Jakarta, Aktual.co — Staf keuangan PT Bara Rangga Wirasmuda, salah satu perusahaan milik Kwee Cahyadi Kumala atau Swie Teng, Yuliana mengaku tidak tahu keberadaan dokumen, terkait dengan kepengurusan perizinan rekomendasi alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Bogor yang diajukan PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA).
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa, Swie Teng, selaku penyuap bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/4).
Yuliana yang mengaku ikut dalam pengepakan dokemen milik perusahaaan bos Sentul City itu mengatakan, awalnya dia mengira dokumen yang diterdapat di lantai 27 Menara Sudirman, Jakarta, itu akan dipindahkan ke PT Sentul City.
“Yang beres-beres dokumen, saya, Tari, ‘office boy’, anak buah ibu Lusiana Herdin. Iya, besoknya sudah dibawa. Saya pikir dibawa ke Sentul tapi tidak. Tidak tahu sekarang dimana. Tidak ada di lantai 27,” kata dia.
Lebih jauh menanggapi pengepakan dokumen tersebut, Yuliana mengaku hanya membereskan dokumen yang menjadi miliknya. “Hanya punya saya saja. Kaya petty cash,” ujar dia.
Pengakuan Yuliana itu pun senada dengan keluhan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga dihadirkan untuk terdakwa Swie Teng, Edi Wahyu Susilo. Dia mengaku kesulitan menemukan barang bukti sesaat setelah operasi tangkap tangan terhadap penyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Yohan Yap.
Edi yang merupakan penyidik KPK untuk kasus suap yang menjerat Yohan Yap, bersama sejumlah rekannya sempat melakukan penggeledahan di beberapa kantor anak perusahaan PT Sentul City yang berada di Menara Sudirman Lantai 25 hingga 27, pada 12 Mei 2014 lalu.
“Saya di lantai 27, tempat dimana saudara Kwee Cahyadi Kumala (Bos Sentul City) berkantor. Pertama masuk kantor tertutup, waktu itu ada orang di ruangan tapi tidak mau buka. Kami kaget, barang-barang yang dicari, geledah hampir tidak ada. Sangat sedikit sekali yang ada,” ujar Edi.
Dalam persidangan sebelumnya, M Djoenaidy Abdoel Wahab, karyawan keuangan PT Kaetsindo, salah satu perusahaan yang dipimpin adik Swie Teng, Haryadi Kumala alias Asie mengaku diperintahkan untuk membereskan dokumen terjadi pada 7 Mei 2014 disampaikan oleh karyawan Asie, Rhina Sitanggang.
Perintah beres-beres dokumen ini lantas dikonfirmasi ke Teuteung Rosita, anak buah Swie Teng. Saat itu Teuteung memang sedang menerima panggilan telepon terkait beres-beres dokumen ini.
“Saat itu karena dia (Teuteung) lagi terima telepon. Saya tanya siapa yang telepon, CK (Swie Teng) Pak. Jadi pemahaman saya yang suruh CK,” kata Djoenaidy bersaksi untuk Swie Teng di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/4).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu