun ini.
 
“Akan kita lihat mana yang akan dikerjakan, implementasi selama lima tahun kami kejar terus kesepakatan itu bisa langsung dilaksanakan dengan baik dengan Tiongkok,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tjahjo : Regenerasi, Pertimbangan Pelantikan BG Sebagai Wakapolri

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Tjahjo Kumolo berpendapat Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) harus direhabilitasi. Hal itu sejalan dengan pelantikan BG sebagai Wakil Kepala Polri di Gedung Rupatama Polri, Jakarta, sekitar pukul 14.00 Wib.
“Menurut saya, harus direhabilitasi namanya. Secara hukum dia (BG) clean and clear,” kata Tjahyo usai melantik Triyono Budi Sasongko sebagai Pj Kalimantan Utara menggantikan Irianto Lambrie di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (22/4).
Tjahjo yang juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI menekankan, pelantikan BG sebagai wakapolri secara langsung membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak tersangkut masalah hukum. Sebagai negara hukum itu sendiri maka selayaknya BG dibersihkan namanya.
Sejak awal, Presiden Joko Widodo sudah memberikan peringatan sejak awal. Yakni bahwa urusan kepangkatan bintang tiga, Wakapolri, sepenuhnya kewenangan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) yang dipimpin Kapolri.
Nah, siapapun yang dipilih Wanjakti baik dari bintang tiga maupun bintang dua itu berada ditangan Kapolri. Informasi yang diperoleh Tjahyo, Wanjakti yang terdiri dari perwira tinggi bintang tiga atau polisi berpangkat Komjen, sepakat seluruhnya terhadap nama BG.
“Itu kewenangan penuh Wanjakti. karena Wakapolri itu tidak tandatangan Presiden, juga tidak ada kenaikan pangkat. Pertimbangan BG jelas, saya kira ada proses regenerasi, apa pun Wakapolri harus yang lebih muda,” jelas Tjahyo.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini melihat pelantikan BG buah dari adanya kesepahaman akan reformasi di tubuh Polri secara keseluruhan.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain